Ditemukan 7426 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 142/Pdt.P/2019/PN Nba
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
PITRIYANI
2414
  • .Saksi SOPIAN;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi masih ada hubungankeluarga yaitu Bapak Kandung Pemohon, ingin memperbaiki nama Pemohondan suami Pemohon terdapat kesalahan di Akta Kelahiran Anak Pemohon;Bahwa pemohon mengajukan permohonan ini karena nama Pemohon danSuami Pemohon terdapat kesalahan di Akta Kelahiran Anaknya;Bahwa setahu saksi nama Pemohon dan Suami Pemohon didalam AktaKelahiran Anaknya terdapat kekeliruan dalam penulisan nama yang tertulisAyah Sopian dan Ibu Haidir di perbaiki
    dan diganti menjadi Ayah Randi danIbu Pitriyani;Bahwa Pemohon dalam permohonannya hendak memperbaiki namaPemohon dan Suami Pemohon didalam Akta Kelahiran Anaknya yang tertulisAyah Sopian dan Ibu Haidir di perbaiki dan diganti menjadi Ayah Randi danIbu Pitriyani;Bahwa setahu saksi, untuk melegalkan nama Pemohon dan Suami Pemohondidalam Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut menjadi Pemohon danSuami Pemohon seterusnya maka Pemohon harus terlebih dahulumemperoleh Penetapan ijin / Penetapan dari Pengadilan
    Pemohon dan Suami Pemohon yang telah menggunakannamanya di Akta Kelahiran Anaknya tersebut maka tidak ada orang yangberbeda;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon menyatakantidak keberatan;Saksi SARTIKA;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah adik kandungPemohon;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon dalam permohonannya hendakmemperbaiki nama Pemohon dan nama Suaminya di Akta KelahiranAnaknya yang tertulis Ayah Sopian dan Ibu Haidir di perbaiki
    dan digantimenjadi Ayah Randi dan Ibu Pitriyani;Bahwa setahu saksi nama Pemohon dan suami Pemohon didalam AktaKelahiran Anaknya terdapat kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon danSuami Pemohon yang tertulis Ayah Sopian dan Ibu Haidir di perbaiki dandiganti menjadi Ayah Randi dan Ibu Pitriyani;Bahwa setahu saksi, untuk melegalkan nam Pemohon dan suami Pemohondi Akta Kelahiran Anak Pemohon seterusnya maka Pemohon harus terlebihdahulu memperoleh Penetapan ijin / Penetapan dari Pengadilan;Menimbang
    , bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon menyatakantidak keberatan;Penetapan Nomor 142/Pdt.P/2019/Pn.Nba halaman 1 dari halaman 5Menimbang, bahwa untuk mempersingkat dalam pertimbangan hukumnyamaka dikutiplah halhal yang tercantum dalam berita acara persidangan dandianggap telah termasuk dalam penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk melegalkan nama Pemohon dan suami Pemohon di Akta KelahiranAnaknya yang tertulis Ayah Sopian dan Ibu Haidir di perbaiki
Register : 18-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 131/Pdt.P/2019/PN Gst
Tanggal 19 Juli 2019 — Pemohon:
Meiyarni Simamora
234
  • meterai secukupnya sehingga dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Saksi : Adinia Harefa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 2 Penetapan Nomor 131Pdt.P/2019/PN Gst.Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama anak Pemohondari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki
    menjadi Alfredo Wawan Harefa dan tempatlahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalam ;Bahwa nama anak Pemohon dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaikimenjadi Alfredo Wawan Harefa adalah orang yang sama yaitu anak Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada perbedaan nama anakPemohon semula dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaiki menjadi AlfredoWawan Harefa dan tempat lahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaikimenjadi Telukdalam yaitu dalam Akta Kelahiran
    dan di Kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama anak Pemohon tersebut karena kelalaianPemohon saat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkandokumen tersebut;Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan Harefadan tempat lahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalamdalam dokumendokumen yang dimiliki anak Pemohon tersebut yang antara laindalam Akta Kelahiran dan di Kartu
    Keluarga anak Pemohon tersebut;Saksi II: Herlina Zebua pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama anak Pemohondari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan Harefa dan tempatlahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalam ;Bahwa nama anak Pemohon dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaikimenjadi Alfredo Wawan Harefa adalah orang yang sama yaitu anak Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan
    Nama Pemohonsemula dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaiki menjadi Alfredo WawanHarefa dan tempat lahir Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalamyaitu dalam Akta Kelahiran dan di Kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama Pemohon tersebut karena kelalaian Pemohonsaat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkan dokumentersebut;Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan
Register : 28-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 5/PID.TPK/2021/PT PLG
Tanggal 26 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : Drs. JOHAN ANUAR, SH.,MH Bin H. NANG AGUS Diwakili Oleh : ANDRE YUNIALDI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Muh Asri Irwan
Terbanding/Penuntut Umum II : ALI FIKRI, S.H.,M.Kn.,
175203
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 15Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi zEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 17Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI metal) PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 24Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl re lglyy :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) aman 5
Register : 15-11-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 381/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
BAHARULLAH alias AGOK alias AGUS bin ABDUL RANI
283
  • dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketikasaksi korban RUDI HARTONO Alias RUDI Bin LIJAN meminta tolong kepadaterdakwa BAHARULLAH Alias AGOK Alias AGUS Bin ABDUL RANI untukmemperbaiki 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam dengan NomorPolisi KB 2543 GJ, Nomor Rangka : MH1HABD124K062857 dan Nomor Mesin :HABDE1063322 milik saksi korban setelah itu terdakwa datang kerumah saksikorban untuk mengambil sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korbantersebut untuk terdakwa perbaiki
    / service tersebut akan terdakwaantarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor HondaWin warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkanke rumah saksi korban;Bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban yangterdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
    / service tersebut akan terdakwaantarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor HondaWin warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkanke rumah saksi korban; Bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban yangterdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
    / servicetersebut akan terdakwa antarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat inisepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernahterdakwa antarkan ke rumah saksi korban; Menimbang, bahwa sepeda motorHonda Win warna hitam milik saksi korban yang terdakwa perbaiki / servicetersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
    / service tersebut akan terdakwa antarkankerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor Honda Win warna hitammilik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkan ke rumah saksi korban;Menimbang, bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korbanyang terdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
Register : 02-05-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 10-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 16/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 9 Mei 2017 — vettori federico
2710
  • Anselmus Telaumbanua : Bahwa saksi sudah kenal dengan Pemohon tersebut sejak tahun 1982 saatsaksi masuk biara; Bahwa pekerjaan dari Pemohon adalah sebagai Pastor di Alasa; Bahwa Pemohon tersebut berkewarganegaraan dulunya berkewarganegaraanltalia dan sudah masuk sebagai warga Negara Indonesia sejak tahun 1998; Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama Pemohondari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico; Bahwa nama Anselmus Vettori dan Vettori Federico adalah orang
    yang samadan sebagai Pemohon dalam perkara permohonan tersebut; Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan nama Pemohontersebut dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico yaitu dalamkartu Keluarga tercatat Anselmus Vettori dan di Keputusan Presiden tentangKewarganegaraan nama Pemohon tertera Vettori Federico dan juga di Beritaacara sumpah serta di Pasport tertera nama Pemohon Vettori Federico;Halaman 3 dari 8 Penetapan No. 16/Pdt.P/2017/PN.
    Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar namaPemohon dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico dalamdokumendokumen yang dimiliki Pemohon tersebut dan juga Pemohon inginmengurus KTP dan Pasport karena Pemohon rencana mau pergi berobat keLuar Negeri;Saksi 2.
    Honorius Ndruru : Bahwa sudah kenal dengan Pemohon tersebut sejak tahun 1990 saat saksiPraktek di Paroki Alasa; Bahwa pekerjaan dari Pemohon adalah sebagai Pastor di Alasa; Bahwa Pemohon tersebut berkewarganegaraan dulunya berkewarganegaraanltalia dan sudah masuk sebagai warga Negara Indonesia sejak tahun 1998; Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama Pemohondari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico; Bahwa nama Anselmus Vettori dan Vettori Federico adalah orang
    yang samadan sebagai Pemohon dalam perkara permohonan tersebut; Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan nama Pemohontersebut dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico yaitu dalamkartu Keluarga tercatat Anselmus Vettori dan di Keputusan Presiden tentangKewarganegaraan nama Pemohon tertera Vettori Federico dan juga di Beritaacara sumpah serta di Pasport tertera nama Pemohon Vettori Federico; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar namaPemohon dari Anselmus
Register : 13-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 159/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon:
DICKY CALSEN
143
  • Saksi : FRENDY CALSENGBahwa saksi mengetahui dalam perkara ini Pemohon telah mengajukanpermohonan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianakdengan maksud perbaiki nama ibu di Akta kelahiran Pemohon dari namayang tertulis TJIN SIAT FA menjadi SIAT FA;Bahwa di lingkungan keluarga Pemohon tidak ada yang keberatanPemohon mengajukan permobonan untuk perbaiki nama ibu di Aktakelahiran Pemohon dari nama yang tertulis TJIN SIAT FA menjadi SIAT FA;Saksi : SIAT KIMBahwa saksi mengetahui dalam
    perkara ini Pemohon telah mengajukanpermohonan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianakdengan maksud perbaiki nama ibu di Akta kelahiran Pemohon dari namayang tertulis TJIN SIAT FA menjadi SIAT FA;Bahwa di lingkungan keluarga Pemohon tidak ada yang keberatanPemohon mengajukan permobonan untuk perbaiki nama ibu di Aktakelahiran Pemohon dari nama yang tertulis TJIN SIAT FA menjadi SIAT FA;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
    untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa P1 s/d P4 dan 2 (dua) orangsaksi masingmasing bernama FRENDY CALSENG dan SIAT KIM;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan dihubungkandengan keterangan saksisaksi serta bukti Surat yang diajukan Pemohondipersidangan, ternyata beralasan dan bersandarkan pada hukum, serta tidakbertentangan dengan hukum, kesusilaan, keadilan, dan kepatutan, karenanyapermohonan Pemohon yang memohon untuk melakukan perbaiki
    nama ibu diAkta kelahiran Pemohon dari nama yang tertulis TJHIN SIAT FA menjadi SIAT FAdengan alasan bahwa akta kelahiran ibu pemohon bernama SIAT FA ;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon yang terdapat pada buktiP4 (akta kelahiran) adalah menggunakan nama TJHIN SIAT FA akan diperbaikimenjadi SIAT FA, sehingga maksud dan tujuan Pemohon untuk perbaiki nama ibuPemohon pada Akte Kelahiran tersebut menurut Hakim adalah beralasan hukum,Hal. 1 dari 6 halaman Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2019/PN.Ptk.karena
    tersebut diatasPengadilan berpendapat bahwa pemohon telah berhasil membuktikan dalildalilpermohonannya sehingga maksud dan tujuan Pemohon untuk memperbaiki AkteKelahirannya, menurut Hakim adalah beralasan hukum, karena suatu penegasandan juga dapat menghilangkan keraguan ditengah masyarakat dan disamping itupermohonan pemohon tidak bertentangan dengan Undangundang dan beralasanmenurut hukum, maka permohonan pemohon sudah sepatutnya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan jijin perbaiki
Register : 23-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 168/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH
6131
  • Kemudian pada Mingguterakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwa ANUGRAH CHRISTIANAls ANUGRAH juga pernah menerima handphone merk XIAOMI redmi 6Adari saksi FREDY dalam kondisi rusak untuk diperbaiki milik PT IntiDharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 168/Pid.B/2021/PN JKT.SELANUGRAH kembalikan melainkan terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsANUGRAH jual melalui facebook dengan harga Rp. 500.000, (lima
    Kemudian pada Minggu terakhir bulan November2019, Bahwa terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH jugapernah menerima handphone merk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDYdalam kondisi rusak untuk diperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo,setelah terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidakterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan melainkanterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH jual melalui facebookdengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), uangnya terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als
    Bahwa pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerima handphonemerk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusak untukdiperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAH CHRISTIANAls ANUGRAH kembalikan.
    Bahwa benar pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwaterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerimahandphone merk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusakuntuk diperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan.
    Bahwa pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerima handphonemerk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusak untukHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 168/Pid.B/2021/PN JKT.SELdiperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als AANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan.
Register : 17-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 11-07-2020
Putusan PA TERNATE Nomor 33/Pdt.P/2020/PA.Tte
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
197
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 10a We?
    Namun dalam masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami In, rus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi it si rmuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi it ah Agung RI melalui : Hal, 11Email : kepaniteraan@mahkamahagung. elp : 021384 3348 (ext.318) alaman
Register : 16-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA BAUBAU Nomor 68/Pdt.P/2020/PA Bb
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
3712
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12
Register : 28-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
Wiwiyanti
2810
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon melakukan penambahan nama pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Wiwiyanti di perbaiki menjadi Wiwiyanti Herijanto disesuaikan dengan Akta Nikah dan Passport, Ijazah ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
    2021 dibawah register Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr sebagai berikut:1.Bahwa pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia sesuai denganKTP nomor NIK : 3172055205760007 atas nama WiwiyantiBahwa pemohon adalah anggota keluarga berdasarkan Kartu KeluargaNomor :3172050202151005 atas nama WiwiyantiBahwa pemohon telah menikah dengan Kim Wonbok dan belum di karuniaianakBahwa berdasarkan Ktp,KK,Akte Lahir tertulis WiwiyantiBahwa Pemohon bermaksud melakukan penambahan nama yangsebelumnya Wiwiyanti di perbaiki
    Menetapkan dan member ijin kepada Pemohon melakukan penambahannama pada KK, KTP, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yangsemula dengan nama Wiwiyanti di perbaiki menjadi Wiwiyanti Herijanto disesuaikan dengan Akta Nikah dan Passport, ljazah dll;3.
    Pemohon juga telah mengajukan2 (dua) orang saksi dipersidangan, yaitu:1.WIBISONO WIJONO, memberikan keterangan dibawah sumpah / janji, yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, sebab saksi masih saudara sepupudengan Pemohon ;Bahwa pemohon telah menikah dengan Kim Wonbok dan belum di karuniaianak;Bahwa berdasarkan identitas Pemohon dalam KTP, Kartu Keluarga dan AkteKelahiran tertulis Wiwiyanti ;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan penambahan nama yangsebelumnya Wiwiyanti di perbaiki
    WAHYU MUSTOPA, memberikan keterangan dibawah sumpah / janji, yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak, sebab saksi bekerja diApartemen Pemohon yang masih satu unit ;Bahwa pemohon telah menikah dengan Kim Wonbok dan belum di karuniaianak;Bahwa berdasarkan identitas Pemohon dalam KTP, Kartu Keluarga dan AkteKelahiran tertulis Wiwiyanti ;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan penambahan nama yangsebelumnya Wiwiyanti di perbaiki menjadi Wiwiyanti Herijanto di sesuaikandengan
    Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut yang semula dengan nama Wiwiyanti di perbaiki menjadiWiwiyanti Herijanto disesuaikan dengan Akta Nikah dan Passport, Ijazah ;. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangperubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku ;.
Register : 16-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 399/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
Dendi Kurniawansyah
156
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada akte kelahiran anak pemohon No :3201-LT-01122015-0270 yang semula tertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah untuk di sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.
    Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama anakpemohon di dalam akte kelahiran anak pemohon yang semula tertulisnama Wahaby Alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby AlthariCaliefsyah untuk di Sesuaikan ijazah anak pemohon5.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada aktekelahiran anak pemohon No :3201LT011220150270 yang semulatertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah untuk di Sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.3.
    Bogor Jawa Barat;Bahwa benar Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama anakpemohon di dalam Akte Kelahiran anak pemohon untuk disesuaikan denganijazah anak pemohon.Bahwa benar nama anak Pemohon yang tercatat dalam akta kelahirannyasemula tertulis nama Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah ;Menimbang, bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohontersebut diatas, Apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum ?
    Penetapan No. 399/Padt.P/2020/PN CbiDengan alasan supaya sesuai dengan ijazah anak pemohon yangsebenarnya, maka Pemohon bermaksud untuk merubah nama Wahaby alfharizCalifsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah ;(vide bukti P5);Menimbang, bahwa penggantian nama anak Pemohon pada aktakelahirannya tersebut Sesuai dengan keinginan Pemohon dan anak Pemohonsendir ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut diatas khususnya ketentuan pasal Pasal 1 angka
Register : 18-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 91_Pdt_P_2015_PNBkt_Kabul_03122015_AktaKelahiran
Tanggal 3 Desember 2015 — Pemohon:YULIZAR
206
  • Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1210/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMI YULIANTI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 29 Juni1996, Perempuan , anak Pertama dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon yang tertulis danHalaman 1 dari 7 hal.Penetapan Nomor 91/Pdt.P/2015/PN.Bkt.terbaca yaitu YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki
    menjadiYULIZAR ;Bahwa pada Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 22 Juli1999, Perempuan , anak Kedua dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon yang tertulis danterbaca yaitu YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki menjadiYULIZAR ;Bahwa pada
    Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1210/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMI YULIANTI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 29 Juni1996 ,Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon tertulis dan terbacayaitu MUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki menjadiMUTIRMAN dan YULIZAR ;Bahwa pada Akta
    Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n tertanggal 10 Juli 2000 an RAHMAH YULIANI yang dilahirkan diBukittinggi pada tanggal 20 Juli 1999, Perempuan , anak Kedua daripasangan suami istri MUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR yang dikeluarkanoleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dimana di dalam Akta tersebutnama Pemohon tertulis dan terbaca yaitu MUTIRMAN dan YULIZAR BAHARdan akan pemohon perbaiki menjadi MUTIRMAN dan
    AktaKelahiran anak Pemohon yaitu YULIZAR BAHAR menjadi tertulis danterbaca YULIZAR ;Akta kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi tanggal 20 Juli1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggidimana di dalam Akta tersebut terdapat kesalahan Nama Pemohonyaitu RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal20 Juli 1999 ,Perempuan, anak Ketiga dari pasangan suami istriMUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR akan pemohon perbaiki
Register : 15-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 28 Februari 2019 — Pemohon:
Rohim Supriyanto
4610
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.36611-CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohonpada akta kelahiran anak Pemohon No : 36611 .CS/2012 semula tertulisSUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada PegawaiDinas Kependududkan dan Catatan sipil Kabupaten Bogor untukmendaftarkan tentang perbaikan nama pemohon pada akta kelahiran anakpemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku sertamenerbitkan kembali akta kelahiran anak pemohon tersebut;4.
    Saksi IKA YUNI FITRIYAH, pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut: Bahwa saksi saat ini berbadan sehat dan tidak berada di bawahtekanan siapapun ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah iparPemohon ; Bahwa saksi mengetahui tujuan saksi datang ke persidangan adalahuntuk menjadi saksi persidangan Pemohon, dan Pemohon bermaksuduntuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran No.36611CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yangsemulatertulis SUPRIYANTO di perbaiki
    Bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No.36611CS/2012 atas nama Qheyla PutriKania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIMSUPRIYANTO (vide bukti P4) :3.
    Bahwa benar saat ini Pemohon juga berkeinginan untuk memperbaikinama Pemohon dan nama isteri Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNo.36611CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yang semula tertulisSUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO ;Menimbang, bahwa Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan telah mengatur bahwa perubahan atas suatuperistiwa penting lainnya dalam administrasi kependudukan dilaksanakanHal 5 dari 8 hal. Penetapan No 76/Pdt.
    Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.36611CS/2012 atas namaQheyla Putri Kania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadiROHIM SUPRIYANTO;3. Memerintahnkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada PegawaiDinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Bogor untuk mendaftarkanperbaikan nama Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon dalamregister yang sedang berjalan;4.
Register : 03-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 145/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 24 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : SULASTRI
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
11238
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI He)Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) dalamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluisEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui,Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14
Register : 15-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Tgl
Tanggal 25 Agustus 2022 — Pemohon:
Carilah
538
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki nama Pemohon dan tahun kelahiran didalam kutipan Akta Kelahiran No. 3376-LT-29072022-0001 tanggal 29 Juli 2022 dan KTP Nik. 3576066304760001, serta Kartu Keluarga No.3376042607220001 yang semula bernama Carilah dengan tahun lahir 1976 di ubah dan di perbaiki dengan nama Ella Sari dengan tahun kelahiran 1978 ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Tegal setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Tegal untuk mengubah nama Pemohon dan tahun kelahiran didalam kutipan Akta Kelahiran No. 3376-LT-29072022-0001 tanggal 29 Juli 2022 dan KTP Nik. 3576066304760001, serta Kartu Keluarga No.3376042607220001 yang semula bernama Carilah dengan tahun lahir 1976 di ubah dan di perbaiki dengan nama Ella Sari dengan tahun kelahiran 1978 ;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
Register : 21-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID.SUS/2017/PT MTR
Tanggal 18 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES MOA NURAK Als. IAN NURAK Diwakili Oleh : CHRISTOFORUS VIKTOR SOGE
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
15132
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meatusEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 5Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id2017
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meaEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idPengganti
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melalui.Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 8
Register : 09-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 16/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 17 Februari 2015 — WAKNER SINAGA LAWAN ROYTAGOR TAMPUBOLON
2719
  • Manakil Togu Pardomuan Sinaga )kami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa dasar hak dari para pemegang alas hak yang sah atas tanah tersebutadalah Sertifikat Hak Milik No.292 Tahun 2000 Atas nama HotmaidaTampubolon dan Sertifikat Hak Milik No. 293 Tahun 2000 Atas nama TrianaBr. Tampubolon, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan KabupatenLabuhanbatu, untuk pertama kali terdaftar masingmasing atas namaHotmaida Tampubolon dan Triana Br.
    Panjaitan dan David Peri CharlesTampubolon)kami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa pemegang alas hak sebelumnya atas tanah tersebut ternyata dapat danmampu memperlihatkan dan menyerahkan dasar alas haknya untukmengalihkan tanah tersebut kepada penggugat, yaitu Sertifikat Hak MilikNo:292 tertanggal 06 Januari tahun 2000 Atas Nama Dorianna Br.
    PPAT di Kabupaten Labuhan Batu, dinyatakan sah dan berkekuatanhukum tetap kami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa oleh karena oleh karena pengalihan hak atas tanah yang dituangkanmasingmasing dalam Akta Jual Beli No. 371 antara Penggugat denganDorianna Br.
    (tiga puluh sembilan ribusembilan ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan telah pulamelakukan pengorekan lahan yang berbatasan dengan lahan Penggugatguna dipergunakan untuk parit kebun/batas lahan kami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa pada tahun 2008 yang lalu, Penggugat telah melakukan penanamanpohon Kelapa Sawit diatas tanah tersebut seluas + 39.989 M?
    (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratusdelapan puluh sembilan meter persegi), yang mana penanaman tersebutdilakukan Tergugat persis disamping pohon kelapa sawit yang ditanamPenggugat kami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa akan tetapi secara tanpa hak dan melawan hukum, pada tahun 2008yang lalu setelah Penggugat menanam pohon kelapa sawit tersebut diareallahan milik Penggugat seluas + 39.989 M?
Register : 16-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 401/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon:
Evi Marlina
148
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal bulan dan tahun kelahiran anak pemohon pada akte kelahiran No 2572/JS/1982 yang semula tertulis tertulis 5-04-2002 di perbaiki menjadi 14 06 2003
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sukabumi dan Kantor Dinas Kependudukan
    Bahwa pemohon bermaksuk melakukan perbaikan Tanggal, Bulan,Tahun didalam akte kelahiran anak .Pemohon yang semula tertulis 5042002 di perbaiki menjadi 14 06 2003..
