Ditemukan 21010 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pdt.P/2022/PN Pli
Tanggal 2 Desember 2022 — Pemohon:
Taufik Hidayatullah
144
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman tanggal kematian ibu Pemohon yang bernama Lum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 6301-KM-23042018-0015, atas nama Lum yang tertulis 4 April 2018, seharusnya 4 Juni 2019;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman tanggal kematian ibu Pemohon yang bernama Lum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 6301-KM-23042018-0015, atas nama
    4 Juni 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki pencantuman
Register : 12-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 764/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
Yus Rusmani
460
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk perbaikan pencantuman nama ibu kandung pemohon yang tertulis KANING yang seharusnya MARHANI
    3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil JAKARTA TIMUR atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki
    Akta Kelahiran pemohon yang bernama YUS RUSMANI, jenis kelamin perempuan , lahir di Jakarta, pada tanggal 02-11-1961, sesuai dengan akta kelahiran No. 3175-LT- 1411-2019-0121 yaitu dalam pencantuman nama ibu kandung pemohon yang tertulis KANING yang seharusnya MARHANI ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 161.500,00 (seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Register : 17-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 73/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
Devi Wahyuni
10
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencantuman tanggal lahir anak Pemohon yang bernama Yasmina Selvia pada Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LU-09042023-0001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6301031304051735 atas nama Kepala Keluarga Kamsir yang salah tertulis tanggal 13 Februari 2023 seharusnya yang benar adalah tanggal 13 Maret 2021;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan
    pencantuman tanggal lahir anak Pemohon yang bernama Yasmina Selvia pada Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LU-09042023-0001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6301031304051735 atas nama Kepala Keluarga Kamsir yang salah tertulis tanggal 13 Februari 2023 seharusnya yang benar adalah tanggal 13 Maret 2021;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan pencantuman tanggal lahir anak Pemohon yang bernama Yasmina Selvia pada Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LU-09042023-0001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6301031304051735 atas
Register : 17-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 67/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
Aluh
00
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 6301034112740008 atas nama Aluh dan Kartu Keluarga Nomor: 6301030708230005 atas nama Kepala Keluarga Salimi yang salah tertulis nama Aluh seharusnya yang benar adalah nama Kafsah;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 6301034112740008
    Kafsah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan pencantuman
Register : 14-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 508/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
MAWAN LUMBANTORUAN
354
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang terdapat kesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohon tertulis tanggal 7 Maret 1993 yang seharusnya tertulis tanggal 7 Maret 1992;
    1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli
    Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama MAWAN LUMBANTORUAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di DOLOK MARTUMBUR pada tanggal 7 Maret 1993 sesuai dengan akta kelahiran No. 1202-LT-29112013-0017 yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohon tertulis 7 Maret 1993 yang seharusnya tertulis 7 Maret 1992
    1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh
      Bahwa dalam Akta Kelahiran pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman tanggal lahir Pemohon tertulis 7 Maret 1993 yangseharusnya tertulis 7 maret 19923. Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran pemohon tersebut, perlupenetapan dari Pengadilan Negeri setempat;Berdasarkan hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada bapak ketuaPengadilan Negeri Jakarta Timur, untk penetapan sebagai berikut;e Mengabulkan Permohonan PemohonHal 1 Penetapan No.508/Pdt.P/2020/PN.Jkt. Tim4.
      TapanuliUtara atau kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKIJakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernamaMAWAN LUMBANTORUAN, jenis kelamin Perempuan, lahir di DOLOKMARTUMBUR pada tanggal 7 Maret 1993 sesuai dengan akta kelahiran No.5320067896 yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohon tertulis 7Maret 1993 yang seharusnya tertulis 7 Maret 1992e Menetapkan biaya menurut hukumMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untukitu, Pemohon telah datang
      untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini,maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara permohonan inisebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan, haruslahdianggap termuat di dalam penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dalam permohonanPemohon adalah keinginan Pemohon untuk memperbaiki Akta KelahiranPemohon terdapat kesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman
      tanggallahir tertulis tanggal 7 Maret 1993 yang seharusnya tertulis tanggal 7 Maret1992; Bahwa benar maksud Pemohon dalam permohonan ini adalah keinginanPemohon ingin memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang terdapatkesalahan penulisan yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohontertulis tanggal 7 Maret 1993 yang seharusnya tertulis tanggal 7 Maret 1992;Hal 5 Penetapan No.508/Pdt.P/2020/PN.Jkt.
      Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinanPenetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenTapanuli Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ProvinsiDKI Jakarta, untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernamaMAWAN LUMBANTORUAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di DOLOKMARTUMBUR pada tanggal 7 Maret 1993 sesuai dengan akta kelahiran No.1202LT291120130017 yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohontertulis 7 Maret 1993 yang seharusnya tertulis
Register : 27-12-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1136/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Januari 2022 — Pemohon:
Rizky Irena Ananda
150
  • M e n e t a p k a n

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

    1. Menyatakan bahwa pencantuman nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran, Rapor, dan Kartu Keluarga tertulis atas nama anak Pemohon yaitu Moehammad Rizky Anandra Ardiansyahadalah orang yang sama dengan pencantuman nama anak Pemohon yang ada dalam Paspor anak Pemohon yaitu tertulis atas namaMoehammad Rizky Nara;
Register : 22-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 05-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Agustus 2020 — Pemohon:
GUNTUR
184
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama GUNTUR jenis kelamin laki-laki lahir di Sukadana pada tanggal 18 Oktober 1998, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1807-LT0-16062017-0026.yaitu dalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998 yang seharusnya 1999.
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama GUNTUR jenis kelamin laki-laki lahir di Sukadana pada tanggal 18 Oktober 1998, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1807-LT0-16062017-0026.yaitu dalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998 yang seharusnya 1999.
    Jkt Tim telahmengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon yang bernama GUNTUR, jenis kelamin lakilaki, lahir diSukadana pada tanggal 18 Oktober 1998, anak dari pasangan suami istri yangbernama IBRAHIM dan SITI MARYAM, sesuai dengan Kutipan Akte KelahiranNo. 1807LT0O160620170026;Bahwa dalam Akta Kelahiran pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998 yang seharusnya1999.Bahwa untuk memperbaiki Akta kelahiran pemohon tersebut, perlu penetapandari
    Bahwa, saksi mengetahul pemohon akan mengajukan permohonan perbaikanakta kelahiran Bahwa saksi mengetahui bahwa yang akan diperbaiki adalah akta kelahiranpemohon, dimana dalam Akta Kelahiran Pemohon terdapat kesalahanpenulisan yaitu dalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998yang seharusnya 1999.
    Bahwa, saksi mengetahul pemohon akan mengajukan permohonan perbaikanakta kelahiran ; Bahwa saksi mengetahui bahwa yang akan diperbaiki adalah akta kelahiranpemohon, dimana dalam Akta Kelahiran Pemohon terdapat kesalahanpenulisan yaitu dalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998yang seharusnya 1999.
    lan Sebastian ;Menimbang, bahwa setelan memperhatikan keterangan Pemohondihubungkan dengan bukti suratsurat yang diajukan dimuka persidangan diperolehfaktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon yang bernama GUNTUR, jenis kelamin lakilaki, lahirdi Sukadana pada tanggal 18 Oktober 1998, anak dari pasangan suami striyang bernama IBRAHIM dan SITI MARYAM, sesuai dengan Kutipan AkteKelahiran No. 1807LT0160620170026; Bahwa benar dalam Akta Kelahiran pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman
    Memberi iin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonyang bernama GUNTUR jenis kelamin lakilaki lahir di Sukadana pada tanggal18 Oktober 1998, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1807LT0160620170026.yaitu dalam pencantuman Tahun kelahiran Pemohon tertulis 1998 yangseharusnya 1999.3.
Register : 17-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 68/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
Sholihin
00
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 6301030708230005 atas nama Kepala Keluarga Salimi dan Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 23078/DIS/CATPIL/2011 yang salah tertulis nama Salihin seharusnya yang benar adalah nama Sholihin;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Kartu Keluarga
    Sholihin;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan pencantuman
Register : 09-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN PASURUAN Nomor 54/Pdt.P/2022/PN Psr
Tanggal 27 Desember 2022 — Pemohon:
Moh Sirojuddin
3616
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-12092019-0001 atas nama MOH SIROJUDDIN tersebut dapat dilakukan pembetulan sekedar memperbaiki terhadap pencantuman nama sekedar MOH menjadi MUH, sehingga selanjutnya nama Pemohon adalah MUH SIROJUDDIN.
  • Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk memperbaiki dengan memberi catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil terhadap Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-12092019-0001 atas nama MOH SIROJUDDIN tersebut dapat dilakukan pembetulan sekedar memperbaiki terhadap pencantuman nama sekedar MOH menjadi MUH sehingga selanjutnya nama Pemohon adalah MUH SIROJUDDIN;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam
Register : 23-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 27-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 455/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
Alim Abdullah
234
  • strong>Alim Abdullah yang selanjutnya menyebut dirinya Alim Abdullah ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon, untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Keluarga No.3175042301092777 tanggal 07 Februari 2020 yaitu dalam pencantuman
    nama Pemohon, tertulis Peter Salim menjadi Alim Abdullah yang selanjutnya menyebut dirinya Alim Abdullah ;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk merubah Kartu Keluarga No.3175042301092777 tanggal 07 Februari 2020, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon, tertulis Peter Salim menjadi Alim Abdullah yang selanjutnya menyebut dirinya
    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapanke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotamadyaJakarta Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyaSalinan Penetapan ini oleh Pemohon, untuk memperbaiki namaPemohon pada Kartu Keluarga No.3175042301092777 tanggal 07Februari 2020 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon, tertulis PeterSalim menjadi Alim Abdullah yang selanjutnya menyebut dirinya AlimAbdullah ;4.
Register : 28-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 753/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
NASARUDDIN LATIEF
164
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon dengan alasan terdapat kesalahan penulisan dalam pencantuman nama Pemohon tertulis NASARUDIN LATIEF , yang seharusnya tertulis NASARUDDIN LATIEF
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Jakarta Timur atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama RAYSA NURAINI SYAFITRI, Jenis kelamin Perempuan ,lahir di Jakarta pada tanggal, 11 Nopember 2006, sesuai dengan akta kelahiran Nomor 2.549/JT/KLT/2010 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis NASARUDIN LATIEF yang seharusnya tertulis NASARUDDIN LATIEF;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar
    Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis NASARUDIN LATIEF yangseharusnya tertulis NASARUDDIN LATIEF4. Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, perlupenetapan dari Pengadilan Negeri setempat;Demikian permohonan ini kami buat dan selanjutnya kami mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq Hakim yang memeriksaHal 1 dari 6 Penetapan Nomor :753Padt.P/2019/PN.Jkt.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinanPenetapan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timuratau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakartauntuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama RAYSANURAINI SYAFITRI , jenis kelamin perempuan ,lahir di Jakarta , padatanggal 11 Nopember 2006, sesuai dengan Akta kelahiran No.2.549/JT/KLT/2010 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulisNASARUDIN LATIEF yang seharusnya tertulis NASARUDDIN
    DurenSawit Jakarta Timu rmenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah sepupu Pemohon;Bahwa Pemohon menikah dengan istrinya yang bernama DARA IDA MANIS diJakarta pada tanggal, 5 Maret 1976 ; Bahwa saksi hadir di persidangan ini sebagai saksi karena ada permohonanperbaikan Akte Kelahiran; Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman nama Pemohon tertulis NASARUDIN LATIEF yang seharusnyatertulis NASARUDDIN LATIEF; Bahwa
    Duren SawitJakarta Timur menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa Pemohon menikah dengan istrinya yang bernama DARA IDA MANIS diJakarta pada tanggal, 5 Maret 1976 ; Bahwa saksi hadir di persidangan ini sebagai saksi karena ada permohonanperbaikan Akte Kelahiran; Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman nama Pemohon tertulis NASARUDIN LATIEF yang seharusnyatertulis NASARUDDIN LATIEF
    Memberi Ijin kepada Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohondengan alasan terdapat kesalahan penulisan dalam pencantuman namaPemohon tertulis NASARUDIN LATIEF , yang seharusnya tertulis NASARUDDINLATIEF3.
