Ditemukan 29172 data
22 — 6
perkawinanPenggugat dan Tergugat dengan kondisi tersebut di atas, Majelisberpendapat justru akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada mashlahat yang akan dicapai, diantaranya penderitaan bathin yangberkepanjangan terutama bagi Penggugat, padahal menolak mafsadatlebih diprioritaskan dari pada menarik kemashlahatan sebagaimanadisebutkan dalam kaidah figih al Asyoah Wa alNazhoir halaman 59:cl Lead Cals Cpe colig as Ladd 0Artinya : Menolak kemudharatan (keburukan) lebih diprioritaskan daripada meraih
20 — 10
Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa mempertahankan keutuhan rumah tangga yang senantiasadirundung perselisihan dan pertengkaran sehiungga tidak kondusif seperti saat ini tidaklagi menciptakan ketenteraman dan kebahagiaan, justru membuat kodisi Penggugattersiksa, baik fisik maupun psikis, sehingga mudharat mempertahankan rumah tanggaseperti ini lebih besar dari manfaatnya dan oleh karenanya menurut Majelis telahbertentangan dengan kaidah usul yang artinya menolak kerusakan lebih diutamakandaripada meraih
6 — 0
adanya kehendak untuk melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlaq dan timbulnya rasa benci antara suamiister yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkanhukum AllahMenimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal ini sejalan dengan kaidahfighiyah yang berbunyi :Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
12 — 1
Gil> Ule pate aubboll ojoArtinya : "Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih kemaslahatan Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraianyang diajukan oleh Penggugat telah terbukti dan telah memenuhi unsur Pasal39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 19huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 jo.
10 — 0
namun apabila kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yangdiuraikan diatas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasiasaja dan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengankaidah fighiyah yang berbunyi:Wlacll ule We prio xuldoll spoartinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
10 — 5
Lule Ws prio wwlaoll IArtinya :Menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikanMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkantujuan tersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripadamaslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akanHim. 11 dari 13 Hlm.Put.
14 — 4
Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenarterdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terbukti bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat tidak rukun lagi, telah terjadi pertengkaran terus menerus antaraPenggugat dengan Tergugat, jika kondisi rumah tangga seperti demikian tetapdipertahankan akan membawa kemudaratan bagi kedua belah pihak, sedangkanmenghindari kemudaratan lebin utama dari pada meraih
29 — 14
No.467/Padt.G/2017/PA.Clg.juga sependapat dengan dalil yang tercantum dalam Kitab Iqna tersebut, jikaikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tetap dipertahankan patutdiduga akan menimbulkan bahaya bagi salah satu pihak Penggugat atauTergugat bahkan bagi keduanya, padahal menurut kaidah figh~ cllendll Gla (gle pads aula 55artinya : menolak bahaya lebih diutamakan dari pada meraih mantaat dengan demikian perceraian adalah lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan yang sudah pecah;Menimbang
11 — 1
lebih jauh halhal yang dilarang agama,maka Majelis Hakim berpendapat perlu diberikan dispensasi kawin kepadaanak Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa dispensasi nikah yang diberikan PengadilanAgama kepada pencari keadilan adalah untuk menghindari terjadinyamudharat yang lebih besar daripada mashlahatnya, sesuai dengan kaidahfigih yang selanjutnya diambilalih sebagai pertimbangan hukum sebagaiberikut :esloJl o> us o 20 jLooIl a9 >Artinya: Mencegah yang membahayakan itu lebih diprioritaskan daripada meraih
13 — 0
pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa berhubung keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat telah pecah (broken marriage), maka Majelis Hakim berpendapatmenceraikan Penggugat dari Tergugat adalah lebih baik daripadamempertahankan rumah tangga yang telah berselisin dan cekcok terusmenerus dalam rangka menghindari madhorot yang akan menimpaPenggugat dan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidah fiqhiyah yangberbunyi :~o &wJtiall is le pha Lill 645Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
12 — 0
, akantetapi mempertahankan perkawinan Penggugat dan Tergugatdengan kondisi tersebut di atas, Majelis berpendapatjustru) akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada mashlahat yang akan dicapai, diantaranya penderitaanbatin yang berkepanjangan terutama bagi Penggugat, padahalmenolak mafsadat lebih diproritaskan dari pada menarikkemashlahatan sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih.Whoa Io uwl> yo wey I w Llaoll soArtinya : Menolak kemudharatan (keburukan) lebihdiprioritaskan dari pada meraih
12 — 5
Pasal 3 Konvensi Hakhak Anak yangdisetujui oleh Perserikatan bangsaBangsa (PBB) tanggal 20 november1989;Menimbang, bahwa pertimbangan ini sesuai dengan maksud dari gaidahushul fighi yang dalam hal ini diambil sebagai pendapat Hakim yangberbunyi Darul Mafaasidi Mugaddamun ala jalbil mashaalih (Menolakkerusakan harus didahulukan dari pada meraih kemaslahatan);Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon sebagaimana petitum 1 dan 2mempunyai alasan hukum
13 — 1
295Mencegah yang memnbahayakan itu lebih diprioritaskandaripada meraih keuntungan.
17 — 0
mungkin untuk dapat dihindari,namun apabila kondisi sebuah keluarga sudah sebagaimana yang diuraikan di atas, makamempertahankannya adalah suatu usaha yang siasia saja dan bahkan akan membawamafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis berpendapatpintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumahtangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi;Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
8 — 1
melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlaq dan timbulnya rasa benci antara suamiisteri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkanhukum AllahMenimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas, maka MajelisHalaman 11 dari 15 hal.berpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal ini sejalan dengan kaidahfighiyah yang berbunyi :Artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih
8 — 5
PA.Srhtelah beri'tizam untuk bercerai dan sikap Penggugat tersebutmengindikasikan perasaan tidak senang yang memuncak kepada Tergugatdan Majelis Hakim juga sependapat dengan dalil yang tercantum dalamKitab Iqna tersebut, jika ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugattetap dipertahankan patut diduga akan menimbulkan bahaya bagi salah satupihak Penggugat atau Tergugat bahkan bagi keduanya, padahal menurutkaidah figh:b> WlacJ ule Gle prio rwlaolArtinya: menolak bahaya lebih diuttamakan daripada meraih
10 — 0
sebagaimana yangdiuraikan di atas, maka mempertahankannya adalah suatu usaha yang siasiasaja dan bahkan akan membawa mafsadat bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan, hal mana sejalan dengankaidah fighiyah yang diambil alin sebagai pendapat majelis yang berbunyi;Ve yal cellenall Cola le ards wildeArtinya : *Menolak kerusakan itu didahulukan dan meraih
7 — 0
ais Artinya: Mencegah yang membahayakan itu lebih diprioritaskandaripada meraih keuntungan.
24 — 7
atas, MajelisHal 11 dari 14 Hal Putusan Nomor 0046/Pdt.G/2017/MS.SKLberpendapat justru akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada mashlahat yang akan dicapai, diantaranya penderitaan bathin yangberkepanjangan terutama bagi Penggugat, padahal menolak mafsadatlebih diprioritaskan dari pada menarik kemashlahatan sebagaimanadisebutkan dalam kaidah figih al Asyoah Wa alNazhoir halaman 59:cl Lead Cals Cys colig as Ladd 0Artinya : Menolak kemudharatan (keburukan) lebih diprioritaskan daripada meraih
7 — 0
pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa berhubung keadaan rumah tangga Penggugatdan Tergugat telah pecah (broken marriage), maka Majelis Hakimberpendapat menceraikan Penggugat dari Tergugat adalah lebih baikdaripada mempertahankan rumah tangga yang telah berselisin dancekcok terus menerus dalam rangka menghindari madhorot yang akanmenimpa Penggugat dan Tergugat, hal mana sejalan dengan kaidahfiqhiyah yang berbunyi :Mlacsll ele WE prio suldoll s50artinya : Menolak kerusakan itu didahulukan dari meraih