Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — MASRAN bin SATAR, ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, SITI ZUBAIDAH binti HAJI ASERI,
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PT PETRO ANDALAN NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1761 B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00711/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a guo yaitu Pengenaan Sanksi Administrasi (Denda Pasal 14ayat (4) UU KUP) sebesar Rp/91.038.072,00; yang tidak dapatdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada tingkat gugatantidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu dalam perjanjian pada prinsipnyaakan menyebutkan batas klaim/susut yang dapat ditoleransi ataspenyusutan akibat pengangkutan, apabila jumlah penyusutan melebihibatas toleransi, maka perusahaan pengangkutan harus membayarpenaltinya, yang oleh Penggugat sekarang Pemohon PeninjauanKembali dicatat sebagai pendapatan sebagai nilai penggantian BahanBakar Minyak yang susut, sehingga koreksinya Tergugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali dapat
    dibenarkan karena merupakanHalaman 4 dari 7 halaman.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp792.079.542,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Harus Dibayar/Ditagin Kembali Rp 0,00Telah Dibayar Rp 0,00Kurang Dibayar Rp 0,00Sanksi
Putus : 16-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SUMIDEN SERASI WIRE PRODUCTS
2528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1138/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNPNomor: SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 07 September2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.347.1055.000,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2016 tentang Penetapanatas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor : SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal07 September 2016 sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar tagihan sebesar Rp187.512.000,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
    Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casutidak dapat
    dibenarkan karena pertama, Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secaradiamdiam bahwa dalam pelaksanaan impor (clearence stage), telahmereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurutPasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)UU a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessenuntuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving)Halaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/PDT/2010
DRS. MOH. MISTAR, DKK.; PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) PTPN XII, DKK.
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
    dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
    No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
    biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2413 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Saiful Usman alias Pulu
2725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apalagi secara kebetulan MajelisHakimnya juga sama sehingga sudah sepatutnya berusaha menggalikebenaran dari suratsurat tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan ini dapat dibenarkan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :1.
    dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padaHal. 14 dari 11 hal.
    Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang
    No. 2413 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981
    ) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 12-02-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Ag/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 80 K/Ag/2019Tinggi Agama Medan, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasanalasan kasasi:Bahwa alasan kasasi tentang Pengadilan Tinggi Agama hanyamengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Agama tidak dapatdibenarkan, karena pengadilan tingkat banding dapat dibenarkan mengambilalih pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama jika pertimbanganhukum tersebut dipandang telah tepat dan benar;Bahwa dalam perceraian dapat dibenarkan menghadirkan saksikeluarga, apabila dalam
    perkara a quo dalildalil gugatannya didasarkan atasterjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Bahwa alasan kasasi yang menilai rumah tangga masih baikbaiksaja tidak dapat dibenarkan, karena rumah tangga Penggugat dan Tergugatterbukti sudah tidak harmonis, dimana pada saat masih tinggal bersamasering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus, akibatknyaPenggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejak bulan Juli 2017sampai dengan sekarang, dan telah diupayakan
Putus : 14-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2511 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — GASPAR HALIWELA, dk vs RUNTJU KONDOLIA
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon telah keliru dalammengambil alin untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambondengan alasan bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding.Dengan alasan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidakmembaca lagi berkas perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama danselanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan dalamperkara a quo;Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena memori banding dariPembanding tidak merupakan suatu kewajiban
    Bukti Surat dan Saksi Pembanding/Tergugat dan Tergugat II; Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambondalam putusan a quo pada halaman 66 alenia ke 4 dan 5mengatakan bahwa bukti TI.Il.1, hanya memuat menurutMajelis Hakim surat bukti tanda TI.Il.1 tersebut barusempurna bila didukung oleh surat bukti yang lain atau bilaada tidak bukti surat yang lain maka harus didukung olehketerangan saksisaksi yang benarbenar mengetahui haltersebut di atas;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan karena:
    J.Timisela/P.Sth tersebut terpisah dengan objek sengketasehingga tidak berkaitan dengan perkara ini;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan dan merugikan Tergugat dan Tergugat Il Konvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi,karena: Tanah Dusun Dati Patahahang yang dijual oleh Tergugat kepada Pdt. Ny. J.
    Nomor 2511 K/Pdt/20176/PDT/2017/PT AMB., tanggal 28 Februari 2017 harus dibatalkan;Bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh PemohonKasasi di atas, maka Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Ambon telah keliru dan atau tidakmenerapkan hukum karena di dalam putusan perkara a quo yangmenyatakan bahwa gugatan Para Pengguagat ditolak seluruhnyadengan dasar pertimbangan bahwa objek sengketa bukan merupakanmilik dari Para Penggugat tidaklah dapat dibenarkan dan oleh sebab
    itukonsekwensinya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena tanah
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MHE DEMAG INDONESIA
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 801/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP385/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 105 (seratus lima)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp397.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 8 halaman.
    dibenarkan, karena pertama,Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuankewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; kedua,dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuatperaturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedurimpor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2829 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2829/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 0001 7/545/16/073/18, tanggal24
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00017/545/16/073/18,tanggal 24 April 2018, Masa Pajak Juni 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasinegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 42 Ayat (2) atau ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2934 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. INDOMINCO MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:S4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentangTanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun2008, atas nama Penggugat, NPWP: 01.348.637.8091.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 2934 B/PK/Pjk/2019Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi
    Bahwa diperoleh petunjuk Laporan KetidakbenaranPengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah melampauijangka waktu penetapan yang ditentukan, sehingga secara proceduraljustice tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1) Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/Sip/1967
Ardis; Artjali; Arsimah; Nji Warmi; Nji Warmah
125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tetap termaksud adalah mengenai gugatan tergugat dalam kasasi (Sartem) terhadap Satiban menuntut penjerahan sawah sengketa berdasarkan djualbeli akad, sehingga Pengadilan Tinggitelah salah mengambil putusan dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini jang menjatakan putusan diluar hadlir tersebut tidak mempunjai kekuatan berdasarkan alasanbahwa object dan subject dalam kedua perkara itu adalah sama;Menimbang:mengenai keberatan sub a:bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena suatu putusan Pengadilan menetapkan hubungan antara kedua pihak jang berperkara dan apabila76salah satu pihak mehinggal dunia, maka hak2 dan kewadjiban2 hukum jangditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada ahliwarisnja;mengenai keberatan sub b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena persoalannjatelah diputus oleh Pengadilan dan putusan itu telah memperoleh kekuatanhukum jang tetap, sehingga keberatan itu karena mengenai suatu kenjataantidak dapat dipertimbangkan
    hukum jangberlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun1965;mengenai keberatan sub c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti jang pada hakekatnja berdasarkan atas azas "ne bis in idem adalah sudah tepat, sebab jahg mendjadi hakekat dari "ne bis in idem" adalah bahwa pihak2 jang berperkara adalah sama den barahg jang dipersengketakanadalah djuga sama, seperti ic, dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan apa jane dipertimbangkani
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIM CAPITAL;
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 501/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00287/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00068/207/12/063/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.549.383.4063.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak MasukanMasa Pajak Februari 2012 yang dapat diperhitungkan sebesarRp3.107.000,00; yang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali bukan perusahaan yang terintregrasi karena belummemiliki unit produksi PKS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah dapat dibenarkan karena masingmasing transaksi didukungdengan bukti (P18, P19, P21, P22, P23, P24 vide PutusanPengadilan Pajak) kewajiban perpajakan masingmasing dipenuhi,sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG;
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00008/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 10Januari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2011 Nomor 00019/207/11/703/15 tanggal 4 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.355.986.7703.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp597.625.746,00, adalah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.249.044.805,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,Halaman 6 dari 10 halaman.
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan TBS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah (maklon) dapat dibenarkan karena masingmasing transaksididukung dengan bukti dan kewajiban perpajakan masingmasingdipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat membuktikan adanya penyerahan
    Putusan Nomor 290/B/PK/Pjk/2019(3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1)huruf a angka (1) dan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan
Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 781/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LOTTE INDONESIA
7128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00018/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017Halaman 4 dari 8 halaman.
    NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp24.518.042,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp8.362.400,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp8.362.400,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.518.042,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
Register : 10-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 B/PK/PJK/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG;
508 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00003/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 10 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00017/207/11/703/15, tanggal 4 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.355.986.7703.001 sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp65.059.362,00 adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan Tandan Buah Segar (TBS) maka pemanfaatanuntuk melakukan Jasa Titip Olah (maklon) dapat dibenarkan karenamasingmasing transaksi didukung dengan bukti dan kewajibanperpajakan masingmasing dipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan
    Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019sebagaimana diatur dalam Pasal 1A juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) dan Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor5/75/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak
Register : 27-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2189 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Keduatersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Mei 2018 yang padaintinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan KembaliKedua;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan KembaliKedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:1)2)Menimbang, bahwa formal dapat diterimaPermohonan Peninjauan Kembali kedua dapat
    dibenarkan karenaNovum yang diajukan telah memiliki kKualitas hukum sebagaimanadimaksudkan dalam ketentuan Pasal 6/7 huruf b UndangUndangMahkamah Agung dan bersifat menentukan juncto Pasal 92 dan Pasal93 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 juncto Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 10 Tahun 2009 serta Putusan Hasil Rapat PlenoMahkamah Agung;Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua padadasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 2189/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalikedua dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yangmerupakan Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitiandan Sanksi Kenaikan 100% sebesar Rp196.356.727,00; yang tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim dapat dibenarkan, karena dalamrangka menegakan hukum, kepastian dan kemanfaatan hukummerupakan suatu bentuk corective justice atas putusan MahkamahAgung yang sudah Berkekuan Hukum Tetap (BHT) diantaranyadalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali kedua dapat dibenarkan dan cukup berdasarkarena dalildalil yang diajukan berikut Novum bersifat pendapatyang sangat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karenatelah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pajak, sehinggaperhitungan atas pajak yang
Register : 11-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 134/Pdt.P/2019/PN Krs
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon:
TEGUH PANGESTU
144
  • Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Oktober 2019 , sebagaiPemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon telah mengajukan permohonanpencabutan permohonannya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 16Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan sebelum pemeriksaan di persidangan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Permohonan dicabut,maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
    Kabupaten Probolinggo., sebagai TurutTergugat Ill;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan yang disampaikan secara tertulis tertanggal5 Desember 2018 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Gugatan Penggugatdicabut, maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 05-08-2008 — Putus : 29-08-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 32/Pdt.G/2008/PTA Btn
Tanggal 29 Agustus 2008 — PEMBANDING X TERBANDING
3811
  • pertama dalam masalah ini, seharusnyagugatan tersebut dikabulkan tidak secara ex officio ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan PengadilanAgama Tangerang a quo tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan PengadilanTinggi Agama memutus perkara ini dengan mengadili sendiri ;Menimbang, bahwa hak mengasuh anak (hadlanah), sesuai dengan ketentuan Pasal 105huruf (a) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah dipertimbangkan oleh hakim tingkatpertama secara hukum materil dapat
    dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, jugasecara materil dapat dibenarkan dan dikuatkan, begitu juga mengenai jumlah nafkah anaktersebut dapat dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 junto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalamtingkat pertama dibebankan kepada Penggugat, dan biaya pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;MENGADILI1 Menyatakan
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4596 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MASPION ENERGY MITRATAMA;
13982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4596/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00142/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 17 Mei 2016mengenai keberatan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi biaya bunga pinjaman afiliasi tahun 2013sebesar Rp1.504.160.172,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
    Peninjauan Kembali dengan PTMaspion yang menimbulkan koreksi a quo, sedangkan kewenanganTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukanutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadalam kaitannya untuk menentukan utang sebagai modal perusahaandengan mendasarkan (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuktujuan menghitung Pajak yang terutang tidak dapat
    dibenarkan karenapetunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh MenteriKeuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuanmenghitung Pajak.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.556.176.307,00; dengan perinciansebagai
Putus : 14-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 K/Pdt/2008
Tanggal 14 Mei 2010 — NURHAYATI M. SALAHUDDIN VS ETI MULYATI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saleh Ahmad = yangmendasari lahirnya Hibah terhadap tanahsawah sengketa yang dilakukan oleh H.M.Saleh Ahmad adalah suatu peristiwa yangtidak dapat dibenarkan, karenabertentangan dengan tata cara yang diaturoleh undangundang, maka dengan demikianJudex Facti telah salah menerapkan Pasal1682 tentang Cara Hibah sebagaimana diaturdalam Kitab Undangundang Hukum Perdata,maka terhadap putusan dengan segerapertimbangan putusan Judex facti bataldemi hukum ;2.
    Bahwa mengenai Adopsi, Anak angkat,Pengangkatan anak yang dilakukan oleh H.M.Saleh Ahmad terhadap Termohon kasasi adalahtidak dapat dibenarkan oleh Undnag Undangsebab Termohon Kasasi adalah cucunya H.M.Saleh oH. Ahmad dengan demikian TermohonKasasi tidak dapat dikatakan sebagai anakangkat melaink an disebut Termohon Kasasiadalah cucunya H.M. Saleh H. Ahmad dan olehkarena itu) penyerahan hibah obyek sengketayang dilakukan oleh H.M Saleh H.
    Ahmadkepada Termohon Kasasi karena alasan anakangkat adalah tidak dapat dibenarkan ;. Bahwa mengenai adopsi / pengangkatan anakyang dilakukan terhadap Termohon KasasiHal. 9 dari 11 hal. Put.
    Saleh H.Ahmad adalah tidak dapat dibenarkan, sebabbukan miliknya H.M. Saleh H. Ahmad melainkankepemilikan M. Salahuddin (Almarhum) adalahsuaminya Pemohon Kasasi orang tuanyaPemohon Kasasi Il, mertuanya Pemohon KasasiIll sesuai dengan fakta hukum yang telahterungkap pada pemeriksaan di persidangan,maka dengan demikian terhadap putusan JudexFacti yang menyatakan bahwa obyek sengketasah milik Penggugat / Termohon Kasasi' yangdiperoleh atas dasar hibah dari kakeknyaH.M. Saleh oH.
    No. 1397K/Pdt/2008sawah sengketa adalah tidak sah danmerupakan perbuatan melawan hukum adalahtidak dapat dibenarkan dan batal demi hukumdemikian pula terhadap amar putusan padaangka 5 dan pada angka 6 batal dengansendirinya demi hukum ;.