Register : 22-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN PASURUAN Nomor 67/Pdt.P/2023/PN Psr
Tanggal 11 September 2023 — Pemohon:
Mokhamad Khoirul Setiawan
316
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-02102019-0011 atas nama MOKHAMAD RYUUREX HAFIZHANKHOIR tersebut dapat diubah terhadap pencantuman nama sekedar RYUUREX menjadi RYUUREY sehingga selanjutnya nama Anak Pemohon adalah MOKHAMAD RYUUREY HAFIZHANKHOIR ;
  • Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk memberi catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil terhadap Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan
    Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-02102019-0011 atas nama MOKHAMAD RYUUREX HAFIZHANKHOIR tersebut oleh karenanya dapat diubah sekedar terhadap pencantuman nama RYUUREX menjadi RYUUREY, sehingga selanjutnya Anak Pemohon tercantum dengan nama MOKHAMAD RYUUREY HAFIZHANKHOIR;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon.
Register : 27-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 245/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 11 April 2018 — Pemohon:
Rahmat Sjawaludin Aziz
5711
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Faiz Syarif Mahfudh, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30 April 2011 berdasarkan Akte Kelahiran No. 3.984/JT/KLTB/WNI/2011, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon dan Istri Pemohon tertulis Rahmat Syawaludin dan Budiyani Ayu Damayanti yang seharusnya tertulis Rahmat Sjawaludin Aziz dan Budiani Ayu Damayanti
    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Faiz Syarif Mahfudh, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30 April 2011 berdasarkan Akte Kelahiran No. 3.984/JT/KLTB/WNI/2011, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon dan Istri Pemohon tertulis
      Bahwa dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman nama Pemohon dan Istri Pemohon tertulisRahmat Syawaludin dan Budiyani Ayu Damayanti yang seharusnya tertulisRahmat Sjawaludin Aziz dan Budiani Ayu DamayantiHal.1 Penetapan No.245/Pdt./P./2018/PN.Jkt.Tim.4.
      Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untukmemperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Faiz SyarifMahfudh, Jenis Kelamin LakiLaki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30 April2011 berdasarkan Akte Kelahiran No. 3.984/JT/KLTB/WNI/2011, yaitudalam pencantuman nama Pemohon dan Istri Pemohon tertulis Rahmat Syawaludin dan Budiyani Ayu Damayanti yang seharusnya tertulis RahmatSjawaludin Aziz dan Budiani Ayu
      Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki Akte KelahiranAnak Pemohon yang bernama Faiz Syarif Mahfudh, Jenis Kelamin LakiLaki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30 April 2011 berdasarkan AkteKelahiran No. 3.984/JT/KLTB/WNI/2011, yaitu dalam pencantuman namaPemohon dan Istri Pemohon tertulis Rahmat Syawaludin dan Budiyani AyuDamayanti yang seharusnya tertulis Rahmat Sjawaludin Aziz dan BudianiAyu Damayanti.3.
