Ditemukan 150203 data
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
48 — 4
Sari Dewi Membangun
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
132 — 89
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati, membangun maupun menjual belikan tanah milik Penggugat. 3. Menyatakan sutrat-surat kepemilikan tanah yang dibuat Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat serta seluruh akta jual beli maupun ganti rugi terhadap tanah milik Penggugat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RUSITO TRI HARSONO Bin WEDI HARSONO
81 — 50
- Proposal Pengembangan Usaha Sarjana Membangun Desa (SMD) 2011.
- Fotokopi Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Kelompok Terpilih Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditandatangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua KTT Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Workshop di Yogyakarta.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor: 15.14 /TU.1220/C/F3 /07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Workshop Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor: 10.04 /Kpts/OT.140/F3/10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 759/Kpts/OT.160/F/02/2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/GM/X/2011, tanggal 21 Oktober 2011 antara KTT Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan DHANI HERNOWO, A.Md (SMD) tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Tahun 2011.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4195/Kpts /OT.140/10/2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Kelompok Terpilih Tahap III TA 2011.
- Fotokopi (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
TONI CHRISTIAN
Tergugat:
1.INA LANIFAH alias IKHUWA
2.NG SIU TJENG Alias ACIEN
3.JANSEN alias ASEN
4.SYAHPUTRA EL TAQWA alias PUTRA
5.SALAM Alias APOI
6.RODIYAH Br MANURUNG
7.JOHAN alias BEBEH
8.JONI alias ASIONG
9.SIAW MENG alias ALING
10.Ina Lanifah
11.Johan alias Behbek
Turut Tergugat:
A L I M A
49 — 14
INA LANIFAH alias IKHWU) , membangun kios permanen, ukuran 6 x 3 meter, yang dipergunakan sebagai tempat berjualan sembako (kedai sampah) ;
- Tergugat II (ic. NG SIU TJENG Alias ACIEN) , membangun 2 (dua) buah kios permanen, ukuran 3 x 3 meter , dimana kios tersebut saat ini dipergunakan Tergugat III (ic.
SALAM Alias APOI), membangun kios atap bangunan atap seng ukuran 3 x 4 meter yang digunakan untuk berjualan daging babi ;
- Tergugat V (ic. RODIYAH Br MANURUNG) , membangun kios atap seng ukuran 6 x 3 meter yang digunakan untuk berjualan sayur mayur ;
- Tergugat VI (ic.
JOHAN alias BEHBEK) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VII, ukuran 4 x 3 meter, yang digunakan untuk dapur masak usaha kateringan dan tempat pembuangan limbah ;
- Tergugat VII (ic.JONI alias ASIONG) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VIII, ukuran 4 x 3 meter, yang dipergunakan untuk dapur masak, tempat menjemur pakaian dan tempat pembuangan limbah ;
- Tergugat VIII (ic.
SIAW MENG alias ALING) , membangun tambahan teras belakang rumah Tergugat VIII, ukuran 4 x 3 meter, yang dipergunakan untuk dapur masak, tempat menjemur pakaian dan tempat pembuangan limbah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
5.
9 — 0
1. Menolak gugatan Penggugat ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk rukun kembali membangun rumah tangga bersama Penggugat ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim menilai Tergugat dipandang telah pula mampu membuktikandalildalil bantahannya, bahwa selama berumah tangga dengan Penggugat,pihak Tergugat telan memperhatikan uang nafkah untuk anak selamaPenggugat bekerja di luar negeri dan oleh karenanya gugatan Penggugatpatut untuk ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaTergugat untuk rukun kembali membangun rumah tangga bersama Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat termasuk bidangperkawinan, maka
99 — 23
Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membongkar/ membangun sendiri Pagar Bangunan yang merupakan hak PENGGUGAT ;4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Partowardoyo ;Bahwa pada tahun 1990 PENGGUGAT telah membangun dan mendirikanbangunan pagar / tembok diatas tanah milik PENGGUGAT sendiri disisisebelah Utara yang berbatasan dengan jalan umum sepanjang + 10 meterdengan tinggi 1,5 meter yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa ;Bahwa ternyata pada saat PENGGUGAT akan membongkar pagar / tembokdimaksud untuk membuat jalan ke arah rumahnya sendiri tersebut tibatibaTERGUGAT menolak pembongkaran dengan cara berbicara kasar,memaki maki Tukang / Tenaga
Nyatadan jelas bahwa pada saat pendirian pagar tembok pada tahun 1990, baikTergugat dan Pengguat meniatkan untuk membangun pembatas antara jalandan tanah rumah milik penduduk setempat. Tiada suatu niat untukmenghalangi jalan masuk pemilik tanah karena jalan masuk menujutanah tersebut memang telah ada dan dihargai oleh TergugatPenggugatsendiri dengan cara pendirian pagar tembok (yang kini menjadi sengketa)hanya sampai jalan masuk tersebut.
