Ditemukan 945670 data
121 — 41
-34/Pid.Sus/2022/PN Soe
82 — 33
34/Pid.Sus/2022/PN Pti
58 — 19
-45/Pid.B/2022/PN Soe
63 — 22
59/Pdt.P/2022/PN Pti
213 — 49
M E N E T A P K A N :1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati, Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti oleh Kuasa Penggugat;2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Pti dicabut dan mencatat pencabutan serta mencoret perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti dari register;3.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.102.000,- (satu juta seratus dua ribu rupiah);
43/Pdt.G/2022/PN Pti
51 — 31
88/Pid.Sus/2022/PN Pti
39 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
4090 B/PK/PJK/2022
61 — 26
60/Pdt.P/2022/PN Pti
53 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
3891 B/PK/PJK/2022
94 — 27
34/Pdt.G/2022/PN Pti
69 — 0
50/Pid.B/2022/PN Pti
85 — 0
(satu) buah plastik klip didalamnya berisi 90 (sembilan puluh) butir tablet warna merah muda berat bersih 21,88 (Kode A), 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 88 (sembilan puluh) butir tablet warna merah muda berat bersih 20,96 (Kode B) (tidak mengandung narkotika),- 21 (dua puluh satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu adalah sebanyak 2,52 gram netto, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 31 Mei 2022
663/Pid.Sus/2022/PN Dps
107 — 32
78/Pdt.P/2022/PN Pti
136 — 32
-53/Pid.B/2022/PN Soe
117 — 34
87/Pid.B/2022/PN Pti
88 — 34
-5/Pdt.G.S/2022/PN Soe
59 — 16
94/Pid.B/2022/PN Pti
48 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
4327 B/PK/PJK/2022
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
4008 B/PK/PJK/2022
73 — 13
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon;2.Menyatakan permohonan Nomor 70/Pdt.P/2022/PN Pti dicabut;3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencatat/mencoret pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 70/Pdt.P/2022/ PN Pti;4.Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
70/Pdt.P/2022/PN Pti