      /P./2018/PN.Jkt.Tim.4.Mahfudh, Jenis Kelamin LakiLaki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30 April2011 berdasarkan Akte Kelahiran No. 3.984/JT/KLTB/WNI/2011, yaitudalam pencantuman nama Pemohon dan Istri Pemohon tertulis RahmatSyawaludin dan Budiyani Ayu Damayanti yang seharusnya tertulis RahmatSjawaludin Aziz dan Budiani Ayu Damayanii.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan inisebesar Rp. 246.000 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;Demikian ditetapbkan pada hari : Rabu, tanggal
Register : 23-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN PASURUAN Nomor 91/Pdt.P/2023/PN Psr
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
Ali Rafsanjani
1713
  • strong>NETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-18102023-0002 atas nama ALI RAFSANJANI yang dikeluarkan di Pasuruan tanggal 18 Oktober 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pasuruandapat diperbaiki sekedar terhadap pencantuman
    nama Ayah yaitu HADI dan Ibu yaitu MUNAWARO menjadi nama Ayah yaitu FAUZI dan nama Ibu yaitu MONAWAROH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan sebagai instansi pelaksana untuk melakukan perbaikan dan memberi catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil terhadap Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-18102023-0002 atas nama ALI RAFSANJANI sekedar terhadap pencantuman
    nama Ayah yaitu HADI dan Ibu yaitu MUNAWARO menjadi nama Ayah yaitu FAUZI dan nama Ibu yaitu MONAWAROH;
  • Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk memperbaiki dan memberi catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil terhadap Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LT-18102023-0002 atas nama ALI RAFSANJANIsekedar terhadap pencantuman nama Ayah yaitu HADI dan Ibu yaitu MUNAWARO menjadi nama Ayah yaitu
Register : 18-04-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 267/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juni 2022 — Pemohon:
LUSI SUSILAWATI
224
  • B 0490110 milik Pemohon yaitu dalam pencantuman tanggal lahir Pemohon tertulis 05 April 1973 yang seharusnya tertulis 05 April 1976.
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);.
Register : 08-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN PASURUAN Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Psr
Tanggal 21 September 2022 — Pemohon:
1.MIFTAKHUL MUNIR
2.MEGA SETYOWATI
296
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LU-28042021-0009 atas nama YOGA AFANDI DUWI ROMADON tersebut dapat diperbaiki terhadap pencantuman nama sekedar DUWI menjadi DWI dan ROMADON menjadi ROMADHON, sehingga selanjutnya nama Anak Pemohon adalah YOGA AFANDI DWI ROMADHON;
  • Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk memperbaiki dengan memberi catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil terhadap
    Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3575-LU-28042021-0009 atas nama YOGA AFANDI DUWI ROMADON tersebut dapat diperbaiki terhadap pencantuman nama sekedar DUWI menjadi DWI dan ROMADON menjadi ROMADHON.
Register : 25-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 257/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
Djubaidah
335
  • Nana Bin Irnasik) dan memperbaiki nama Ibu Pemohon menjadi Icih Sukaesih Binti Iryasik pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : No. 3273-LT-23072018-0008 tanggal 23 Juli 2018 atas nama Djubaidah (Pemohon);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perbaikan pencantuman nama Ayah Pemohon (M.
    Nana Bin Irnasik) dan perbaikan nama Ibu Pemohon dari Icih menjadi Icih Sukaesih Binti Iryasik kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan pencatatan pada catatan pinggir mengenai pencantuman dan penggantian nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : No. 3273-LT-23072018-0008 tanggal 23 Juli 2018 atas nama Djubaidah (Pemohon);
  • Membebankan biaya permohonan ini
Register : 20-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 06-02-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 181/B/2017/PT.TUN Sby
Tanggal 14 Desember 2017 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIVERSITAS GADJAH MADA vs P.T. ARKINDO
18272
  • Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada Nomor 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT Arkindo tertanggal 22 November 2016 ;---2.
    Mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/G/2017/PTUN.YK tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada Nomor 1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam atas nama PT Arkindo, tertanggal 22 November 2016 ;-----------------------------------------------------------------II.
    Perkarasebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraYogyakarta Nomor 8/G/2017/PTUN.YK tanggal 26 Juli 2017, Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (selanjutnya disebut MajelisHakim Banding) mendapatkan kronologi peristiwa secara ringkas sebagaiDSriULT (4ee=ssecseseeeneeeenseseeet ne eesecenetee erica mise nem HeeemE1.Bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Universitas Gadjah Mada, Nomor1584/UN1.P/SK/HUKOR/2016, tentang Sanksi Pencantuman
    Bahwa melalui Surat Nomor 15.03/II/PPKPPL/UGM/2016 tanggal 15Februari 2016 pihak PPK UGM mengusulkan sanksi pencantuman daftarhitam. Sepengetahuan Penggugat, usulan tersebuttanpa didahului denganproses pemeriksaan terhadap diri Penggugat atas dugaan wanprestasi.Bahkan Penggugat samasekali belum pernah menerima undangan dari PPKUGM yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.
    Maka pada 25 Agustus 2016 Penggugat melayangkan surat Nomor030/KbrinDH/VIII/KHZH/2016 yang berisi pernyataan keberatan atasketidakpatuhan Tergugat mentaati Putusan Provisi tersebut dan memintaagar Tergugat mencabut pencantuman Penggugat dalam Daftar hitamLPSE Universitas Gadjah Mada ; 22200 050022 2212.Bahwa demi mengakhiri konflik sekaligus menciptakan kebaikan bagi parapihak yang terlibat dalam perkara tersebut, pada tanggal 9 Oktober 2016Penggugat menyetujui perjanjian perdamaian yang diajukan
    Dalam berita acara pemeriksaan dan klarifikasi olen KantorAudit Internal tidak dicantumkan Berita Acara Pemeriksaan PPK UGMsebelum dilayangkan Usulan Pencantuman Dalam Daftar Hitam sebagaidasar untuk melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi, oleh karena ituHal 6 Putusan No. 181/B/2017/PT.TUN.SBYobyek sengketa diterbitkan secara cacad yuridis melanggar proseduryang wajib ditempuh dalam penerbitan daftar hitamBahwa obyek sengketa diterbitkan tanggal 22 November 2016 diterimamelalui e mail pada 15 Desember
    Obyek sengketa melanggar Asas Kecermatan :Bahwa penerbitan obyek sengketa tidak didahului dengan BeritaAcara Pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (5)Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014, sepatutnya usulanSanksi Pencantuman Daftar Hitam dengan surat Nomor15.03/II/PPKPPL/UGM/2016 tanggal 15 Februari 2016 harus ditolakoleh Tergugat.
Register : 07-09-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PACITAN Nomor 34/Pdt.P/2023/PN Pct
Tanggal 18 September 2023 — Pemohon:
ERNA
940
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1956/CS/1993, tanggal 25 Agustus 1993, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon yakni Erna Agustini, yang seharusnya adalah Erna;
    3. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-28112018-0014, tanggal 28 November 2018, atas nama Kinara Nafasya Jeslyn yang diterbitkan oleh Dinas
    Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon sebagai Ibu yakni Erna Ervita yang seharusnya adalah Erna;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan atas kesalahan penulisan dan pencantuman nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 1956/CS/1993, tanggal 25 Agustus 1993 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-28112018-0014, tanggal 28 November 2018 tersebut diatas, menjadi Erna;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk
Register : 30-07-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 82/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 2 Agustus 2024 — Pemohon:
SITI ZULAIKAH
31
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-17072024-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100907240001 yang salah tertulis nama Kawit seharusnya yang benar adalah
    nama Muhamad Kawit;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-17072024-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100907240001 yang salah tertulis nama Kawit seharusnya yang benar adalah nama Muhamad Kawit;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kesalahan pencantuman nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-17072024-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100907240001 yang salah tertulis nama Kawit seharusnya yang benar adalah nama Muhamad