Ditemukan 12366 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-01-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1127 K/Pid/2016
Tanggal 17 Januari 2017 — Ishak Fillip Kornelis Nope Dip Th atau bisa dipanggil Ishak, dk
11530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISHAKNOPE di RT.009 RW.003 Keluarahan Niki Niki Kecamatan Amanuban TengahKabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soe secarabersamasama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangipertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacarakeagamaan yang diizinkan. Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa . ISHAKFILLIP KORNELIS NOPE, Dip.Th dan Terdakwa II.
    No. 1127 K/Pid/2016HALANGI PERTEMUAN KEGIATAN KEAGAMAAN* sesuai denganDakwaan melanggar Pasal 175 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dan Terdakwa Il denganpidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan supaya Para Terdakwa I. ISHAK FILLIP KORNELIS NOPE,Dip. Th., dan Terdakwa Il.
    ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSECARA BERSAMA SAMA DENGAN ANCAMAN KEKERASANMERINTANGI PERTEMUAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT UMUM DANDIIJINKAN ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karenanya denganpidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 15-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2024
Tanggal 29 April 2024 — SAUL ELOPERE VS PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP) UNSUR KEAGAMAAN;;
1000 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAUL ELOPERE VS PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP) UNSUR KEAGAMAAN;;
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 214/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 September 2016 — .; KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG.;
2914
  • .;KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG.;
    PNS PadaBalai Diklat Keagamaan Bandung, Tempat Tinggal dibelakang SDN 1, RT. 01, RW. 09 No.'62) Nangkod, CipacingJatinangor, Sumedang, Jawa Barat,; mene nn nee nn non nnn nen nena en nne anSelanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBAN DING;MEL AW ANKEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG ; berkedudukan di JalanSoekarpot Haita No. 716 Bandung ;Datany> hal ini diwakili oleh kuasanya ; ==er Drs. H. ADE SURYAMAN, M.Ag 5 22reneeceeeeoenoe2.
    AGUS NASIHATUL AHYAR, S.Pd.1 ; Keduanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kantor Balai Diklat Keagamaan Bandung,berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 716, Bandung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorBdl.05/1/HK.01.1/0536/2016, tertanggal 15 Februari 2016;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca : Hal 1 dari 10 hal. Put. No. 214/B/2016/PT. TUN. JKT1.
Register : 13-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 7/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 16 Mei 2016 — BUJANG ISHAK VS KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG
8166
  • BUJANG ISHAK VS KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG
    BUSANG ISHAIK 222senennsecemsennenseeneeenneeseeeeneeeeeKewarganegaraan : Indonesia ; 02c nn nse nnn nennne nnPekerjaan : PNS Pada Balai Diklat Keagamaan Bandung ; Tempat Tinggal : Di belakang SDN 1, RT. 01, RW. 09 No. 62, Nangkod,Cipacing Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat ;Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;MELAWANKEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG ; berkedudukan di JalanSoekarno Hatta No. 716 Bandung ;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;a ren SR RRR OH 1. Drs. H.
    Pejabat Tata Usaha Negara yang diangkatsebagai Kepala Balai Diklat Keagamaan Bandungdengan Surat Keputusan Menteri Agama RepublikIndonesia.
    Jabatan Fungsional Umum Penyusun Administrasi Diklat Pada SeksiDiklat Administrasi Balai Diklat Keagamaan Bandung ;8). Jabatan Fungsional Umum Pengelola Humas dan Protokol Pada BalaiDiklat Keagamaan Bandung Terhitung Tanggal 12 Oktober 2015 sampaidengan Sekarang j~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Penghargaan yang diperoleh :1) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teladan Tingkat Prov.
    BalaiDiklat Keagamaan Bandung dalam Jabatan Fungsional Umum (JFU)Humas dan Protokol ;Penerbitan Surat Keputusan Kepala Balai Diklat Keagamaan BandungNomor: B.II/3/JFU/3126 tanggal 12 Oktober 2015 tentang PengangkatanJabatan Fungsional Umum atas nama sdr Drs.
    ATI RULIYANTI menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut;Saksi menyatakan bahwa bekerja di Diklat Keagamaan Bandung dari Tahun1986 sampai sekarang, sekarang sebagai Widyaiswara;Saksi menyatakan bahwa tahunya sengketa Penggugat ini setelahPenggugat mengajukan gugatan Ke PTUN 52Saksi menyatakan bahwa Penggugat pernah menjadi widyaiswara dan dipindahkan dari Widyaiswara karena Penggugat tidak cukup kredit pointnyaSaksi menyatakan bahwa di Balai Diklat Keagamaan Bandung jikapemindahan tradisi dulu
Register : 12-01-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/TUN/2017
Tanggal 7 Maret 2017 — BUJANG ISHAK VS KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG;
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUJANG ISHAK VS KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG;
    BUJANG ISHAK, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di belakang SDN 1, RT. 01, RW. 09,Nomor 62, Nangkod,Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pekerjaan PNSPada Balai Diklat Keagamaan Bandung;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:KEPALA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG ;berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 716 Bandung:Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang
    Surat KeputusanTergugat telahmemenuhiUnsurGugatansebagaimana yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara,Pasal 1 Angka 9, karenaTergugat adalah Pegawai NegeriSipil dan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang diangkat sebagaiKepala Balai Diklat Keagamaan Bandung dengan Surat Keputusan MenteriAgama Republik Indonesia.
    Jabatan Fungsional Umum Penyusun Administrasi Diklat PadaSeksiDiklat Administrasi Balai Diklat Keagamaan Bandung ;8).
    Putusan Nomor 70 K/TUN/2017Bahwa Benar Pemohon Kasasi ( semula Penggugat ) telahmelaksanakan Tugas sebagai Pengelola Humas dan Protokolsejak tanggal 12 Oktober 2015 atas Instruksi secara lisan dariKepala Balai Diklat Keagamaan Bandung pada tanggal 9 Oktober2015 Dalam Acara Pembinaan Pegawai dan Perpindahan 12Orang Pegawai dilingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung,Pada Saat itu.
    Kepala Balai Diklat Keagamaan Bandungmenyatakan kepindahan pegawai tidak ada yang dirugikan dantidak ada yang naik mau pun turun grade ( Kelas Jabatan ).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tahun 2019
356137
  • Tentang : Pendidikan Tinggi Keagamaan
  • Pendidikan Tinggi Keagamaan
    rumpun ilmu agama serta berbagairumpun ilmu pengetahuan.Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnyadisingkat PTK adalah satuan pendidikan yangmenyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yangselanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yangdidirikan dan/atau diselenggarakan olehPemerintah.6.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3KorsgnPerguruan Tinggi Keagamaan Swasta yangselanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yangdidirikan dan/atau diselenggarakan olehmasyarakat.Universitas keagamaan adalah PTK yangmenyelenggarakan pendidikan akademik dalamrumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmupengetahuan dan/atau teknologi dan dapatmenyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpunilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapatmenyelenggarakan pendidikan profesi.Institut keagamaan adalah PTK yangmenyelenggarakan
    di bidangpengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenangmengatur mengenai:a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;hak mahasiswa;akses yang berkeadilan;TAOmutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;f. relevansi...(2)(1)(2)iyIeHOEtn,mePRESIDENREPUBLIK INDONESIA6f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan;dang. ketersediaan PTK.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Menteri.Pasal
    secaraberkelanjutan, yang meliputt:1. penyelarasan pengembangan PendidikanTinggi Keagamaan dengan kebutuhanpembangunan nasional dan daerah;2. penetapan biaya operasional PendidikanTinggi Keagamaan dan subsidi kepadaPTKN;3. pemberian kesempatan yang lebih luaskepada calon mahasiswa yang kurangmampu secara ekonomi dan calonmahasiswa dari daerah terdepan, terluar,dan tertinggal; dan4. peningkatan angka partisipasi kasar untukPendidikan Tinggi Keagamaan secaranasional;d. pembentukan dewan, majelis,
    komisi, dan/ataukonsorsium yang melibatkan masyarakat untukmerumuskan kebijakan pengembanganPendidikan Tinggi Keagamaan, meliputipengembangan:1.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tahun 2010
458293
  • Tentang : Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  • Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2010TENTANGZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIBYANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOMenimbangMengingatMenetapkanDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)huruf g UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat
    ; ataub. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagiWajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selainagama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badandalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agamaselain agama Islam, yang diakui di Indonesia yangdibayarkan kepada lembaga keagamaan yangdibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.(2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yangdisetarakan dengan uang.Pasal 2Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangankeagamaan yang
    sifatnya wajib tidak dibayarkan kepadabadan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembagakeagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto.Pasal 3Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebananzakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur denganPeraturan Menteri Keuangan.Pasal 4Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakatatau sumbangan keagamaan yang
    sumbangankeagamaan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkanoleh Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.
    Demikian juga apabila Wajib Pajak selainpemeluk agama Islam membayar sumbangan keagamaan yangsifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukankepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan olehPemerintah, maka pembayaran tersebut juga tidak dapatdikurangkan dari penghasilan bruto.Contoh:Badu merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankanusaha. Badu membayar zakat sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 Tahun 2009
445228
  • Tentang : Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
  • Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    TAHUN 2009TENTANGBANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGANKEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARIOBJEK PAJAK PENGHASILANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) hurufa angka 1 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentangPerubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu. menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Bantuan atau Sumbangantermasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan
    atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangankeagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yangdiakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek PajakPenghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan.Pasal 2Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakatyang diterima oleh:a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentukatau disahkan oleh Pemerintah; danb. penerima zakat yang berhak.Pasal 3Sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemelukagama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterimaoleh:a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan olehPemerintah; danb. penerima sumbangan yang berhak.Pasal 4Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barangkepada orang pribadi atau badan.Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2009.Agar ...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA. %.Agar
Register : 28-06-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
PAKHRU ROZIH
Tergugat:
PT SAETI CONCRETINDO WAHANA
11130
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2020, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 dan Penangguhan upah dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.14.988.770,- (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Register : 10-03-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal 19 Juni 2023 — I Ketut Juliarta, Dkk VS Smart Villas Seminyak PT Hano Bali
3180
  • Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Periode Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022 kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan;3.
