Ditemukan 896162 data
17 — 5
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 409/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
409/Pdt.G/2023/PA.Tnk
60 — 27
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Kln;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Kln tersebut dari register yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (Seratus enam puluh dua ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/PN Kln
22 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Kuasa Penggugat tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk mencoret perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PN Sbs dalam Register induk perkara gugatan tahun 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 149.000,- (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PN Sbs
22 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 5323/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 23 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
5323/Pdt.G/2023/PA.Sby
27 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 380/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 17 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
380/Pdt.G/2023/PA.Plh
13 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1417/Pdt.G/2023/PA.Mjl dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara (DIPA 04 Pengadilan Agama Majalengka tahun anggaran 2023).
1417/Pdt.G/2023/PA.Mjl
Mohammad Ishak Surja
Tergugat:
Lusia Bekti Saestu
69 — 12
- Menyatakan gugur Gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2023 dibawah register No. 160/Pdt.G/2023/PN.JKT.Sel, ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.355.000,-( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah );
160/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 435/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 2 Maret 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
435/Pdt.G/2023/PA.Sr
47 — 19
- Menyatakan perkara Nomor 3475/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 30 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 554.000,00 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
3475/Pdt.G/2023/PA.Pml
9 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menetapkan perkara Nomor 896/Pdt.G/2023/PA.Sr tanggal 25 Mei 2023 telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
896/Pdt.G/2023/PA.Sr
Terbanding/Penggugat : PHILIPUS ODORIKUS CURUK RIBERU Diwakili Oleh : YOHANES BAPTISTA KOU, SH. M.hum.
76 — 42
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 12 Desember 2023, Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Rtg, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlahRp150.000,00(seratus limapuluh ribu Rupiah);
19 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 251/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 14 Juni 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
251/Pdt.G/2023/PA.Una
32 — 23
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3306/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 27 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
25 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.P/2023/PA.Plh tanggal 05 Juni 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
215/Pdt.P/2023/PA.Plh
19 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3951/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 31 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3951/Pdt.G/2023/PA.Sby
39 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu);
22/Pdt.P/2023/PA.Mn
98 — 0
MENGADILI:
1.Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Tim tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1081/PDT/2023/PT DKI
76 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3169/Pdt.G/2023/PA.Cms, tanggal 01 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Robiul Akhir 1445 Hijriah;
Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
12 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2328/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00(dua ratus empat puluh lima riburupiah).
536/Pdt.P/2023/PA.Tsm
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
150/Pdt.G/2023/PA.Pbm