Ditemukan 11447 data
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
5.H. IRMAWAN, S.Sos., MM
6.MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
7.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
61 — 33
DAUD
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
5.H. IRMAWAN, S.Sos., MM
6.MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
7.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
502 — 331
Wulansari alias Mulan Jameela4.Adnani Taufiq5.Adam Muhamad6.Siti Jamaliah7.Sugiono8.KHATERINE A OE9.Dr.Irene10.DEWAN PEMBINA PARTAI GERINDRA, c.q. H. Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra11.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindradan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Pemberhentian yang dimaksud di atas pada sub ayat a, bdan c juga berlaku bagi Pengurus Partai.(3) Pemberhentian sebagai Anggota Partai diputuskan melaluisidang Majelis Kehormatan.(4) Anggota Partai yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaandiri ke Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA.Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diriAnggota Partai diatur dalam Peraturan Partai.BANTAHAN/KEBERATAN PELAWAN :Perkara no.: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL KURANG PIHAK :Bahwa gugatan perkara
Dalam posita gugatan telah didalilkan salah satu alasan adalahSUARA PARTAI TERBANYAK SEHINGGA PARTAI BERHAKMENENTUKAN DAN MENETAPKAN CALEG TERPILIH, fakta hukumini tidak sesuai dengan kenyataan karena suara yang diperoleh pihakPELAWAN LEBIH BESAR DARI SUARA PARTAI.
Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Maielis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisinan internal Partai GERINDRA serta penyelenggaraandisiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapat berpengaruhterhadap nama baik Partai GERINDRA.2. Susunan personalia Majelis Kehormatan Partai GERINDRAditetaobkan oleh Dewan Pembina dan disahkan berdasarkan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA ataspersetujuan Ketua Dewan Pembina.3.
Partai GERINDRA.
terhadap hak anggota Partai Politik , yang harus diselesaikan olehinternal partai politik melalui Mahkamah Partai Politik atau dalam Partai GERINDRAdisebut Majelis Kehormatan Partai GERINDRA, apabila penyelesaian oleh MajelisKehomatan Partai tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan melalui pengadilannegeni;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan di persidangan,tidak terobuki bahwa pemberhentian Pelawan sebagai anggotakader PartaiGERINDRA oleh Tergugat X dan Tergugat XI telah
67 — 12
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar DPD Partai Golkar Kota Salatiga, mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 ;2. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Print.43/Golkar II-21/4/2011 tanggal 1 April 2011, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga AGUNG SETIYONO, SH NPAG 11210000012 ;3. 1 (satu) Buku Dana Fraksi Partai Golkar dari bulan Januari 2010 Agustus 2014 ;4. 1 (satu) Buku Dana Sekretariat Partai Golkar dari bulan
Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No. KEP-12/GOLKAR I/I/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga masa bakti 2010-2015 ;13. Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No.
FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2010 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.13/Golkar II 21/6/2010 tanggal 19 Juni 2010 ;25. FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2011 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.73/Golkar II 21/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 ;26.
.:900/575/205 tanggal 3 September 2012 tentang pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik Tahun 2012 (PPP,Partai Demokrat, Partai Golkar,PKPI,PIS,PDIP,PAN,PKS&PPRN);41. FC yang telah dilegalisir surat perintah pencairan dana (SP2D) No.2382/LS/IX/2012 senilai Rp. 463.267.380,00 tanggal 03 September 2012 ;42.
FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2010 ;47. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2011 ;48. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota salatiga Tahun 2012 ;49.
Bin SUDARMANTO selakuKetua DPD Partai Golkar Kota Salatiga, NYUGIANTO selakuBendahara DPD Partai Golkar Kota Salatiga, serta Drs.
Penunjang kegiatan pendidikan partai politik ;b.
verifikasi bantuan kepada partai politik knususnya Partai Golkaradalah Sdr.
(AhliHukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro), diantaranya :Pembayaran gaji staf sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota Salatiga ;Pembayaran sewa gedung kantor sekretariat DPD Partai Golkar KotaSalatiga menggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dariAPBD Kota Salatiga ;Pembelian inventaris untuk sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota
Pemerintah untuk partai politik tingkat pusat;b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi;danc. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten /kota.Menimbang, bahwa pendapat ahli DR.
58 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan UmumTahun 2004 dan ditembuskan KPUD Propinsi, KPUD Ketapang, Pj.Bupati Kabupaten Kayong Utara serta para Ketua Partai yang ada diKetapang, Propinsi Kalimantan Barat serta para Ketua Partai yang ada diJakarta ; Bukti P.4 (Terlampir).Hal. 3 dari 14 hal.
Masyarakat (LSM), para pengamat politik serta masyarakatKabupaten Kayong Utara (KKU) dan Kabupaten Ketapang serta dariKoalisi Partai Penegak Hukum dan Demokrasi, sehingga keluarlahKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan Nomor: 86 Tahun 2007 pada tanggal 1 Nopember 2007; Bukti P.11 (Terlampir).Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Ketapang dengan Nomor : 36 Tahun 2007 pada tanggal 1Nopember 2007 tersebut, Koalisi Partai Penegak Hukum dan Demokrasi,
Bahwa terhadap Peraturan KPU Pusat No. 2 Tahun 2007 yangmemberikan kesempatan kepada Partai Politik yang kehabisan CalonLegislatifnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2004boleh mengambil kebijakan Internal Partai yang bersangkutan untukmemilih sendiri Calan Legislatifnya walaupun tidak terdaftar Daftar CalonTetap (DCT) pada hasil Pemilu Tahun 2004, Peraturan KPU No. 2 Tahun2007 tanggal 28 Juni 2007 dan atau Keputusan KPUD KabupatenKetapang No. 36 Tahun 2007 tanggal 1 Nopember 2007
Hasan, SH 3.391 PPD Kemudian Jika kita menggunakan Prosedur Pasal 108 Ayat (1) Huruf b, JoPasal 10 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2007 yaitu Dengan Pengangkatan Anggotabaru, apabiia dihubungankan dengan Peringkat Peroleh Suara Partai Politikhasil Pemilu Tahun 2004, maka berdasarkan HASIL PEMILU 2004 KabupatenKetapang adalah :Tabel 2. (Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang bakal mengisi di KKU).No. Nama Partai Jumlah Suara Peringkat Kursi1. PKS 1.537 1 12. PPDK 1.532 2 13. PKPB 1.127 3 14.
REKOMENDASI.Berdasarkan Pokokpokok diatas, Kami dari Koalisi Partai PenegakHukum dan Demokrasi Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan KabupatenKetapang merekomendasikan, sebagai berikut :1.
Terbanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
38 — 16
Pembanding/Tergugat : KETUA DPRD KOTA DUMAI Diwakili Oleh : Remot Sidauruk, SH
Terbanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIAPENETA PANNomor 139/PDT/2018/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru,yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapanpenunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 15Agustus 2018 Nomor 139/PDT/2018/PT PBR telah memberikan penetapansebagai berikut dalam perkara antara :KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DUMAI (DPRD)KOTA DUMAI TERGUGAT/PEMBANDINGMELAWANDEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI
Terbanding/Penggugat : MASHARI RAIS, SH
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Turut Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
64 — 44
Pembanding/Tergugat II Intervensi I : MUHAMMAD YUNAN KADIR
Terbanding/Penggugat : MASHARI RAIS, SH
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Turut Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
62 — 10
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 56.19/ SK/ DPP.PD/ DPC/ VI/ 2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.
1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 1 (satu) bendel fotocopy Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ DPRD Kota An. H. ISMAIL HASAN. 1 (satu) bendel Asli Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Bangkalan 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim An. Partai Demokrat Kab. Bangkalan No.
