Ditemukan 11447 data
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
NISSOM alias NISSOM atau dikenal juga NISOM, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia (DPC PSI) Kota Kota Batu Jawa Timur ; KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SYARIKAT INDONESIA PROPINSI JAWA TIMUR,dkk
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SYARIKATINDONESIA PROPINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di JalanMulyorejo Selatan Baru (Manyar Tegal) No. 5254 Surabaya,2. KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SYARIKATINDONESIA, berkedudukan di Jalan Ampera Raya No. 65Jakarta,3.
No. 2101 K/Pdt/2013sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dailildalil:Bahwa Penggugat adalah Pengurus dan anggota sah menurut hukumdari Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia, yang saat ini menjabatsebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat Indonesia Kota Batu,Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiSyarikat Indonesia (DPP PSI) Nomor 017/SK/DPP/C31/V1/2003, tertanggal
16Juni 2003, untuk masa Bakti tahun 2003 2008;Bahwa, karena Penggugat sebagai Ketua DPC PSI Kota Batu, makaPenggugat mempunyai kKewenangan, termasuk memiliki hak dan kewajibantentang aktivitas dan perkembangan partai termasuk kegiatankegiatanpembinaan pengurus dan anggota partai, menyelenggarakan kegiatankampanye, mencalonkan dan dicalonkan, hak dipilih dan hak memilin sebagaiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) di Daerah Pemilinan Kota BatuJawa Timur;Bahwa, setelah Dewan Pimpinan Cabang Partai
Tergugat II (DPP.PSI) mengeluarkan Surat KeputusanNo. 067/SK/DPP/VI/2004 tertanggal Juni 2004 tentang Pemberhentian sebagaiPengurus dan anggota Partai Syarikat Indonesia terhadap Penggugat; Danselanjutnya Tergugat II juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 017PI/SK/DPP/C31/V1/2004 tertanggal 24 Juni 2004 tentang Perubahan Struktur,Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Syarikat IndonesiaKota Batu yaitu yang isinya berupa mengangkat Dwi Soedarto (Tergugat III)sebagai Ketua Pengurus
(Pasal 7 ayat (2) AD/ART PSI),demikian pula mengganti Ketua Cabang DPC PSI menurut AD/ART PartaiSyarikat Indonesia haruslah melalui musyawarah cabang yang diadakan 5 (lima)tahun sekali (Pasal 21 ayat (1) huruf c AD/ART) dan musyawarah cabang" itudianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Dewan PimpinanAnak Cabang di Daerahnya (Pasal 30 ayat (4) AD/ART).Demikian pula menurut Pasal 13 ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun2003 tentang Partai Politik, "bahwa kepengurusan Partai Politik
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL NUSA TENGGARA BARAT SEKRETARIAT RUMAH PAN 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL RUMAH PAN dan 1. KETUA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
42 — 27
Penggugat:
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
Deily Watulingas
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Turut Tergugat:
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Minahasa
16 — 9
Penggugat:
Deily Watulingas
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Turut Tergugat:
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Minahasa
168 — 73
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor :SKEP/140/DPP-HANURA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pemberhentian sdr.NIKOLAUS TANGAYO dari anggota partai HANURA tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 22/DK-DPP HANURA/VII/2016, tidak mempunyai kekuatan hukum ;5.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat IV Nomor : SKEP/02/DPC-HANURA/HB/IX/2016 tanggal 6 september 2016 tentang pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai HANURA tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menyatakan surat Tergugat IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat I tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai HANURA Nomor : 22/B/DPC-HANURA/HB/IX/2016 tanggal 13 september 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7.
Menyatakan sah Surat Pernyataan tentang tidak di PAW yang di tanda tangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera barat tertanggal 3 Oktober 2014;8. Menyatakan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barat periode 2010-2015 yang melakukan Pengusulan Pemecatan dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;9.
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA);10. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;12.
Penggugat:NIKOLAUS TANGAYOTergugat:1.Dewan pimpinan Pusat Parati Hati Nurani Rakyat2.Dewan Kehormatan Paratai Hanura3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Propinsi Maluku Utara4.Dewan Pimpinan Cabang Parati Hanura Kab. Halmahera Barat5.DENY PALAR, SETurut Tergugat:1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat2.kamisi pemilihan umum KPU Kabupaten Halmahera Barat3.Bupati Kabupaten Halmahera Barat4.Gubernur Provinsi Maluku Utara
Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukanoleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik
DPP partai Hanura,bukan DPP partai hanura cq Dewan Kehormatan Partai HANURA, DPD PartaiHANURA Provinsi MALUKU UTARA maupun DPC PARTAI HANURA KAB.HALMAHERA BARAT ERROR IN PERSONA .Putusan Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Tte Halaman 15 dari 79 Halaman1.Bahwa gugatan Penggugat diajukan terhadap DPP Partai HANURA sebagaiTergugat , DK Partai HANURA sebagai Tergugat Il, DPD Partai HANURAProvinsi Maluku Utara Tergugat Ill dan DPC Partai HANURA KabupatenHalmahera Barat sebagai Tergugat IV dan Diri Pribadi Denny Palar
Hanuradan DPC Partai Hanura Kab.
Pasal 32(1)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.(4)Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik
adalahberdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Partai HANURA, yangditindak lanjuti oleh DPP Partai HANURA, DPD dan DPC Partai HANURA;3.
Melitus Ataupah, SH.M.Si
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya/DPD II Golkar Kabupaten Kupang
35 — 9
Penggugat:
Melitus Ataupah, SH.M.Si
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya/DPD II Golkar Kabupaten Kupang
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
29 — 20
Penggugat:
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Timur
3.Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai keadilan sejahtera
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan
2.walikota Balikpapan
3.Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan
4.Gubernur Kalimantan Timur
5.Kementrian Dalam Negeri
34 — 21
Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Timur
3.Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai keadilan sejahtera
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan
2.walikota Balikpapan
3.Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan
4.Gubernur Kalimantan Timur
5.Kementrian Dalam Negeri
Terbanding/Tergugat I : Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Barat
Terbanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
26 — 0
MM
Terbanding/Tergugat I : Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Barat
Terbanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
85 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAERAH ACEH, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI DAERAH ACEH KABUPATEN BIREUEN 3. ATAILLAH dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN 2. KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN 3. BUPATI KABUPATEN BIREUEN 4. GUBERNUR ACEH
525 — 1615
Menyatakan sah mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional Pekanbaru Tahun 2009 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pula dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;4.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru tahun 2009, pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang antara lain menetapkan Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan Masa Bakti Tahun 2014 s.d. Tahun 2019;5.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I;6.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional Partai Golkar IX yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 termasuk pemilihan/penetapan sdr. H.R Agung Laksono dan sdr. Zainuddin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar masa bhakti tahun 2014-2019;7.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang telah menandatangani Surat Mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/2014 serta mengatasnamakan dan mewakili DPD Golkar Jakarta Utara menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;9.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014;Dalam hal ini diwakili oleh:1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;2.
IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
Fahmi Hanafiah, S.H.;Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;2.
MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Oryza, S.H.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;11.
Sambuaga atas SuratMandat "pemilik Partai Golkar" (Pengugat) hanya berlangsung 2 (dua)menit, maka peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar meminta kepadaWakil Ketua Umum DPP Partai Golkar H.R.
Politik adalah diselesaikan di dalam internal Partai Politik yangdilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik;2.
Peraturan Organisasi Partai Golkar;d.
Partai Golkar yang dipimpin dan dibuka olehKetua Umum Partai Golkar H.
UndangUndang tentang Partai Politik, AD /ART Partai Golkar, Peraturan Organisasi Partai Golkar dan Tata Kerja Partai Golkaryang mengikat kepada seluruh kader Partai Golkar untuk melaksanakannya,sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaanMunas IX Partai Golkar, baik yang dilaksanakan di Bali maupun yang dilaksanakandi Ancol, akan didasarkan kepada peraturan intern Partai Golkar yang terdiri dariUndangUndang tentang Partai Politik, AD / ART Partai Golkar, PeraturanOrganisasi
RAJA INDRA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAMBI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Intervensi:
1.Aang Purnama, S.E.
2.Azakil Azmi
367 — 165
Azakil Azmi dari Partai Golongan Karya dan Khusus Lampiran (Daerah Pemilihan Sarolangun 2) Nomor . 11, An. Aang Purnama, S.E.
M.M. dari Partai Demokrat
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 diterima mengenai Kepentingan terhadap Objek Sengketa II yaitu Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1017/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Tanggal 29 Agustus 2019 Khusus Lampiran Nomor Urut : 8, An.
Azakil Azmi dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sarolangun 4 dan Nomor Urut : 11, An. Aang Purnama, S.E., M.M. dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sarolangun 2
II.Azakil Azmi dari Partai Golongan Karya dan Khusus Lampiran (Daerah Pemilihan Sarolangun 2) Nomor . 11, An. Aang Purnama, S.E. M.M. dari Partai Demokrat dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1017/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Tanggal 29 Agustus 2019 Khusus Lampiran Nomor Urut : 8, An.
Azakil Azmi dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sarolangun 4 dan Nomor Urut : 11, An. Aang Purnama, S.E., M.M. dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sarolangun 2
tidak diterima (Niet Onvantklijk Verklaard);
Azakil Azmi dari Partai Golkar dapil Sarolangun 4. Sdr. Aang Purnama dari partai Demokrat dapil Sarolangun 2.4. Bahwa pada saat pencalonan sampai dengan saat pemilihanAnggota DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2019, dandikeluarkan Keputusan Objek sengketa 1 Sdr. AZAKIL AZMI masihberstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dariPartai NASDEM ( partai berbeda dengan saatpencalonan/pencalonan dari Partai Golongan Karya ) demikianjuga dengan Sdr.
AANG PURNAMA, SE, MM masih berstatussebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari PartaiNASDEM (partai berbeda dengan saat pencalonan/pencalonandari Partai Demokrat).5. Bahwa Sdr. AZAKIL AZMI dan Sdr.
AANG PURNAMA, SE, MMterdaftar sebagai calon dari Partai Demokrat, Partai Demokratmendapat 1 Kursi dan Penggugat Il memperoleh Suara ke2terbanyak dari Partai Demokrat dengan jumlah 1.166 suarasedangkan Sdr. AANG PURNAMA, SE, MM mendapat suara ke1terbanyak dari Partai Demokrat dngan jumlah 1.736 suara.9.
AANGPURNAMA, SE, MM terdaftar dari Partai Demokrat,mendapatHalaman 89 dari 175 HalamanPutusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.JBIperolehan suara terbanyak yaitu 2200 Partai Partai Demokratmendapat 1 Kursib. Bahwa untuk daerah Pemilihan Sarolangun 4, DaerahPemilihan Tergugat Intervensi Il (AZAKIL AZMI ) terdaftar sebagaidari Partai Golkar,dan AZAKIL AZMI mendapat suara ke2terbanyak yaitu 2.819 suara dan dan partai Golkar mendapatperolehan 2 kursig.
AZAKIL AZMI dari Partai Golkar, Daerah PemilihanSarolangun 4 dan Nomor Urut : 11 An. AANGPURNAMA, SE, MM. dari Partai Demokrat DaerahPemilihan Sarolangun 2. (Fotokopi Sesuai denganFotokopi);3.
49 — 4
JACUB (Penggugat) VS KETUA UMUM dan SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN), cs (Tergugat)
Dimanadinyatakan dalam pasal 32 ayat (1) bahwa perselisihan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana juga diatur didalam AD danART Partai politik Pasal 38 Tugas Mahkamah Partai :1. Menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam internal partai.;Hal .8 .Putusan No.279/Pdt.G/2013/PN.JktTim.2. Melaporkan setiap hasil penyelesaian perselisihan yang terjadi dalaminternal partai kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai selambatlambatnya14 (empat belas) hari sejak putusan. ;3.
Hasil keputusan Mahkamah Partai adalah merupakan hasil keputusanbersama melalui musyawarah mufakat Partai.;5. Hasil keputusan Mahkamah Partaidinyatakan sah apabila ditandatanganisekurangkurangnya oleh 3 (tiga) orang.
dan pasal 33 UndangUndang RI No. 2/2008 JoUndangUndang No.2/2011 tentang partai politik adalah sebagai berikut :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat
oleh Pimpinan Partai PPRN, maka sudah sangatjelas perkara Aquo adalah perselisihan partai yang harus mengacu padaUndangUndang Partai Politik yang berlaku, oleh karena itu perkara Aquo belummenjadi kewenangan Pengadilan untuk mengadilinya.
Partai PPRN antara anggota partai dengan pengurusFS fmm rteMenimbang, bahwa oleh karena persoalan intern partai maka berlakuketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 & Pasal 33 tentang Partai Poitikyang menakisme yang harus ditempuh terlebih dahulu melalui Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang yang dibentuk oleh Partai Politik.
130 — 44
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ;II.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI;
EPTATI KAMARUDDIN, MSi (dalam kapasitasnya sebagai WakilBendahara Partai Bintang Reformasi Periode Tahun20062011), Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKaryawan Swasta, Tempat Tinggal di Jalan Pete VINo.16 RT.008 RW.012 Kelurahan Gandaria Utara,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; 4. VENCE K.
MAMUAYA, S.E (dalam kapasitasnya sebagai WakilSekretaris Jenderal Partai Bintang ReformasiPeriode Tahun 20062011), KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal diJalan Potlot III/19 RT.001 RW.003 Kelurahan DurenIll, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ; 5.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI, yang diwakilioleh BURSAH ZARNUBI, S.E sebagai Ketua UmumPartai Bintang Reformasi dan RUSMAN HM ALI, S.Hsebagai Sekretaris Jenderal Partai BintangReformasi, kewarganegaraan Indonesia, beralamatdi Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43, TebetJakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaARIEF PATRAMIJAYA M ZEN, S.H., LL.M..
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.WALIKOTA PALANGKARAYA
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
6.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
59 — 40
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.WALIKOTA PALANGKARAYA
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
6.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
94 — 9
,M.SiTERGUGAT :- DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Jakarta Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA di Surabaya Cq. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA Kabupaten Pasuruan- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Kabupaten Pasuruan- BUPATI KEPALA PEMERINTAHAN KABUPATEN PASURUAN- GUBERNUR KEPALA PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA TIMUR- 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM di Jakarta Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI Cq.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..
Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyi Anggota Partai Politikdiberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : melanggar AD danART.
Pasal 16 ayat (1) huruf b dan c berbunyi12Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabilamengundurkan diri secara tertulis; dan menjadi anggota Partai Politik lain; Ayat (2) Tata carapemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur didalam AD dan ART.
Sedangkan ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
adanya Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politiktidak menyatakan suatu keharusan.
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
TONGKU KHALIK, S.H.
92 — 0
Palas, nomor : 800 / 181 / DPRD / 2014, tanggal 18 November 2014;
- Surat Perjanjian Kredit Bank Sumut Cabang Sibuhuan, nomor : 103 / KC27KCP41OPS / KMGMK / 14, tanggal 12 Desember 2014 antara HUTUR NAMATA SIREGAR selaku pihak Bank Sumut dengan TERSANGKA TONGKU KHALIK selaku Debitur;
Dikembalikan kepada Muhammad Hamidullah
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, nomor SK.
PP /254/2016, tanggal 01 Juni 2016, tentang pengesahatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1322 / 2014, tanggal 26 agustus 2014, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1435-1440 H atau 2014 2019 M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SKR.PP / 1270 / 2013, tanggal 27 Desember 2013, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1648 / 2009, tanggal 25 November 2009, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab.
Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 2014 M;
- Satu bundel Anggaran Dasar / Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ketua, Wakil dan Sekretaris DPC.
Dikembalikan kepada H.Abdul Lawali Hasibuan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Terbanding/Terdakwa : H. HASBIE H. Dg. SITABA
114 — 67
Parigi Moutong tahun 2009;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kab.
Parigi Moutong tahun 2010;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai tahun 2011 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2012, Nomor 79/DPC-HANURA/PM/IV/2012 tanggal 3 Mei 2012;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2012 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2013, Nomor 13/DPC-HANURA/PM/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2013
dan permintaan bantuan pencairan dana partai TA 2014, Nomor 09/DPC-HANURA/PM/III/ 2013 tanggal 6 Maret 2014;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai tahun 2015 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2016, Nomor 15/DPC-HANURA/PM/ II/2016 tanggal 29 Pebruari 2016;
- 1 (satu) Eksamplar Proposal permohonan bantuan dana Partai Hati Nurani Rakyat, DPC Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016, beserta lampirannya antara lain berupa :
- Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah Nomor SKEP/013/DPD-HANURA SULTENG/III/2016 tanggal 5 Maret 2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Parigi Moutong Masa Bakti 2016-2021;
- Berita Acara Verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan kepada partai Hati Nurani Rakyat peserta Pemilu tahun 2014/2019;
- Surat
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai
TA 2016 dan permintaan bantuan pencairan dana partai TA 2017, Nomor 25/DPC-HANURA/PM/ XI/2016 tanggal 10 Desember 2016;
- 1 (satu) rangkap bukti proses realisasi pembayaran dana bantuan Partai tahun 2016, terdiri atas:
- Surat Perintah Pencairan Dana No.11265/SP2D/LS/1.20.00/2016 tanggal 7 September 2016 sebesar Rp. 73.062.000,-;
- Kwitansi pembayaran dan Berita Acara Penyerahan dana bantuan keuangan kepada DPC Partai Hanura TA 2016 sebesar Rp. 73.062.000,- yang
TAHUN 2011 :Berdasarkan rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai HanuraKab.
TAHUN 2012 :Terdakwa kembali mengajukan Permintaan Bantuan Keuangan Partai TA2012 melalui surat Nomor 79/DPCHANURA/PM/IV/2012 tanggal 3 Mei2012 perihal Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2011dan Permintaan Bantuan Keuangan Partai TA 2012.Atas permintaan dana bantuan tersebut, dilakukan verifikasi oleh timverifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan kepada partai HatiNurani Rakyat, yang hasilnya menyatakan bahwa Partai Hanura telahmemenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan
dana partai TA 2014,Nomor 09/DPCHANURA/PMIIII/ 2013 tanggal 6 Maret 2014;6)1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana BantuanKeuangan Partai tahun 2015 dan permintaan bantuan keuangan partai TA2016, Nomor 15/DPCHANURA/PM/ II/2016 tanggal 29 Pebruari 2016;7) 1 (Satu) Eksamplar Proposal permohonan bantuan dana Partai Hati NuraniRakyat, DPC Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016, beserta lampirannyaantara lain berupa :a.
Beni Susanto
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Beringin Karya Grobogan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin karya (Berkarya)
Turut Tergugat:
2.Mashadi Muryanto
3.Bupati Grobogan
4.Ketua DPRD Kabupaten Grobogan
5.Gubernur Jawa Tengah
89 — 32
Penggugat:
Beni Susanto
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Beringin Karya Grobogan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin karya (Berkarya)
Turut Tergugat:
2.Mashadi Muryanto
3.Bupati Grobogan
4.Ketua DPRD Kabupaten Grobogan
5.Gubernur Jawa Tengah
33 — 3
- Afrijon Dt Ganiang Sati A.MdM E L A W A N- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Solok
., telah mengajukan gugatan dengan dalildalil sebagai berikut ;1Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Amanat Nasional dengan KartuTanda Anggota No. 07.04.1372401AV003 , dan sebagai Pengurus DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Solok priode 2010 s/d 2015dengan Jabatan dalam kepengurusan sebagai WakiJ Kelua DPD yangPemenangan Pemilu , yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/KS/02/IV/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Perobahan suratKeputusan Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW
) Partai Amanat NasionalSumatera Barat (Sumbar) Nomor PAN/04/A/Kpts/Ks/22/V/2011 tentangPengesahan Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kota Solok periode20102012;Bahwa Penggugat pada Pemilu tahun 2009 ikut mencalonkan diri sebagaiAnggota DPRD Kota Solok dari Partai manat Nasional Kota Solok denganNomor Urut 4 DAPIL IT (Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok), dimana atashasil Pemilu tahun 2009 tersebut KPUD Kota Solok dengan surat yangditujukan kepada Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Solok dengan
suratyang ditujukan kepada Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Solok tanggal17 Mei 2009 Nomor 278/112/KPUSLK/V/2009 yang berisikan tentangpemberitahuan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Solok .
Bahwa perbuatan Tergugat II yangmengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional adalah merupakan perbuatan yangberteataraix dengan AD/ART Partai Amanat Nasional, sehingga dapatdikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.Bahwa adapun perbuatan tergugat II yang mengeluarkan Surat KeputusanNo.PAN/A/Kpts/KUSJ/086/X/2012 adalah perbuatan yang bertentangandengan UU dan AD/ART ,dan merupakan perbuatan melawan hukum , karenatidak melalui mekanisme yang adil
Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaanya dari Partai apabila : a.