Ditemukan 35430 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2019
Tanggal 19 Maret 2019 — PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON VS 1. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT RI., 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
205682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKIJakarta Nomor 132 Tahun 2018, masih tetap berlaku sebagai anggarandasar dan anggaran rumah tangga; dan menunggu untuk disesuaikandengan Peraturan Perundangundangan di bidang Rumah Susun yangbaru berdasarkan persetujuan Pemilik Sarusun.Alasanalasan mengenai pembentukan Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018 dan pembentukan Peraturan Gubernur Provinsi DK!
    Hak untuk hadir dan hak suara Pemilik sarusun dalam musyawarahpembentukan PPPSRS menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018:Pasal 13Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:a. pembentukan struktur organisasi;b. penyusunan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;C. pemilihan Pengurus PPPSRS; dand. pemilihan Pengawas PPPSRS.Pasal 14(1) Pembentukan struktur organisasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 huruf a, dibentuk berdasarkan program kerjaPengurus yang disusun oleh panitia musyawarah.Halaman
    asaskelembagaan atau penjabatan pembentukan yang tepat, asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asasHalaman 116 dari 245 halaman.
    Tugas Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS(Halaman 53 57) Pasal 7(1) Pelaku Pembangunan wajibmemfasilitasi Pemilik dalammembentuk panitia musyawarahsebelum pembentukan PPPSRS. Pasal 27(1) Tugas Panitia Musyawarahmeliputi:a melaksanakansosialisasi pembentukanPPPSRS;b melakukaonpemutakhiran dataPemilik dan Penghuni;Halaman 144 dari 245 halaman.
    Pasal 28(1) Musyawarah pembentukanPPPSRS dilaksanakan olehpanitia musyawarah.(2) Pembentukan PPPSRSsebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukanuntuk:a. pembentukan strukturorganisasi;b. penyusunan danpenetapan AnggaranDasar dan AnggaranRumah Tangga;Cc. penyusunan danpenetapan Tata TertibKepenghunian;d. pemilihan pengurusPPPSRS; danHalaman 176 dari 245 halaman.
Register : 02-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — Dr. Hj. NURHAJIZAH M., SH.,MH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU RI);
389801 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada prinsipnya dalam pembentukan suatu norma atau peraturanperundangundangan selain tidak bertentangan dengan norma hukumyang lebih tinggi secara hirarkis, tetapi juga haruslah mencerminkan asaspembentukan peraturan perundangundangan yang baik sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 sebagai pedomandalam pembentukan segala bentuk peraturan perundangundangandalam sistem hukum nasional di Indonesia;Halaman 16 dari 47 halaman. Putusan Nomor 6 P/HUM/202014.
    Sehingga dapat dipahami bahwaapabila kondisi sebagaimana penjelasan pada angka 5 tidakdiatur secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU, maka haltersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengakibatkantidak adanya kepastian hukum dalam mengatasi konflikkepentingan (conflict of interest) dimaksud;Selanjutnya, pembentukan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sangat memperhatikanketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
    khususnya asas: (1) Asas Kelembagaan, artinyapembentukan peraturan perundangundangan harus dibuatoleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk PeraturanPerundangUndangan yang berwenang; (2) Asas KejelasanRumusan, artinya pembentukan' peraturan perundangundangan harus menggunakan bahasa hukum yang jelas danmudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagaiHalaman 33 dari 47 halaman.
    Pasal 4 ayat (1) huruf pangka 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telahsesuai dengan proses pembentukan peraturan perundangundangan dan tidak bertentangan dengan UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;Kesimpulan1.
    Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yangmenegaskan membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada Asas Pembentukan Peraturan PerundangHalaman 43 dari 47 halaman.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — PARTAI DAMAI SEJAHTERA (Partai Politik) vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang mana Pembentukan Peraturan Perundangundangan tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sepertiAsasAsas perundangundangan yang dimuat dalam UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (BuktiP7) yang adalah merupakan perubahan dari UndangUndang No.10 Tahun2004.
    Pembentukan Peraturan Perundangundangan tersebut tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku, seperti asasasas Perundangundangan yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 (Bukti P7)tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yangmerupakan Perubahan dari UU No.10 Tahun 2004.Juga sesuai Ketentuan Pasal 31 UU No.3 Tahun 2009 (BuktiP8) dan Pasal PERMA No.1 Tahun 2011, (Bukti P9) maka :a. Obyek HUM adalah Peraturan Perundangundangan yakni KaidahHukurn Tertulis yang mengikat umum di bawah Undangundang.b.
