Ditemukan 36583 data
- Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 ... [Selengkapnya]
PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 Tahun 2015)
- Bunyiamar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi
Mengadili Sendiri
Mengabulkan permohonan pernyataanPailit tersebut
Menyatakan Debitur
377 — 310 — Berkekuatan Hukum Tetap
., sebesar Rp. 133.508.000,TOTAL UTANG DEBITUR PAILIT sebesar Rp. 208.058.000,Bahwa terhadap Utang gaji dan Tunjangan serta pesangon tersebutdiatas, termasuk terhadap utang gaji dan tunjangan dari perusahaanHPH lainnya yang satu group dengan Debitur pailit, Kreditur melaluiBudi Santoso Saroyo telah 2 (dua) kali mengirimkan surat tagihankepada Debitur Pailit yaitu dengan surat tertanggal 5 Agustus 2005dan surat tertanggal 19 Agustus 2005; (Bukti K11 dan K12)Bahwa Debitur Pailit telah menanggapi kedua
Bahwa alasan penolakan Debitur Pailit yang diwakili oleh DirekturKeuangan tidak dapat diterima secara hukum karena Alasan adanya Memorandum Chairman Dwima Group. telahpernah dikemukakan Debitur Pailit dalam surat No. 038/100terlanggal 12 Agustus 2005 yang ditandatangani Direktur Utama(Bukti K8), namun kemudian telah dibantah Kreditur, Debitur Pailitdengan surat No. 036/200 tertanggal 7 September 2005 yangditandatangani oleh Direktur Utama Debitur pailit kemudianmengakui adanya kewajiban perseroan
Bahwa Penolakan Debitur Pailit yang diwakili oleh Direktur Keuanganbertentangan dengan pengakuan Debitur Pailit yang ditandatanganioleh Direktur Utamanya, padahal Direksi Perseroan adalah bersifatKolegial dengan Direktur Utama sebagai pengambil keputusan,sehingga penolakan Debitur Pailit yang diwakili oleh DirekturKeuangan adalah tidak sah karena bertentangan dengan keputusanyang telah diambil oleh Direktur Utama;Bahwa alasan penolakan Debitur Pailit yang diwakili oleh DirekturKeuangan yang menyatakan
Yunardi, SH.Notaris di Jakarta:Bahwa untuk mendukung bukti Akta Pengakuan Hutang tersebut,Kreditur juga mengajukan buktibukti berupa voucher kas, kwitansi,slip transfer bank, yang dapat membuktikan adanya aliran arus uangdari Kreditur kepada Debitur Pailit maupun group HPH Debitur Pailityang menjadi dasar dibuatnya Akta Pengakuan Hutang antara Krediturdengan Debitur Pailit:Bahwa terhadap tagihan Kreditur sebesar Rp. 7.055.572.000.tersebut, debitur Pailit telah mengajukan bantahan denganmenyatakan
Dwimajaya Utama(Debitur Pailit), tidak diatur mengenai bunga dan/atau denda dan/atauganti gy
230 — 0
138 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karyawan Debitur PT. Daya Guna Samudra, Tbk
Tergugat:
1.SAHDAN (debitur)
2.SARIFAH (Istri Debitur)
33 — 0
Kantor Unit Simpang Lima
Tergugat:
1.SAHDAN (debitur)
2.SARIFAH (Istri Debitur)
Tergugat:
1.MARYANI (debitur)
2.MOH. NURHABIB (suami debitur)
5 — 9
Kantor Unit Sepauk
Tergugat:
1.MARYANI (debitur)
2.MOH. NURHABIB (suami debitur)
Tergugat:
1.IRFAN RABILKHAN (debitur)
2.SURATIH (istri debitur)
21 — 13
Kantor Unit Simpang Lima
Tergugat:
1.IRFAN RABILKHAN (debitur)
2.SURATIH (istri debitur)
468 — 163
ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (DEBITUR PAILIT) >< R. VIDI YUNESHA P., S.H.
