Ditemukan 16813 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 82 /Pid.B/2012/PN.PNBK.
Tanggal 17 Oktober 2012 — JHON HERMANSYAH Bin AHMAD
8122
  • Menyatakan bahwa Terdakwa JHON HERMANSYAH Bin AHMAD , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN; -------------Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    JHON HERMANSYAH Bin AHMAD
    IPUTUSANNomor : 82 /Pid.B/2012/PN.PNBK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JHON HERMANSYAH Bin AHMAD :Tempat lahir : Singkut Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ 04 April 1972 ;Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Rt. 06 Desa Kroya, Kecamatan Pamenang, KabupatenMerangin
    Terdakwa ditahan dalam Rutan 19 Mei 2012 sampai dengan sekarang ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ; Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan ;Telah mendengar keterangan SaksiSaksi, keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa JHON
    HERMANSYAH Bin AHMAD terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 378 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHON HERMANSYAH BinAHMAD berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulandikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwatetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :Iye 1 (satu) lembar kwitansi tanggal23.
    Umumtersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledooi akan tetapi secara lisanmengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon agar dijatuhihukuman yang seringanringannya ; Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutan Pidananya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonan ; Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umumkarena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut ;Bahwa ia Terdakwa JHON
    Bahwaberdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum telah diajukan sebagai terdakwa ialah seorangbernama JHON HERMANSYAH Bin AHMAD ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan pengakuan terdakwadipersidangan, bahwa benar terdakwa bernama JHON HERMANSYAH Bin AHMAD danidentitasnya sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pada diri terdakwatidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik alasanpemaaf maupun alasan pembenar sehingga terhadap diri terdakwa dapat
Register : 18-01-2018 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 13/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 5 Februari 2018 — Pemohon:
JHON ARDI
2012
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama di dalam Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 8 Mei 2017 nomor 1902-LT-050052017-0008 dari nama JHON ARDI menjadi JUNARDI ABDUL JALIL DJAKPAR, sehingga nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis dan Terbaca menjadi JUNARDI ABDUL JALIL DJAKPAR
    Pemohon:
    JHON ARDI
Register : 13-08-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 85/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 29 Oktober 2014 — - IMANUEL SENGKOENG alias JHON
8738
  • Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Main Judi Yang Diadakan Dijalan Umum, Sedangkan Untuk Itu Tidak Ada Ijin Dari Penguasa yang Berwenang, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5.
    - IMANUEL SENGKOENG alias JHON
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa;1NH nr fF W NY~8Nama lengkap : IMANUEL SENGKOENG alias JHON;Tempat lahir : Oabikase;Umur/tanggal lahir =: 27 Tahun/ Juli 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ranu Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera,Kabupaten Sumba Timur;Agama: Kristen Katholik
    13 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pen.Pid/2014/PN.Wgp. tanggal 13Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Membebaskan terdakwa IMANUEL SENGKOEN alias JHON
    daridakwaan primair, melanggar pasar 303 ayat (1) ke1 KUHP;2 Menyatakan terdakwa IMANUEL SENGKOEN Alias JHON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan judisebagaimana dalam dakwaan subsider kami yaitu melanggar pasal 303Bis ayat (1) ke2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMANUEL SENGKOEN AliasJHON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandikurangi selama berada
    ) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000, (seribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa IMANUEL SENGKOEN alias JHON
    tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;Membebaskan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON oleh karenaitu dari dakwaan primer tersebut;Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta Main Judi Yang Diadakan Dijalan Umum, Sedangkan Untuk ItuTidak Ada Ijin Dari Penguasa yang Berwenang, sebagaimana dalamdakwaan subsidair
Register : 08-07-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 425/Pid.B/2014/PN.SIM
Tanggal 18 September 2014 — JHON RELIN BINERSON DAMANIK
344
  • Menyatakan terdakwa JHON RELIN BINERSON DAMANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;3.
    JHON RELIN BINERSON DAMANIK
    PUTUS ANNo : 425/Pid.B/2014/PN.SIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JHON RELIN BINERSON DAMANIK;Tempat Lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/26 Juni 1967 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dolok Saribu Kecamatan Dolok PardameanKabupaten Simalungun ;
    Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2014 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dibawah Nomor :112/SK/2014 /PN.SIM tanggal 21Juli 2014 ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan pada tanggal 01 September 2014 yang pada pokoknyamenuntut terdakwa sebagai berikut :1) Menyatakan terdakwa JHON
    RELIN BINERSON DAMANIK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanaperbuatan tidak menyenangkanmelanggar pasal 335 ayat (1)ke1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JHON RELIN BINERSONDAMANIK selama 7 (Tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3) Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) buah parang bergagang kayu,dirampas untuk dimusnahkan
    terdakwa masih ada hubungan kekerabatan yang sangatdekat, dan terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwatersebut, Penuntut Umum secara lisan telah menanggapi dan menyatakan tetappada tuntutannya semula, demikian juga terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya semula;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengandakwaan No.Reg.Perkara:PDM217/N.2.24/Siant/Ep.1/06/2014 yang berbunyisebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa JHON
    Menyatakan terdakwa JHON RELIN BINERSON DAMANIK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaramelawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatudengan memakai ancaman kekerasan ;Putusan No. 425/Pid.B/2014/PN.SIM Hal. 11 dari 12 Hal.122. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;3.
Putus : 14-05-2008 — Upload : 19-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146K/PDT.SUS/2008
Tanggal 14 Mei 2008 — BINARAI ; JHON SANJAYA TJWA
304221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BINARAI ; JHON SANJAYA TJWA
Register : 20-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 03-03-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 04/PID.2014/PT.BKL
Tanggal 5 Februari 2014 — JHON KENEDI BIN RUSLI
6427
  • JHON KENEDI BIN RUSLI
    PUTUSANPerkara Pidana Nomor : 04/ PID. 2014/ PT.BKLDEM KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : JHON KENEDI bin RUSLI.Tempat Lahir : Desa Kebun Lebar .Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun / 18 Agustus 1963.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kelurahan Kandang Limun, KecamatanMuara
    BKL, tgl 27 Januari 2014, tentang Penunjukan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 188/ Pid.B/ 2013/PN.AM. tanggal 13 Nopember 2013 dalam perkara Terdakwa JHON KENEDI binRUSLI;Artusan No : 1G/ AD/ 214/ PKLHalaman f dari 8Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,No. REG. PERK.
    PDM 77/ARGAM/03/2013 tertanggal 26 September 2013,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa Jhon Kenedi Bin Rusli bersamasama denganPrengki Bin Saparudin (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 April 2012sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Maret 2012atau setidaktidaknya pada tahun 2012, bertempat di lokasi kebun milik saksi korbandi Daerah Dien Kang, Desa Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain
    Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI BIN RUSLI, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan, sebagaimanadimaksud dalam Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON KENEDI BIN RUSLI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintahsupaya Terdakwa segara ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Jhon Kenedi Bin Rusli teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukanpengrusakan barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.
Register : 15-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/Pid.Sus/2016/PT.BGL
Tanggal 11 April 2016 — JHON MARYANTO BIN MARTONI
3919
  • JHON MARYANTO BIN MARTONI
    PUTUSAN Nomor : 17/Pid.Sus.2016/PT.BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini,dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tg.lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Jhon Maryanto Bin Martoni;: Peraduan Binjai;: 19 (Sembilan belas) Tahun/ 07 Agustus 1996;: Lakilaki.;: Indonesia;: Desa Peraduan Binjai Kec.
    atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk anak Untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Berawal dari saksi korban DIA DWI PUTRI Alias DIA Binti MISWANEFENDI dibawa saksi Dendi dan saksi Egi ke rumah Ardi (DPO) dan saat sampai dirumah tersebut, sudah ada Sahri dan Terdakwa Jhon Maryanto.
    Setelah itukorban didatangi oleh Terdakwa Jhon Maryanto dan menarik tangan saksi korbankedalam dan duduk di atas kursi setelah itu terdakwa langsung membuka baju saksikorban dan memegang payudara saksi korban dengan cara di remasremas.
    korbanlangsung menangis, setelah melihat saksi korban menangis terdakwa langsung kedepandan saksi korban pun diantar pulang oleh Saksi Egi dan saksi Dandi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo.Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa Jhon
    Terdakwa Egian Tosi;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, MajelisHakim Pengadilan Negeri Kepahiang, telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Jhon Maryanto Bin Martoni telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak UntukMelakukan Perbuatan Cabul.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara
Putus : 05-05-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 22/Pid.Sus/2016/PN Pms
Tanggal 5 Mei 2016 — JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA
12123
  • Menyatakan terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak anak melakukan persetubuhan ; --------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEAdengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA
    PUTUSAN NOMOR : 22/Pid.Sus/2016/PN.Pms.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEATempat Lahir: Pematang Siantar;Umur / Tgl.
    Menyatakan ia terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA terbukti bersalahmalakukan tindak pidana Bersetubuh dengan Anak sebagai mana diatur dandiancam pidana pasal 81 (2) UURI No.385 Tahun 2014 tentang PerubahanUndangundang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak dalam dakwaan kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di kurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan.3.
    Keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai kepada keluarga korban,dengan cara mendatangi keluarga korban untuk mempertanggungjawabkanperbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaansesuail dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM 08/PSIAN/Euh.2/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:Kesatu : Bahwa terdakwa Jhon Firman Saputra Rumapea pada hari Selasa tanggal 10Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya
    Menyatakan terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembujuk anak anak melakukan persetubuhan ; 2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRARUMAPEAdengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan,dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) subsidair denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 26-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 14 Juli 2016 — AKBAR ALIAS SI JHON
5819
  • Menyatakan Terdakwa Akbar Alias Si Jhon tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Alias Si Jhon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.
    AKBAR ALIAS SI JHON
    mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Akbar Alias Si Jhontelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagidiri sendiri sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanadalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AkbarAlias Si Jhon
    Terdakwa tidak berbelitbelit dalam memberikan keterangan; Terdakwa mengaku terus terang;e Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah makadibebankan membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dan UndangUndangNomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa Akbar Alias Si Jhon
    tersebut diatas, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secarabersamasama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Alias Si Jhon oleh karenaitu dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan
Putus : 13-05-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN ENDE Nomor 19 / Pid. B / 2015 / PN. End
Tanggal 13 Mei 2015 — DOMINGGUS JHON alias JOJON
5432
  • Menyatakan terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAWAN PEJABAT YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS YANG SAH YANG MENGAKIBATKAN LUKA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    DOMINGGUS JHON alias JOJON
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : DOMINGGUS JHON alias JojonTempat lahir di : EndeUmut / tgl. lahir : 21 tahun / 06 Juni 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : KatholikPekerjaan : OjekTempat tinggal di : Jin. Melati Atas Kel. Paupire Kec. EndeTengah Kab. Ende Prop.
    Perk. : PDM 02 / ENDE/ 02 / 2015 bertanggal 06 Maret2015 yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut :KESATUBahwa terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon pada hari Rabu tanggal 14Januari 2015 sekira jam 07.45 Wita atau setidaktidaknya pada waktu sekitar bulanJanuari 2015, bertempat di Jin.
    Terdakwa juga mengetahuibahwa petugas yang menyuruhnya berhenti dan turun dari motor adalah petugas dariSatuan Lalulintas Polres Ende, karena petugas saat itu mengenakan seragampakaian dinas lapangan khusus POLRI dengan atribut lengkap ;Perbuatan terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 213 ke1 KUHP jo. pasal 212 KUHPATAUKEDUABahwa terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, melakukan penganiayaanterhadap
    Ende ;Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalahterdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon ;Bahwa pemukulan itu dillakukan itu melawan pejabat yangsedang menjalankan tugas yang sah, karena saat itu korbanHERO sedang menjalan tugasnya sebagai polisi dalamOperasi Penertiban Lalulintas ;Bahwa kejadian bermula ketika anggota Satuan Lalulintas Polres Ende sedang melakukan Operasi Penertiban Lalulintas di Jin. Uniflor (pas di persimpangan JIn.
    alias Jhon ini,apalagi hubungan keluarga dengannya tentu tidak ada ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Rabu tanggal 14 Januari 2015sekitar pukul 07.45 Wita di Jin.
Register : 17-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Msh
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
JHON ERLELY
930
  • Pemohon:
    JHON ERLELY
Register : 03-06-2015 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Sim
Tanggal 14 Juli 2015 — JHON EDI BOKSEN AMBARITA
295
  • Menyatakan Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    JHON EDI BOKSEN AMBARITA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1 Namalengkap : JHON EDI BOKSEN AMBARITA;2 Tempatlahir : Purba Dolok;3 Umur/tanggal lahir: 43 Tahun/28 September 1971;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempattinggal : Kampung Kristen II Nagori Purba DolokKecamatan Purba Kabupaten Simalungun;7 Agama : Kristen;8
    Sim tanggal 03 Juni 2015 tentang penetapan harisidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta barangbukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan
    kepada khyalak umum untukbermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu danuntuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau perjanjian suatu tatacara, melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke2 KUH Pidana sebagaimana dakwaankesatu;2 menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita denganpidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwamenjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi LOLORIOPANJAITAN dan saksi GORDON MANIK (masingmasing anggota Polri padaPolsek Purba) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JHON EDIBOKSEN AMBARITA melakukan praktek permainan judi Jackpot merk Burungdengan menyediakan tempat atau memberikan kesempatan kepada orang lain untukbermain judi di dalam rumah/ kios kelontong milik terdakwa yang terletak diKampung Kristen
    yang temuat dalam surat dakwaan penuntutumum yang dibacakan dipersidangan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dengan demikian yangdimaksud dengan Barangsiapa dalam hal ini adalah benar Terdakwa Jhon Edi BoksenAmbarita, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telahterpenuhi menurut hukum;Ad.2.
Putus : 05-04-2017 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2658 K/PID.SUS/2016
Tanggal 5 April 2017 — JHON KENEDI bin AZWAR
7832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JHON KENEDI bin AZWAR
    PUTUSANNOMOR 2658 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JHON KENEDI bin AZWAR;Tempat lahir : Bengkulu;Umur / tanggal lahir > 41 tahun / 10 Juni 1975;Jenis kelamin > Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Khadija Nomor 50 RT. 06 RW. 02,Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan TelukSegara, Kota Bengkulu;:Agama > Islam;Pekerjaan
    Ketua Kamar Pidana Nomor 546/201 7/$.168.Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal O9 Februari 2017, Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejaktanggal 17 Maret 2017;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bengkulukarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR pada hari Sabtu tanggal2 April 2016 sekira 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016 bertempat di belakang Stadion Semarak Jalan Cendana
    KENEDI bin AZWAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan bukan tanamanHal. 5 dari 16 hal.
    Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeliNarkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidanapengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 07-07-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PT JAP
Tanggal 8 Juli 2015 — YORIS KRAMANDONDO Alias JHON
9133
  • Menyatakan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;3.
    Menyatakan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;4.
    YORIS KRAMANDONDO Alias JHON
    tidakmau memberikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon lalu terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon mengatakan kepada korbanEverina Yohana Ursula Komber untuk naik keatassepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marunNo.
    Pol DS 2921 FB yang pada saat itu dikendaraioleh terdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon untukterdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon antarkerumah korban Everina Yohana Ursula Komber diKompleks SMP Kramamongga Kabupaten Fakfak dansetelah sampai dirumah korban Everina YohanaUrsula Komber baru korban Everina Yohana UrsulaKomber berikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa terdakwaYoris Kramandondo Alias Jhon, atas tawaran dariterdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon tersebut lalukorban
    Jhon pada saat itu terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon tetap mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun No.
    mau memberikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon lalu terdakwa /YorisKramandondo Alias Jhon mengatakan kepada korbanEverina Yohana Ursula Komber untuk naik keatassepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marunNo.
Register : 08-06-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 12-07-2012
Putusan PN AMBON Nomor 158/Pid.B/2012/PN.AB;
Tanggal 3 Juli 2012 — JHON SOSELISA alias OJON ;
7828
  • JHON SOSELISA alias OJON ;
    PUTUS ANNomor :158/Pid.B/2012/PN.ABDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon, yang mengadili perkara perkara pidana, padaperadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan atas nama Terdakwa :Nama lengkap : JHON SOSELISA alias OJON ;Tempat lahir : Souhoku ;Umur/tanggal lahir : Tahun/23 Oktober 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Osm Wainitu Kec.
    Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor :158 /Pid.B/2012/PN.AB. tanggal 08 Mei 2012, tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ;Telah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan NegeriAmbon Nomor : 158/ Pid.B / 2012 / PN.AB. tanggal 10 Mei 2012, tentangPenetapan Hari Sidang ;Telah membaca Surat Dakwaan nomor Reg.Perkara : PDM135/Ambon/04/2012 tanggal 30 April 2012 tentang pidana yang didakwakan ;Telah membaca berkas perkara Nomor : 158/Pid.B/2012/PN.AB. atas namaTerdakwa JHON
    Menyatakan Terdakwa JHON SOSELISA alias OJON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melanggar pasal 112 AYAT (1) UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON SOSELISA alias OJONdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    Demikian pulaketerangan para saksi yang membenarkan bahwa JHON SOSELISA aliasAd.2OJON adalah benar diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksadipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwaterdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukankepada dirinya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa sehat jasmani danrohani maka Terdakwa JHON SOSELISA alias OJON harusmempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hokum yang berlaku,dengan demikian unsur
    Menyatakan Terdakwa JHON SOSELISA alias OJONtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkobagolongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, ataudiganti dengan 6 bulan kurungan penjara ;3.
Register : 07-12-2012 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 237/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 4 April 2013 —
3129
  • Menyatakan Terdakwa JHON HERRY bibn.HUSEIN als.JHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    JHON HERRY bin.HUSEN als.JHON
    biladihubungkan dalam perkara ini saling bersesuaian, maka telebih dahulu Penuntut Umumakan membuktikan dalam dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, denganunsur sebagai berikut :1 Barang Siapa ;2 Mengambil sesuatu barang 3 Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain4 Dengan Maksud untuk memiliki dengan melawan huku5 Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuAd.1Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang melakukan tindak pidanayaitu dalam perkara ini adalah Terdakwa JHON
    Putusan No.237/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Mohammad Yayat Rodiat menderitakerugian sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratu ribu rupiah) ;Hal hal yang meringankan :Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;Terdakwa mengakui perbuatannya ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Memperhatikan Pasal dan pasalpasal lain dari peraturan perundangan yangbersangkutan ;MENGADILIMenyatakan Terdakwa JHON HERRY bibn.HUSEIN als.JHON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Register : 11-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon:
JHON SIEP
127
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon dari semula tertulis Jhon Siep lahir di Mamberamo Hulu tanggal 13 Juni 1994 menjadi Yunius Siep lahir di Yalimo tanggal 13 Juni 1994;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
    4. Membebani
    Pemohon:
    JHON SIEP
Register : 17-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN. Bgl
Tanggal 16 Agustus 2016 — JHON KENEDI Bin AZWAR
7329
  • Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;3. Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman4.
    JHON KENEDI Bin AZWAR
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : JHON KENEDIBIN AZWAR;Tempat Lahir : Bengkulu ;Umur/TanggalLahir : 41 tahun/10 Juni 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl Khadija No. 50 RT 05/RW 02 Kel Kebun RosKec.
    No 35 tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDIAIRmenen Bahwa ia terdakwa JHON KENEDIBin AZWAR pada hari sabtu tanggal 2 April2016 sekira 15.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016bertempat dibelakang Stadion Semarak Jalan Cendana 1 RT.0O9 Rw.02 Kel. SawaLebar kec.
    BUDI BIN RIFAI FATTAH ;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa JHON KENEDI Bin AZWAR sejakbulan Oktober 2015 ;Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada saat saksiditangkap oleh anggota Kepolisian dari DIR RES NARKOBA POLDABENGKULU pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 16.00 wibdibelakang Stadion Semarak Jalan Cendana 1 RT.09 Rw.02 Kel. SawahLebar kec.
    Pengertian Setiap Orang di sini adalah siapa saja selakusubyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanyaberlaku aturanaturan hukum pidana; Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas,dihubungkan juga dengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidanganseseorang yang bernama JHON KENEDI Bin AZWAR , dan setelahHalaman 12 dari 25 halamanPutusan Nomor: 243/Pid.Sus/2016/PN.
    Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanPRIMAIR ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;3. Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memilikiNarkotika Golongan bukan Tanaman4.
Register : 05-06-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 01-04-2013
Putusan PN AMBON Nomor 198/Pid.B /2012/PN.AB
Tanggal 29 Agustus 2012 — JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON
2522
  • JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON
    Menyatakan terdakwa JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal378 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON denganpidana penjara selama (satu) tahun 2 (dua) bulan ;3.
    Perk : PDM82 /Ambon/03/2012 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON, pada hari Rabu tanggal22 Februari 2012 sekitar pukul 12.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanFebruari tahun 2012 bertempat di depan Fakultas Perikanan kampus Unpatty yang terletak diDesa Poka Kecamatan Teluk Ambon, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk di dalam daerah Pengadilan Negeri Ambon, dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri
    (tigajuta lima ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON, pada waktu dan tempatseperti Dakwaan kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan tersebut yang dapatdipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa JHONATAN LATUPERISSA Alias JHON adalah orangyang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dan terdakwa telah mengakui dan membenarkanidentitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa adalah orang yangcakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya
Putus : 13-12-2012 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 985/Pdt.P/2012/PN Rap
Tanggal 13 Desember 2012 — PERDATA - JHON PARLIN HUTAGAOL
141
  • MENETAPKAN- Mengabulkan permohonaan pemohon;- Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama DEPI RAHAYU,jenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Panji I ,pada tanggal 29 November 2009, adalah anak ke-2 yang lahir dari orang tua bernama:Ayah : JHON PARLIN HUTAGAOLIbu : NURHAYATIYang telah melangsungkanperkawinan pada tanggal 21 April 2003 dengan bukti Kutipan Akta Nikah Nomor : 153/35/IV/2003- Memerintahkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten labuhan batu selatan di kota
    PERDATA- JHON PARLIN HUTAGAOL
    PENETAPANNornor : 985/Pdt.P/2012/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat, yang mengadili Perkaraperkara PerdataPermohonan yang bersidang dalam Persidangan Keliling di Kelurahan Kota Pinangpada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagaimana berikutdalam Permohonan :JHON PARLIN HUTAGAOL, Lahir di Kampung Jawa, pada tanggal 04 Maret 1975,Pekerjaan Petani, Tempat tinggal di Teluk Panji Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten
    Panji , pada tanggal 29 November 2009adalah anak ke.2 yang lahir dari orangtua bernama:Ayah : JHON PARLIN HUTAGAOLIbu : NURHAYATIyang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 April 2003 denganbukti Kutipan akta Nikah nomor : 153/35/#V/2003.3.