    Dengan Akte Cerai Nomor : 215 /AC / 2010/ PA/Bahwa pemohon bermaksuk melakukan perbaikan Tanggal, Bulan,Tahun didalam akte kelahiran anak .Pemohon yang semula tertulis 5042002 di perbaiki menjadi 14 06 2003.Halaman 5 Penetapan nomor : 401/Pdt.P/2020/PN Cbi Bahwa atas keinginan Pemohon memperbaiki tanggal bulan dan tahunkelahiranya anak pemohon tersebut, tidak ada pihak yang merasakeberatan ;Menimbang, bahwa maksud permohonan dari Pemohon adalah untukmemperbaiki tanggal bulan dan tahun kelahiran anak
    No . 3202CLI2805 20080042 yangsemula semula tertulis tanggal tertulis 5042002 di perbaiki menjadi 14 06 2003, adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, adat istiadat dan kesusilaan, sehingga oleh karenanya telahcukup alasan bagi Hakim terhadap permohonan Pemohon tersebut patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan : Pejabat PencatatanSipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan
    Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena permohonan Pemohondikabulkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) UUNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemohon agarsegera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga) puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon untukmencatat perubahan nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon yangsemula tertulis Santi Liana di perbaiki
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal bulan dantahun kelahiran anak pemohon pada akte kelahiran No 2572/JS/1982yang semula tertulis tertulis 5042002 di perbaiki menjadi 14 06 2003Halaman 7 Penetapan nomor : 401/Pdt.P/2020/PN Cbi3.
Register : 18-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 80/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 14 Mei 2024 — Pemohon:
UYUNG
90
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Sah perbaikan Nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk Nomor Kartu Tanda Penduduk Nomor 1871131511790002 dan Kartu keluarga No. 1871132503090008 Nama UYUNG ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama IWAN KURNIAWAN sesuai dengan surat keterangan nikah No. 04 / 04 / IV / 2003 dan surat keterangan dari kelurahan No. 474 / 167 / VI.77 / IX / 2023;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas
    Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar Lampung untuk mengganti kesalahan penulisan Nama Pemohon pada Sistem pencatatan kependudukan pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nama UYUNG ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama IWAN KURNIAWAN sesuai dengan surat keterangan nikah No. 04 / 04 / IV / 2003 dan surat keterangan dari kelurahan No. 474 / 167 / VI.77 / IX / 2023;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Register : 14-03-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 20_Pdt_P_2016_PNBkt_Cabut_29032016_AktaKelahiran
Tanggal 29 Maret 2016 — Pemohon:HENRIZONI Dkk
223
  • Nomor 1730/T/97/1998 tertanggal 31 Agustus 1998 a.nEVRI PRATAMA ZONI yang dilahirkan di Pariaman padatanggal 28 Agustus 1997 ,Laki laki, anak Kesatu daripasangan suami istri HENDRI ZONI dan EVI SUSANTIyang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil PariamanHal. 1 dari 5 Penetapan No.20/Pdt.P/2016/PN.Bktdimana di dalam Penulisan Akta tersebut Nama OrangTua (ayah) yang tertulis dan terbaca yaitu HENDRI ZONIdan EVI SUSANTI akan pemohon perbaiki menjadiHENRIZONI dan EVI SUSANTI ;2.
    diBukittinggi pada tanggal 24 April 2004, Perempuan, anakKedua dari pasangan suami istri HENDRI ZONI dan EVISUSANTI yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan SipilKota Bukittinggi dimana di dalam Penulisan Akta tersebutNama Orang Tua (ayah) yang tertulis dan terbaca yaituHENDRI ZONI dan EVI SUSANTI akan pemohon perbaikimenjadi HENRIZONI dan EVI SUSANTI ;Bahwa Perbaikan Nama Orang Tua (ayah) yang terdapat dalam kutipanAkta Kelahiran Anak anak para pemohon yang tertulis HENDRI ZONIdan akan para pemohon perbaiki
    Nomor 1730/T/97/1998 tertanggal 31 Agustus 1998 a.nEVRI PRATAMA ZONI yang dilahirkan di Pariaman padatanggal 28 Agustus 1997 ,Laki laki, anak Kesatu daripasangan suami istri HENDRI ZONI dan EVI SUSANTIyang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pariamandimana di dalam Penulisan Akta tersebut Nama OrangTua (ayah) yang tertulis dan terbaca yaitu HENDRI ZONIdan EVI SUSANTI akan pemohon perbaiki menjadiHENRIZONI dan EVI SUSANTI ; Nomor 1275.T/DKCSBKT/2010 tertanggal 20 Mei 2010a.n SALSABILA PRATAMI
    Memberikan izin kepada para pemohon untukmemperbaiki Nama Orang Tua (ayah) pada kutipan AkteKelahiran anak anak para pemohon yaitu HENDRI ZONIdan akan para pemohon perbaiki menjadi HENRIZONI ;.