    THR Keagamaan : 3 x Rp2.961.355,00 = Rp 8.884.065,00 Uang Pesangon : 0,5 x 9 x Rp2.961.355,00 = Rp13.326.097,00 Uang Penghargaan M.K : 5 x Rp2.961.355,00 = Rp14.806.775,00 Uang Penggantian Hak (Cuti) : 3 x Rp513.301,00 = Rp 1.539.904,00 + Jumlah = Rp38.556.841,002. Penggugat 2 i.c I Ketut Sutama, Jabatan Kitchen, Mulai Bekerja Sejak 1 Mei 2007 (15 Tahun), Upah Rp2.961.355,00.
    THR Keagamaan : 3 x Rp2.961.355,00 = Rp 8.884.065,00 Uang Pesangon : 0,5 x 9 x Rp2.961.355,00 = Rp13.326.097,00 Uang Penghargaan M.K : 6 x Rp2.961.355,00 = Rp17.768.130,00 Uang Penggantian Hak (Cuti) : 3 x Rp513.301,00 = Rp 1.539.904,00 + Jumlah = Rp41.518.196,003. Penggugat 3 i.c I Ketut Suparna, Jabatan Security, Mulai Bekerja Sejak 1 April 2007 (15 Tahun), Upah Rp2.961.355,00.
    THR Keagamaan : 3 x Rp2.961.355,00 = Rp 8.884.065,00 Uang Pesangon : 0,5 x 9 x Rp2.961.355,00 = Rp13.326.097,00 Uang Penghargaan M.K : 6 x Rp2.961.355,00 = Rp17.768.130,00 Uang Penggantian Hak (Cuti) : 3 x Rp513.301,00 = Rp 1.539.904,00 + Jumlah = Rp41.518.196,004. Penggugat 4 i.c I Gede Astika, Jabatan Housekeeping, Mulai Bekerja Sejak 7 April 2008 (14 Tahun), Upah Rp2.961.355,00.
    THR Keagamaan : 3 x Rp2.961.355,00 = Rp 8.884.065,00 Uang Pesangon : 0,5 x 9 x Rp2.961.355,00 = Rp13.326.097,00 Uang Penghargaan M.K : 5 x Rp2.961.355,00 = Rp14.806.775,00 Uang Penggantian Hak (Cuti) : 3 x Rp513.301,00 = Rp 1.539.904,00 + Jumlah = Rp38.556.841,005. Penggugat 5 i.c I Komang Suindra, Jabatan Front Office, Mulai Bekerja Sejak 30 Mei 2007 (15 Tahun), Upah Rp2.961.355,00.
Putus : 15-04-2011 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 989/Pid.Sus/2010/PN.Kpj.
Tanggal 15 April 2011 — Drs. SAHIRUDIN M.Si.
10652
  • Nota Dinas Kabag Kesra tentang pengajuan pencairan anggaran pada pos Kegiatan Keagamaan pada Kabag Keuangan Kab.Malang ;7. LPJ kegiatan bagian Sekretariat Daerah Kab Malang TA. 2004 ;8. LPJ Bupati Malang kepada DPRD Kab. Malang periode tahun 2004 ;9. DASK Sekretariat Daerah tahun 2004 bagian Keuangan ;10. Realisasi anggaran tahun 2004 untuk kegiatan keagamaan yang dibuat oleh Kabag Keuangan Pemkab. Malang untuk 73 Pos Kegiatan ;11.
    SPM tercetak Nomor : 1648/PAD/2004BT, tanggal 16 April 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana dalam rangka Muspida mengikuti Umroh plus bersama para ulama sebesar Rp. 155.402.000,00 ;15. SPM tercetak Nomor : 1674/PAD/2004BT, tanggal 16 April 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana tambahan dalam rangka Umroh plus bersama para ulama Kab. Malang sebesar Rp. 10.000.000,00 ;16.
    SPM tercetak Nomor : 1033/PAD/2004BT, tanggal 30 Maret 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan usulan kegiatan Indonesia Tourism tahun 2004 dan study banding/Umroh plus ulama dan tokoh masyarakat sebesar Rp. 314.167.000,00 ;17. SPM tercetak Nomor : 1642/PAD/2004BT, tanggal 16 April 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana tambahan pencairan dana untuk kegiatan Umroh plus sebesar Rp.59.856.000,00 ;18.
    SPP tercetak Nomor : 510/PAD/2004, tanggal 15 April 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana dalam rangka Muspida mengikuti Umroh plus bersama para ulama sebesar Rp. 155.402.000,00 ;19. SPP tercetak Nomor : 526/PAD/2004, tanggal 19 Januari 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana tambahan dalam rangka Umroh plus bersama para ulama Kab. Malang sebesar Rp. 10.000.000,00 ;20.
    SPP tercetak Nomor : 455/PAD/2004, tanggal 29 Maret 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan usulan kegiatan Indonesia Tourism tahun 2004 dan study banding/Umroh plus ulama dan tokoh masyarakat sebesar Rp. 314.167.000,00 ;21. SPP tercetak Nomor : 51/PAD/2004, tanggal 15 April 2004 kode rekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan dana tambahan pencairan dana untuk kegiatan Umroh plus sebesar Rp.59.856.000,00 ; Dikembalikan kepada saksi Drs.
    Nomor : 510/PAD/2004, tanggal 15 April 2004 koderekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan danadalam rangka Muspida mengikuti Umroh plus bersama para ulama sebesarRp. 155.402.000,00 ;SPP tercetak Nomor : 526/PAD/2004, tanggal 19 Januari 2004 koderekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan danatamahan dalam rangka Umroh plus bersama para ulama Kab.
    .e Bahwa laporan pertanggungjawaban Bupati tersebut tidakdiperinci karena yang mengatur kegiatan adalahkewenangan Bupati ;e Bahwa kegiatan umroh tidak ada hubungannya dengan danabantuan keagamaan karen antara bantuan keagamaan danmengenai masalah bantuan kepada ponpes rekeningnyadiatur secara terpisah ;Saksi Hj.
    Kegiatan keagamaan ;Bahwa pos bantuan kegiatan keagamaan meliputi kegiatan bantuan lembagapengembangan tilawatil kuran, bantuan kegiatan MUI, bantuan untukDewan Masjid Indonesia, bantuan forum komunikasi antar umat beragama,bantuan harihari besar keagamaan, bantuan Idul Fitri/Adha, bantuanbingkisan alim ulama, bantuan lembaga pendidikan keagamaan ;7070Bahwa Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Keuangan PemerintahKabupaten malang Tahun Anggaran 2004 telah disampaikan oleh Bupatidihadapan Dewan Perwakilan
    pada tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan tanggal 11 Mei 2004dengan menggunakan dana bantuan dari anggaran kegiatan keagamaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pos kegiatan keagamaan yang tersebutdalam DASK tidak ada kegiatan Indonesia Tourism dan studi banding umroh plusdan tokoh masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit BPK telah terjadipenyimpanganpenyimpangan yaitu :1.
    Nomor : 510/PAD/2004, tanggal 15 April 2004 koderekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan danadalam rangka Muspida mengikuti Umroh plus bersama para ulama sebesarRp. 155.402.000,00 ;8819.20.21.2223.24.SPP tercetak Nomor : 526/PAD/2004, tanggal 19 Januari 2004 koderekening : 2.01.03.4.506.09.2 kegiatan keagamaan yaitu bantuan danatambahan dalam rangka Umroh plus bersama para ulama Kab.
Putus : 10-06-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 160/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Juni 2014 — Drs. ABD. ROHMAN, M. Hum Bin ABD. WAHAB
8219
  • TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan (23 proposal) ;4. Surat Tugas No : 451/ 107/Bag.Kesra dari Drs. ABD ROHMAN, M.Hum tanggal 26 Mei 2010 untuk menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan Sarpras Pendidikan Keagamaan Kab. Kendal ;5. Buku Kas Umum Pemerintah Kab.
    ABD ROHMAN, M.Hum) ;9. 3 (tiga) lembar fotocopy bantuan social keagamaan yang diserahkan pada bulan Maret 2010 s/d bulan Mei 2010 yang telah diparaf An. A. RIK ZA ;10. Kwitansi penerimaan bantuan sosial keagamaan tahun 2010 beserta Berita Acara penerimaannya (Januari 2010 s/d.Agustus 2010) ;11. Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Masjid (12 SPJ) ;12. Laporan Pertanggung Jawaban pembangunan/ rehap Mushola (28 SPJ) ;13. Laporan Pertanggungjawaban Majelis Talim, Ponpes.
    TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan.(30 LPJ) ;14. Rekapitulasi permohonan bantuan sarpras keagamaan tahun 2010 (keadaan tgl 14 April 2010, tgl 16 April 2010, tgl 20 April 2010) ;15. Buku register agenda Proposal tahun 2009 s/d tanggal 4-11-2010. ;16. Buku register Asman (3) tahun 2009. s/d tanggal 6 Januari 2010 ;17.
    Kendal untuk bantuan keagamaan yang diterima SITI ROMELAH, S.Ag Rp. 1.300.000.000,- ; Surat bukti pengeluaran tanggal 23 pebruari 2010 ; Berita acara penyerahan dana belanja Bansos Bantuan keagamaan tanggal 23 pebruari 2010 yangditandatangani oleh SITI ROMELAH, S.Ag dan MISRIWARNI dan diketahui Kabag Kesra Setda Kendal An. Drs.ABD.ROHMAN, M.Hum. ; Surat pernyataan dari Kabag Setda Kendal An. Drs. ABD.ROHMAN, M.Hum dan Staf Bag. Kesra Setda Kendal An.
    Kesra Setda Kendal tanggal 23 Pebruari 2010 ttg yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati kendal ttg Bantuan Keagamaan yang dipersyaratkan oleh DPPKD masih dalam proses dan kami sanggup untuk menyelesaikan dan melengkapi dengan segera ; Surat permohonan pencairan anggaran No. 900/28/Kesra tgl 23 Pebruari 2010 ; Kartu surat keluar ; Surat pelimpahan dana No. 900/226/DPPKD tgl 24 pebruari 2010 ; Fotocopy dokumenpelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah ; 21.
    ABD ROHMAN, M.Hum tanggal26 Mei 2010 untuk menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan SarprasPendidikan Keagamaan Kab. Kendal ;5. Buku Kas Umum Pemerintah Kab.
    TPQ, MDA, PAUD, MIdan Kegiatan Keagamaan.(30 LPJ).14.
    . 5.000.000,6. tanggal 20012010 Bantuan keagamaan kepada PAUD Tunas Athfal desa SojomertoKecamatan Gemuh, Rp. 1.000.000,7. tanggal 20012010 Bantuan keagamaan kepada TPQ NU 18 Nurul Athfal DesaSojomerto, Rp. 1.000.000,8. tgl.23012010 Bantuan keagamaan kepada Ponpes Miftrahul Huda kecamatan BojaRp. 15.000.000,9. tgl.24012010 Bantuan keagamaan kepada SMA Muhamadiyah 1 Waleri untukMilad ke40.
    dan Dana Bantuan Sosial Sarana Keagamaan serta32Bantuan Keagamaan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran I, IIdan III Penerima Bantuan Sosial sarana Keagamaan Kabupaten Kendal TahunAnggaran 2010.kepada bagian Hukum Setda Kendal ,untuk dikoreksi secaraberjenjang.
    Dan Bantuan Sosial Sarana Keagamaan SertaBantuan Keagamaan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010 tanggal 15 April2010.dan lampirannya.
Register : 22-07-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 310/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
Yudi Mardi Hidayat
Tergugat:
PT. Saeti Concretindo Wahana
5627
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2020, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 dan Penangguhan upah dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.14.989.139,- (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan
Putus : 23-08-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby.
Tanggal 23 Agustus 2017 — FIDA SUSANTO VS PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk
27118
  • Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon 9 x Rp3.427.000,00 = Rp30.843.000,002) Uang Penghargaaan Masa Kerja 8 x Rp3.427.000,00 = Rp27.416.000,003) Penggantian Hak - (penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan) 15 % x (1 + 2) =
    Rp 8.738.850,00- Sisa Cuty Tahun 2016 = Rp 2.611.047,004) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016 : 1 x Rp3.427.000,00 = Rp 3.427.000,00yang total keseluruhan sebesar = Rp73.035.897,00(tujuh puluh tiga juta tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);4.
    Penggantian Hak (penggantian perumahan serta pengobatan danperawatan) :15 %x (1+ 2) = Rp 8.738.850,00 Sisa Cuty Tahun 2016 = Rp 2.611.047,00Total keseluruhan sebesar = Rp69.608.897,00(enam puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu delapan ratussembilan puluh tujuh rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan pembayaran TunjanganHari Raya (THR) keagamaan tahun 2016, Majelis Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena mengenai berakhirnya hubungan kerjaantara Penggugat
    dengan Tergugat telah dinyatakan putus terhitung sejakputusan perkara a quo diucapkan dimuka persidangan, maka pada masaHal.32 dari 37 hal Put.No. 48/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.33perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2016,antara Penggugat dengan Tergugat masih dalam hubungan kerja, karenanyaberdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan BagiPekerja / Buruh Di Perusahaan, Majelis
    Hakim berpendapat bahwa Penggugatmemiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2016, karenanyacukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan pembayaranTunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2016 yaitu sebesar 1 (satu) bulanupah, sebesar Rp3.427.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh tujuh riburuptah);Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan pembayaran upahselama tidak dipekerjakan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam gugatanya
    Menghukum Tergugat membayar hakhak Penggugat secara tunai dansekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa pembayaran uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan TunjanganHari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon9 x Rp3.427.000,00 = Rp30.843.000,002) Uang Penghargaaan Masa Kerja8 x Rp3.427.000,00 = Rp27.416.000,003) Penggantian Hak (penggantian perumahan serta pengobatandan perawatan) 15% x (1 + 2) = Rp 8.738.850,00 Sisa Cuty Tahun
Putus : 22-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/G/2015/PHI-SBY
Tanggal 22 Juni 2015 — ELI SABETANI MELAWAN Pimpinan Perusahaan CV. TOP TEN TOBACO
345
  • Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat hak para penggugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama tidak dipekerjakan / upah proses, Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2014 sebesar Rp. 75.351.974,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------> ELI SABETANI ;---
    ------------------------------------------------------------------------------- Uang Pesangon : 9 x 1 x Rp. 1.089.950,- = Rp. 9.809.950,-- Uang Penghargaan masa Kerja : 3 x Rp. 1.089.950, = Rp. 3.269.850,-- Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 13.079.400,- = Rp. 1.961.910,-- Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari 2015 ) = Rp. 8.150.250,-- THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 = Rp. 1.089.950,-J u m l a h = Rp. 24.281.150,-> ROBY PUJO PURWANTO ;------------------
    ------------------------------------------------ Uang Pesangon : 9 x 1 x Rp. 1.089.950,- = Rp. 9.809.950,-- Uang Penghargaan masa Kerja : 4 x Rp. 1.089.950, = Rp. 4.359.800,-- Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 14.169.750,- = Rp. 2.125.462,-- Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari 2015 ) = Rp. 8.150.250,-- THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 = Rp. 1.089.950,-J u m l a h = Rp. 25.535.412,-> DARSONO ;-------------------------------------------------------------
    ------------------------- Uang Pesangon : 9 x 1 x Rp. 1.089.950,- = Rp. 9.809.950,-- Uang Penghargaan masa Kerja : 4 x Rp. 1.089.950, = Rp. 4.359.800,-- Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 14.169.750,- = Rp. 2.125.462,-- Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari 2015 ) = Rp. 8.150.250,-- THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 = Rp. 1.089.950,-J u m l a h = Rp. 25.535.412,-4.
    Bahwa, sesuai ketentuan Permenaker RI Nomor : Per 04 /MEN / 1994tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaanJo.
    Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaliguskepada para penggugat hak para penggugat yaitu uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama tidakdipekerjakan / upah proses, Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun2014 sebesar Rp. 75.351.974, (Tujuh puluh lima juta tiga ratus lima4243puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) denganperincian Sebagal DEriKUt j= ELI SABETANI ; 222 222 Uang Pesangon : 9x 1x Rp. 1.089.950.
    Rp. 9.809.950.Uang Penghargaan masa Kerja : Rp. 3.269.850,3xRp. 1.089.950,Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 13.079.400, Rp. 1.961.910,Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari Rp. 8.150.250,2015 )THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 Rp. 1.089.950. Jumlah Rp. 24.281.150, > ROBY PUJO PURWANTO ;= Uang Pesangon :9x1xRp. 1.089.950, Rp. 9.809.950,Uang Penghargaan masa Kerja : Rp. 4.359.800,4xRp. 1.089.950,Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 14.169.750. Rp. 2.125.462.
    ,Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari Rp. 8.150.250,2015 )THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 Rp. 1.089.950. Jumlah Rp. 25.535.412, Hal. 35 dari 36 hal. Put. No.33/G/2015/PHISby> DARSONO 220 2 nen Uang Pesangon :9x 1x Rp. 1.089.950, Rp. 9.809.950,Uang Penghargaan masa Kerja : Rp. 4.359.800,4xRp. 1.089.950,Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp. 14.169.750, Rp. 2.125.462.
    ,Upah selama proses ( Agustus 2014 s/d Pebruari Rp. 8.150.250,2015 )THR keagamaan Tahun 2014: 1 x Rp. 1.089.950 Rp. 1.089.950. Jumlah Rp. 25.535.412, 444. Menolak = gugatan penggugat untuk selain. ~ danselebihnya ;5. Membebankan biaya perkara kepadaNegara ;soncenne Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hariSenin tanggal 8 Juni 2015 oleh Drs. TUGIYANTO.
Register : 28-06-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 270/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
MELKIA ANASTASIA
Tergugat:
PT. SAETI CONCRETINDO WAHANA
10057
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2020, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 dan Penangguhan upah dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.14.869.528,- (empat belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah
Putus : 10-06-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 161/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Juni 2014 — SITI ROMELAH,S.Ag binti JEMARI
7515
  • TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan (23 proposal).4. Surat Tugas No : 451/ 107/Bag.Kesra dari Drs. ABD ROHMAN, M.Hum tanggal 26 Mei 2010 untuk menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan Sarpras Pendidikan Keagamaan Kab. Kendal;5. Buku Kas Umum Pemerintah Kab.
    ABD ROHMAN, M.Hum);9. 3 (tiga) lembar fotocopy bantuan social keagamaan yang diserahkan pada bulan Maret 2010 s/d bulan Mei 2010 yang telah diparaf An. A. RIK ZA;10. Kwitansi penerimaan bantuan sosial keagamaan tahun 2010 beserta Berita Acara penerimaannya (Januari 2010 s/d.Agustus 2010).11. Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Masjid (12 SPJ)12. Laporan Pertanggung Jawaban pembangunan/ rehap Mushola (28 SPJ).13. Laporan Pertanggungjawaban Majelis Talim, Ponpes.
    TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan.(30 LPJ).14. Rekapitulasi permohonan bantuan sarpras keagamaan tahun 2010 (keadaan tgl 14 April 2010, tgl 16 April 2010, tgl 20 April 2010);15. Buku register agenda Proposal tahun 2009 s/d tanggal 4-11-2010.16. Buku register Asman (3) tahun 2009. s/d tanggal 6 Januari 201017.
    Kendal untuk bantuan keagamaan yang diterima SITI ROMELAH, S.Ag Rp. 1.300.000.000,- Surat bukti pengeluaran tanggal 23 pebruari 2010. Berita acara penyerahan dana belanja Bansos Bantuan keagamaan tanggal 23 pebruari 2010 yangditandatangani oleh SITI ROMELAH, S.Ag dan MISRIWARNI dan diketahui Kabag Kesra Setda Kendal An. Drs.ABD.ROHMAN, M.Hum. Surat pernyataan dari Kabag Setda Kendal An. Drs. ABD.ROHMAN, M.Hum dan Staf Bag. Kesra Setda Kendal An.
    Kesra Setda Kendal tanggal 23 Pebruari 2010 ttg yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati kendal ttg Bantuan Keagamaan yang dipersyaratkan oleh DPPKD masih dalam proses dan kami sanggup untuk menyelesaikan dan melengkapi dengan segera. Surat permohonan pencairan anggaran No. 900/28/Kesra tgl 23 Pebruari 2010. Kartu surat keluar. Surat pelimpahan dana No. 900/226/DPPKD tgl 24 pebruari 2010. Fotocopy dokumenpelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah 21.
    tgl.02022010 Bantuan keagamaan kepada PAUD Muslimat NU Desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 2.000.000,4. tanggal 03022010 Bantuan keagamaan kepada Ponpes Nurul ulum desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 5.000.000,5. tgl.07022010 Bantuan keagamaan kepada TPQ Al MasUd Desa SendangdawuhanKec.Rowosari Rp.5.000.000,6. tgl.07022010 Bantuan keagamaan untuk Paud Kartini desa SendangdawuhanKecamatan Rowosari, Rp. 2.500.000,137. tgl.07022010 Bantuan sarana keagamaan kepada Masjid Fahul huda desa KrikilKecamatan Pageruyung
    tgl.02022010 Bantuan keagamaan kepada PAUD Muslimat NU Desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 2.000.000,4. tanggal 03022010 Bantuan keagamaan kepada Ponpes Nurul ulum desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 5.000.000,5. tgl.07022010 Bantuan keagamaan kepada TPQ AI Mas'Ud DesaSendangdawuhan Kec.Rowosari Rp.5.000.000,6. tgl.07022010 Bantuan keagamaan untuk Paud Kartini desa SendangdawuhanKecamatan Rowosari, Rp. 2.500.000,7. tgl.07022010 Bantuan sarana keagamaan kepada Masjid Fahul huda desa KrikilKecamatan Pageruyung
    ,Bulan Februari 2010.1. tgl.11022010 Bantuan keagamaan kepada Panitia Takmilur Quran dan haul PPTQMiftahul huda demangan Kecamatan Kaliwungu Rp. 5.000.000,2. tgl. 02022010 Bantuan keagamaan untuk TK Fajar indah Desa Tlahap KecamatanGemuh, Rp. 1.500.000.3. tgl.02022010 Bantuan keagamaan kepada PAUD Muslimat NU Desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 2.000.000,4. tanggal 03022010 Bantuan keagamaan kepada Ponpes Nurul ulum desa TlahabKecamatan Gemuh, Rp. 5.000.000,5. tgl.07022010 Bantuan keagamaan kepada TPQ
    Keagamaan danBantuan Sosial Sarana Keagamaan serta Bantuan Keagamaan KabupatenKendal Tahun Anggaran 2010 ;9.
    ABD ROHMAN, M.Hum tanggal26 Mei 2010 untuk menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan SarprasPendidikan Keagamaan Kab. Kendal;5. Buku Kas Umum Pemerintah Kab.
Register : 02-08-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 331/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
Teguh Prayitno
Tergugat:
PT. Saeti Concretindo Wahana
9016
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat belum membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 dan 2021 serta telah memotong Upah Penggugat dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2020 dan tahun 2021 serta kekurangan upah dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 kepada Penggugat yang keseluruhannya
Register : 02-06-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 30 Juni 2022 — Pembanding/Terdakwa : SHODIKIN, S.Pd.I. Bin MULYONO
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MARINDRA PRAHANDIF, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SHODIKIN, S.Pd.I. Bin MULYONO Diwakili Oleh : Dody Eka Wijaya, SH. MH.
Terbanding/Penuntut Umum : MARINDRA PRAHANDIF, SH., MH.
9836
  • KHOIRUL FATIHIN selaku Koordinator Kecamatan (Kortan) Kalitidu dirampas untuk negara;

    1. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanal Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran AL MUSTHOFA Rt.15 Rw.05 Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
    2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl
    Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Alquran AL BAROKAH Rt.13 Rw.04 Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran Dukuh Suroh Desa Sidomukti Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • >1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran AL MUTTAQIN Rt.07 Rw.01 Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan
  • Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran MIFTAHUL HUDA Rt.22 Rw.04 Desa Batokan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran NGAGLIK Rt.03 Rw.02 Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al quran NAHDLOTUL MUJTAMA Rt.06 Rw.01 Desa Tembeling Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro;
  • 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Putus : 09-02-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2014/PN/Smg
Tanggal 9 Februari 2015 — Dra. Hj. Siti Nurmarkesi Binti Djumiat
9718
  • Proposal Majelis Ta,lim, Ponpes, TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan (23 proposal) ;4. Surat Tugas No. 451/107/Bag.Kesra dari Drs. Abd. Rohman, M.Hum tanggal 26 Mei 2010 untuk menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan Sarpras Pendidikan Keagamaan Kab. Kendal ;5. Buku Kas Umum Pemerintah Kab.
    Abdul Rohman, M.Hum) ;9. 3 (tiga) lembar fotocopy bantuan sosial keagamaan yang diserahkan pada bulan Maret 2010 s/d bulan Mei 2010 yang telah diparaf an. A.Rikza ;10. Kwitansi penerimaan bantuan sosial keagamaan tahun 2010 beserta Berita Acara penerimaannya (Januari 2010 s/d Agustus 2010) ;11. Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Masjid (12 SPJ) ;12. Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan/Rehap Musholla (28 SPJ) ;13.
    Laporan Pertanggung Jawaban Majelis Ta,lim, Ponpes, TPQ, MDA, PAUD, MI dan Kegiatan Keagamaan (30 LPJ) ;14. 1 (satu) lembar Surat Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas (asli) ;15. 1 (satu) buah Buku Register yang berisi tentang Keputusan dan Bupati ;16. 1 (satu) buah Laptop Merk HP beserta cargernya ;Dikembalikan kepada Bagian Kesra Setda Kendal melalui Saksi Muhammad Murtadho, SH. ;1.
    Rekapitulasi permohonan bantuan sarpras keagamaan tahun 2010 (keadaan tgl. 14 April 2010, tgl. 16 April 2010, tgl. 20 April 2010) ;2. Buku register agenda Proposal tahun 2009 s/d tanggal 4-11-2010 ;3. Buku register Asman (3) tahun 2009 s/d tanggal 6 Januari 2010 ;4.
    Kendal untuk bantuan keagamaan yang diterima Siti Romelah , S.Ag. Rp. 1.300.000.000,- ;- Surat Bukti Pengeluaran tanggal 23 Februari 2010 ;- Berita Acara Penyerahan Dana Belanja Bansos Bantuan Keagamaan tanggal 23 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Siti Romelah, S.Ag dan Misriwarni dan diketahui Kabag Kesra Setda Kendal An. Drs. Abd. Rohman, M.Hum ;- Surat Pernyataan dari Kabag Kesra Setda Kendal An. Drs. Ab.Rohman, M.Hum dan Staf Bag. Kesra Setda Kendal An.
    dan Dana BantuanSosial Sarana Keagamaan serta Bantuan Keagamaan KabupatenKendal Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran , Il dan IlPenerima Bantuan Sosial sarana Keagamaan Kabupaten KendalTahun Anggaran 2010 kepada bagian Hukum Setda Kendal untukdikoreksi secara berjenjang.Bahwa kemudian Draft/konsep Surat Keputusan Bupati Nomor :450/.../2010 tentang Penetapan Penerimaan Dana Bantuan Sosialberupa Uang Bantuan Sarana Prasarana Pendidikan Keagamaandan Dana Bantuan Sosial Sarana Keagamaan serta BantuanKeagamaan
    Abdul Khayi tahun 2010, sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah);Tanggal 20012010 Bantuan Keagamaan kepada PAUD TunasAthfal Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Tanggal 20012010 Bantuan Keagamaan kepada TPQ NU 18Nurul Athfal Desa Sojomerto, sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah);Tanggal 23012010 Bantuan Keagamaan kepada PonpesMiftahul Huda, Kecamatan Boja, sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Tanggal 24012010 Bantuan Keagamaan kepada SMAMuhamadiyah
    Tanggal 02022010 Bantuan Keagamaan untuk TK FajarIndah Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Tanggal 02022010 Bantuan Keagamaan kepada PAUDMuslimat NU Desa Tlahab Kecamatan Gemuh, sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);4. Tanggal 03022010 Bantuan Keagamaan kepada PonpesNurul Ulum Desa Tlahab Kecamatan Gemuh, sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);5.
    Tanggal 07022010 Bantuan Keagamaan kepada TPQ AlMasud Desa Sendangdawuhan, Kec.Rowosari, sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah);6. Tanggal 07022010 Bantuan Keagamaan untuk Paud KartiniDesa Sendangdawuhan Kecamatan Rowosari, sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);7. Tanggal 07022010 Bantuan Sarana Keagamaan kepadaMasjid Fahul Huda Desa Krikil Kecamatan Pageruyung,sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);8.