Ditemukan 1423 data
109 — 43
MenurutPutusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor:1340/Pid/1992, Pengertian menyalah gunakankewenangan adalah menggunakan wewenang untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut (detournement de pouvoir), pengertianini adalah mengambil alih pengertian yang di aturdalam pasal 53 ayat (2) Undangundang Nomor:5Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.Fakta terungkap dipersidangan berdasarkanketerangan saksi DR. (HC) .Hino Biohanis,DRS.H.Abd.Hamid Basir, La Ode Bariun, SH.,MH.
Terbanding/Terdakwa : KUKUH PRIWIBOWO bin YULIASIS PRIWIRATMOKO
48 — 19
penyadapan(interception) HP ataukah pembelian terselubung (undercover buying)Halaman 11 Putusan Nomor 358/PID.SUS/2020/PT SMGatau telah selesainya suatu tindak pidana dengan adanya penerimaanshabu oleh Terdakwa;Mengenai hal ini, dimohonkan dengan hormat kepada Majelis HakimTingkat banding dimana ketiadaan bukti awal adanya penyadapan ataupembelian terselubung, atau adanya informasi rahasia serta telahselesainya tindak pidana dengan diterimanya Shabu oleh Terdakwa,menyebabkan penggunaan kewenangan ( detournement
61 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebidang tanah seluas 1.212 M2 yang terletak di Jalan PurwosariNomor 59 Lingkungan 13 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel KecamatanMedan Timur Kota Medan, yang mana Tergugat dalam menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 1134 tertanggal 06 Desember 2004 terdapatkekeliruan yang nyata akan fakta, yang mana Tergugat tidak menelitisecara cermat baik objek maupun suratsurat yang ada, sehingga terhadapperbuatan Tergugat telah menyalahi aturan hukum ataupun terhadapperbuatan Tergugat telah menyalahi wewenangnya (detournement
122 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian tindakan Termohon bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan merupakanpenyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yangdiamanatkan oleh UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan.14.Bahwa Putusan Majelis Hakim Kasasi No. 219 K/TUN/2003 tanggal 18 Juli2006 yang mempergunakan Pasal 23 dan 24 Kepmennaker No.
221 — 116
Fakta Yuridisnya: TergugatHalaman 9 dari 46 halaman Perkara No. 197/G/2016/PTUNJKT15.16.17.dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan telahbertindak tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tata UsahaNegara yang saat ini menjadi obyek sengketa telah melanggar asas tidakmenyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (larangan detournement depoupoir).
memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih upaya hukum Peninjauan Kembali tidakmenghalangi eksekusi putusan Kasasi;12.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannyapada halaman 9 angka 16 yang pada intinya menyatakan bahwa Bahwatindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tata usahaNegara yang saat ini menjadi obyek sengekta telah melanggar asas tidakmenyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (detournement
Terbanding/Tergugat II : Wali Kota Kepala Pemerintahan Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat III : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD
Terbanding/Tergugat I : Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kota Bekasi
81 — 47
sebagaisebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman manusia yangnormal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkan akibat, dalam hal iniadalah kerugian (Abdulkadir Muhammad 1982;148);Bahwa negara dalam menjalankan kekuasaannya perlu diberikankebebasan atau ruang gerak yang cukup, namun kebebasan tersebutada batasnya, yaitu Negara cq penguasa tidak boleh menyalahgunakanwewenang yang dia miliki, faktanya ada juga Negara cq penguasadalam menjalankan kekuasaan dia melanggar6. kewenangan atau yang dikenal dengan detournement
65 — 34
sebagaimana yang diuraikan oleh W.RIAWAN TJANDRA, SH. dalam bukunya HUKUM ACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA, halaman 68 = danhalaman 69 bahwa menurut CRINCE LE ROY (PRINCIPLEOF GOOD AMINISTRATION) terutama Asas KepastianHukum (principle of legal security), AsasBertindak Cermat (principle of carefulness) danoleh KOENTJORO PURBOPRANOTO, pada AsasKebijaksanaan (principle ofGODIENEIY) g mcm wn wo rienSehingga Tergugat tidak menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang(detournement
289 — 231
Larangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maksudnya tidakdiperkenankan menggunakanwewenang untuk tujuan yanglain.
Bahwa dengan dilanggarnyaLarangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maka objek sengketa aquo yang dikeluarkan' olehTERGUGAT haruslah dibatalkan ; 5. Larangan Bertindak SewenangWenang atau LaranganWillekeur, yakni tindakansewenangwenang, kurangmemperhatikan kepentinganumum, dan secara kongkritmerugikan.
A MARTAK
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
71 — 33
Petitum : 22202 +2 2222202 2 222 Berdasarkan uraian fakta dan analisa yuridis di atas maka dapat diketahuibahwa perbuatan Tergugat melanggar peraraturan perundangundangan yangberlaku dan bertentangan dengan Azasazas Umum Pemerintahan Yang Baikyang merupakan jembatan antara norma hukum dan etika, yang artinyapejabat yang menerbitkan produk hukum tersebut telan menyalahikewenangannya (detournement de pouvoir), sehingga keputusan pejabattersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan yang tidak sah dan
Riawan Tjandra,SH dalam bukunyaHukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, halaman 68 dan halaman 69bahwa menurut Crince Le Roy (principle of good administration) terutama asaskepastian hukum (principle of legal security), asas bertindak cermat (principleof carefulness) dan oleh Koentjoro Purbopranoto, pada Asas Kebijaksanaan(principle of sapiently) ; Sehingga Tergugat tidak menggunakan wewenang yang menyimpang darimaksud dan tujuan pemberian wewenang (detournement de povoir) danKeputusan Tata Usaha
59 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIAWAN TJANDRA, SH dalam bukunya HUKUMACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA, halaman 68 dan halaman 69 bahwamenurut CRINGE LE ROY (PRINCIPLE OF GOOD ADNINISTRATION terutama asaskepastian hukum (principle of legal security), asas bertindak cermat (principle ofcarefulness) dan oleh KOENTJORO PURBOPRANOTO. ditekankan pada asaskebijaksanaan (principle of sapiently );Sehingga Tergugat tidak pernah menggunakan wewenang yang menyimpang darimaksud dan tujuan pemberian wewenang (detournement de povoir) serta
RIAWAN TJANDRA, SH dalam bukunya HUKUMACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA, halaman 68 dan halaman 69bahwa menurut CRINCE LE ROY ( PRINCIPLE OF GOOD ADMINISTRATION )terutama asas kepastian hukum ( principle of legal security ) asas bertindak cermat( principle of cerefulnes ) dan oleh KOENTJORO PURBOPRANOTO, ditekankanpada asas kebijaksanaan ( principle of sapiently);Sehingga Tergugat tidak pernah menggunakan wewenang yang menyimpang darimaksud dan tujuan pemberian wewenang ( detournement de povoir )
89 — 22
DanHalaman 2 1 dari halaman 55 Putusan Perkara Nomor : 04/G/2011/PTUNTergugat melanggar Asas Kecermatan ( zorgvuldigheid ),Tergugat telahcermat dan meneliti sehingga menyebabkan Penggugat sebagai pemiliktanah yang sah dirugikan, serta Tergugat telah bertindak sewenangwenang (detournement de pourvoir), selain Tergugat tidak cermat dantidak memiliki kehatihatian dalam mengeluarkan objek perkara, tanpaadanya pemeriksaan ulang, serta Tergugat tidak menjalankan ProsedurPendaftaran Tanah dengan benar,
47 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Antara lain perbuatan Tergugat telah melanggar;:a) Melanggar Larangan Detournement de pouvoir,Halaman 5 dari 17 halaman.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yangBaik yaitu Asas kepastian hukum dan Asas Bertindak Cermat atau AsasKecermatan, sebab Tergugat harusnya terlebih dahulu melakukanPenelitian lapangan, asal usul tanah tersebut ;Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat tersebut di atas, Para Penggugatmerasa diperlakukan tidak adil dan sewenangwenang oleh Tergugatkarena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuanyang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan(detournement
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikian pulahalnya faktor dan keadaan yang dapat mempengaruhi pembuktian unsurtindak pidana yang dikemukakan Pemohon Kasasi (Terdakwa) mengenaikekerasan yang dialami pada saat dilakukan penangkapan maupunpemeriksaan di kepolisian bersifat detournement de pouvoir (Sewenangwenang) dianggap sebagai fait justificatief (alasan pembenar), karenaTersangka tidak mengakui perbuatannya, walaupun sesungguhnyabertentangan dengan hukum (in stir met het recht), Penyidik Polri pahamdan mengerti, tetapi tetap dilaksanakan
1278 — 785
Asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Detournement dePDOUVOID) 5 ~nnnnnn nnn nnn nnn nnn nnn nce nce nnn nnn nnn nee nnn nnn ncn nae cenceBahwa jelas dalam penerbitan Objek Gugatan oleh Tergugatbanyak menabrak aturan, mengindahkan faktafakta hukum,tidak memperdulikan efek sosial, ekonomi dan iklim investasi,sehingga hal itu membuktikan bahwa Pencabutan Izin Usahamilik Penggugat sangatlah sewenangwenang dan terkesanarogan.
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah, akan tetapi Tergugat menerbitkan Sertifikattersebut (Obyek Sengketa) telah bertentangan dengan ketentuanketentuan tersebut diatas, sehingga dalam hal ini Tergugat telahit nmelakukan penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir); Bahwa, tindakan Tergugat yang telah melakukan = penyalahgunaan wewenang dengan melanggar Asas Laranganbertindak sewenangwenang sebagaimana yang telah dikemukakanpada sub.9 s/d sub.13 tersebut diatas, adalah suatu perbuatan yangmelawan
143 — 71
Kepolisian (SKCK) tidakdiatur tentang pencabutan terhadap SKCK yang sudah diterbitkanberdasarkan persyaratanpersyaratan yang lengkap oleh = yangbersangkutan, jika pemohon SKCK mempunyai catatan Kepolisian makaTergugat Il hanya mempunyai kewenangan mencantumkan catatanKepolisian yang bersangkutan didalam SKCK, oleh karena Tergugat Ilmempunyai kewenangan akan tetapi kewenangan tersebut telahdisalahgunakan, maka tindakan Tergugat telah bertentangan dengan asasasas pemerintahan yang baik khususnya asas detournement
296 — 195
Sehingga Tergugat TIDAK menggunakan wewenang yang menyimpang darimaksud dan tujuan pemberian wewenang ( detournement de povoir ) danKeputusan Tata Usaha Negara tersebut TIDAK bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, serta TANPA wewenang yang sah menuruthukum melakukan tindakan hukum yang merugikan Penggugat (willekeur) danHal. 19 dari 56 hal.
65 — 20
Untuk itu harus dipertimbangkan dengancermat segala hal yang mungkin timbul, atau kepentingan orang/BadanHukum Perdata yang akan terkena keputusan ini; Asas akuntabilitas : adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku; Asas penyalahan proses (Principle of Detournement De Procedure
77 — 34
REGIONAL SUMATERA UTARAPT.KERETA API INDONESIA (PERSERO)) yang = menggunakankewenangannya yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkanoleh Peraturan Perundangundangan (detournement de pouvoir) ; Bahwa yang menjadi alasan hukum Penggugat mengajukan gugatan dalamperkara ini adalah berdasarkan pasal 53 ayat 2 sub a dan b UndangundangNo.5 tahun 1986 Jo. Undangundang No.9 tahun 2004 Jo.