Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 12-03-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 142/Pid.B/2018/PN Psp
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Muslimin, SH
Terdakwa:
Yarham Hasibuan, SE
9617
  • Palas, nomor : 800 / 181 / DPRD / 2014, tanggal 18 November 2014;
  • Surat Perjanjian Kredit Bank Sumut Cabang Sibuhuan, nomor : 103 / KC27KCP41OPS / KMGMK / 14, tanggal 12 Desember 2014 antara HUTUR NAMATA SIREGAR selaku pihak Bank Sumut dengan TONGKU KHALIK selaku Debitur;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, nomor SK. PP / 254 / 2016, tanggal 01 Juni 2016, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019 M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1322 / 2014, tanggal 26 agustus 2014, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019 M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SKR.PP / 1270 / 2013, tanggal 27 Desember 2013, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1648 / 2009, tanggal 25 November 2009, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
  • Satu bundel Anggaran Dasar / Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ketua, Wakil dan Sekretaris DPC.

Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara TONGKU KHALIK, SH.

142/Pid.B/2018/PN PspAgustus 2014, dengan didasari Muscab Partai Bulan dan Bintang Kab.
PadangLawas untuk Kepengurusan Partai dari tahun 20142019 pada Diktum PertamaSurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomorSK.PP/1322/2014 tanggal 26 Agustus 2014 menyatakan bahwa Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor : SKR.PP/1270/2013 tanggal27 Desember 2013 telah dicabut; Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintangtentang Pengesahan Susunan Dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang PartaiBulan Bintang Kabupaten Padang LawasNomor : SK.PP/
Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawasmenerangkan TONGKU KHALIK HASIBUAN selaku anggota DPRD Kab.
dibuat; Bahwa Partai Bulan Bintang tidak ada kantor tapi beralamat di rumahArmansyah; Bahwa saat itu Terdakwa sebagai Wakil Ketua pada Partai Bulan Bintang; Bahwa Terdakwa ada mendengar sebelumnya Sk baru Surat KeputusanPengangkatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang NomorSK.PP/1322/2014 tanggal 26 Agustus 2014 susunan Personalia DPC partai bulanBintang periode 20142019 surat tersebut.
Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang,nomor SK. PP / 254 / 2016, tanggal 01 Juni 2016, tentang pengesehatansusunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. PadangLawas Propinsi Sumatera utara periode 14351440 H atau 2014 2019 M;. Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintangnomor: SK.PP / 1322 / 2014, tanggal 26 agustus 2014, tentangpengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan BintangKab.
Register : 19-08-2013 — Putus : 28-10-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 16/PDT.G/2013/PN.BGL
Tanggal 28 Oktober 2013 — ,M.Si TERGUGAT : - DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Jakarta Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Surabaya Cq. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA Kabupaten Pasuruan - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Kabupaten Pasuruan - BUPATI KEPALA PEMERINTAHAN KABUPATEN PASURUAN - GUBERNUR KEPALA PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA TIMUR - 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM di Jakarta Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI Cq.
949
  • ,M.SiTERGUGAT :- DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Jakarta Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Surabaya Cq. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA Kabupaten Pasuruan- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Kabupaten Pasuruan- BUPATI KEPALA PEMERINTAHAN KABUPATEN PASURUAN- GUBERNUR KEPALA PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA TIMUR- 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM di Jakarta Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI Cq.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..
    Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyi Anggota Partai Politikdiberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : melanggar AD danART.
    Pasal 16 ayat (1) huruf b dan c berbunyi12Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabilamengundurkan diri secara tertulis; dan menjadi anggota Partai Politik lain; Ayat (2) Tata carapemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur didalam AD dan ART.
    Sedangkan ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    adanya Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politiktidak menyatakan suatu keharusan.
Register : 04-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 45 / Pdt.G /2012 /PN.Sel
Tanggal 8 Agustus 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP PBR), DKK
4043
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP PBR), DKK
    partai, memecah belah rasa persatuan dansolidaritas sesama anggota partai, tidak aktif mengikuti kegiatankegiatanresmi partai dan tidak bertanggungjawab terhadap amanat partai yang telahdiberikan kepada Para Tergugat..
