Ditemukan 112319 data
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu) denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00683/KEB/WPJ.19/2016tanggal 17 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Mei 2012 Nomor 00056/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan :a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataspenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungutsendiri sebesar Rp972.300.000,00 atas pemakaian BBM Solar tidakdapat dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak karenamelewati jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
24 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00140/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 16 Mei 2016, mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak November 2010 Nomor 00042/207/10/646/15 tanggal 27 Februari2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.305.155.0646.002,sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepatdan benar
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 sebesarRp/792.545.848,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Rp 792.545.848,0Dasar
107 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Hal. 15 dari 14 hal. Put.
No. 194 K /TUN/2009Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 14 hal.
151 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya novum berupa laporangratifikasi sebagaimana bukti surat PK01, PKO2, PK03, PK04 dan PK05, alasan ini tidak
dapat dibenarkan karena selain laporan tersebutsudah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari dengan jumlah uang yang besaryaitu sejumlah Rp1.011.000.000,00 (satu miliar sebelas juta rupiah),dengan demikian bukti baru berupa novum tersebut tidak menghilangkanperbuatan tindak pidana dan kerugian yang dilakukan oleh Terpidana; Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai bukti surat lainnya berupa bukti surat PK06, PK07, PK08 dan PK09 juga tidak dapat dibenarkan karena
bukanmerupakan bukti baru yang bersifat menentukan; Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex FactiPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak ternyata adanyakekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata sebagaimana yangdidalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; Bahwa dengan demikian, putusan
Nomor 191 PK/Pid.Sus/2019dalam pertimbangan dan putusannya dan karenanya putusan tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan
37 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan judex facti tidaksalah dalam menerapkan hukum;2.
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkara Terdakwadengan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai fakta yang relevansecara yuridis sehingga berkeyakinan dan menyimpulkan bahwa Terdakwaterbukti bersalah telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya dengan cara mendekap korban dari belakang lalumengikat tangan dan kaki lalu mendekap mulut korban dan mengangkatnyake kamar dan menidurkan di atas
tempat tidur lalu menyetubuhinya hinggaTerdakwa mengeluarkan sperma dan selanjutnya meninggalkan korban,Terdakwa yang membantah dan tidak mengakui tuduhan/dakwaan yangdidakwakan kepadanya dengan mengemukakan alibi dan saksi yangmeringankan tidak dapat dibenarkan dan telah dipertimbangkan judex factidengan tepat dan benar dan Mahkamah Agung dapat menerimapertimbangan tersebut dan mengambil alin pertimbangan tersebut.
Bahwaalasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena hanyamenyangkut berat ringannya pidana, Penuntut Umum menyatakan Hakimtidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, karena pidanayang dijatuhkan judex facti tidak sesuai dengan tuntutannya yaitu penjara 14(empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi karena berat ringannya pidanaadalah wewenang
25 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00685/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2012 Nomor 00058/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp439.251.650,00; karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding setelah dikurangidengan penggunaan BBM solar tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
150 — 33
telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 29 November 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Surabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap pembagian hartabersama dan ingin menyerahkan seluruh harta bersama kepada anakanaknya tidak
dapat dibenarkan karena tidak ada persetujuan dari TermohonKasasi yang juga memiliki hak atas harta bersama, pemberian hartabersama kepada anakanak hanya dapat dilakukan atas persetujuanbersama ayah dan ibu selaku pemilik harta bersama;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas rumah yang dibangun di atastanah seluas 310 (tiga ratus sepuluh) meter persegi Persil 42 Blok D II Kohir2105 atas nama Jumariyah sebagai harta bersama melainkan harta bawaanTergugat tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan hasil
Nomor 342 K/Ag/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas pemindahan suratsurat buktiyang diajukan Penggugat pasca pemeriksaan di tempat tentang tanah objeksengketa tidak dapat dibenarkan karena hal ini tidak melanggar hukum acaradimana sepanjang pemeriksaan di persidangan dapat saja diajukan alatalatbukti guna memperoleh fakta hukum yang lengkap, logis dan legal sebelumputusan dijatuhkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2016 Nomor 00008/206/16/073/18 tanggal 24 April 2018, atas namaPenggugat NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk Tahun Pajak 2014adalah Nihil.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2719/WPJ.07/2015 tanggal 28 Agustus 2015mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBBNOP..31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei 2014 Tahun Pajak 2014 atasnama Pemohon Banding, NPWP 02.410.327.7081.000; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2021perkara a quo yaitu SPPT PBB Tubuh Bumi Sektor Minyak dan GasBumi Tahun Pajak 2014 NOP. 31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei2014 sebesar Rp1.508.072.800,00; yang tidak disetujui PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihnubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut
176 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP307/WBC.10/2017 tanggal 2 Februari 2017,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.140.755.8631.000, danmenetapkan klasifikasi pos tarif untuk 750 Kgs Meropenem SodiumHalaman 3 dari 7 halaman.
tarif2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.b.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupaMeropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal China sesuai PIByang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yangditetapbkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam postarif 3003.20.00.00 (BM 5%) tidak
dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
Putusan Nomor 655/B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihnan bea masuk dan pajak dalam rangka imporyang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0O,00;(nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 710 K/Pid/2018Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PID/2018/PT MKS,tanggal 26 Februari 2018 yang memperbaiki putusan pemidanaanPengadilan Negeri Watampone
Said,dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pengrusakan barang, melanggar Pasal 406Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanyapidana yang dijatuhkan, ternyata cukup diberikan pertinbangan mengenalHal. 4 dari 6 hal.
Putusan Nomor 710 K/Pid/2018dasar alasanalasan penjatuhan pidananya oleh Judex Facti (PengadilanTinggi) tersebut, dan hal tersebut merupakan kewenangan Judex Factiyang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi, kecuali terdapatpelanggaran ketentuan hukum mengenai batas penjatuhan pidana; Bahwa Putusan Judex Facti tersebut tidak bertentangan dengan hukumdan atau/undangundang; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaselain alasanalasan sebagaimana diuraikan di atas, juga
29 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
juta rupiah)paling hanya dihukum ringan ;Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah salah, karena tidak menerapkanhukum sebagaimana mestinya sebagaimana yang diatur dalam undangundang fidusia yang seharusnya memberikan efek jera dengan menghukumpelanggarnya dengan hukuman yang setimpal ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan kasasi Terdakwa :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak
dapat dibenarkan, karenaperbuatan Terdakwa menunggak angsuran kredit selama 12 bulan, laluTerdakwa mengalihkan kepada pihak ketiga bernama ULUN ;Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan sepeda motor yang dijadikanjaminan tanpa ijin tertulis dari PT.
ULUN mengalihkan barang fidusia tersebutdengan menjual kepada orang lain sehingga barang fidusia sudah berpindahbeberapa kali dan keberadaannya tidak diketahui lagi ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No.8 Tahun 19871) ;Mengenai alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan
hukum, karena telah mempertimbangkan pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan benda obyek jaminan Fidusiamemenuhi unsurunsur Pasal 36 UndangUndang No.42 Tahun 1999 ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian
44 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.674 K/PDT.SUS/2008Irrelevant :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkut pokokpermasalahan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PT. mengambil alih 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggidapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama,apabila menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama tersebut telah tepat dan benar ;Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan
, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum ;:Tepat PHP 5:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Factiedalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau
21 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Februari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatdengan membatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP01580/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang PenguranganKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00363/107/13/058/16 tanggal 21 Nopember 2016 Masa Pajak September2013, atas nama Penggugat, NPWP
Putusan Nomor 2445/B/PK/Pjk/2019Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP01580/NKEB/WPJ.07/2017tanggal 26 Mei 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00363/107/13/058/16tanggal 21 Nopember 2016 Masa Pajak September 2013, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimanadiuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Desember 2017,tidak
dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa uraian memori permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena uraian Memori PeninjauanKembali tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP, dan sama sekali tdak adarelevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidangsebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Judex Fact;Bahwa
hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang dengan tepat danbenar, telah mempertimbangkan dan menerapkan hukum sebagaimanamestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya ; Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanpeninjauan kembali sedemikian itu tidak
dapat dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP ;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP2016/WPJ.20/2015tanggal 23 November 2015, mengenai keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00039/240/11/007/14 tanggal 15 September2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.870.955.0007.000,Halaman 4 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 1172/B/PK/Pjk/2019sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2011 sebesarRp256.136.364,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
SekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) huruf cangka 1 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00542/KEB/ WPJ.19/2016 tanggal 26 Agustus 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor 00051/407/13/091/15 tanggal 29 Mei 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.711.061.0091.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp230.742.312.588,00; adalah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013sebesar Rp953.714.647,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan mengyji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp230.742.312.588,00; dengan perincian sebagaiberikut :Rp 249.506.847.591
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannyatelah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan PutusanJudex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan TerdakwaterbuktiHal. 4 dari 7 hal.
alternatif Kedua;Bahwa demikian pula Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Judex FactiPengadilan Negeri kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, tidak melampaui Kewenangannya dantelah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupiperbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaanyang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada prinsipnyamerupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevanyang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkanJudex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan
Putusan Nomor 873 K/PID.SUS/2018cukup mempertimbangkan mengenai halhal yang memberatkan danmeringankan serta pidana yang dijatunkan juga sudah tepat; Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
63 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2321/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 16 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan SebesarRp2.278.236.485,00; dan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar Rp1.139.118.242,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rop68.667.560,00; dengan perincian sebagaiberikut :Jumlah