PUTUSANNomor 29/Pdt.Sus/ Pailit /2018/PN.NIAGA.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara Niaga pada peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan /Renvoi Prosedur yang diajukan oleh :PT.Advan Teknologi Solusi (Debitur pailit), suatu Perseroan yangdidirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia,berkedudukan di Gedung Gondangdia Lama,
Bahwa hal bantahan oleh debitur pailit didalam UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, secara jelas dan gamblang dinyatakan didalamPasal 132 yang berbunyi ;Ayat (1) Debitur Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutangbaik selurunnya maupun sebagian atau membantah adanyaperingkat piutang dengan mengemukakan alasan secarasederhana.Ayat (2) bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalamberita acara rapat beserta alasannya.Ayat
(3)bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan.Bahwa terkait rasa keadilan, maka hakhak debitur pus telahterpenuhi dengan disediakannya bantahan yang dikemukkanHal 36 dari 49 Halaman Putusan Nomor:29/Pdt.
Pailit/20 18/PN.Jkt.Pstsecara sederhana, walaupun tidak menghalangi pengakuanpiutang dalam kepailitan dan dicatat dalam berita acara.Bahwa suatu UndangUndang haruslah dicermati oleh para pihaksebagai suatu hal yang dipatuhi bersama, bahwa UndangUndangdiciptakan untuk tercapainya kepastian hukum sehingga dalamUndangUndang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Piutang, debitur tidak diberikan ruang untukmelakukan renvoi terkait pengakuan piutang didalam kepailitan,apabila
Pailit/20 18/PN.Jkt.Psttelah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1 ) jo Pasal 8 ayat (4 ) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yangmenentukan bahwa Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dantidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dandapat ditagin dan terdapat fakta atas keadaan yang terbukti secarasederhana;Menimbang, bahwa dengan demikian maka dalam Putusan tersebuttelah dinyatakan bahwa PT, Avidex Centra Ent adalah selaku Kreditur yangsah dan
274 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM KURATOR PT BHINEKA KARYA MANUNGGAL (Dalam Pailit), VS DEBITUR PAILIT PT BHINEKA KARYA MANUNGGAL
2015, maka Pemohon sebenarnyatelah membayar cicilan sebesar Rp19.106.683.260.41 sejak tanggal 12 April2015, mengingat belum adanya kesepakatan mengenai bunga, denda, danketentuan lain dalam perpanjangan perjanjian kredit;Bahwa mengenai selisin kurs hutang LC yang sudah dirupiahkan ke dalambentuk rupiah sebelum terjadi PKPU, adalah tanpa persetujuan dariPemohon, sehingga dari utang senilai USD11.000.000 telah dirupiahkan kedalam bentuk rupiah oleh Bank BNI menjadi Rp158.006.005.710 tanpapersetujuan debitur
Memerintahkan Tim Kurator PTI Bhineka Karya Manunggal untukmemperbaiki daftar tagihan tetap PT Bhineka Karya Manunggal khusus danterbatas pada hutang debitur yang bersumber dari hutang perjanjianPemberian Fasilitas Letter Of Credit sejumlah USD11.000.000,00 (sebelasjuta dolar AS) dikonversi ke dalam Rupiah dengan memakai kurs tengahBank Indonesia pada saat putusan pailit (81 Oktober 2016);3. Membebankan biaya perkara ini kepada budel pailit;4.
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c. lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Kasasi/dahuluTerbantah/Termohon sangat keberatan atas putusan a quo, karena dalammengeluarkan putusan tersebut, Judex Facti telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum khususnya mengenai perhitungan konversi Dolar kedalam Rupiah dengan menggunakan putusan dimana debitur
Nomor 605 kK/Pdt.SusPailit/2017terkait dengan penerapan azas lex specialis de rogat lex generalis dalampenentuan kurs atas Hutang Letter of Credit (L/C) Termohon Kasasi/dahuluPembantah/Pemohon yang dikonversi dari Dolar AS ke dalam Rupiah yaitukurs hutang LC yang digunakan dalam proses kepailitan debitur PT BhinekaKarya Manunggal (Dalam Pailit), dikarenakan sangat tidak berdasar;Pertimbangan Judex Facti Alinea 6 Halaman 25 Putusan A quo terkutipsebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan
509 — 185
MIMI KIDS GARMINDO (Pemohon I/ DEBITUR PAILIT I), WIHARJA SETIAWAN (Pemohon II/ DEBITUR PAILIT II), Dan PAULA YUSUF (Pemohon III/ DEBITUR PAILIT III) >< TIM KURATOR (1). PT. Mimikids Garmindo (Dalam Pailit), (2). Saudara Wiharja Setiawan (Dalam Pailit) dan (3). Saudari Paula Yusuf (Dalam Pailit)
MIMI KIDS GARMINDO (Pemohon I/ DEBITUR PAILIT 1), WIHARJASETIAWAN (Pemohon Il) DEBITUR PAILIT Il), Dan PAULA YUSUF(Pemohon Ill/ DEBITUR PAILIT Ill), dalam hal ini memberikan kuasa kepadaFERY MAHENDRA, S.H., M.H., C.L.A., MLHIRSANDY SURGANA, S.H., M.H.
Bank Nusantara Parahyangan sampai denganPara Debitur diputus dan dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo pada tanggal 5 Juni 2018 yangmana sangatlah tidak berdasarkan hukum dikarenakan PT. MIMI KIDSGARMINDO (dalam Pailit) sendiri telah dinyatakan sebagai Kredit Macetberdasarkan Surat Nomor : 004/ KRD/JND/V/2015, Perihal: SuratPeringatan Kedua tertanggal 26 Mei 2015 dan sesuai Surat Elektronik(Email) tertanggal 25 Juni 2015 dari Sdr.
Mimi Kids Garmindo, Wiharja Setiawan dan PaulaYusuf(Dalam Pailit);Bahwa tentunya Para Debitur Pailitsangat keberatan dengan tagihan yangdiajukan oleh PT. WARIS dan PT. Minorock Mandiri kepada Tim KuratorPT. Mimi Kids Garmindo (dalam pailit), Wiharja Setiawan (dalam pailit)dan Paula Yusuf (dalam pailit), dan meminta Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo melalui Hakim Pengawas untukmenolak seluruh tagihan PT. Waris dan PT. Minorock Mandiri danmenghapus tagihan PT. Waris dan PT.
Mimi Kids Garmindo,Wiharja Setiawan dan Paula Yusuf (Dalam Pailit);*KUTIPAN ALINEA KESEMBILAN pada Halaman 13 dari 14Halaman Surat Bantahan:Hal 51 dari 63 hal Putusan No. 146/Pdt.SusPKPU/ 201 7/PN.NIAGA.JKT.PST (Dalam Pailit)Renvoi Prosedur1)2)3)4)5)6)Bahwa tentunya Para Debitur Pailit sangat keberatan dengantagihan yang diajukan oleh PT. WARIS dan PT. Minorock Mandirikepada Tim Kurator PT.
Pailit dapat mengajukan Bantahan atas diterimanya suatupiutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkatpiutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana dan Bantahantersebut dicatat dalam Berita Acara Rapat beserta alasannya, oleh karenanyaitu bantahan/keberatan Debitor sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal132 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanyamemberi hak kepada Debitur Pailit untuk membantah atas diterimanya suatupiutang baik seluruhnya
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTI SANDIA PERKASA (debitur) ; IMAM HANDOKO ; dkk
Tergugat:
1.MUHAJIR debitur
2.RUSTINAH istrI
67 — 20
Bank BTPN, Tbk
Tergugat:
1.MUHAJIR debitur
2.RUSTINAH istrI
79 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROBBY FRANGGA SAPUTRA, sebagai Debitur, DK VS 1. PT. BANK MEGA Tbk., KANTOR CABANG LAMPUNG, DKK
Bahwa dengan sering adanya keterlambatan angsuran perbulannya yangdilakukan oleh Debitur, atas saran pihak manajemen Bank Mega Tbk KantorCabang Lampung Malahayati Teluk Betung pada saat itu di minggu pertamabulan September 2014 Pihak Debitur disarakan untuk mengajukanpermohonan Restrukturisasi (penjadwalan ulang) atas hutang Debitur,dengan syarat Debitur harus menyetor uang kembali kepada PT.
Bahwa Jelas dalam hal ini pinak Debitur sangat dirugikan oleh Pihak Bankkarena tidak transparan, dimana dalam hal ini Pihak Bank dalam pelayanandengan konsumen/nasabah sangat tidak profesional;7.
Definisinya setelan diketahui bahwa pihakDebitur pailit dan tidak memiliki Kemampuan membayar angsuran makaKreditur (Bank) menawarkan Restrukrisasi kepada Debitur dengan caramemperpanjang tenor pinjaman dan mengurangi angsuran per bulannya.Dimana dalam hal ini pihak Kreditur tidak diperkenankan memintasejumlah uang kepada Debitur yang telah dianggap pailit, dengandibuktikan Debitur tidak mampu merespon Surat Peringatan ke3 dariBank: Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah mengesampingkan bahkansama
Nomor 1141 K/Pdt/2017sebelumnya sudah dituangkan dalam APHT (Akte Pemegang HakTanggungan) serta pihak Debitur sebelumnya telah memberikan kuasa jualyang tertuang dalam surat perjanjian kontrak yang dibuat secara notariil dihadapan Notaris dimana bunyinya dalam konsideran terakhir perjanjiankontrak dalam hal ini:1. Pihak Pertama Debitur:2.
akan dilelang harus ada persetujuanDebitur dan ditandatangani oleh Debitur.
225 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (debitur pailit) VS R. VIDI YUNESHA P. S.H., selaku KURATOR PT. ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (dalam pailit)
ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (debitur pailit),berkedudukan di Gedung Gondangdia Lama, lantai 2, JalanR.P. Soeroso Nomor 25, Kelurahan Cikini, KecamatanMenteng Kota, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Baron AHutajulu selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasakepada Kristian Lukas Robean Simanjuntak, S.H., M.H., LL.M.,dan kawankawan, Advokat pada Lukas Simanjuntak S.H.
diajukan pada saatberlangsungnya pemeriksaan dalam perkara sebelumnya yangmenetapkan bahwa Pemohon Kasasi dinyatakan pailit dengan segalaakibat hukumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 29/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2019 dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (debitur
159 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEAL JET INDONESIA (Debitur Pailit)
SEAL JET INDONESIA (Debitur Pailit), berkedudukan di Jl. H.Gandil No. 90, Pondok Jati Indah (Dr. Ratna), Jatikramat, Jati Asih,Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Reinhart Situmorang, SH.
Gaffar selaku pemeganghak suara 51 % menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Selakupemegang saham PT. SJI sebesar 50% seharusnya Roy R. Gaffar harus berusahamenyelamatkan perusahaan bukan justru bersikeras untuk mempailitkan PT. SJI. Jadidari fakta tersebut adanya indikasi bahwa Roy R. Gaffar telah membuat keadaan PT. SJIdalam kondisi bangkrut, untuk itu perlu dilakukan audit investigasi atas kinerja PT. SJIdi BRI, kemana uang pinjaman tersebut dipergunakan, kenapa sampai Roy R.
Seal Jet Indonesia kepadaBank BRI sebesar Rp 2.408.118,206, tidak bertentangan dengan hukum atausah dan beralasan hukum dapat ditagihkan, dasarnya adalah Pasal 1382KUHPerdata:tiaptiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan sepertiorang yang turut berutang atau penanggung;Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidakberkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasihutang debitur, asal ia tidak mengambil alih hakhak kreditur.Jadi
267 — 234 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEBITUR PAILIT PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (PT. BTID); JURVIN SIAGIAN, SH., DK. (TIM KURATOR PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (DALAM PAILIT))
Bahwa tindakan Kurator tidak berdasar hukum dan terlaluberani mengatakan "Debitur Insolven" dan tidakmempertimbangkan keberatan Debitur, padahal Debitur masihmengajukan upaya kasasi dan verifikasi tagihan belum selesai.Oleh karena itu jelas Kurator tidak bertindak independensebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU.
Kurator telah memihak Kreditur,sehingga posisi Debitur jelas dirugikan ;Sesuai pasal 71 ayat (1 d), Debitur berhak mengajukan pergantianKurator;11. Bahwa Kurator telah membuat Laporan kepada Hakim Pengawassecara sepihak dan tidak boleh diketahui Debitur, sehinggaDebitur tidak dapat memberikan tanggapan. Hal ini dikhawatirkanakan membuat presepsi yang keliru terhadap Debitur;12.
Disamping itu,secara arogan, Kurator menyatakan Debitur pailit insolven.
No.1062 K/Pdt.Sus/2010Bahwa tindakan Kurator tidak berdasar hukum dan terlalu beranimengatakan "Debitur Insolven" dan tidak mempertimbangkankeberatan Debitur, padahal Debitur masih mengajukan upaya kasasidan verifikasi tagihan belum selesai;. Kurator mengakui tagihan pajak.Bahwa Debitur tidak mempunyai utang pajak, tetapi ternyata diakuioleh Kurator;.
Kurator telah memihak Kreditur, sehinggaposisi Debitur jelas dirugikan;Hal. 37 dari 41 hal. Put.
197 — 150
NATA SEMPURNA ABADI ( DEBITUR)
NATA SEMPURNA ABADI ( DEBITUR), berkedudukan di JI.
Hutang dapat menuntut supaya bendabendamiliknya si berutang (Debitur) lebih dahulu dijual (lelang) untuk melunasihutangnya ;CcDalam rangka pemasangan Hak tanggungan ini, ternyata sama sekali tidakada janji dari si Penjamin (Para pelawan) untuk melepaskan hakistimewanya yaitu hak untuk menuntut supa bendabenda si berhutang(debitur) lebih dahulu disita dan dijual.
Sedangkan in casu perjanjianpemberian fasilitas kredit yang dibuat antara Terlawan I (kreditur) dengan Terlawan II(debitur) adalah merupakan Perjanjian Pokok, maka dengan diaanmaningnya TerlawanII (debitur), Para Pelawan sudah tidak perlu lagi diaanmaning, karena sudah terwakilioleh Terlawan II. Sebab aanmaning dimaksudkan agar Terlawan II memenuhipembayaran hutangnya secara sukarela.
Atau debitur dengansengaja menghilangkan jejak. Dengan tipu daya berpindah tempat tanpa melaporkankepada Kepala Desa setempat.
;Faktor kedua, oleh karena lamanya proses penyelesaian perkara sehingga pada saatputusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak debitur sudah meninggaldunia entah dimana dengan tidak meninggalkan ahli waris yang jelas7 Bahwa berkaitan dengan pola untuk menghindari eksekusitersebut di atas, ParaPelawan kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap kreditur sebagaiTerlawan I dan Debitur sebagai Terlawan II.
131 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALI VITALI, SH. dan MIRA AMINA NASUTION, SH, Tim Kurator dari Debitur Pailit PT. Sumber Daya Nusaphala (dalam Pailit), dk.
Panglima Polim Raya No. 4647,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal14 Juni 2011, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonPengesahan Perdamaian;terhadap:1 ALI VITALI, SH. dan MIRA AMINA NASUTION, SH, TimKurator dari Debitur Pailit PT. Sumber Daya Nusaphala (dalamPailit), bertempat tinggal di Komplek Permata Boulevard SquareBlok BD. Jl. Pos Pengumben Raya No.1, Jakarta Barat 11630,dalam hal ini memberi kuasa kepada RONALD T.A.SIMANJUNTAK, SH.
Pengawas tertanggal 4 Mei 2011,menyampaikan halhal sebagai berikut :1 Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimanadimaksud dalam Putusan Nomor : 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST.tanggal 17 Maret 2011 Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapandengan Nomor : 01/HP Jo. 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal21 Maret 2011 yang isinya menunjuk surat kabar harian : Suara Karya danRakyat Merdeka sebagai tempat untuk mengumumkan Putusan PengadilanNiaga tersebut di atas, mengundang Debitur
.22.158.143.845, (dua puluh dua milyar seratuslima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratusempat puluh lima rupiah) ;e Kreditor Preferen sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlahtagihan senilai Rp.523.630.878, (lima ratus dua puluh tiga jutaenam ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh delapan rupiah) ;Bahwa besarnya tagihan para kreditor yang telah diakui baik Debiturmaupun oleh Kurator adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihanyang diakui yang telah ditanda tangani oleh Debitur
, Kurator, HakimPengawas dan Para Kreditor, daftar mana akan disampaikan kepadaMajelis Hakim oleh Pengurus ;Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditor tanggal 21 April2011 telah mengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 13 April 2011 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan votingterhadap Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/PemohonPKPU dihadiri oleh :Kreditor konkuren yang hadir = 266 kreditor dengan jumlah tagihansebesar Rp.367.848.386.387, ;Kreditor separatis
Sumber Daya Nusaphala (dalam pailit).Terhadap hasil perdamaian tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yangterhormat agar dapat mengesahkan proposal perdamaian menjadi perjanjian perdamaian/homologasi ;Telah membaca surat dari Ali Vitali, SH dan Mira Amina Nasution, SH, TimKurator dari Debitur Pailit PT.
Tergugat:
MARIA ESTER SUKARMI AHLI WARIS DEBITUR MINAH
54 — 20
BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK KANTOR CABANG SOLO DALAM HAL INI MEMBERI KUASA KEPADA BELLADINA PUTRI SUKMAWATI, SH
Tergugat:
MARIA ESTER SUKARMI AHLI WARIS DEBITUR MINAHMaria Ester Sukarmi (Ahli Waris Debitur Minah), NIK3312126702570001, Ibu Rumah Tangga, yang bertempat tinggal diBanaran RT 03 RW 10 Wonoboyo, Kabupaten Wonogiri;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;2. Notaris/PPAT Nuning Fauziah Affiani, Notaris/PPAT di KabupatenWonogiri, beralamat JI. Pelem I No. 7, Kabupaten Wonogiri ;Penetapan nomor 179/Pdt.G/2019/PN.Skt hal 1Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca ; Suratsurat dalam berkas perkara .
112 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEBITUR PT. BATAVIA GRAHA CIPTA UTAMA (Dalam Pailit) terhadap PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH (PD. CMJT) dan DR. HJ. TUTIK SRI SUHARTI, SH. MH. KURATOR PT. BATAVIA GRAHA CIPTA UTAMA (Dalam Pailit)
PUTUSANNomor : 776 K/PDT.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus berkaitan dengan Putusan Pailit (RenvoiProsedure) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara :DEBITUR PT. BATAVIA GRAHA CIPTA UTAMA (DalamPailit), diwakili oleh VIPIP FUCHSIA DEWI, Direktur UtamaPT.
yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009 serta peraturan dan Undangundang lain yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkaraini bertentangan dengan hukum dan/atau Undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Debitur