adalah Tergugat tetapi Penggugat jugaikut memberikan biaya; Bahwa tempat Penggugat dan Tergugat itu jejer/berdampingan lalu tanahmilik Pak Jarwo dibeli oleh Penggugat dan Tergugat 3 meter untuk jalan umum sejauh didepanpekarangan Pak Jarwo ;e Bahwa yang menjadi masalah dulunya hanya karena tembok setinggi 15 cmlalu ditinggikan menjadi 1 % meter dan waktu itu Pak Pri yang disuruh memborong ;e Bahwa Tembok tersebut berdiri diatas jalan milik Penggugat dan Tergugat ;e Bahwa sepengetahuan saksi yang membangun
Saksi TUGIYANTO ;Bahwa saksi sudah pernah diminta untuk membangun pagar tembok denganmenggunakan bahan semen dan pasir ;Bahwa yang menyuruh dan membiayai membangun pagar tembok tersebutadalah Tergugat dengan uang sebesar Rp. 300.000, sampai Rp. 400.000,untuk membeli bahan diluar ongkos ;Bahwa saksi membangun tembok tersebut pada tahun 2001 2002 karenadulu pendek kurang dari /2 meter dengan panjang kurang lebih 24 meter dantingginya 1 % meter ;Bahwa saksi membangun tembok hanya menambah tinggi karena
NUSANTORO yang pada pokoknya menerangkanmendengar ribut tentang tembok antara Penggugat dan Tergugat yaitu tembokdibobok/ dibongkar tetapi yang berkeberatan Tergugat, karena pagar temboktersebut berdiri diatas jalan, sedangkan yang membangun pagar tembok tersebutadalah berdua yaitu Penggugat dan Tergugat, dan Saksi TUGIYANTO yang padapokoknya menerangkan bahwa saksi membangun tembok tersebut pada tahun 2001 2002 hanya menambah tinggi saja karena dulu pendek kurang dari meterdengan panjang kurang
ACHMAD BADOLLAHI
Tergugat:
1.AMBO TUWO DG PALALO
2.MURNI binti AMBO TUWO
3.SALE binti AMBO TUWO
4.JUFRI
136 — 0
Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV, yang tanpa izin dari PENGGUGAT masuk ke lokasi tanah hak milik PENGGUGAT dengan cara bersama-sama membongkar pagar kemudian TERGUGAT-I membangun 1 rumah panggung dan membangun pondasi, TERGUGAT-II membangun 1 rumah kayu semi permanen, TERGUGAT-III membangun 1 rumah kayu semi permanen dan TERGUGAT IV membeli tanah kebun berdasarkan akta jual beli no. 63/MD/AJB/II/2011 adalah perbuatan melawan hukum.
140 — 64
Berhak menerima ganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat;- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugi atau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS milik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wan prestasi);- Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa
Bahwa pihak Tergugat sebelum mendirikan bangunan menara BTS tersebut telahberjanji (berkomitmen) kepada Penggugat dan masyarakat sekitarnya bahwaapabila menara menara miliknya roboh dan menimpa bangunan lain disekitarnya,(radius 100 meter), maka Tergugat berkewajiban membangun kembali bangunanyang rusak tersebut ;6.
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugiatau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTSmilik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang robohditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi)berupa uang senilai bangunan yang ditimpa menara BTS milik Tergugat sebesarRp.6.000.000.000. (enam milyar rupiah) ;5.
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan dan selanjutnyatidak mengajukan apaapa lagi dan selanjutnya memohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini ditunjukkepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini;18TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan ini adalah seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan Provisi yang padapokoknya agar Tergugat segera memberikan ganti rugi dengan membangun
Berhak menerimaganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTSmilik Tergugat;e Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugiatau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS26milik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);e Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang robohditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi)berupa uang
4.PEMERINTAH KOTA TARAKAN
5.PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Turut Tergugat:
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUNGAN
243 — 32
PUTRA KALTIM MEMBANGUN
4.PEMERINTAH KOTA TARAKAN
5.PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Turut Tergugat:
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUNGAN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KUSMANA TJAHJADI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YUNUS CHANDRA
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
WISNU HARYADI
14 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
89 — 6
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Akta Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil No.365 tanggal 04 September 2007 adalah sah, berharga, berkekuatan hukum yang mengikat Penggugat dengan Tergugat I s/d V;- Menyatakan Tindakan Tergugat III menolak/tidak mau menandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal Kamis 03 Januari 2013 dan tindakan Tergugat I s/d Tergugat V tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan
meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat adalah tindakan wanprestasi yang melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materil maupun inmateril;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat
membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat pada Kantor Pertanahan yang berkompeten;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menerima 4 (empat) pintu rumah toko yaitu pintu No.1,2,3, dan 4 yang dihitung dari arah keutapang ke arah Lambaro dan menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan 3 (tiga) pintu rumah toko yaitu pintu No.5,6 dan 7 yang terhitung dari arah keutapang ke arah Lambaro kepada
Penggugat dengan tanpa pembebanan sesuatu syarat dan beban apapun terhadap Penggugat;- Menyatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal kamis 03 Januari 2013 yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, II, IV dan V dengan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dan dapat dijadikan sebagai dasar hak Penggugat untuk melakukan pemisahan hak atas tanah dan bangunan 3 (tiga) pintu rumah toko yang menjadi hak Penggugat dalam Perjanjian Membangun
telah mencapai nominal Rp.95.600.000,-(sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), belum termasuk perhitungan uang paksa pasca gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat I s/d Tergugat V melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jantho No.09/Pdt.G/2010/PN-JTH tanggal 27 April 2011;- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT V membayar segala biaya yang dibebankan dalam proses pengurusan pemisahan hak atas tanah dan bangunan ke tujuh pintu rumah toko yang tersebut dalam Akta PERJANJIAN MEMBANGUN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EMIANTO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YANRI UNTORO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DIHARTO
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
YUSRIANI
Tergugat:
1.SRI NORMALINA
2.DEDI HARYADI
3.CANDRA YOGA HANDA
4.INDRA HANDIKA PRIMA
2 — 2
Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah perwatasan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 150 M2 dan lebar 30 M2 serta luas 4.500 M2 (Empat Ribu Lima Ratus Meter Persegi), yang terletak di Jalan Kelompok Tani Karya Membangun
Utut,
Selatan : Muksiri,
Barat : Jalan Karya Membangun;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang turut serta menguasai objek perkara dan/atau tanah milik penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau jaminan apapun diatas tanah milik penggugat tersebut;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DENNY KUSUMA YUDO
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ALWI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURFATONI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)