Ditemukan 36583 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
PT. APTACITRA SURYA
Termohon:
PT. AGUNG ALAM ANUGRAH
16239
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal16 Juli 2021antara Debitur dan Para Kreditur Sah dan Mengikat;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.Agung Alam Anugrahberakhir;
    3. Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut di atas;
    4. Menetapkan biaya perkara ini sebesarRp.3.719.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
    Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPUberakhir;Halaman 2 Putusan Homologasi Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 telahdiadakan sidang pemeriksaan atas pelaksanaan putusan yang memberikanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan mendengarkanlaporan dari Hakim Pengawas dan Pengurus, disamping mendengar pulaketerangan baik dari para Kreditur yang hadir maupun Debitur besertakuasa hukumnya;Menimbang, bahwa dalam sidang
    Danselanjutnya, Debitur dan Para Kreditur juga menandatangani PerjanjianPerdamaian tertanggal 16 Juli 2021, dan menjadi dasar telah dicapainyaperdamaian diantara para pihak;Menimbang, bahwa Debitur memohon agar Perjanjian Perdamaianyang telah ditandatangani tersebut dapat segera disahkan (homologasi)oleh Hakim, dalam persidangan Permusyawaratan Hakim, dan menjadiPerjanjian Perdamaian yang mengikat para pihak;Menimbang, bahwa Kesimpulan Pengurus sehubungan dengan telahtercapainya kesepakatan antara
    Debitur dan Kreditur sebagaimana tertuangdalam Perjanjian Perdamaian, maka Pengurus berkesimpulan PerjanjianPerdamaian telah memenuhi syarat undangundang untuk disahkan(homologasi) dalam sidang Permusyawaratan Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka HakimPengawas telah merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niagadengan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga sby., untuk dapatmengesahkan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2021 antara pihakDebitur dan Para Kreditur yang
    tertanggal 16 Juli 2021antara Debitur dan Para Kreditur telah ditandatangani oleh para pihak,maka dan oleh karenanya mengikat seluruh Kreditur;Menimbang, bahwa Pengurus telah melaksanakan tugasnyasebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sampaiterjadinya perdamaian antara Debitur dan Kreditur;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (2) butir d UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban
    Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isiPerjanjian Perdamaian tersebut di atas;4.
Register : 19-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN
Tanggal 24 Mei 2022 — Pembanding/Terdakwa : SALIKIN Diwakili Oleh : Mahadi Siregar, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum : INGAN MALEM PURBA,SH
20045
  • atas nama Budi Sumpeno yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Pina Ariani
    207. Surat SHM No. 252/Karang Tengah atas nama Budi Sumpeno yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Mhd.
    yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Awal Saputra
    212. Surat SHM No. 256/Karang Tengah atas nama Budi Sumpeno yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Muliada Tarigan
    213. Surat SHM No. 255/Karang Tengah atas nama Budi Sumpeno yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Nursaadah
    214. Surat SHM No. 257/Karang Tengah atas nama Budi Sumpeno yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Sukandi
    215.
    ke debitur atas nama Alpian
    219. Surat SHM No. 278/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Ismed Azwar
    220. Surat SHM No. 277/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Deny Saputra
    221. Surat SHM No. 276/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Dedi Prayitno
    222. Surat SHM No. 275/Karang Tengah atas
    nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Rudianto
    223. Surat SHM No. 274/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Turianto
    224. Surat SHM No. 273/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Supiyatno
    225. Surat SHM No. 272/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Erwandi
    226.
    Surat SHM No. 271/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Bayu Saputra
    227. Surat SHM No. 270/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Tuti Setyawati
    228. Surat SHM No. 268/Karang Tengah atas nama Surya Atmadja yang akan dibaliknamakan ke debitur atas nama Satinem
    229. Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi tanggal 23-04-2015
Register : 27-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. BARUNA BAHARI INDONESIA
2.SAFE HAVEN MARITIME PTE. LTD.,
3.SAFE HAVEN MARITIME INC
Termohon:
PT. TRI SAKTI LAUTAN MAS
17360
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 30 Juni 2021 antara Debitur dan Para Kreditur Sah dan Mengikat;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Tri Sakti Lautan Mas berakhir;
    3. Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut di atas;
    4. Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp. 3.719.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
Register : 19-10-2021 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon
Tanggal 4 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.ARDIANSYAH,SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
1.YUDI LESMANA Bin H. MUHAMMAD DAHRI
2.YUNITA FEDHI ASTRI Binti MISTO YUWONO
223115
  • Debitur NAHARUDDIN 1 (satu) Set Asli;

    3. Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur IRWAN MUSTAFA 1 (satu) Set Asli;

    4. Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur RIFKI ARIFUDDIN. 1 (satu) Set Asli;

    5. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Nota Kredit, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur SALENG 1 (satu) Set Asli;

    6.

    Debitur ARDI MUHARDANI 1 (satu) Set Asli;

    7. Bukti Pengambilan Tabungan, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur EDO SEPTIAN 1 (satu) Set Asli;

    8. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur MUHAMMAD SALEH 1 (satu) Set Asli;

    9. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n.

    Debitur ASDAR 1 (satu) Set Asli;

    10. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur KASNAR SAPUTRA 1 (satu) Set Asli;

    11. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Nota Kredit, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur BAHARUDDIN GENO 1 (satu) Set Asli;

    12. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur HJ. NURHENI;

    13.

    Debitur ELSA NURBANI 1 (satu) Set Asli;

    14. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur NOORJANNAH 1 (satu) Set Asli;

    15. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur MARSAHID 1 (satu) Set Asli;

    16. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ERIK BUKHORI 1 (satu) Set Asli;

    17.

    Debitur DEDE AVIYANTI 1 (satu) Set Asli;

    18. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ARI PRASETYA 1 (satu) Set Asli;

    19. Laporan Nominatif Kredit periode: 1 (satu) set Asli:

    a. Mei 2016;

    b. Mei 2018;

    c. Juni 2018;

    d. Juli 2018;

    e. September 2018;

    f. Oktober 2018;

    g. Desember 2018;

    20.

    Saksi Arfiyani Sofyanmencari nama debitur pada Sistem Data Master Debitur/Kredit, selanjutnyaSaksi Tjandra Permadi atau Saksi Dicky Nur Kistyawardana akan mencarikanfisik dokumen kreditnya.
    (OB) dan Surat Pernyataan Debitur.
    Bahwa apabila Calon Debitur tersebut memenuhi syarat maka AOdan/atau Manajer Marketing akan melakukan survei kepada debitur danagunannya diantaranya: Melakukan interview dengan Calon Debitur danpasangannya, menanyakan jumlah yang diajukan, tujuan penggunaan kredit,apakah ada penghasilan lain, dil.
    Dimana terkadang isi analisis kredit dibuat denganmerekayasa data keuangan debitur agar debitur terlinat seolaholah layakuntuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
Register : 10-09-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN Andoolo Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl.
Tanggal 29 Februari 2016 —
4227
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah mengeluarkan data yang tidak benar mengenai status Penggugat sebagai debitur dengan status kolektibilitas 5 (lima) dan tunggakan 249 hari adalah Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Debitur berstatus lancar alias tidak ada tunggakan ;- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan melakukan koreksi dalam sistem informasi
    debitur (SID) Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 249.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.239.000,- (Satu juta dua ratus tiga puluh
    bertaggung jawab atas Laporan Debitur sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan Ayat (3)Cakupan laporan Debitur sebagimana dimaksud pada ayat (2) diaturlebih lanjut dalam SUrata Edaran Bank Indonesia .Bahwa berdasarkan pasal 6 PBI SID tersebut diatas jelas secara hukumyang bertanggung jawab atas kebenaran datadata yaitu data Debitur,Kolektibilitas, Agunan, penjamin, dan Keuangan Debitur yang disampaimelalui Laporan Debitur kepada Turut Tergugat adalah Pelapor i.c ParaTergugat, BUKAN Bank Indonesia
    /PN.Adl.6 Bahwa selanjunya sesuai dengan Ketentuan pasal 10 PBI SID diaturbahwa pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telahdisampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal laporan Debitur tidakmemenuhi ketentuan PBI SID.
    untuk menghasilkan Informasi Debitur Individual (IDI)yang bermanfaat bagi pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaanundangundang.Bahwa SID dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana,penerapan manajeman resiko dan identitas kwalitas debitur untuk pemenuhanketentuanketentuan yang berlaku bagai perbankan.Informasi Debitur adalah profil debitur (perorangan maupun badan usaha) yangmemuat informasi mengenai fasilitas kredit termasuk diantaranya kwalitaskredit (kolektibilitas
    Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/47//DPNPtanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Informasi Debitur (SID) yaitu sesuaiketentuan pasal PBI.SID diatur :a Sistim informasi Debitur adalah sistim yang menyediakan informasidebitur yang berasal dari laporan Debitur yang diterima oleh BankIndonesia .b Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan olehPelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporanyang ditetapkan Bank Indonesia .c Pelapor adalah bank Umum, BPR, Lembaga
    yang tercantum dalam SID berasal dari laporan Debitur yangdisampaikan oleh Pelapor incasu para Tergugat karena kedudukan penggugat adalahsebagai pihak yang tercatat sebagai debitur pada Para Tergugat dan dipertegas lagiberdasarkan pasal 6 PBI SID tersebut diatas, secara hukum yang bertanggung jawabatas kebenaran datadata yaitu. data Debitur, Kolektibilitas, Agunan, penjamin, danKeuangan Debitur yang disampai melalui Laporan Debitur kepada Turut Tergugatadalah Pelapor incasu Para Tergugat dan bukan
Register : 21-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Mre
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat:
Kantor Hukum Hardiansyah And Partner
Tergugat:
Sangkut
4832
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian denganverstek;
    3. Menyatakan sah secara hukum hubungan antara Penggugat selaku kreditur dengan Tergugat selaku debitur sebagaimana perjanjian kredit nomor 6211/SK/BRRTq/12/2014 tanggal 09 Desember 2014;
    4. Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit nomor 6211/SK/BRRTq/12/2014
    tanggal 09 Desember 2014 antara Penggugat selaku kreditur dan Tergugat selaku debitur;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat selaku debitur adalah perbuatan wanprestasi/ ingkar janji;
  • Menghukum Tergugat selaku Debitur untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp 22.337.850,00 (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp 7.905.000,00 (tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah), tunggakan
    bunga sebesar Rp 3.960.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah, dan tunggakan denda sebesar Rp 10.472.850,00 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus, dan apabila Tergugat selaku debitur tidak melunasi seluruh pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap tanah tanah kebun seluas 10.000 M2 (100 M x 100 M) berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah No
    Kelekar/SPPHAT/2012 atas nama Sangkut (Tergugat selaku debitur), dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat selaku Kreditur dan apabila terdapat selisih dari hasil pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat tersebut agar dikembalikan kepada Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
    namun demikian Tergugat selaku Debitur tidak menunjukkanitikad baik untuk membayar kewajibannya.Bahwa walaupun Penggugat selaku Kreditur telah beberapa kalimenyampaikan surat tagihan (Somasi) dan juga telah datang ke domisiliTergugat selaku Debitur, Tergugat selaku Debitur tetap tidak memenuhikewajibannya.
    Foto copy Kartu tanda Penduduk atas nama Sangkut (Tergugat selakuDebitur) Membuktikan Bahwa benar Tergugat selaku Debitur BernamaSangkut adalah Debitur yang telah menerima pinjaman kredit dariPenggugat selaku Kreditur3.
    Asli Surat Panggilan Pertama Membuktikan bahwa benar Penggugat selaku Kreditur telahberusaha mengundang Tergugat selaku Debitur untuk dapatmenyelesaikan permasalahan Tunggakan yang dilakukan Tergugatselaku Debitur secara musyawarah10. Asli Surat Panggilan ke II tanggal 17 Maret 2015 Membuktikan bahwa benar Penggugat selaku Kreditur telahberusaha berusaha mengundang Tergugat selaku Debitur untukdapat menyelesaikan permasalahan Tunggakan yang dilakukanTergugat selaku Debitur secara musyawarah11.
    Asli Surat Panggilan ke III tanggal 09 Desember 2016 Membuktikan bahwa benar Penggugat selaku Kreditur telahberusaha berusaha mengundang Tergugat selaku Debitur untukdapat menyelesaikan permasalahan Tunggakan yang dilakukanTergugat selaku Debitur secara musyawarah12.
    Kelekar/SPPHAT/2012 atas nama Sangkut(Tergugat selaku Debitur)Untuk menyerahkan objek tersebut tanpa bebanapapun8.
Register : 27-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. BARUNA BAHARI INDONESIA
2.SAFE HAVEN MARITIME PTE. LTD.,
3.SAFE HAVEN MARITIME INC
Termohon:
PT. TRI SAKTI LAUTAN MAS
21972
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 30 Juni 2021 antara Debitur dan Para Kreditur Sah dan Mengikat;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Tri Sakti Lautan Mas berakhir;
    3. Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut di atas;
    4. Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp. 3.719.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
    :Bahwa rapat sesuai kuorum yang telah ditentukan dan setelahmempertimbangkan berbagai pendapat dari Para Kreditur, Debitur,Pengurus, Hakim Pengawas, maka dapat disampaikan oleh Pengurus atastagihan sementara yang diakui oleh Pengurus Kreditur Para Pemohon,yaitu PT.
    Kedungdoro No.:8187, Surabaya Separatis Menimbang,Perdamaiannya yang Pertama pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021 di RuangRapat Kreditur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dilanjutkandengan pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021;Menimbang, bahwa dengan keadaan yang demikian, maka Pengurus telahbahwa Debitur telah menyampaikan Proposalmenetapkan Daftar Tagihan Tetap dan sudah diakui oleh Debitur sebagai berikut: No.Nama Krediturdan AlamatTagihan DiakuiTetap (Rp.) 01 PT.
    PKPU, dimana secara aklamasi seluruhKreditur yang hadir pada rapat, Kreditur Konkuren menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan Debitur tersebut;Menimbang, bahwa Para Kreditur yang hadir telah menandatangani BeritaAcara Pemungutan Suara atau voting mengenai Persetujuan Atas RencanaPerdamaian PT.
    Dan selanjutnya,Debitur dan Para Kreditur juga menandatangani Perjanjian Perdamaian tertanggal30 Juni 2021, dan menjadi dasar telah dicapainya perdamaian diantara parapihak;Halaman 12 Putusan Homologasi Nomor 35/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa Debitur memohon agar Perjanjian Perdamaian yangtelah ditandatangani tersebut dapat segera disahkan (homologasi) oleh Hakim,dalam persidangan Permusyawaratan Hakim, dan menjadi Perjanjian Perdamaianyang mengikat para pihak;Menimbang, bahwa Kesimpulan
    Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isiPerjanjian Perdamaian tersebut di atas;4.
Register : 21-09-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 8 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Sukarno, S.H., M.H.
2.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
3.Musyawwir Nurtan, S.H.
6.ALFIAN KIAY, S.H.
7.RAHMAT, S.H., M.H.
Terdakwa:
RIZAL IBRAHIM, S.Pd.
122216
  • ROLIS USMAN
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas debitur M RAZAK ABUBAKAR
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ISWAN TOWAKA
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ABD GAFUR DJIBU
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur FADLI KARIM
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ABO WAHID IDRIS
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur RIYAN
    RAHMAN
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur JEMS ISHAK
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur NURWAHID MONOARFA
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur HENDRA WALANGADI
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur HERYANTO HENDRIK
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur FEBRIYANTO OTOLUWA
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit utas nama debitur
    AGUS LIM IDRIS
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ISMAIL POGE
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur UDIN TUE
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas debitur YUNUS UMAR
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur MOHAMAD SABIHI
  • 1 (satu) bundel bekas permohonan kredit atas nama debitur LUKMAN DUNGGIO
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur NELI USMAN
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur YUSUF SALEH
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur AHMAD ZUBAEDI
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ROMY H.
  • ABDUL
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur ABD MAJID EFENDI
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur YASIN JAFAR
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur YULKI UMAR
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur AWIS PADOE
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur NOVA MANGAPENG
  • 1 (satu) bundel berkas permohonan kredit atas nama debitur SULEMAN IBRAHIM
Register : 02-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 103/Pid.B/2017/PN Pbr
Tanggal 6 April 2017 — YOKI SAPUTRA
5315
  • Verena Multi Finance tanggal 19 Mei 2016 angsuran ke 40 2 lembar jadwal angsuran debitur Al Qozafi total Rp. 3.193.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Ari Aulia pembayaran tanggal 18-03-2016 sebesar Rp. 2.911.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Ari Aulia pembayaran tanggal 29-04-2016 sebesar Rp. 4.958.000,- 1 lembar jadwal angsuran debitur an.
    Romson Edu, S tanggal 29-09-2016 sebesar Rp. 13.050.000,- 1 lembar jadwal angsuran debitur An. Romson Edu, S total angsuran Rp. 13.049.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Rudi Menzora tanggal 12-04-2016 sebesar Rp. 4.542.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Rudi Menzora tanggal 11-05-2016 sebesar Rp. 4.542.000,- 2 lembar jadwal angsuran debitur an.
    Legimin tanggal 20-09-2016 sebesar Rp. 4.115.000, 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Legimin total angsuran Rp. 4.115.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Ryan Ariche tanggal 15-09-2016 sebesar Rp. 3.152.000,- 2 lembar jadwal angsuran debitur An. Ryan Ariche total angsuran Rp. 3.152.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An.
    Sabri tanggal 13-08-2016 sebesar Rp. 2.963.000,- 2 lembar jadwal angsuran debitur An. Sabri total angsuran Rp. 2.963.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Suparmin tanggal 19-05-2016 sebesar Rp. 3.472.000,- 1 lembar nota tagih PT. Verena Multi Finance An. Suparmin tanggal 17-06-2016 sebesar Rp. 3.472.000,- 2 lembar jadwal angsuran debitur an.
    Syamsurijal tanggal 26-10-2016 sebesar Rp. 3.668.000,- 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Syamsurijal total angsuran Rp. 3.668.000,- 2 lembar aging daftar tagihan debitur PT. Verena Multi Finance Tbk yang menunggakDikembalikan kepada pihak PT. Verena Multi Finance melalui saksi Iwan Setiawan6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    Asep Syafrizal tanggal26052016 sebesar Rp. 2.618.000,1 lembar jadwal angsuran debitur An. Asep Syafrizal total angsuran Rp.2.618.000,1 lembar tanda terima pembayaran PT. Verena Multi Finance An. Buyungtanggal 02112016 sebesar Rp. 3.350.000,1 lembar jadwal angsuran debitur An. Buyung total angsuran Rp.3.350.000,1 lembar tanda terima pembayaran PT. Verena Multi Finance An. Enrnilistanggal 28102016 sebesar Rp. 3.110.000,2 lembar jadwal angsuran debitur An.
    Suparmin tanggal 17062016 sebesar Rp. 3.472.000,2 lembar jadwal angsuran debitur an. Suparmin total angsuran Rp.3.472.000,1 lembar tanda terima pembayaran PT. Verena Multi Finance An.Syamsurijal tanggal 26102016 sebesar Rp. 3.668.000,2 lembar jadwal angsuran debitur an. Syamsurijal total angsuran Rp.3.668.000,Halaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor 103/Pid.B/2017/PN. Por.e 2 lembar aging daftar tagihan debitur PT. Verena Multi Finance Tok yangmenunggakDikembalikan kepada pihak PT.
    Por.2016 sebesar Rp. 3.472.000,e 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Suparmin total angsuran Rp.3.472.000,e 1 lembar tanda terima pembayaran PT. Verena Multi Finance An.Syamsurijal tanggal 26102016 sebesar Rp. 3.668.000,e 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Syamsurijal total angsuran Rp.3.668.000,e 2 lembar aging daftar tagihan debitur PT.
    Suparmin tanggal 17062016 sebesar Rp. 3.472.000,e 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Suparmin total angsuran Rp.3.472.000,e 1 lembar tanda terima pembayaran PT. Verena Multi Finance An.Syamsurijal tanggal 26102016 sebesar Rp. 3.668.000,e 2 lembar jadwal angsuran debitur an. Syamsurijal total angsuran Rp.3.668.000,e 2 lembar aging daftar tagihan debitur PT. Verena Multi Finance Tok yangmenunggakDikembalikan kepada pihak PT.
Register : 08-02-2022 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1157/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat: Ir. KETUT ARYA WIDHI L.A, MM. Tergugat: JOHAN S. Kom
17174
  • KWA. 17. 0000250 tertanggal 02 Agustus 2017 atas nama Debitur JOHAN S. KOM; Perjanjian Kredit Nomor : 001.KWA.18.0000078 tertanggal 02 Maret 2018 atas nama Debitur JOHAN S.
    KOM; Surat Pengakuan Hutang Nomor : 001.KWA.17.0000250 atas nama Debitur JOHAN S KOM kepada KOPERASI SIMPAN PINJAM WARNA ARTHA (PENGGUGAT); Surat Pengakuan Hutang Nomor : 001.KWA.18.0000078 atas nama Debitur JOHAN S KOM kepada KOPERASI SIMPAN PINJAM WARNA ARTHA (PENGGUGAT); Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat atas: Perjanjian Kredit Perubahan dan Perpanjangan Kredit Nomor 001.
    KWA. 17. 0000250 tertanggal 02 Agustus 2017 atas nama Debitur JOHAN S. KOM; Perjanjian Kredit Nomor : 001.KWA.18.0000078 tertanggal 02 Maret 2018 atas nama Debitur JOHAN S. KOM; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.239.477.493,00 + Rp.109.307.651,- = 2.348.785.144,00,- (dua milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupah).
Register : 08-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
PT. RIGSPEK PERKASA
Termohon:
PT. TRANSALINDO EKA PERSADA
6530
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 25 Januari 2022 antara Debitur dan Para Kreditur Sah dan Mengikat;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.
    Transalindo Eka Persada, berakhir;
  • Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut di atas;
  • Menetapkan biaya perkara ini dibayar secara tanggung renteng oleh pihak Pemohon PKPU dan Termohon PKPU seluruhnya sebesar Rp.5.106.000,-(Lima juta seratus enam ribu Rupiah);
Register : 07-09-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
BAMBANG WINANTO, SH
Terdakwa:
YOAN PUTRA
30695
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501771-15-6 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 01 Maret 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker LIRSATIKA, Checker EVA DEBORA, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501518-15-0 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), pada tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur T.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur BADYA SITEPU, Nomor Rekening 0144-01-501214-15-4 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani atas nama debitur BADYA SITEPU, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
    .- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 6 Juli 2017 yang ditandatangani atas nama debitur PASTI SURBAKTI, Maker YOAN PUTRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
    1. 5 (lima) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RIAH UKUR Br.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Nomor Rekening 0144-01-501491-15-43 sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Maker YOAN PUTRA, Checker JAMES TARIGAN, dan tanda tangan Signer atas nama ANDI AHMAD HRP.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur SARIAMAN B.
Register : 05-07-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 78/Pid.B/2021/PN Spn
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MEY ZIKO, SH.,MH
Terdakwa:
SATRIO WIJAYA Alias TRIO Bin SARTONI
390
  • rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama1(satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwatetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) Bundel Dokumen Asli Kredit ( Persetujuan dan Perjanjian Kredit Pensiun ) Nomor : 0498180405102 Debitur
      an.SUSRIZAL;
    • 1 ( satu ) Bundel Dokumen Asli Kredit ( Persetujuan dan Perjanjian Kredit Pensiun ) Nomor : 0498121112002 Debitur an.YASNIDARTI;
    • 1 ( Satu ) lembar Asli Mutasi Rekening Debitur Susrizal;
    • 1 ( Satu ) lembar Asli Mutasi Rekening Debitur Yasnidarti;
    • 1 ( Satu ) lembar Bukti Transaksi Setoran ke BTPN yang diperoleh Debitur Susrizal tanggal 6 Februari 2019 sebesar Rp. 198.500.000 (Seratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
    • 1 ( Satu ) lembar Bukti Transaksi Setoran ke BTPN yang diperoleh Debitur Yasnidarti tanggal 24 September 2019 sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah;
    • 1 ( Satu ) lembar Surat Pelunasan ke BTPN yang diperoleh Debitur Yasnidarti bulan Maret 2019;
    • 1 ( Satu ) lembar Incident Report atas Case Debitur Susrizal dan Yasnidarti;
    • 1 (Satu) Lembar Fotocopy KTP Terlapor;
    • 1 (Satu) Lembar SK Pengangkatan Karyawan Terlapor;
    • 1 (Satu) Lembar SK Jabatan
      Tugas Pelapor atas nama Derry Christian;
    • 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Mutasi Pelapor atas nama Derry Christian;
    • 1 (Satu) Lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor atas nama Derry Christian;
    • 1 (Satu) Lembar Surat Tugas Investigasi Tanggal 19 Agustus 2019 atas nama Hinung Nugroho Hadi dan Parlindungan Simanjuntak;
    • 1 (Satu) Lembar Surat Tugas Investigasi Tanggal 8 Desember 2020 atas nama Ignas Taufik;
    • 1 ( satu) bundel Bukti Hapus tagih Debitur
      an.Yasnidarti dan Susrizal;
    • 1 ( satu ) bundel Salinan Hasil Slick Checking Debitur Yasnidarti;
    • 1 ( satu ) bundel Job Desc/Job Profile Branch Head,Teller dan sales manager pension business Bank Btpn;
    • 1 ( satu ) Lembar Bukti Transaksaksi setoran tanggal 06 februari 2019 an.SUSRIZAL Nomor Aplikasi : CDP02214727 yang ditanda tangani an.KHARISMA MEGI;
    • 1 ( satu ) Lembar Bukti Transaksaksi setoran tanggal 06 februari 2019 an.SUSRIZAL Nomor Aplikasi : CDP02214727
Register : 22-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 03-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
NIZAR FACHRI ADAM, SE.M.Si Bin AHMAD HERMAN
690
  • denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 2549 tanggal 29 Agustus 2019;
    • Asli sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W27.00049981.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 jam 16:07:05;
    • Dokumentasi Survey Debitur
      ,M.Si;
    • Asli surat Pesanan Unit Kendaraan Truck Hino Dutro 130 HDXPWR Nomor Rangka MJEC1JG43K5180895 Nomor Mesin W04DTRR70791 dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.,MSi ke dealer PT Kumala Motor Sejahtera Kendari;
    • Asli kuitansi pembayaran Uang Muka /invoice unit kendaraan ke Dealer PT Kumala Motor Sejahtera Kendari dari debitur an.
      NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi;
    • Asli gesekan nomor rangka dan nomor mesin unit kendaraan;
    • Asli berita acara penyerahan unit kendaraan Hino;
    • Asli surat Perjanjian Pembiayaan nomor 070519218554 tanggal 22 Agustus 2019 dari PT Adira Finance Cabang Kendari dengan debitur an.
      NIZAR FACHRI ADAM, SE.M.Si;
    • Photo copy BPKB Kendaraan Hino Nomor 039007537 dengan Nopol DT 9795 LE tahun perakitan 2019 yang telah dilegalisir;
    • Asli Surat Kuasa pendaftaran jaminan fidusia dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi ke PT Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 22 Agustus 2019;
    • Asli Surat persetujuan dan Kuasa pembuatan Akta di Notaris dari debitur an.
      NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi ke PT Adira Dinamika Multi Finance;
    • Photo copy Surat Perjanjian kerjasama /MoU antara PT Adira Finance Cabang Kendari dengan Dealer PT kumala Motor Sejahtera Kendari dengan Nomor : PKS-001-IA/MKT-VH/DLR-SHWR/KDI/IV/2014 tertanggal 30 April 2013 bertempat di Kendari;
    • Printout History pembayran debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.M.Si kepada PT Adira Dinamika Multi Finance;

    Dikembalikan kepada PT.

Register : 23-11-2016 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 13 April 2017 — Penuntut Umum:
IDAM KHOLID DAULAY, SH
Terdakwa:
ELISA FITRIA, SE. Binti Drs. EFFENDI
14428
  • File Kredit Ksm dengan Nomor R: 1182:2015 atas nama Debitur Ratna Dewi dengan nomor rekening Pinjaman: 1580102502805 dan nomor rekening AGF: 158

    1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor I: 972:2014 atas nama Debitur Ismawati dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002355642 dan nomor rekening AGF: 158

    1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor Z: 866:2014 atas nama Debitur Zakaria dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100517283 dan nomor rekening AGF: 158

    1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor E: 410 :2013 atas nama Debitur Edi Kesuma dengan nomor rekening Pinjaman: 1580100423623 dan nomor rekening AGF: 900

    1. 1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 1184:2015 atas nama Debitur Ariyani dengan nomor rekening Pinjaman: 158000 249 560 dan nomor rekening AGF:158

      1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor H: 1073:2014 atas nama Debitur Hanifah dengan nomor rekening Pinjaman:1580002431591 dan nomor rekening AGF: 158

      <
      Pinjaman:1580100430156 dan nomor rekening AGF: 158

      1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor J: 451:2014 atas nama Debitur Junaidi, Amd dengan nomor rekening Pinjaman: 1580002062347 dan nomor rekening AGF:158

      1 (satu) Bundle Dokumen Asli File Kredit Ksm dengan Nomor A: 501:2014 atas nama Debitur

      1. foto copi daftar debitur kredit serba guna mikro non payroll tidak diberi materai diberi tanda T-1;

      2.

    Putus : 07-07-2014 — Upload : 15-08-2014
    Putusan PN MAKASSAR Nomor 02/ Renvoi Prosedur/ Pdt. PKPU/ 2013/PN.Niaga.Mks
    Tanggal 7 Juli 2014 — Perdata - LITHA & Co, LITHA BRENT, S.E VS. - ANDI ARIFAI AMING, S.H
    594226
    • PKPU/ 2013/ PN.Niaga.Mks yang diajukan oleh Debitur Litha & Co, Litha Brent, S.E. Ahli Waris (Alm) Ribka Ruru (Dalam Failit) ;2. Menyatakan Pemohon Debitur Litha & Co, Litha Brent, S.E. Ahli Waris (Alm) Ribka Ruru (Dalam Failit) tidak mempunyai kapasitas (Legal Standing) untuk mengajukan Keberatan dalam bentuk Permohonan Renvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Sementara Kreditor Firma Litha & Co, Litha Brent, S.E., Ahli Waris (Alm.)
      Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Debitur Litha & Co, Litha Brent, S.E. Ahli Waris (Alm) Ribka Ruru (Dalam Failit) tidak dapat diterima ;4. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan Renvoi Prosedur ini dibebankan pada Budel Pailit, yang sampai saat ini ditaksir sebesar NIHIL ;
      Halaman 3 paragraf 2 dan 3 Akta Borgtocht (Jaminan Pribadi) No. 35tanggal i9 Februari 2002 menyatakan sebagai berikut :seeeeeeee maka para penghadap menerangkan dengan ini, untuk menjaminagar DEBITUR (Baca : PT. Ben Nibion) membayar utangnya kepadaBANK menurut sebagaimana mestinya, baik utang, yang didasarkanmaupun utang yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR(Baca : PT.
      Halaman 2 paragraf 5 dan halaman 3 Akta Borgtocht (Jaminan Pribadi)No. 42 tanggal 19 Februari 2002 menyatakan sebagai berikut :beteeeeeees maka para penghadap menerangkan dengan ini, untuk menjaminagar DEBITUR (Baca : PT. Gunung Merapi Makassar) membayarutangnya kepada BANK menurut sebagaimana mestinya, baik utangyang didasarkan maupun utang yang akan timbul/dibuat di kemudianhari oleh DEBITUR (Baca : PT.
      Halaman 3 paragraf 4 Akta Perjanjian Penanggungan (CompanyGuarantee) No. 44 tanggal 19 Februari 2002 menyatakan sebagaiberikut:" Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali utang DEBITUR (Baca :PT.
      Ribka Ruru (Dalam Pailit) tidak dipertimbangkan dalam perkaraPermohonan Renvoi Prosedur Debitur Firma Litha & Co, Litha Brent, SE, AhliWaris (Alm.) Ribka Ruru (Dalam Pailit) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan tentang kapasitasatau legal syanding Pemohon Debitur Firma Litha & Co, Litha Brent, SE, AhliWaris (Alm.)
      Ahli Waris(Alm) Ribka Ruru (Dalam Failit) dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Permohonan Renvoi Prosedur Debitur Litha & Co,Litha Brent, S.E. Ahli Waris (Alm) Ribka Ruru (Dalam Failit) dinyatakan tidakdapat diterima, maka materi atau Pokok masalah Permohonan Renvoi Proseduryang diajukan Debitur Litha & Co, Litha Brent, S.E.
    Register : 21-02-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 27-03-2024
    Putusan PN SEMARANG Nomor 86/Pdt.G/2023/PN Smg
    Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat:
    SHITA RAHMADANI
    Tergugat:
    1.PT. BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG WILAYAH JAWA TENGAH
    2.PT. BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG PEKALONGAN
    3.NANIK KOERNINANINGSIH
    4.SUHARNO
    5.YULIANA
    6.ARIZA ADI PRATAMA
    6149
    • Bank Negara Indonesia kantor cabang pekalongan (TERGUGAT II) guna kepentingan debitur yang di referal TERGUGAT V dan VI tersebut;
    • Menyatakan sah seluruh proses persetujuan kredit yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT. Bank Negara Indonesia cabang pekalongan, guna kepentingan debitur yang di referensi TERGUGAT V dan VI tersebut, atas nama debitur yaitu :
    • NO. DEBITUR NO. DEBITUR
      1. WARSITO; 26. IRMANTO;
      2.
      CASUTI;
      1. Menyatakan TERGUGAT I, II telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menutupi kebenaran yang sebenarnya, tidak jujur serta beritikad buruk bila selama proses Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) yang dilakukan PENGGUGAT terhadap Permohonan Kredit untuk kepentingan Debitur TELAH SENGAJA TIDAK MENGUNGKAPKAN KEBENARAN sebenarnya SELAMA PROSES KREDIT YANG DILAKUKAN PENGGUGAT GUNA KEPENTINGAN DEBITUR yang di referal TERGUGAT V dan VI, dan perbuatan TERGUGAT
        I dan II yang TIDAK JUJUR SERTA TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK KARENA TIDAK MELINDUNGI PENGGUGAT DENGAN MELAKUKAN LELANG ATAS SELURUH ASAT-ASET YANG MENJADI JAMINAN KREDIT DEBITUR YANG DI REVERAL TERGUGAT V DAN VI TERSEBUT, melainkan TERGUGAT I dan II memindah-kerjakan PENGGUGAT ke PT.
        Bank Negara Indonesia cabang pekalongan selama proses kredit, guna kepentingan debitur yang di referal TERGUGAT V dan VI karena tidak dapat melanjutkan membayar angsuran kredit.
        ADALAH MERUGIKAN PENGGUGAT ;
      2. Menyatakan TERGUGAT V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena TERGUGAT V dan TERGUGAT VI TIDAK JUJUR PERIHAL DANA KREDIT YANG TELAH CAIR MILIK DEBITUR YANG DI REFERAL TERGUGAT V dan VI BERADA DI REKENING TERGUGAT VI (suami TERGUGAT V) DAN PERBUATAN TERGUGAT V dan VI TIDAK BENAR dalam memberikan/mereperal calon debitur menjadi debitur di PT.
    Register : 16-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 01-09-2022
    Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 533/Pid.Sus/2022/PN Tjk
    Tanggal 31 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
    ROSMAN YUSA, SH
    Terdakwa:
    ARIS FAHRUROZI Bin JUARI Alm
    11113
    • Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    • Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
      • 2 (dua) lembar foto copy legalisir formulir permohonan pembiayaan debitur
        Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
      • 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat kuasa pembebanan Jaminan fidusia debitur an. Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
      • 1 (satu) lembar foto copy legalisir sertifikat jaminan fidusia nomor W9.00130562 AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019;
      • 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian nomor 4131900567 tanggal 13 Juli 2019;
      • 2 (dua) lembar foto copy legalisir struktur perjanjian pembiayaan debitur a.n.
        Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
      • 1 (satu) lembar surat peringatan I debitur a.n. Sukardi nomor 202012413sp104227 tanggal 11 Desember 2020;
      • 1 (satu) lembar surat peringatan II debitur a.n. Sukardi nomor 202012413sp203094 tanggal 18 Desember 2020;
      • 1 (satu) lembar surat peringatan II debitur a.n.
        Sukardi nomor 202102413SP300212 tanggal 03 Februari 2021;
      • 1 (satu) bundel foto copy legalisir STNK dan BPKB Nopol B 2251SKC;
      • 1 (satu) bundel foto copy legalisir jadwal angsuran debitur a.n.
    Putus : 21-01-2015 — Upload : 06-12-2016
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
    Tanggal 21 Januari 2015 — LITHA & Co., LITHA BRENT, S.E VS ANDI ARIFAI AMING, S.H
    321191 Berkekuatan Hukum Tetap
    • ., Ahli Waris (almarhum) Ribka Ruru (Debitur Pailit), tersebut
      ., Ahli Waris (almarhum) RibkaRuru (Debitur Pailit), dalam hal ini memberi kuasa kepada DichsonChristianes,S.H., Advokat, beralamat di Jalan Gunung MerapiNomor 133, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 14 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon;TerhadapANDI ARIFAI AMING, S.H., selaku Kurator Firma Litha & Co.
      Menyatakan Pemohon Debitur Litha & Co., Litha Brent, S.E., Ahli Waris(almarhum) Ribka Ruru (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas (LegalStanding) untuk mengajukan Keberatan dalam bentuk Permohonan RenvoiProsedur terhadap Daftar Tagihan Sementara Kreditor Firma Litha & Co., LithaBrent, S.E., Ahli Waris (almarhum) Ribka Ruru (Dalam Pailit) yang telahditetapkan Kurator pada tanggal 11 April 2014 dan diumumkan pada tanggal 11April 2014 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar;3.
      Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Debitur Litha & Co., Litha Brent,S.E., AhliWaris (almarhum) Ribka Ruru (Dalam Pailit) tidak dapat diterima;4.
      Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 02/RenvoiProsedur/Pdt.PKPU/2013/ PNNiaga.Mks., Juncto Putusan Nomor 02/PKPU/2013/PN Niaga.Mks., tanggal 7Juli 2014;Bahwa selanjutnya tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum serta telahkeliru apabila Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 64 menyatakan bahwa:"Pemohon tidak dapat diajukan dalam bentuk Permohonan RenvoiProsedur, maka Pemohon Debitur Firma Litha & Co., Litha Brent, S.E., AhliWaris (almarhum) Riobka
      Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LITHA & Co., LITHABRENT,S.E., Ahli Waris (almarhum) Ribka Ruru (Debitur Pailit), tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);Halaman 19 dari 20 hal. Put. Nomor 481 K/Pdt.SusPailit/2014Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
    Register : 07-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 28-09-2021
    Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
    Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
    PT. APTACITRA SURYA
    Termohon:
    PT. AGUNG ALAM ANUGRAH
    7629
    • M E N G A D I L I

      1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal16 Juli 2021antara Debitur dan Para Kreditur Sah dan Mengikat;
      2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.Agung Alam Anugrahberakhir;
      3. Menghukum Debitur dan Para Kreditur mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut di atas;
      4. Menetapkan biaya perkara ini sebesarRp.3.719.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);