    Putusan Nomor 48 P/HUM/2013Da:23.tentang Pembentukan PerundangUndangan, (Bukti P7) yang merupakanperubahan dari UndangUndang No. 10 tahun 2004.Bahwa dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2011 Tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan (Bukti P7) dalam Bab I KETENTUAN UMUMPasal 1 berbunyi sebagai berikut, dalam UndangUndang ini yang dimaksuddengan :1) Pembentukan Peraturan PerundangUndangan adalah pembuatan PeraturanPerundangUndangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan
    tahun 1945merupakan hukum dasar dalam Peraturan PerundangUndangan;Pasal4 : Peraturan PerundangUndangan yang diatur dalam UndangUndangini meliputi UndangUndang dan Peraturan PerundangUndangandibawahnya.Bab II Asas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Pasal 5;Dalam membentuk Peraturan PerundangUndangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan PerundangUndanganyang baik, yang meliputi :a Kejelasan tujuan;b Kelembagaan atau Pejabat pembentuk yang tepat;c Kesesuaian antara jenis,
    PeraturanPerundangUndangan (tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan) yakni terutamaterhadap PasalPasal :Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 (Asasasas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan),Pasal 6 serta Pasal 10 (d) serta tentang C.
Register : 21-08-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 114/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Januari 2019 — Penggugat:
1.WASIT GINTING, dkk
2.PRASETIA, SP
3.MONNI PANDIA
4.JIDIN GINTING, SH
5.RAJA URUNG MAHESA TARIGAN, S.KOM
6.PERDATA GINTING
7.RAMLY SITEPU, SH
8.EVA ADRIANI MATONDANG
9.HERTY DELIMA PURBA
10.SARIJON BAKO, SP
11.MANSYUR GINTING, ST
12.ONASIS SITEPU
13.JON KARYA SUKA TENDEL,S.Sos,
Tergugat:
WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KARO
4434
  • Rapi Ginting merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua di Komisi Bdan juga menjabat sebagai Ketua di Badan Pembentukan PerdaKabupaten Karo, dimana hal ini jelas telah bertentangan denganketentuan pasal 46 ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Karo No. 22Tahun 2015 yang telah menegaskan bahwasanya Jabatan PimpinanKomisi tidak dapat dirangkap dengan pimpinan alat kelengkapanlainnya;.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018 Tertanggal 22Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A, B dan C,Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan DPRD KabupatenKaro Sisa Masa Jabatan 2014 2019 yang ditandatangani oleh WakilKetua DPRD Kabupaten Karo ;4.
    Menyatakan sah Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten KaroNomor 12 Tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang PenetapanSusunan Personalia Komisi A, B Dan C, Badan Pembentukan Perdadan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karo Sisa Masa Jabatan2014 2019;3.
    Fotokopi Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018,N4.atertanggal 26 Juni 2018, Tentang Penetapan Susunan PersonaliaKomosi A,B dan C, Badan Pembentukan Perda Dan BadanKehormatan DPRD Kabupaten Karo Sisa Masa Jabatan 20142019, selanjutnya diberi tanda (Bukti P1) ;. Fotokopi Peraturan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018, tentangFotokop!Fotokop!Fotokop!
    Rapi Ginting menduduki Jabatanrangkap yaitu sebagai Wakil Ketua Komisi B danKetua Badan Pembentukan Perda DPRDKabupaten Karo :2.
Putus : 14-07-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 03/Pdt.G/2011/PN.LMG
Tanggal 14 Juli 2011 —
513
  • Turut Tergugat telah menyampaikan undangan tertanggal 29Nopember 2010 Nomor:188/102/413.302.01/2010; Pembentukan Panitia telah dilaksanakan berdasarkan pada pasal 6ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006jo.
    Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, yang telah diberimeterai secukupnya dipersidangan, lalu diberi tanda P5; Menimbang, bahwa Para Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti buktisurat berupa:1.
    Setelah ituacara diakhiri dan pembentukan Panitia seleksi dan pengujiperangkat desa tersebut dibenarkan oleh Camat;Bahwa cara pengisian kekosongan perangkat desa harussesual dengan susunan organisasi dan tata kerja yang sudahdiatur dalam Peraturan Daerah, untuk Desa Badurametermasuk katagori pola minimal yaitu karena hanya ada 1 (satu)kedudukan perangkat desa yang kosong yaitu Kepala SeksiEkonomi dan Pembangunan yang masa jabatannya berakhir; 31Bahwa pembentukan Panitia seleksi dan penguji perangkatdesa
    Panitia Peneliti dan Penguji pengisian jabatanKasie (Kepala Seksi) Ekonomi dan Pembangunan Desa Badurame, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan maupun pembentukan Panitia Pengawas ujian adalah suatuperbuatan melawan hukum oleh karena: 1.
    Kepanitian harus transparan,karena bila tidak melibatkan beberapa pihak maka ada yang kurang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersbut diataskemudian dihubungkan dengan bukti surat P3 berupa foto copy surat dari KetuaBPD / Utomo, SH. kepada Camat Turi menurut Majelis Hakim bahwa benar adakeberatan terhadap pembentukan Panitia seleksi dan penguji yang telah dibentukoleh Kepala Desa Badurame;Menimbang, bahwa saksi Utomo, SH. selaku Ketua BPD pada dasarnyakeberatan terhadap pembentukan
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DRS. H. MUHAMMAD SANI ; . H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI
175100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 49P/HUM/201110Bahwa Materi Muatan Pasal Dan/Atau BagianPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau BerhalaAdalah Bertentangan Dengan PeraturanPerundang Undangan Yang Lebih Tinggi ( StrijdigHet De Met) Casu Quo UndangUndang Nomor 31Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146);Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriAD Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan WilayahAdministrasi
    Provinsi Kepulauan Riau danUndang Undang Nomor 31Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau;Hal. 45 dari 49 hal.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 9 ayat (6) Undang Undang Nomor 54 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan ProvinsiKepulauan Riau, yang kemudian dalam jawabannya Termohontelah membantah dalil Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil ParaPemohon yang telah dibantah oleh Termohon tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai
    Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan UndangUndang Nomor 25 Tahun2002 tentang Pembentukan Provinsi Riau.
    Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Lingga ;Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ;Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, danKabupaten Tanjung Jabung Timur ;Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ;Menyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011tanggal
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 P/HUM/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — PRAPTO SUCAHYO vs. WALIKOTA DUMAI, DK
8637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UndangUndang RINomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1) Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan Perundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan;2) Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara
    Bahwa pembentukan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentangAPBD TA 2014 bertentangan dengan Pasal 1 angka (2) UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yangmengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan.2.
    2014 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal17 April 2014, sehingga UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah belum berlaku/belum disahkan/belum ditetapkanpada saat Pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (ObjekKeberatan), sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakantelah melanggar dan bertentangan dengan UndangUndang RI No. 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus mengacu ataumemenuhi dalam Pembentukan
    Dengandemikian proses/pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014sebagai Obyek Keberatan adalah keliru dan tidak benar serta tidakberdasarkan hukum, untuk itu haruslah ditolak;6.
    Putusan Nomor. 83 P/HUM/2014Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harusmengacu atau memenuhi dalam Pembentukan Perda a quo adalahmasih prematur dan keliru serta tidak berdasarkan hukum untuk ituharuslah ditolak;C.
Register : 10-02-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2014
Tanggal 28 April 2014 — GATOT SUBYARGO WIJAYADI VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
129103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari sudut pandang norma hukum PembentukanPeraturan Perundangundangan pada saat itu, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentangPedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintuadalah tidak mematuhi UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan(yang kemudian diganti dengan UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan).Norma hukum UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan(Bukti
    UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti P7) yakni:1.
    Putusan Nomor 9 P/HUM/2014ditetapbkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.4.
    UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti P7) adalah:1.
    ketentuan dan asasdalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang saat itu berlaku,sebagaimana ditetapkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan.Bahwa dengan berlakunya UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan menggantikanUndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PelayananHalaman 119
Register : 02-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — AJAT SUDRAJAT., DKK VS WALIKOTA BOGOR;
398467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan Produk HukumDaerah (Bukti P6);Subsider:1) Ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perda Bogor10 Tahun 2018bertentangan dengan:a.
    Bahwa faktanya, bagian Konsiderans (Menimbang) pada PerdaBogor 10/2018 nyatanyata tidak mencerminkan pertimbangandan alasan pembentukan Perda dimaksud, karena justru tidakHalaman 10 dari 97 halaman.
    Putusan Nomor 4 P/HUM/20202011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor15 Tahun 2019, Pasal 181 dan Pasal 182 PeraturanPresiden Nomor 8/ Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan danPasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan olehkarena itu tidak sah dan tidak berlaku secara umum,;3.
    Pembentukan Perda 10/2018 telah memenuhi persyaratanpembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam KetentuanPasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (selanjutnya disebutPermendagri 80/2015);6.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;.
Putus : 17-12-2013 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1889 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Desember 2013 — DIDI NURDIANSYAH, S.Ip.
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindu pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
    Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satujuta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindupergantian materai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesarRp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
    Sanggau untuk operasionalkoordinasi pembentukan ppl di Kec. Noyan sebesar Rp750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 22 November 2008.458 Kwitansi tanda terima Panwaslu Kab. Sanggau untuk plank transportasidan koordinasi pembentukan ppl di Kec.
    pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.401 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kapuas pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 27 September 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kembayan pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi
    Sanggau untuk plank transportasi dankoordinasi pembentukan ppl di Kec.
Register : 07-12-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 139/PDT/2016/PT.BTN
Tanggal 23 Nopember 2016 — MOCH OJAT SUDRAJAT S, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Kp. Narimbang Pasir RT 002 RW 003 Ds. Narimbang Mulya – Kecamatan Rangkasbitung – Kabupaten Lebak dan saat ini bertempat tinggal di Komplek BTN Pariuk Kedung Indah Blok BB no. 46 Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar – Kabupaten Lebak, selaku Orang Tua siswa Kelas X Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bertindak untuk dan atas nama pribadinya selaku Orang tua siswa kelas X di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ; Selanjutnya sebagai Pembanding semula Penggugat ; M e l a w a n : 1. KEPALA SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I ; 2. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2015 – 2018, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II ; 3. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2009 - 2015, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai TerbandingIII/ semula TERGUGAT III ; Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 21 Maret 2016 dibawah Nomor : 18/SK.PDT/III/2016/PN.RKB.; Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya disebut pula sebagai Para Terbanding/semula Para Tergugat; 4. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK, berkedudukan di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/semulaTurut Tergugat; Turut Terbanding/semula Turut Tergugat selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 10 Mei 2016 dibawah Nomor : 24/SK.PDT/V/2016/PN.RKB.;
12622
  • Prinsip Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip prinsip sebagaiberikut :(a) Transparan, akuntable, dan demokratis ;(b) Merupakan mitra satuan pendidikan2. Mekanisme Pembentukan(a) Pembentukan Panitia Persiapan(1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentukpanitia persiapan.
    Penetapan pembentukan Komite Sekolah ditetapkan pertama kalidengan Surat Keputusan Kepala satuan pendidikan, dan selanjutnyadiaturdalam AD dan ART.Halaman 6 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BITN9.
    Tahapan pembentukan pengurus KomiteSekolah yang baru didasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor:422/021aSMAN.01/2015 Tentang Panitia Pembentukan PengurusKomite Sekolah SMA Negeri 1 Rangkasbitung Periode 20152018; .Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaknidengan cara sebagai berikut: a.
    Bahwa dengan pengembalian Mandat dari Pengurus Komite Periode20092015, maka SMA Negeri 1 Rangkasbitung membentuk TimPersiapan Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitung untuk periode 2015 2018 dengan SK Kepala SMANegeri 1 Rangkasbitung No. 422/021aSMAN.01/2015 TentangPanitia Pembentukan Pengurus Komite SMA Negeri 1Rangkasbitung Periode 2015 2018;c.
    Padatanggal 11 Agustus 2015, Tim Pembentukan Komite SMANegeri 1 Rangkasbitung mengundang perwakilan orang tua siswauntuk pembentukan Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitungperiode 2015 2018 dan rapat tersebut telah dihadirioleh perwakilan orang tua siswa;e.
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menceraiberaikanpersidangan Badan Pembuat UndangUndang, Pemerintahan atauPerwakilan Rakyat, memaksa untuk mengambil Keputusan atau tidakmengambil Keputusan, atau mengusir Ketua / seorang Anggota dariPersidangan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2009 Terdakwamendapat undangan dalam bahasa batak (Boa boa dohot jou jou) dariPanitia Pembentukan
    No. 601 K/Pid/2010pembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatuyang telah berkumpul ditangga pintu masuk gedung DPRD Sumut sambilmendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanulidan membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara
    dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
    No. 601 K/Pid/2010mendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanuliyang juga membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa
    maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
Putus : 18-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PID/2010
Tanggal 18 Februari 2010 — RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU VS JAKSA PENUNTUT UMUM
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 78/2010/S.40.TAH/PP/2010/MA tanggal O02 Pebruari 2010diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 29 Januari 2010 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PertamaBahwa Terdakwa RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU,dengan VINCI HUTAGAOL dan FERNANDO SITUMORANG (masingmasingdilakukan penuntutan secara terpisah) dan massa pengunjuk rasa lainnya yangterdiri dari unsur mahasiswa serta massa pendukung pembentukan
    ABDULAZIZ ANGKAT.MSP membacakan pengantar jalannya rapat dan baruberlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit yaitu sekira pukul 10.389 WIB sejumlahmassa pengunjuk rasa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan anggotamasyarakat pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli lainnya menerobosmasuk ke dalam Ruangan Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumatera Utara,melalui pintu bagian belakang dimana saksi TONY SIMANJUNTAK dan AGUSPRABEKTI berjaga ditempat tersebut yang tidak dapat mempertahankanpenjagaan sehingga pintu
    Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli.
    Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli. Hal tersebut membuatRapat Paripurna terhenti dan Pimpinan Dewan meninggalkan Ruang RapatHal. 8 dari 20 hal. Put.
    No. 258 K/Pid/2010Paripurna Dewan menuju Ruang VIP yang berada di belakang Ruang RapatParipurna Dewan ;Bahwa setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PropinsiSumatera Utara berada di Ruang VIP, dengan perantaraan JAPORMANSARAGIH yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Propinsi Sumatera Utara diadakan pertemuan dengan perwakilan delegasimassa dan Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin oleh Ir.
Register : 30-04-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
THERRY GUTAMA,SH,MH
Terdakwa:
ARWINSYAH
14243
  • 1 (satu) rangkap rencana anggaran biaya kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dn pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu,partomuan dan sopan lokasi kecamatan mapat tunggul selatan tahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,-
  • 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan penangulanggan transisi ke pemulihan pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang
  • 1 (satu) rangkap gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi kec.mapat tunggul selatan.
  • 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian-tombang-rumah, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
  • 1 (satu) rangkap final quantity,kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan longsoran dan pembentukan bdan ruas pangian-tombang-rumah batu dan sopan, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
  • 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
  • 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
    mapattunggul selatan, kabupaten pasaman, nilai kontrak Rp.1.873.000.000,.22) 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruaspangiantombangrumah, ruasS pangiansopan, lokasi mapat tunggul selatankabupaten pasaman tahun anggaran 2016.23) 1 (Satu) rangkap final quantity,kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan,pekerjaan longsoran dan pembentukan bdan ruas pangiantombangrumahbatu dan sopan, ruas pangiansopan
    Swara Mandiri;bahwa Perbaikan darurat pembuangan longsor dan pembentukan Badan RuasPangian, Tomang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kec. Mapat TunggulSelatan Senilai Rp. 1.875.000.000,.CV.
    Mapat TunggulSelatan pelaksana hasbullah;6) Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Jalan Ruas Pangian,Tonang, Rumah Batu, Partomuan dan Sopan Kec.
    Swara Mandiri;Bahwa Sebetulnya yang mengerjakan proyek pekerjaan pembuangan longsorandan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dansopan lokasi kec.
    Mapat Tunggul Selatan yangdikerjakan oleh Hasbullah Nasution, Pembuangan longsor dan pembentukan badanjalan ruas Pangian, Tonang, Rumah batu, Partomuan dan Sopan, Kec.
Register : 21-03-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 27/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 11 September 2014 — 1.HAMRAN HAMDANI, SE (Penggugat I) 2.MUHAMMAD ALI, SS.,M.Si (Penggugat II) Melawan : 1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN (Tergugat) 2.1. NAHDIYAH 2.2. MURSALIN M 2.3. ABDULLAH 2.4. HASRUDDIN HUSAIN 2.5. SUDIRMAN Selaku TERGUGAT II INTERVENSI
5018
  • Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status ParaPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU Kota Parepare;Bahwa berdasarkan
    Sehinggakehilangan masa jabatan selama kurang lebih 3 bulan;Bahwa Para Penggugat juga tidak pernah mempertanyakan ataumempersoalkan lambatnya pembentukan Timsel KPU Kota Parepareperiode 20132018 pada Tergugat, sebagaimana jadwal yang seharusnyamenurut Para Penggugat atau sekitar bulan Juli 2013, sebagaimana dalilPara Penggugat.
    Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status Para17 Perkara No. 27/G/2014/P.TUN.MksPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU
    Dengan demikian pembentukan Tim Seleksi CalonAnggota KPU Kota Parepare terlambat selama 2 bulan;4 Bahwa selain itu, Tergugat telah melanggar azas kepastian hukum,kepentingan umum, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektifitassebagaimana yang telah diatur dalam UU No, 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilu;5 Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat (obyek sengketa) jelasjelas telah menyalahi aturan, karena proses pembentukan Tim SeleksiCalon Anggota KPU Kota Parepare telah melanggar UU No. 15
    KPU Kota Pareparesemestinya dilaksanakan pada bulan Juli 2013 atau selambatlambatnya bulanAgustus 2013;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang mengaturmengenai waktu pembentukan tim seleksi tersebut benar telah terjadiketerlambatan dalam pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU KotaParepare selama 2 (dua) bulan dan keterlambatan ini menurut dalil Tergugatdalam Surat Jawabannya disebabkan pada saat tersebut memasuki tahapanyang krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Register : 16-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Gst
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ERWIN KRISTIANTO HULU ALIAS AMA ELSE
948
  • Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse Sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
    Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
    ProvinsiKepulauan Nias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli,Kecamatan Gunungsitoll; Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan inisehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adaseseorang yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu diGedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi KepulauanNias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli KecamatanHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN GstGunungsitoli Kota Gunungsitoli, lalu saksi
    Syahputra Hutabarat,saksi Hezekiel Sumantri Sembiring, saksi Handi Oslandio Nainggolan dansaksi James Tian Simbolon menemukan Terdakwa yang sedangmengkonsumsi narkotika jenis sabu di Gedung Sekretariat BadanPersiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Jalan Kartini IlKelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoll,sehingga saksi Jefri E.
Register : 20-11-2013 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 15-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juni 2014 — KADIN INDONESIA VS PRESIDEN RI;
309212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sungguh tidak adil.Ditinjau dari legal drafting (pembentukan peraturanperundangundangan) sebagaimana diatur dalam UUHalaman 30 dari 74 halaman.
    Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, pembentukan Pasal 41dimaksud, menurut Pemohon adalah:1.1.1.2.1.3.1.4.1.5.Melanggar asas kelembagaan sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan karena seharusnyaketentuan tersebut yang substansinyamemberikan kewenangan publik yang bersifatmutlak dan bisa menimbulkan akibat hukum yangsifatnya memaksa seharusnya dimuat dalam UUKUP bukan di PP No
    Bahwa ditinjau dari sudut pembentukan peraturan perundangundangan (legal drafting) Pasal 29 ayat (3) PP No. 74 Tahun 2011juga tidak sesuai dengan:a.
    Bahwa dilihat dari asasasas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalamPasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang PembentukanHalaman 45 dari 74 halaman.
    Pasal 29 ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 itu bertentangan denganPasal 25 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan jugabertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.2.5.
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
RUS’AT
Tergugat:
BUPATI SUMENEP
158189
  • Bahwa, yang menjadi pokok Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara iniadalah : Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak transparan,Penempatan TPS yang tidak kordinatif, Pengumuman pendaftaran yang tidakkomunikatif, dan lainlain;. Bahwa, dari semua halhal yang dikeluhkan oleh Penggugat tersebut diatas,bersifat subyektif, sehingga menimbulkan pradugapraduga yang negatifterhadap Panitia Pemilinan Kepala Desa Sabunten;4.1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten :a.
    Bahwa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten dimulaipada tanggal 30 Juni 2019 yakni pada Rapat Pembentukan PanitiaPemilihan Kepala Desa Sabunten Kecamatan Sapeken KabupatenSumenep oleh BPD Desa Sabunten. Rapat Pembentukan Panitia tersebutdihadiri oleh 50 (lima puluh) orang diantaranya adalah : Anggota BPD,Kepala Desa, Perangkat Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, dan TokohPemuda, sebagaimana yang tertuang didalam DAFTAR HADIR RAPATtertanggal 30 Juni 2019; Bukti bertanda T 1.b.
    Bahwa, hasil dari Rapat Pembentukan Panitia tersebut dituangkan dalamKEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATA DESA NOMOR188/KEP/435/BPD/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHANKEPALA DESA Tanggal 30 Juni 2019 beserta Lampirannya; Buktibertanda T 2.c.
    Bahwa, pembentukan Panitia yang telah diuraian tersebut diatas telah sesuaidengan pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 yang berbuny!
    :Pasal 12 :1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalampasal 11 huru b dilaksanakan dengan mengadakan rapat bersamaPemerintah Desa dan Unsur Masyarakat.2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsurPerangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Unsur Masyarakat Desa.3) Setelah Pemilihan dibentuk, paling lama 5 (lima) hari Panitia Pemilihanmenetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan.4) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PID/2010
JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; ROBERT HUTAGALUNG ;
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam BorjolMedan untuk bersamasama dengan massa pendukung pembentukan PropinsiTapanuli melaksanakan aksi unjuk rasa guna mendesak DPRD PropinsiSumatera Utara untuk melaksankaan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli. Sesampainya di Kantor DPRD tersebut Terdakwa bergabung denganmasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang diantaranyasaksiSteven Ferdinan Sembiring, Drs.
    Di halaman Kantor DPRD tersebut Terdakwa bersamasamadengan masa pengunjuk rasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulimenyanyikan lagu Indonesia Raya, O Tano Batak dan mendengar orasiorasidari pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang mendesak dilaksanakansidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanuli. Kemudian dari halamanKantor DPRD, Terdakwa dan masa pengunjuk rasa lainnya naik ke tanggalantai Il gedung DPRD depan ruang sidang paripurna.
    Di dalam ruang sidangparipurna tersebut Terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya langsungmenguasai ruang sidang paripurna dengan cara antara lain bediri diri di depanruang sidang, menduduki kursikursi Anggota DPRD, melakukan orasiorasiyang mendesak agar DPRD melakukan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli, dan melakukan pengrusakan terhadap barangbarang yang ada didalam ruang sidang paripurna yang tujuannya untuk memaksa Anggota DPRDsupaya melakukan sidang paripurna pembentukan Propinsi
    Protap pada tanggal 03Februari 2009, oleh sebab itu kedatangan massa pendukung Protap bukanuntuk memaksa Ketua dan Anggota Dewan lainnya untuk mengambilkeputusan perihal setuju atau tidak setuju mengenai pembentukan Protapakan tetapi untuk menanyakan dan meminta kepada DPRDSU untukmenjadwalkan kapan diadakan sidang paripurna mengenai pembentukanProtap.Bahwa mengenai pembentukan Protap tersebut telah lama diperjuangkanyaitu selama 7 tahun dan selama perjalanannya hampir seluruh persyaratanadministratif
    No.486 K/Pid/2010padahal keputusan sidang paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2008telah memerintahkan agar DPRDSU menggelar sidang paripurna gunamenentukan sikap atas rencana pembentukan Protap.Bahwa massa yang datang ke DPRDSU bukan untuk memaksa DPRDSUagar mengambil keputusan setuju atas pembentukan Protap melainkanuntuk mendapatkan kepastian kapan DPRDSU menggelar sidang paripurnamengenai pembentukan Protap.Unsur mengusir Ketua atau seseorang Anggota dari persidangan ituBahwa sesuai dengan uraian
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 18/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 4 September 2014 — SUFRO KARIM
7532
  • Pembentukan PPK :Bahwa untuk anggaran adminstrasi pembentukan PPK, seluruhnya dibayarkansebanyak 10 PPK atau 10 Kecamatan untuk masingmasing PPK sebesarRp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesarRp.25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah);2. Pembentukan PPS :Bahwa yang melaksanakan pembentukan PPS adalah PPK dan terdapat PPKyang menerima biaya pembentukan PPS dan terdapat PPK yang tidakmenerima biaya pembentukan PPS oleh KPUD Kab. Halmahera Timur, denganrincian :1.
    Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah);PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;ao fF ooPPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec.
    Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;. PPK Kec. Maba Selatan, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;oO ONO0. PPK Ke. Maba Utara, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);Dengan jumlah biaya yang diterima oleh 3 (tiga) PPK untuk pembentukan PPShanya sebesar Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah);3.
    Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;a fF YNPPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec.