Ditemukan 326157 data
115 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
177 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
72 — 22
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
51 — 14
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
313 — 266
DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
115 — 14
M E N G A D I L IDalam Provisi;- Menolak Gugatan Provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.211.000,- (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
49 — 16
MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi para Penggugat tersebut;DALAM POKOK PEKARA :1. Menolak gugatan para Penggugat tersebut;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.8.816.000,00 (Delapan Juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diajukan secara contentieus,maka dengan mempertimbangkan Pasal 181 (1) biaya yang timbul akibatperkara ini, dibebankan kepada para Penggugat;Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 huruf (b) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 tahun1989 Tentang Peradilan Agama dan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku, serta ketentuan hukum Islam yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi para Penggugat tersebut;DALAM POKOK PEKARA :1.
Menolak gugatan para Penggugat tersebut;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp.8.816.000,00 (Delapan Juta delapan ratusenam belas ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatuhnkan berdasarkan musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1438 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Ali Mas'ad, sebagai Ketua Majelis Hakim, Drs. H.
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
12 — 14
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
101 — 18
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah perbuatan Melawan Hukum;3. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.744.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
42 — 45
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telahdi lakukan oleh Tergugat dan Il kepada penggugat adalah perbuatanyang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentangperaturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaranatas tanahBahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.Menimbang
ditolak dan MajelisHakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Ill, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.046.000, (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh AnitaSilitonga, S.H..
PT. Bintang Timur Steel
Tergugat:
PT. Mutiara Abadi Sancang
186 — 87
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM KOMPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi
26 — 7
Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
79 — 10
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
ketentuan dalam Pasal 195 ayat (1) RBg, Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah RI Nomor 24Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 Tentang PedomanPenertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / TanamanDiatas Tanah Negara, serta aturanaturan hukum lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak
Gugatan Provisi;Halaman 32 dari 34 halaman Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Tgt.DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.658.000, (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016,oleh AGUS HAMZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RAKHMAT RUSMINWIDYARTHA, S.H. dan SULARKO, S.H. masingmasing
77 — 25
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------ Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ; -------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------ Menolak eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ; ----------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------ Menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya; ------------
-------------------------------------DALAM REKONVENSI : --------------------------------------------- Menolak gugatan PENGGUGAT I REKONVENSI untuk seluruhnya ; ----DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -------------------------------- Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 5.496.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; -----------------------
Oleh karena itu, patutlah kiranya Majelis Hakimdemi hukum menolak Gugatan Para Penggugat untuk29seluruhnyajz qoE.
Oleh karena itu, patutlahkiranya Majelis Hakim demi hukum menolak Gugatan ParaPengguget ontuk sluruhniyea S eeeF.
Bahwa oleh karena itu, tuntutan sita jaminan, tuntutanprovisi dan tuntutan uang dwangsom, patutlah kiranyaMajelis Hakim demi hukum menolak Gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya po coo cco ce crocs SmeeREKONPENSI : ~~~ 777757. Bahwa dalil dalil yang diuraikan oleh Penggugat IRekopensi/semula Tergugat I Konpensi merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dalam Jawaban dalamKonpensiy 77 35 5 =H.
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ~DALAM REKONPENSI : ~~~~~3~7 373737373 rr Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekopensi/semula Tergugat IKonpensi untuk seluruhnya j; 7777 777 rrr Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/semula Para PenggugatKonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; e Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/semula Para PenggugatKonpensi untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) secara tunai dansekaligus dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung
gugatan provisi untuk seluruhnya ; ~~~~~~~DALAM EKSEPSI : ~~~~~~e Menolak eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ; ~~DALAM POKOK PERKARA : ~~~~~~~~~~~~~~~e Menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT IIL untukseluruhnyajz orr rrr DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan PENGGUGAT I REKONVENSTI untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ~~~ Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II KONVENSI / PARATERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ongkos perkara secaratanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.5.496.000
168 — 76
Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi dahulu Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang
Rekonpensi dahuluPenggugat Konpensi telah dinyatakan ditolak secara keseluruhan maka dengan demikianPihak Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi dinyatakan berada pada Pihakyang kalah dan oleh karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana tercantum di dalam Amar Putusan di bawah ini;Mengingat akan bunyi pasal pasal di dalam HIR/ HetHerzein Inlandsch Reglementdan Ketentuan Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensie Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensie Menolak Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi dahulu Para TergugatKonpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensie Menghukum Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan
24 — 7
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
26 — 7
DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
99 — 14
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
151 — 785
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul
189 — 467
MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.037.000 ,- (Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi
Menolak gugatan Intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;