Ditemukan 896162 data
12 — 9
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 27 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
3387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
WUSTHA LEO
Termohon:
1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
34 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.485000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1707/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 10
Menyatakan perkara Nomor 1136/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 06 Juni 2023, dicabut;
1136/Pdt.G/2023/PA.MLG