Ditemukan 22551 data
9 — 0
/Pdt.G/2013/PA.Jbg.pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait dengan gugataPenggugat dalam perkara ini apakah mempunayi alasan hukum ataukahtidak Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 2061/Pat.G/2013/PA.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
10 — 3
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang Ssuami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
4 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
7 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait dengangugatan Penggugat dalam perkara ini apakah mempunyai alasan hukumataukah tidak Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1868/Pdt.G/2016/PA.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
4 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,Halaman 7 dari 10 halaman Putusan Nomor : 1995/Pdt.G/2016/PA./bg.bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyaialasan hukum.
8 — 3
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
4 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiHal.7. dari 11 hal. Put. No 1035/Pdt.G/2013/PA.Jbgseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintu daruratyang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidakmungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi Seorang suami atau seorangisteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
7 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyalalasan hukum.