1 (satu) bendel fotocopy DPA SKPD TA 2012, dengan kode rekening 5.1.7.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 1 (satu) bendel fotocopy Surat No. 900/ 1061/ 433.202/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penyampaian Nomor Rekening PenerimaHibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2012. 1 (satu) bendel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kab. Bangkalan dengan DPC Parta Demokrat Kab. Bangkalan tentang Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kab.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Bangkalan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa Ir. H. RISKI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2012oleh DPC Partai Demokrat Kab.
DPC Partai Demokrat Kab.
Pendidikan Politik Partai DemokratKab.
BantuanKeuangan kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab.
Partai Demokrat Kab. Bangkalan yaituSdr. H. M.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARMINTO ; DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT II (DPD II) PARTAIGOLKAR KABUPATEN NGAWI ; Drs. SONNY WAGINO, Dkk
87 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK, DKK
,peringkat keempat;Bahwa Para Tergugat dalam hal ini telah melanggar dan menyalahgunakanketentuanketentuan peraturan sebagai berikut:16.116.2.16.3.16.4.16.5.16.6.16.7.Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah partai dan memutuskan tentangperselisihan partai melalui Mahkamah partai;Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal
Pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai PKPI merupakan masalah internal partai sehinggaPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politikharus terlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melaluiDewan Kehormatan masingmasing partai dan berdasarkan PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 880 K/Pdt/2003, tanggal 29Januari 2003
memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilisengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;Bahwa gugatan Penggugat nebis in idem karena pemberhentian Penggugatsebagai anggota Partai PKPI berdasarkan Surat Nomor: 13/SKEP/DPNPKP IND/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 telah digugat di Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara antara Sarjono sebagai Penggugat melawanDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPNPKP Indonesia) sebagai Tergugat , Dewan Pimpinan
224 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, M.A, DK
71 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
MOHAMMAD IKSAN ; FAF ADISISWO, dkk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI ; BAMBANG BUDIONO, S.E. ; dkk
RINA FRIESKA H, S.H.,M.H
Terdakwa:
FONNY A MONINGKA
113 — 59
Moningka dengan NIK : 9106015004670002;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan Partai Demokrat tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Boy Markus Dawir;
- 1 (satu) buah stempel tanda tangan Ketua DPC Partai Demokrat Biak;
- 1 (satu) buah kartu peserta KLB Medan;
- 1 (satu) buah jaket Partai Demokrat warna biru list putih;
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan melalui aplikasi
Moningka dengan Korban;
- 1 (satu) buah tas warna biru peserta KLB Medan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisi penunjukan dari Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor Boy Markus Dawer Kepada Saudari Fonny A. Moningka untuk mengikuti/menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta tertanggal surat 23 Februari 2021 oleh Ketua Partai Demokrat DPC Kab.
Biak Numfor, Boy Markus Dawer yang ditandatangani di atas meterai 6000 dan distempel basah (surat asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisi penunjukan dari Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor Boy Markus Dawer kepada Saudari Fonny A. Moningka untuk mengikuti/menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta tertanggal surat 23 Februari 2021 oleh Ketua Partai Demokrat DPC Kab.
Biak Numfor Boy Markus Dawer yang ditandatangani (tanpa meterai dan tanpa stempel)/ surat asli;
Dikembalikan kepada DPC Partai Demokrat Cabang Kabupaten Biak Numfor melalui saksi korban Boy Markus Dawer selaku Ketua DPC Partai Demokrat Cabang Kabupaten Biak Numfor;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru metalik, Imei 1 353453100479371 / 01 dan Imei 2 353454100479379 / 01
Dikembalikan kepada Terdakwa Fonny A.
Biak Numfor karena kesibukannya tidakdapat hadir dalam KLB Partai Demokrat sehingga memberi kuasa kepadaTerdakwa FONNY MONINGKA untuk menghadiri KLB Partai Demokrat diJakarta (yang kemudian berubah lokasi di Sibolangit) serta dapatmenandatangani berita acara atas nama DPC Partai Demokrat Kab. BiakNumfor. Berbekal Surat Mandat yang seolaholah asli tersebut Terdakwamengikuti Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang diadakan diSibolangit Sumatera Utara.
Biak Numfor tidakmenerima undangan untuk mengikuti kegiatan KLB Demokrat (KubuMOELDOKO) yang dilaksanakan di Medan dan yang berhak memberikanizin atau mandat mengikuti kegiatan besar Partai Demokrat di pusat harusada persetujuan dari Ketua DPC Partai;Bahwa saksi menjadi anggota Partai Demokrat sejak tahun 2017 di Kab.Biak dan jabatan saksi di DPC Partai Demokrat di Kab.
darisaksi Boy Markus Dawir yang merupakan Ketua Partai Demokrat DPCKab.
Biak Numfor karena kesibukannya tidak dapat hadir dalamKLB Partai Demokrat sehingga memberi kuasa kepada TerdakwaFONNY MONINGKA untuk menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta(yang kemudian berubah lokasi di Sibolangit) serta dapatmenandatangani berita acara atas nama DPC Partai Demokrat Kab.Biak Numfor;Bahwa berbekal Surat Mandat yang seolaholah asli tersebut Terdakwamengikuti Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang diadakan diSibolangit Sumatera Utara, padahal Partai Demokrat DPC Biak Numforsaat
Biak Numfor karena kesibukannya tidak dapat hadirdalam KLB Partai Demokrat sehingga memberi kuasa kepada Terdakwauntuk menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta (yang kemudianberubah lokasi di Sibolangit) serta dapat menandatangani berita acaraatas nama DPC Partai Demokrat Kab. Biak Numfor.
120 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAHMAT HIDAYAT lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), DKK, DAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP GERINDRA)
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD GERINDRA) Provinsi Sulawesi Barat
Turut Tergugat:
2.Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (MK DPP GERINDRA)
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
4.FITRIANI
43 — 42
MUTMAINNAH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP GERINDRA)
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD GERINDRA) Provinsi Sulawesi Barat
Turut Tergugat:
2.Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (MK DPP GERINDRA)
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
4.FITRIANI
182 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR), , DK
Ataulebih tegasnya mereka yang menjadi anggota partai lain tidak berhak menggugatperselisihan partai politik pada partai lainnya;Bahwa, saat ini Penggugat adalah anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) danterdaftar sebagai Calon Legislatif Partai Hanura DPRD Propinsi Sulawesi SelatanDAPIL VI (Kabupaten: Pangkep, Maros, Barru, Parepare) beberapa bulan sebelumPenggugat ditarik keanggotaanya (dipecat);Bahwa, Penggugat selaku anggota Partai Bintang Reformasi (PBR) ditarikkeanggotaaannya (dipecat)
Partai Politik hanya berlaku secarainternal pada partai politik tertentu, dalam arti Penggugat tidak memiliki kedudukanHal. 8 dari 36 hal.
Partai Politik tidak berwenang secara absolut mengadili.
Jo, UndangUndang RINomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, pada Pasal 15 ayat (3);Pasal 15(3). Anggota partai pilitik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART sertaberpartisipasi dalam kegiatan partai politik.d.
Selainitu tidak ada satu aturanpun yang dapat ditunjukkan oleh Penggugat secara yuridisbahwa seorang anggota partai yang berpindah partai memiliki landasan yuridisuntuk tidak diproses PAW bila ada gugatan perselisihan partai politik.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
33 — 26
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H. (Ketua Umum)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
1051 — 1648
HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.
HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.
HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Penggugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H. (Ketua Umum)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
mengenai Partai politik.
AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:b. asas dan ciri Partai Politik;c. visi dan misi Partai Politik;d. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;e. tujuan dan fungsi Partai Politik;Phorganisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;kepengurusan Partai Politik;pe oemekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;>:sistem kaderisasi;j. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;k. peraturan dan keputusan Partai Politik;1. pendidikan politik
bahwa Partai Berkarya tidak dalam perselisihaninternal Partai Politik dari Mahkamah Partai telah sesuai dengan AD/ARTjo.
22 Juni 2018 tidak menetapkanMahkamah Partai sebagai Organisasi kepengurusan partai tingkat pusat.Mahkamah Partai diatur dalam Pasal 33 Anggaran Dasar Partai Berkarya,yang menentukan sebagai berikut:1.
Mahkamah Partai berfungsi mengawasi jalannya konstitusi partai dankinerja fungsionaris partai dalam menjalankan fungsi/tugaskepemimpinannya;6. dsSt...
171 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK BARAT VS KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL MUSDA VII
. 303/DPD/GOLKAR/VI/2000 tanggal 5Juni 2000 (Vide Pasal 15 ayat 2 huruf b AD/ART Partai Golkar);.
DPD Golkar Lombok Barat hasil Penyegaran;Dari Pihak Intervenient : DPD Partai Golkar Lombok Barat hasilMusda VII;Hal. 3 dari 19 hal. Put.
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16UndangUndang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;Ayat 5 : Selama dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksudpada ayat 2, pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/Kota untuk sementara dilaksanakan oleh penguruspartai politik hasil forum musyawarah sesuai dengan tingkatannyayaitu pengurus partai politik yang sah sebelumnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 UndangUndang No. 31 Tahun 2002tentang Partai Politik;Bahwa
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2004 Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Golongan Karya di Jakarta mengeluarkan Surat No.
Menegaskan bahwa kepengurusan Partai Golongan KaryaKabupaten Lombok Barat yang berhak mengajukan calon anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat adalahhasil kKepengurusan Musyawarah Daerah VIIl Partai Golongan KaryaKabupaten Lombok Barat;9.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIYATI, disebut juga SITI MARYAM REATI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, , DKK
126 — 55
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
., dandiperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 21Nopember 2016, dalam perkara antara:DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), suatu PartaiPolitik yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Indonesia,berdasarkan Akta Pendirian Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia Nomor 21, tanggal 19 September 2001, danberdasarkan Akta Perubahan terakhir Nomor 421, dan Nomor422, tanggal 4 Nopember 2015, yang dibuat dihadapanRefrizal, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta,
Mayjen (Purn) HARIS SUDARNA, Warga NegaraIndonesia, Jabatan Ketua Umum Dewan PimpinanNasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(Disingkat DPN PKP Indonesia) Periode 20152020,beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor 18, Menteng,Jakarta Pusat 10350;Halaman 1 dari 7 halaman Penetapan Pencabutan Nomor 256/G/2016/PTUNJKT.2.
Baroto, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Partai Politik,Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum;4. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H., Kepala Seksi PendaftaranBadan Hukum Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik,Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum;5. Ani Turbiana, S.H., Kepala Seksi Analis, PertimbanganHukum dan Advokasi Partai Politik, Sub Direktorat PartaiPolitik, Direktorat Tata Negara, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;6.
Ahmad Gelora Mahardika, S.LP., Analis, PertimbanganHukum dan Advokasi Partai Politik, Sub Direktorat PartaiPolitik, Direktorat Tata Negara, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;8. Imam Chirul Muttagin, S.H., M.H., Analis, PertimbanganHukum dan Advokasi Partai Politik, Sub Direktorat PartaiPolitik, Direktorat Tata Negara, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;9.
., Analis, PertimbanganHukum dan Advokasi Partai Politik, Sub Direktorat PartaiHalaman 3 dari 7 halaman Penetapan Pencabutan Nomor 256/G/2016/PTUNJKT.Politik, Direktorat Tata Negara, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;10.