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politksebagaimanan di atur didalam AD/ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD/ART.2.
    internal partai PBR serta lampiran berita acara hasil musyawarahantara Penggugat dengan Tergugat I sehingga dengan demikian gugatanPenggugat secara hukum harus dianggap tidak pernah menyelesaikanmasalah konfilk a quo di internal Partai Politik PBR yang bersangkutan12.13.15yakni Tergugat I sebagai pemegang otoritas Partai atau kepada MahkamahPartai PBR yakni Dewan Syura sebagai Lembaga Abitrase Partai yangberwenang menyidangkan perkara konflik internal partai (Vide Pasal 12 ayat(4) Anggaran Dasar
    masih menjadi kewenangan internal Partai dalam halini Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Menimbang, bahwa dalam Pasal 32 ayat 1, 2 dan 5 Undangundang Nomor : 2Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa :Ayat I: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Pertai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART.Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan
Register : 07-12-2021 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 766/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat:
PARTAI PANDU BANGSA
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
6332
  • Penggugat:
    PARTAI PANDU BANGSA
    Tergugat:
    KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
    Turut Tergugat:
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 08-12-2017 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Sak
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat:
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
Tergugat:
KETUA DPRD SIAK
Intervensi:
JANNES SIMANJUNTAK
110101
  • Penggugat:
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    Tergugat:
    KETUA DPRD SIAK
    Intervensi:
    JANNES SIMANJUNTAK
    Secara Materil Penggugat tidak lagi menerima iyuran anggotauntuk pengembangan dan kegiatan partai PKPI(Penggugat)dimana ityuran kader partai yang ada di DPRDKabupaten Siak perbulan yakni Rp.2.000.000(Dua jutarupiah)x14 Bulan(September 2017 S/D Oktober 2018/batasakhir PAW).Rp.28.000.000,(dua puluh delapan juta rupiah)b.
    ;Bahwa pemberhentian Tergugat Intervensi selaku anggota PKPImerupakan pemecatan tanpa alasan yang jelas dan juga dampakdari terjadi perselisihan internal partai PKPI saat ini sedangkanMahkamah Partai yang menjadi lembaga penyelesaian terjadinyaperkara partai politik di PKPI menjadi tidak berjalan akibatterjadinya dualisme kepengurusan.
    seseorang dapat di Pergantian Antar Waktu jika tidakmematuhi AD/ART partai, Tidak mematuhi aturan partai makadikenai sanksi dan beberapa terguran serta pemanggilan dantidak mematuhi atau mengakui legalitas partaiBahwa saksi kenal dengan Jannes Simanjuntak anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah dari Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia untuk Kabupaten Siak;Bahwa saksi mengetahui Jannes Simanjuntak di PAW danproses PAWnya sudah sesuai mekanisme;Bahwa secara nasional melalui Mahkamah Partai melakukanpemanggilan
    secara tertulis 1 kali dan kemudian di tegur lagikarena tidak mematuhi aturan partai dalam hal pembayaran20iuran partai namun mereka menjawab karena masih adadualisme; Bahwa sudah kita ingatkan bahkan pernah dalam pertemuanbeliau menyatakan tidak mengakui saksi sebagai ketua provinsidan beliau menyatakan tetap mengakui saudara ALISYAHBANA sebagai ketua; Bahwa secara legalitas partai yang diakui oleh Kemenkumhamadalah pimpinan saudara HENDRO PRIYONO tidak ada terjadidualisme partai; Bahwa tidak ada
    gugatan atau keberatan dari JannesSimanjuntak atas PAW terhadap dirinya, karena sudah diberiwaktu selama 60 hari dari keputusan Mahkamah Partai; Bahwa setelah hasil dari Mahkamah Partai mengajukan keKetua Umum Partai melanjutkan proses pemecatan tersebutkepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenSiak.
Register : 07-08-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 141/PDT/2024/PT PBR
Tanggal 4 September 2024 — MAWARNI, S.Farm Diwakili Oleh : Nara Alfiana, S.H
Terbanding/Tergugat I : NOOR CHARIS PUTRA
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Turut Tergugat : KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
2212
  • MAWARNI, S.Farm Diwakili Oleh : Nara Alfiana, S.H
    Terbanding/Tergugat I : NOOR CHARIS PUTRA
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
    Terbanding/Turut Tergugat : KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
Register : 07-01-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr
Tanggal 6 September 2022 — Makmur HAPK, MM
Tergugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy Mas’ud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
4.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
5.H. Hasanuddin, S.Hut, ME
14928
  • Makmur HAPK, MM
    Tergugat:
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy Masud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
    4.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
    5.H. Hasanuddin, S.Hut, ME
Register : 19-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN BALIGE Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat:
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Dan Persatuan Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
5.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba
12729
  • Penggugat:
    HENDRA SILAEN
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Dan Persatuan Provinsi Sumatera Utara
    2.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan
    3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
    5.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba
Register : 10-01-2019 — Putus : 31-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN Sibuhuan Nomor 12/Pid.B/2019/PN Sbh
Tanggal 31 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
TONGKU KHALIK, S.H.
920
  • Palas, nomor : 800 / 181 / DPRD / 2014, tanggal 18 November 2014;
  • Surat Perjanjian Kredit Bank Sumut Cabang Sibuhuan, nomor : 103 / KC27KCP41OPS / KMGMK / 14, tanggal 12 Desember 2014 antara HUTUR NAMATA SIREGAR selaku pihak Bank Sumut dengan TERSANGKA TONGKU KHALIK selaku Debitur;

Dikembalikan kepada Muhammad Hamidullah

  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, nomor SK.
    PP /254/2016, tanggal 01 Juni 2016, tentang pengesahatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1322 / 2014, tanggal 26 agustus 2014, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019 M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SKR.PP / 1270 / 2013, tanggal 27 Desember 2013, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
  • Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1648 / 2009, tanggal 25 November 2009, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
    Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
  • Satu bundel Anggaran Dasar / Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ketua, Wakil dan Sekretaris DPC.

Dikembalikan kepada H.Abdul Lawali Hasibuan

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Register : 08-07-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 279/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 23 April 2014 — JACUB (Penggugat) VS KETUA UMUM dan SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN), cs (Tergugat)
524
  • JACUB (Penggugat) VS KETUA UMUM dan SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN), cs (Tergugat)
    Dimanadinyatakan dalam pasal 32 ayat (1) bahwa perselisihan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana juga diatur didalam AD danART Partai politik Pasal 38 Tugas Mahkamah Partai :1. Menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam internal partai.;Hal .8 .Putusan No.279/Pdt.G/2013/PN.JktTim.2. Melaporkan setiap hasil penyelesaian perselisihan yang terjadi dalaminternal partai kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai selambatlambatnya14 (empat belas) hari sejak putusan. ;3.
    Hasil keputusan Mahkamah Partai adalah merupakan hasil keputusanbersama melalui musyawarah mufakat Partai.;5. Hasil keputusan Mahkamah Partaidinyatakan sah apabila ditandatanganisekurangkurangnya oleh 3 (tiga) orang.
    dan pasal 33 UndangUndang RI No. 2/2008 JoUndangUndang No.2/2011 tentang partai politik adalah sebagai berikut :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat
    oleh Pimpinan Partai PPRN, maka sudah sangatjelas perkara Aquo adalah perselisihan partai yang harus mengacu padaUndangUndang Partai Politik yang berlaku, oleh karena itu perkara Aquo belummenjadi kewenangan Pengadilan untuk mengadilinya.
    Partai PPRN antara anggota partai dengan pengurusFS fmm rteMenimbang, bahwa oleh karena persoalan intern partai maka berlakuketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 & Pasal 33 tentang Partai Poitikyang menakisme yang harus ditempuh terlebih dahulu melalui Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang yang dibentuk oleh Partai Politik.
Register : 09-02-2012 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 38/B/2012/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; II.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI;
13249
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ;II.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI;
    EPTATI KAMARUDDIN, MSi (dalam kapasitasnya sebagai WakilBendahara Partai Bintang Reformasi Periode Tahun20062011), Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKaryawan Swasta, Tempat Tinggal di Jalan Pete VINo.16 RT.008 RW.012 Kelurahan Gandaria Utara,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; 4. VENCE K.
    MAMUAYA, S.E (dalam kapasitasnya sebagai WakilSekretaris Jenderal Partai Bintang ReformasiPeriode Tahun 20062011), KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal diJalan Potlot III/19 RT.001 RW.003 Kelurahan DurenIll, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ; 5.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI, yang diwakilioleh BURSAH ZARNUBI, S.E sebagai Ketua UmumPartai Bintang Reformasi dan RUSMAN HM ALI, S.Hsebagai Sekretaris Jenderal Partai BintangReformasi, kewarganegaraan Indonesia, beralamatdi Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43, TebetJakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaARIEF PATRAMIJAYA M ZEN, S.H., LL.M..
Register : 12-02-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 7/PDT.G/2014/PN.WNP
Tanggal 10 Nopember 2014 — - UMBU YANTO DIKI DONGGA, SH
10228
  • Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.32.112/A//DPP-PPI/XI/2013 Tentang komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bhakti 2013-2014 yang diketuai oleh SIMON PETRUS NDAKUNAU dan Sekretaris ADI UMBU MANA, Sip., dan tindakan Tergugat II yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 09/DPC-PPI/ST/XII/2013 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan
    Partai Pemuda Indonesia/ Kepengurusan Partai Pemuda Indonsia/Keanggotaan Fraksi Pemuda Pembangunan Nurani Rakyat DPRD KabupatenSumba Timur dan Pergantian Antar Waktu UMBU YANTO DIKI DONGGA, SH dengan calon pengganti atas nama NGABI NDEMU, sebagai perbuatan yang melawan hukum dn merugikan Penggugat;3.
    Menyatakan hukum bahwa :- Surat Keputusan Nomor : SK.32.112/A//DPP-PPI/XI/2013 Tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bhakti 2013-2014 yang diketuai oleh SIMON PETRUS NDAKUNAU dan Sekretaris ADI UMBU MANA, Sip;- Surat Keputusan Nomor : 09/DPC-PPI/ST/XII/2013 Tentang Pemberhentian Penggugat (UMBU YANTO DIKI DONGGA, SH) dari Keanggotaan Partai Pemuda Indonesia/ Kepengurusan Partai
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA, beralamatdi JALAN ANGREK CENDRAWASIH NOJ27, KEMANGGISANJAKARTA BARAT, sebagai TERGUGAT 2ee oo2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA, CQ.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEMUDA INDONESIAPROVINSI NTT, CQ.
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Legislatif Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur dari Partai Peserta PemiluTahun 2009 yaitu mewaki Partai Pemuda Indonesia;2. Bahwa Partai Pemuda Indonesia tidak lagi sebagai partai peserta PemiluTahun 2014 karena tidak lolos dalam verifikasi;3.
    Partai poilitik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagimenjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politiktersebut sudah tidak ada lagi;b. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarikoleh partai politk yang mencalonkannya;c.
    Partai poilitik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagimenjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politiktersebut sudah tidak ada lagi;b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarikoleh partai politk yang mencalonkannya;c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DaftarCalon Tetap dan partai yang mencalonkannya,9.
    partai pesertaPIG ITT Lj a mn nnn nn re er Bahwa pada Pemilu tahun 2014, Umbu Yanto Diki Dongga,SH. ikutsebagai calon Anggota legislatif dari Partai Golkar; Bahwa Umbu Yanto Diki Dongga,SH. ikut sebagai Calon AnggotaLegislatif dari Partai Golkar, setelah mendapatkan surat dispensasidari DPD Partai Pemuda Indonesia Provinsi Nusa tenggara Timur; Bahwa pada bulan Maret 2014 Penggugat pernah menajukan suratpengunduran diri karena akan mencalonkan diri lagi dari partai lainakan tetapi Penggugat diberikan
Register : 13-09-2022 — Putus : 28-10-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 232/B/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : Lasila,SH
Terbanding/Tergugat : Walikota Samarinda
11256
  • Pembanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : Lasila,SH
    Terbanding/Tergugat : Walikota Samarinda
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Provisi 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2.
232163
  • Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H.
    Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo;4.
    Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;6. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014;Dalam hal ini diwakili oleh:1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;2.
    IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
    Fahmi Hanafiah, S.H.;Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;2.
    MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
    Oryza, S.H.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;11.
    ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua UmumDPP Partai Golkar Periode 20092015 maupunKetua Umum DPP Partai Golkar Periode20142019;2 IDRUS MARHAM selaku Sekretaris JendralDPP Partai Golkar Periode 20092015 maupunSekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode20142019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.
    Agung Laksono segera membentukkepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodir kader partaisebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai. Padahal isiPutusan Mahkamah Partai GOLKAR sama sekali tidak memenangkansiapapun;Bahwa lebih jauh lagi, dengan dasar penafsiran yang keliru atas putusanMahkamah Partai, Tergugat III sudah mengesahkan permohonanKepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh TERGUGAT Idengan mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAM NOMOR.
    Pleno DPP Partai Golkartanggal 13 November 2014;Fotokopi Kesimpulan/Keputusan Rapat Pleno DPP Partai Golkartanggal 13 November 2014;Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:B239/GOLKAR/XI/2014 tanggal 14 November 2014 perihalRapat Pimpinan Nasional VII Partai Golkar Tahun 2014 yangditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi seIndonesia;Fotokopi Daftar Hadir Rapat RapimnasVII Partai Golkar Tahun2014 tanggal 18 November 2014;Fotokopi Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional VII
    27 November 2014 perihalUndangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar yang ditujukankepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/Kota seIndonesia;Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:Und111/GOLKAR/XI1/2014 tanggal 27 November 2014 perihalUndangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar;P24P25P26P27P28Pp29P30P31P32P33Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:Und112/GOLKAR/XI1/2014 tanggal 27 November 2014 perihalUndangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar
    Munas DPD Partai GOLKAR KeIXNomor : SM/07/DPDII/PG/BM/X/2014 atas nama Drs.
Register : 08-02-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Bkt
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ARWIN ADINATA, SH. MH
Terdakwa:
MIRAWATI NURMATIAS
14537
  • pidana denda terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang-barang bukti sebagai berikut:
    • 3 (tiga) buah kalender tahun 2019 yang memuat tanda gambar berupa foto calon anggota DPRD Kota Bukittinggi atas nama Mirawati Nurmatias, logo atau lambang serta nomor urut 8 (delapan) Partai
      PKS;
    • 3 (tiga) lembar kartu nama atas nama Mirawati Nurmatias yang memuat foto Mirawati Nurmatias, logo atau lambang Partai PKS, serta nomor urut partai PKS;
    • 3 (tiga) buah pin berbentuk bulat yang tercantum foto atas nama Mirawati Nurmatias dengan logo atau lambang serta nomor urut Partai PKS;
    • 2 (dua) lembar kartu nama atas nama Muhammad Zuhrizul yang memuat foto Muhammad Zuhrizul, logo atau lambang partai PAN, serta nomor urut partai PAN;
    • 2 (dua) lembar
      Nofrizon, logo atau lambang partai Demokrat, serta nomor urut Partai Demokrat;
    • 2 (dua) lembar stiker atas nama Ir. H. Mulyadi dan H. Nofrizon yang memuat foto Ir. H. Mulyadi dan H.
      Nofrizon, logo atau lambang Partai Demokrat serta nomor urut partai Demokrat;
    • 4 (empat) helai kain jilbab merek Zoya;
    • 2 (dua) helai kain jilbab merek Mezora;
    • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merek Zoya;
    • 3 (tiga) buah kantong plastik warna putih merek PADUSI Komunitas Padusi Minang;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • (satu) rangkap salinan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi
      Nomor 35/HK.03.1Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Pemilihan Umum tahun 2019;
    • 2 (satu) rangkap Form Model K4-PK.Kab/Kota nama pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 partai PKS;

    Dikembalikan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi;

    1. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 09-09-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 25/Pdt.G/2020/PN LBB
Tanggal 7 Desember 2020 — ALWISRAL IMAM ZAIDALLAH, M.PD
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Propinsi Sumatera Barat
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam
3.Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam
18725
  • ALWISRAL IMAM ZAIDALLAH, M.PD
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Propinsi Sumatera Barat
    2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam
    3.Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam
Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2101 K/Pdt/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — NISSOM alias NISSOM atau dikenal juga NISOM, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia (DPC PSI) Kota Kota Batu Jawa Timur ; KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SYARIKAT INDONESIA PROPINSI JAWA TIMUR,dkk
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NISSOM alias NISSOM atau dikenal juga NISOM, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia (DPC PSI) Kota Kota Batu Jawa Timur ; KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SYARIKAT INDONESIA PROPINSI JAWA TIMUR,dkk
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SYARIKATINDONESIA PROPINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di JalanMulyorejo Selatan Baru (Manyar Tegal) No. 5254 Surabaya,2. KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SYARIKATINDONESIA, berkedudukan di Jalan Ampera Raya No. 65Jakarta,3.
    No. 2101 K/Pdt/2013sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dailildalil:Bahwa Penggugat adalah Pengurus dan anggota sah menurut hukumdari Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia, yang saat ini menjabatsebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia Kota Batu,Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiSyarikat Indonesia (DPP PSI) Nomor 017/SK/DPP/C31/V1/2003, tertanggal
    16Juni 2003, untuk masa Bakti tahun 2003 2008;Bahwa, karena Penggugat sebagai Ketua DPC PSI Kota Batu, makaPenggugat mempunyai kKewenangan, termasuk memiliki hak dan kewajibantentang aktivitas dan perkembangan partai termasuk kegiatankegiatanpembinaan pengurus dan anggota partai, menyelenggarakan kegiatankampanye, mencalonkan dan dicalonkan, hak dipilih dan hak memilin sebagaiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) di Daerah Pemilinan Kota BatuJawa Timur;Bahwa, setelah Dewan Pimpinan Cabang Partai
    Tergugat II (DPP.PSI) mengeluarkan Surat KeputusanNo. 067/SK/DPP/VI/2004 tertanggal Juni 2004 tentang Pemberhentian sebagaiPengurus dan anggota Partai Syarikat Indonesia terhadap Penggugat; Danselanjutnya Tergugat II juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 017PI/SK/DPP/C31/V1/2004 tertanggal 24 Juni 2004 tentang Perubahan Struktur,Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat IndonesiaKota Batu yaitu yang isinya berupa mengangkat Dwi Soedarto (Tergugat III)sebagai Ketua Pengurus
    (Pasal 7 ayat (2) AD/ART PSI),demikian pula mengganti Ketua Cabang DPC PSI menurut AD/ART PartaiSyarikat Indonesia haruslah melalui musyawarah cabang yang diadakan 5 (lima)tahun sekali (Pasal 21 ayat (1) huruf c AD/ART) dan musyawarah cabang" itudianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Dewan PimpinanAnak Cabang di Daerahnya (Pasal 30 ayat (4) AD/ART).Demikian pula menurut Pasal 13 ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun2003 tentang Partai Politik, "bahwa kepengurusan Partai Politik
Putus : 25-07-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL NUSA TENGGARA BARAT SEKRETARIAT RUMAH PAN 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL RUMAH PAN dan 1. KETUA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
7359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL NUSA TENGGARA BARAT SEKRETARIAT RUMAH PAN 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL RUMAH PAN dan 1. KETUA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Register : 25-11-2019 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 29/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAJA INDRA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAMBI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Intervensi:
1.Aang Purnama, S.E.
2.Azakil Azmi
369168
  • Azakil Azmi dari Partai Golongan Karya dan Khusus Lampiran (Daerah Pemilihan Sarolangun 2) Nomor . 11, An. Aang Purnama, S.E.
    M.M. dari Partai Demokrat
  • Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 diterima mengenai Kepentingan terhadap Objek Sengketa II yaitu Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1017/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Tanggal 29 Agustus 2019 Khusus Lampiran Nomor Urut : 8, An.
    Azakil Azmi dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sarolangun 4 dan Nomor Urut : 11, An. Aang Purnama, S.E., M.M. dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sarolangun 2

II.

Azakil Azmi dari Partai Golongan Karya dan Khusus Lampiran (Daerah Pemilihan Sarolangun 2) Nomor . 11, An. Aang Purnama, S.E. M.M. dari Partai Demokrat dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1017/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Tanggal 29 Agustus 2019 Khusus Lampiran Nomor Urut : 8, An.
Azakil Azmi dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sarolangun 4 dan Nomor Urut : 11, An. Aang Purnama, S.E., M.M. dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sarolangun 2 tidak diterima (Niet Onvantklijk Verklaard);
  • Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya sengketa dalam sengketa ini sebesar Rp 587 .000,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;
  • Azakil Azmi dari Partai Golkar dapil Sarolangun 4. Sdr. Aang Purnama dari partai Demokrat dapil Sarolangun 2.4. Bahwa pada saat pencalonan sampai dengan saat pemilihanAnggota DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2019, dandikeluarkan Keputusan Objek sengketa 1 Sdr. AZAKIL AZMI masihberstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dariPartai NASDEM ( partai berbeda dengan saatpencalonan/pencalonan dari Partai Golongan Karya ) demikianjuga dengan Sdr.
    AANG PURNAMA, SE, MM masih berstatussebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari PartaiNASDEM (partai berbeda dengan saat pencalonan/pencalonandari Partai Demokrat).5. Bahwa Sdr. AZAKIL AZMI dan Sdr.
    AANG PURNAMA, SE, MMterdaftar sebagai calon dari Partai Demokrat, Partai Demokratmendapat 1 Kursi dan Penggugat Il memperoleh Suara ke2terbanyak dari Partai Demokrat dengan jumlah 1.166 suarasedangkan Sdr. AANG PURNAMA, SE, MM mendapat suara ke1terbanyak dari Partai Demokrat dngan jumlah 1.736 suara.9.
    AANGPURNAMA, SE, MM terdaftar dari Partai Demokrat,mendapatHalaman 89 dari 175 HalamanPutusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.JBIperolehan suara terbanyak yaitu 2200 Partai Partai Demokratmendapat 1 Kursib. Bahwa untuk daerah Pemilihan Sarolangun 4, DaerahPemilihan Tergugat Intervensi Il (AZAKIL AZMI ) terdaftar sebagaidari Partai Golkar,dan AZAKIL AZMI mendapat suara ke2terbanyak yaitu 2.819 suara dan dan partai Golkar mendapatperolehan 2 kursig.
    AZAKIL AZMI dari Partai Golkar, Daerah PemilihanSarolangun 4 dan Nomor Urut : 11 An. AANGPURNAMA, SE, MM. dari Partai Demokrat DaerahPemilihan Sarolangun 2. (Fotokopi Sesuai denganFotokopi);3.
    Register : 29-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
    Putusan PTUN MANADO Nomor 1/PLW/2024/PTUN.MDO
    Tanggal 4 Maret 2024 — Pelawan I : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA MANADO Pelawan II : HERRI KORNELES, S.Pak. Terlawan : KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO
    219107
    • Pelawan I : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITASINDONESIA KOTA MANADOPelawan II : HERRI KORNELES, S.Pak.Terlawan : KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO