Ditemukan 29177 data
5 — 2
Gis (le asks aulidl eyArtinya: Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelisberkesimpulan, antara Penggugatdengan Tergugat telah terjadi perselisihandan pertengkaran terusmenerus dan tidak ada harapan akan dapat hiduprukun lagi membina rumah tangga.
4 — 0
kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yang diuraikan di atas, makamempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia saja dan bahkan akan membawamafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis berpendapatpintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumahtangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidah fighiyah yang diambilalih sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
9 — 0
sebagaimana yangdiuraikan di atas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasiasaja dan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengankaidah fiqhiyah yang diambil alin sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Celleeal) Gils cle atte auliall 59Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dan meraih
6 — 0
Putusan No. 598/Pdt.G/2013/PA.Ngj.menimpa Penggugat dan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidahfiqhiyah yang berbuny) : artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatanMenimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, makameskipun UndangUndang Nomor : 1 tahun 1974 Tentang Perkawinanmenganut asas dan prinsip mempersulit perceraian dan dalam hadits NabiMuhammad menyatakan : apabila adaseorang isteri menggugat ceraisuaminya, maka goncanglah arasy Allah SWT, namun demikian in
6 — 0
Putusan Nomor: 0308/Pdt.G/2013/PA.Ngj.Menimbang, bahwa berhubung keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat telah pecah (broken marriage), maka Majelis Hakim berpendapatmenceraikan Penggugat dari Tergugat adalah lebih baik daripadamempertahankan rumah tangga yang telah berselisin dan cekcok terusmenerus dalam rangka menghindari madhorot yang akan menimpa Penggugatdan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi :artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatan
6 — 0
pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa berhubung keadaan rumah tangga Penggugatdan Tergugat telah pecah (broken marriage), maka Majelis Hakimberpendapat menceraikan Penggugat dari Tergugat adalah lebih baikdaripada mempertahankan rumah tangga yang telah berselisin dancekcok terus menerus dalam rangka menghindari madhorot yang akanmenimpa Penggugat dan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidahfiqhiyah yang berbunyi :Mlacsll ele WE prio suldoll s50artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
9 — 3
demikian itu benarbenarterdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti itu, tidakmungkin lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebaliknyahanya kemudharatan yang akan terjadi, sedangkan kemudharatan harusdihindari sebagaimana kaidah fighiyah yang diambil alin menjadi pendapatMajelis menyatakan:adil oh cle pti oti $52Artinya: Menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih
13 — 9
Putusan Nomor 0346/Pdt.G/2016/PA.AGMmempertahankan perkawinan yang demikian tetap berlangsung patut didugahal itu akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada manfaatnyabagi kedua belah pihak, padahal menghindari mudharat itu lebih diutamakandari pada meraih manfaat, sesuai dengan kaedah fikhiyah yang berbunyisebagai berikut :cclack!
7 — 3
berpikir.Menimbang, bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti itu, tidakmungkin lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebaliknya hanyakemudharatan yang akan terjadi, sedangkan kemudharatan harus dihindarisebagaimana kaidah fighiyah yang diambil alin menjadi pendapat Majelismenyatakan:mS teas) Ge Me stitial 235~ oo vArtinya: Menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih
13 — 4
Regt.lasll ls 0 gi awlaall 55Artinya : Bahwa menghindarkan mafsadat harus lebih diprioritaskan daripada meraih manfaat.Dan juga sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Malikdalam kitab A/Muwaththa:Usgoll 29 UL olg,) 5ljio V5 550 V)Artinya : Tidak dibenarkan mendatangkan mudharat bagi diri sendiri danmendatangkan mudharat bagi orang lain.
18 — 4
b>Artinya :Menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikanMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkantujuan tersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripadamaslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kedua belah pihak daripada mempertahankanperkawinan;Him. 11 dari 14 Hlm.Put.
11 — 1
selamaberpisah Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat, keluargasudah tidak mampu merukunkan lagi, hal tersebut mengakibatkan rusaknyasendisendi rumah tangga, dan ikatan perkawinan antara Penggugat denganTergugat sudah tidak ada harapan untuk dipertahankan lagi karena telah pecah(marriage break down), halmana apabila tetap dipertahankan akan banyakmembawa mafsadat bagi Penggugat dan Tergugat:;Menimbang, bahwa menghilangkan mafsadat dalam kehidupan rumahtangga harus lebih didahulukan dari pada meraih
17 — 6
i>Artinya: Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatan,Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon patut dikabulkan ;Hal. 10 dari 11 hal Pen.No 560/Pdt.P/2016/PA.SkgMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 91 A UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009sebagai perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada
13 — 1
sebagaimana yangdiuraikan di atas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasiasaja dan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengankaidah fighiyah yang diambil alin sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Wlacoll ule WE prio swldoll spoArtinya : "Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
24 — 10
1974 tentangperkawinan, maka konsekwensi logis dari keadaan berselisih/cekcok (dispute)yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon keluar melalui pintu darurat(emergency exit), bercerai sebagai alternatif/pilinan terbaik untuk menghindardari situasi kemelut tersebut, guna meminimalisir resiko buruk yangberkepanjangan bagi perjalanan hidup masingmasing pihak di masa yang akandatang, sejalan dengan qaedah fikih yang berbunyi yang artinya menghindarikerusakan/kesulitan besar harus diutamakan daripada meraih
6 — 0
ais Artinya: Mencegah yang membahayakan itu lebih diprioritaskandaripada meraih keuntungan.
7 — 0
kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yang diuraikan di atas, makamempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia saja dan bahkan akan membawamafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis berpendapatpintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumahtangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidah fighiyah yang diambil alihsebagai pendapat majelis yang berbunyi;Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
11 — 1
Majelis berpendapatjustru. akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada mashlahat yang akan dicapai, diantaranyapenderitaan batin yang berkepanjangan terutama bagiPenggugat, padahal menolak mafsadat lebih diproritaskandari pada menarik kemashlahatan sebagaimana disebutkankaedah Fiqih dalam kitab Al Asybah Wa Annazair halPutusan Nomor: 949/Pdt.G/2011/PA Mdnhalaman 11 dari 12 halaman59dha I uwl> yo We JI aw laoll sy.Artinya : Menolak kemudharatan (keburukan) lebihdiprioritaskan dari pada meraih
7 — 0
kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yang diuraikan di atas,maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia saja dan bahkan akanmembawa mafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis berpendapatpintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumahtangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidah fighiyah yang diambilalih sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
9 — 0
kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yang diuraikan di atas,maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia saja dan bahkan akanmembawa mafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis berpendapatpintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumahtangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidah fighiyah yang diambilalih sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih