Ditemukan 928 data
125 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2009 yang berisi, Teddy Kurniawanmewariskan seluruh harta peninggalannya kepada Kevin Kurniawan (anakdari perkawinan kedua Teddy Kurniawan) dengan penunjukan ibunya(Maimunah) sebagai pelaksana wasiat disebabkan Kevin Kurniawan masihdi bawah umur;12.Bahwa Penggugat , Il, Ill, IV dan V menolak dan sangat tidak dapatmenerima surat wasiat yang dibuat oleh Teddy Kurniawan (ayah kandungdari Penggugat , Il, Ill, IV dan V) tersebut, karena nyatanyata telahmelanggar hak, bagian mutlak (Legitimatie Portie
Nomor 570 PK/Pdt/201513.Bahwa, selain itu sungguh tidak adil dan tidak patut bilamana seluruh hartamilik daripada tuan Teddy Kurniawan tersebut hanya diwariskan kepadaKevin Kurniawan di bawah pengawasan ibu kandungnya Maimunah yangditunjuk sebagai pelaksana wasiat dan mengabaikan eksistensi dankepentingan Penggugat , Il, Ill, IV dan V yang merupakan anak kandungtuan Teddy Kurniawan dari istri pertamanya, wasiat mana menurut hukummenyalahi bagian mutlak (Legitimatie Portie) daripada Penggugat , Il
Bagian wasiat untuk Kevin Kurniawan adalah 1% bagian dari harta warisansesuai Legitime Portie (bagian mutlak);2. Maemunah in casu Tergugat (istri alm Teddy Kurniawan) mendapatbagian 3/4: 7 = 3/4 x 1/7 = 3/28 bagian dari harta warisan;3. Kevin Kurniawan anak kandung dari Teddy Kurniawan hasil dariperkawinan dengan Tergugat mendapat 3/4 : 7 = 3/4 x 1/7 = 3/28 bagiandari harta warisan;4.
Pasal 833 KUH Perdata yang telah mengatur:sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hakmilik atas segala barang segala hak dan segala piutang si yangmeninggal";Jika timbul suatu perselisinan sekitar soal siapakah ahli warisnya dansiapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, makahakim memerintahkan agar segala harta peninggalan si yangmeninggal ditaruh terlebin dahulu dalam penyimpanan";Di samping itu juga, sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghitungLegitieme Portie
1100 — 794 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Penggugat sampai dengan Penggugat XVseluruhnya adalah ahli waris dari almarhum Julianus Siahaan;Menyatakan bahwa tanahtanah dan bangunan yang terletak diCiledug Raya Nomor 5 Petukangan Selatan, Jakarta Selatan dahulutermaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 355, 356, 707/PetukanganSelatan atas nama Julianus adalah merupakan harta peninggalan/harta warisan almarhum Julianus Siahaan;Menetapkan bahwa Penggugat sampai dengan Penggugat XVmempunyai hak /egitieme portie
barutersebut tidak termasuk sebagai bukti yang menentukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Bahwa semua anak dari almarhum Julianus Siahaan adalah ahli warisyakni 5 (lima) orang anak dari isteri pertama, 1 (satu) orang anak dariisteri kKedua dan 5 (lima) orang anak dari isteri ketiga yang mempunyaihak legitimatie portie
102 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna TheodoraWarouw) sebagaimana Tergugat katakan wasiat itu berisikan untuk menguasaidan memiliki dengan segera seluruh harta peninggalan, hal ini perlu dibuktikandan jika surat wasiat itu betul adanya, maka hal itu akan bertentangan denganKitab UndangUndang Hukum Perdata/BW Pasal 913, yang berbunyi isinya:Bagian mutlak atau legitime portie yang harus diberikan kepada para werisdalam garis lurus menurut undangundang, terhadap bagian mana si yangmeninggal tak dibolehkan menetapkan selalu baik selaku
Anie Greta Warouw yakni para Termohon Kasasi/para Tergugat waktu penjualan tanah di Sudiang pada tahun 1996, danpenjualan sawah di Kima pada tahun 2004, tidak transparan mengenaiLegietime Portie pembahagian masingmasing ahli waris, seolaholah paraTermohon Kasasi/para Penggugat lah yang memilikinya, 2 warisan yangsudah terjual para Termohon Kasasi/para Penggugat tidak mau jikaporsinya lebih sedikit dari ahli waris yang lain, yang seharusnya porsi daripara Termohon Kasasi/para Penggugat sesuai pembahagian
Khususnya penjualansawah di Kima pada tahun 2004, para Termohon Kasasi/ para Penggugatmerahasiakan harga perjualan kepada semua ahli waris, hanyamemberikan bahagian ahli waris sesuai dengan keinginannya, tanoa sesuaidengan prosedur Legitieme Portie (hak mutlak) dari setiap ahli waris;Menurut ketentuan hukum Perdata yang berlaku, jika ahli waris yangditinggalkan oleh pewaris banyak, maka bagiannya ahli waris makin sedikit.Pembahagian warisan menurut KUHPerdata, apabila warisan yangditinggalkan oleh
399 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juanda, Nomor 45,Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar limaratus juta rupiah) kepada Penggugat dan Penggugat Il secaraletigimate portie;6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda/uang paksa(dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harikepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isiputusan ini;7.
408 — 134
., (tiga belas milyar dua ratus dua puluh lima jutarupiah).Maka berdasarkan Hukum Keperdataan yang berlaku di NegaraRepublik Indonesia tentang pembagian Harta waris dan mengacukepada dua kali pembagian Harta warisan yang telah berlangsung ataskeempat Ahli waris dimaksud yaitu: Penggugat, Tergugat , Tergugat lldan Tergugat Ill adalah mendapat Portie yang sama; Maka atas seluruhharta warisan yang belum dibagi dimaksud juga mendapat Portie yangsama yaitu masingmasing mendapat 14 (seperempat) bagian.Bahwa
ketentuan pasal 834 KUHPerdata tiaptiap ahli waris berhakmengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap segalamereka baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hakpunmengusai seluruhnya atau sebagai harta peninggalan sepertipun terhadapmereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.Menimbang bahwa ketentuan pasal ini setiap ahli waris yang merasahaknya dirugikan berhak untuk menuntut haknya di muka pengadilan.Menimbang bahwa selain itu berdasarkan asas ligitimee Portie
Ketentuan ini merupakan asas pelindung yangbersifat mutlak bagi ahli waris sehingga hakhaknya tidak dirugikan akibatadanya suatu surat wasiat.Menimbang bahwa berdasarkan pasal 914 KUHPerdata pembagianbesaran ligitime portie yaitu : Ahli warisnya 1 orang anak maka ligitime portienya % dari hartapeninggalan.
102 — 70
orang tuaPARA PENGGUGAT,Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungunhalaman 33, yang menyebutkan bahwa:Menimbang, bahwa penguasaan tersebut membuktikanbanyak tanah peninggalan Jainggi Sipayung yangdikuasai/diusahai oleh Madia Sipayung, sehingga jika tanahobjek perkara masih juga diklaim ahli waris Madia Sipayungsebagai milik Madia Sipayung maka kepemilikan MadiaSipayung atas hartaharta peninggalan Jainggi Sipayung telahmelanggar asas keadilan dalam pembagian warisan dan asaslegitime portie
Hal ini sesuai dengan /Yurisprudensi Putusan No.433/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2012, yang menyebutkansebagai berikut:Menimbang, bahwa pelanggaran legitieme portie tidakymengakibatkan hibah wasiat tersebut batal demi hukum(nietigheid), melainkan hanya dapat diminta pembatalannya(vernietigbaarheid). Dan setiap ketentuan yang diambil oleh sipewaris mengenai legitieme portie tunduk pada ketentuanPasal 920 KUHPerdata, dan oleh karena itu tetap sah sampailegitimaris menggugatnya.21.
Silau Kahean dan tanah tersebut sudah dijual olehorang tua Para Penggugat;Dari penguasaan tersebut membuktikan banyak tanah peninggalan JanggiSipayung yang dikuasai/diusahai oleh Madia Sipayung, sehingga jika tanahobjek perkara masih juga diklaim ahli waris Madia Sipayung sebagai milikMadia Sipayung maka kepemilikan Madia Sipayung atas hartahartapeninggalan Janggi Sipayung telah melanggar asas keadilan dalampembagian warisan dan asas /egitime portie, sebagaimana PutusanMahkamah Agung RI Nomor 179
115 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tanggal 5 April 2012, maka hal tersebut jelaslah sangat merugikan hakmutlak (/egitime portie) Para Pelawan sebagai ahli waris alm.
Bahwa terhadap alasan legitieme portie Para Termohon Kasasi/ ParaPelawan dalam perlawanan a quo menurut hukum bukanlah suatu faktadan bukti yang menjadi dasar kepemilikan Para Termohon Kasasi/ ParaPelawan atas sebagian Tanah Sengketa a quo tanpa terlebin dahulumematahkan dasar peralihan dan kepemilikan Turut Termohon Kasasi atas seluruh Tanah Sengketa yaitu berdasarkan Akta Hibah Nomor43/2003 tersebut Jo. Akta Wasit Nomor 5, tanggal 4 Juni 1996 (vide buktiT.P26 Jo. T.P22 Jo.
P3 / T.P20), apalagi penghitungan masalahlegitieme portie tersebut harus ditentukan dengan terlebih dahulumengajukan gugatan tersendiri terhadap seluruh tanah dan bangunan/harta peninggalan almarhum David Lie Irahatam (boedel waris)sebagaimana termuat dalam surat bukti bertanda T.P9, T.P28 dan T.P29;Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut diatas putusan Judex FactiPengadilan Tinggi yang mengambil alin dan menguatkan putusanPengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo telah terbukti salahmenerapkan
106 — 123
Desember 2015, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah R.Pasaribu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Jalan Dame;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Panjaitan/SU 93/1998;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Rumah Simamora/SU 553/1998;
- Menetapkan porsi hak waris, sebagai berikut:
- Esterlina Hutabarat / Penggugat-I selaku isteri (ibu kandung) mendapat portie
1/2 (setengah) bagian dalam kedudukannya sebagai istri, ditambah lagi bahagian isteri (sebagai ibu kandung) sebagai ahli waris bersama anak-anaknya yaitu sisa dari 1/2 (satu perdua) portie dibagi 9 (sembilan) ahli waris yaitu 1/18 (satu perdelapan belas), sehingga keseluruhan hak dari pada ibu kandung yang masih hidup adalah 1/2 + 1/18 adalah 10/18 (sepuluh per delapan belas) bagian;
sedangkan ke-delapan anak-anaknya yaitu:
- Herbet Simanungkalit (anak laki-laki /i.c
Penggugat-VII);
Masing-masing memperoleh portie 1/18 (satu per-delapan belas) bahagian;
- Menyatakan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk dapat melakukan penjualan, baik melalui penjualan dimuka umum (lelang negara atau lelang swasta), terhadap objek harta waris:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Karya Dame No. 26 Lk.
Coster Simanungkalit diatas dan menyerahkan hak bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum / petitum angka 5 (lima) diatas, sesuai dengan portie / hak waris masing-masing;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.424.000,-(empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
ahli waris yang lain secara sah sesuai denganketentuan hukum waris termasuk Tergugat dan Tergugat II secara sah dansesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku;19.Bahwa oleh karena tanahtanah sengketa tersebut di atas adalahmerupakan tanah warisan dari mendiang Almarhum Ida Bagus Raka, makasepatutnyalah secara hukum tanahtanah sengketa tersebut di atas sebelumdijual oleh Tergugat , Tergugat II, terlebih dahulu dibagibagi sesuai denganbagian hak masingmasing ahli warisnya secara adil (/egitime portie
yang dijual oleh Tergugat kepada Tergugat Ill,Tergugat IV, dan Tergugat V, juga tanahtanah tegalan dan tanah sawahtersebut di atas dan kepada siapapun atau kepada pihak lain dan atau yangtelah dimohonkan pensertifikatan ke kantor Pertanahan Nasional KabupatenGianyar yang sedang diproses menurut hukum agar dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau batal demi hukumkemudian dikembalikan kepada para ahli waris (Para Penggugat) untukdibagibagikan kembali secara adil (/egitimate portie
Menyatakan hukum dan kepada siapaun atau kepada pihak lain tanahtanahsawah beserta tanahtanah tegalan yang dikuasai oleh Tergugat , Tergugatll, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat V harus dikembalikan kepada ahliwarisnya secara adil (/egitimate portie) Para Penggugat dan Tergugat danTergugat II yang terdiri dari:A. Tanah Sawah:Subak Wasan, Pesedahan Yeh Wes Kajanan, Desa Kemenuh,Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menurut Buku C Ipeda terdiridari:1.
Sukarmini,S.H., Notaris Gusti Ngurah Putra Wijaya,S.H., Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Gianyar, dan lain sebagainya;Bahwa dalam gugatan Para Penggugat yaitu pada posita angka 17 yangmendalilkan ... terlebih dahulu harus dikembalikan kepada Para abhliwarisnya secara /lasie dan kemudian dibagibagi menjadi 3 bagianlegitime portie kepada ahli waris Para Penggugat dan Tergugat Tergugat Il.
Sukarmini, S.H., Notaris Gusti Ngurah Putra Wijaya, S.H., Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Gianyar, dan lain sebagainya;Bahwa dalam gugatan Para Penggugat yaitu pada posita angka 17 yangmendalilkan ... terlebin dahulu harus dikembalikan kepada para abhliwarisnya secara /asie dan kemudian dibagibagi menjadi 3 bagianlegitime portie kepada ahli waris Para Penggugat dan Tergugat Tergugat II.
39 — 23
Menetapkan dan atau mengesahkan harta bersama sebagaimanatersebut diatas merupakan harta milik orang tua penggugat yang diatasnamakan penggugat (sebagai Legitime Portie dari penggugat), dantergugat tidak punya hak kepemilikan harta sebagaimana tersebut diatas.4.
112 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat sebagai ahli waris dari alm Tuan SalimMuhalim Widjaya alias Salim Muhalim (dahulu Lauw Soen Lim) maka secarahukum kewarisan Akta Wasiat No. 2 tanggal 5 Februari 2003 yang menunjukhanya satu orang saja telah melanggar prinsip hukum tentang /egitiemeportie dari ahli waris sah lainnya yaitu Pemohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat serta turut Termohon Kasasi II/turut Terbanding II/ turut TergugatIl Dan karena itu sebagai akibat hukum dengan dilanggarnya ataubertentangan dengan Prinsip Legitieme Portie
No. 778 K/Pdt/201 1Bahwa demikian bukti T 4 berupa Akta Wasiat No. 2 tertanggal 5Februari 2003 yang ternyata terobukti hanya menunjuk satu orang saja yaituTermohon Kasasi I/Pembanding /Tergugat sebagai ahli waris dari alm.Tuan Salim Muhalim Widjaya alias Salim Muhalim (dahulu Lauw Soen Lim)maka secara hukum kewarisan, Akta Wasiat No. 2 tanggal 5 Februari 2003yang menunjuk hanya satu orang saja telah melanggar prinsip hukumtentang /egitieme portie dari ahli waris sah lainnya yaitu Pemohon Kasasi/Terbanding
Dan karena itu sebagai akibat hukum dengan dilanggarnyaatau bertentangan dengan Prinsip Legitieme Portie maka Akta Wasiat No. 2tanggal 5 Februari 2003 harus batal demi hukum, tetapi oleh Judex FactiPengadilan Tinggi Jawa Barat tanpa alasan hukum yang jelas dan terangtelah menjadikan dasar itu sebagai pertimbangan hukumnya karena itupertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Barat harus dibatalkan demi hukum karena telah salah menerapkan hukum Pembuktian;Bahwa terhadap bukti T 12, T13 dan
hukumharus dikuatkan dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:mengenai alasanalasan ke s/d III;Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Garut sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum, denganpertimbangan bahwa Akita Wasiat No. 2 tanggal 5 Februari 2003 tidakmelanggar /egitime Portie
144 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2388 K/Pdt/201 1PN.Mlg adalah tidak tepat dan tidak benar, karena Terlawan Il/TurutTerbanding tidak memenuhi keadaan sebagaimana pada angka 1 sampaidengan angka 3 pada pasal 1688 KUHPerdata;Bahwa pertimbangan tersebut diatas adalah tidak dapat dibenarkan menuruthukum dan salah menerapkan hukum, karena: Dalam putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 12 November 2009No. 1031Pdt.G/20091PN.Mlg, penghibahan melanggar Pasal 913KUHPerdata yaitu tentang: /egitime portie atau bagian hak mutlak suatubagian
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang baik dalamperkara ini maupun dalam putusan perkara gugatan No. 103/Pdt.G/2009/PN Malang (bukti T.Il. 1), pbembatalan hibah karena syaratsyaratpenghibahan tidak teroenuhi (Pasal 1688 angka 1 KUH Perdata) yaitumelanggar Pasal 913 KUH Perdata : Legitime portie atau bagianwarisan menurut undangundang ialah suatu bagian dari hartabendaHal. 15 dari 23 hal. Put.
Bahwa pembatalan hibah berdasarkan fakta hukum karena syaratsyaratpenghibahan tidak terpenuhi karena melanggar Legitime Portie makasesuai Pasal 1689 KUH Perdata, barang yang dihibahkan tetap tinggalpada penghibah, atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas darisemua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu olehpenerima hibah.
306 — 182
Namun kebebasan tersebut tidak berlaku secara mutlakmengingat ada hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hibah,karena berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata terdapat hak bagian mutlak(legitieme portie) yang tidak dapat dikurangi meski adanya pemberianhibah, /egitieme portie ini merupakan milik para ahli waris dalam garislurus, baik garis lurus keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris) maupunkebawah (anak pewaris);Halaman 76 dari 94 Putusan Nomor 47/Pdt.G/2020/PN SdwMenimbang, bahwa dalam hal ini, Penggugat
sebagai saudarikandung dari Pewaris hanya dapat memperoleh harta Pewarisberdasarkan hibah saja karena hal tersebut merupakan kewenanganpenuh dari Pewaris untuk menghibahkan hartanya kepada siapa sajayang ia kehendaki asalkan tidak mengurangi hak bagian mutlak(legitieme portie) para ahli waris dalam garis lurus, baik dalam garislurus ke atas ataupun garis lurus ke bawahMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Hibah tanggal 28 Juli2019, nama Penggugat tidak ada dalam surat hibah tersebut karenaPewaris hanya
adalahsuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada paraahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, terdapat bagianmana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu baikselaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 913 KUHPerdatatersebut dapat diambil kesimpulan bahwa legitieme portie yang secaraharfiah diterjemahkan sebagai warisan menurut undangundang danlegitieme portie tersebut merupakan bagian mutlak
) yang tidak dapat dikurangimeski adanya pemberian hibah, /egitieme portie ini merupakan milikpara ahli waris dalam garis lurus, baik garis lurus keatas (orang tua,kakek/nenek pewaris) maupun kebawah (anak pewaris).
Sehinggadengan demikian seorang istri tidaklah berhak atas hak bagian mutlakHalaman 90 dari 94 Putusan Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Sdw(legitieme portie) karena yang berhak adalah ahli waris dalam garislurus dari Si pewaris, sebagaimana Pasal 913 KUHPerdata;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari bukti P4Intervensi Il berupa fotocopy Akta Kelahiran Nomor: xx tanggal 8Desember 2011 atas nama Penggugat Intervensi II.
101 — 81
pertemuan dengan semua saudara yang adadan memberikan Surat Wasiat tersebut kepada seorang ipar (Imanuel K.Riwu) untuk dibacakan, namun diarahkan oleh yang bersangkutan untuktidak perlu dibacakan secara keseluruhan, hanya pointpoint tertentu sajamengenai harta yang dihibah wasiatkan ; Para Penggugat berpendapat bahwa hibah Wasiat yangdemikian : = Adalah bertentangan dengan hukum (pasal 913 KUH Perdata)dan sangat merugikan Para Penggugat dimana Para Penggugatkehilangan sama sekali hak mutlak (legitieme portie
warisyang barhak ....yang berhak (lima orang perempuan / Para Penggugat) dan seoranglakilaki yaitu suami Tergugat I / ayah Tergugat Il, If danTergugat IV (ALEXANDER LAY) ; = Pewaris dengan surat wasiat / hibah wasiat dapat menyimpangdari ketentuan ketentuan yang termuat dalam undangundang,tetapi para ahli waris dalam garis lurus, baik keatas maupunkebawah (Para Penggugat) tidak dapat sama sekalidikecualikan, karena menurut undangundang para ahli waris910(Para Penggugat) dijamin dengan adanya legitieme portie
Pembanding/Tergugat V : Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Cabang Rantepao
Terbanding/Penggugat I : Yanti Bara Allo
Terbanding/Penggugat II : Sulaeman Bara A
Terbanding/Penggugat III : Anita Bara Allo
Terbanding/Penggugat IV : Selviana Bara Allo
Terbanding/Penggugat V : Roni Lebok
Terbanding/Penggugat VI : Ramli Bua Rante S Pd
Terbanding/Penggugat VII : Diana Parura
Turut Terbanding/Tergugat I : Kartini Ramba
Turut Terbanding/Tergugat II : Lendong Patontogan
Turut Terbanding/Tergugat III : Hendra Wijaya
176 — 191
).ALASAN HUKUMNYA :BAHWA HIBAH SEBAGAIMANA BERDASARKAN AKTA HIBAHNO. 290 TERTANGGAL 2 NOPEMBER 2015 YANG DIBUATOLEH DAN DIHADAPAN TERGUGAT IV TIDAK MEMPUNYAIHUBUNGAN HUKUM ATAU TIDAK ADA KAITAN HUKUMDENGAN LEGITIEME PORTIE ATAU BAGIAN WARISANPARA PENGGUGAT.Bahwa Hibah merupakan suatu persetujuan untuk menyerahkansuatu barang secara cumacuma tanpa dapat menariknya kembaliuntuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barangitu yang terjadi antara orangorang (Pemberi Hibah dan PenerimaHibah)
(Penerima Hibah) sewaktu masih hidup (belummeninggal dunia), SEHINGGA BARANG ITU BELUMMERUPAKAN BARANG WARISAN MAKA SI PENERIMA HIBAHBERHAK SEPENUHNYA ATAS BARANG YANG DIHIBAHKANITU.Bahwa sedangkan Legitieme Portie atau bagian warisan adalahbagian dan hartabenda yang diberikan kepada ahli waris yangmanapewarisanhanyaterjadikarenakematian.
YANG MEMBERI HIBAHMENINGGAL DUNIA.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka pertimbanganhukum judex factie dalam pokok perkara pada halaman 68 alinea3, 4 dan 5 yang pada intinya menimbang bahwa "di dalam hartayang akan dihibahkan tersebut terdapat hak bagian mutlak(legitieme portie) anak sebagai ahli waris adalah TELAHKELIRU DAN SALAH MENERAPKAN HUKUMBahwa berdasarkan halhal sebagaimana yang telah diuraikantersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kls. 1B Makaletersebut HARUS DIBATALKAN
UNDANGUNDANG HANYA MENGAKUI PENGHIBAHANPENGHIBAHAN ANTARA ORANGORANG YANG MASIHHIDUP.Bahwa Hibah terjadi atau dilakukan oleh dan antara si pemilikbarang (Pemberi Hibah) dengan yang menerima penyerahanbarang itu (Penerima Hibah) sewaktu masih hidup (belummeninggal dunia), SEHINGGA BARANG ITU BELUMMERUPAKAN BARANG WARISAN MAKA SI PENERIMA HIBAHBERHAK SEPENUHNYA ATAS BARANG YANG DIHIBAHKANITU.Bahwa bagian warisan (Legiteim Portie) adalah BAGIAN DANHARTA BENDA YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANGMANA
Bahwa karena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilanperkara ini tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya apakahtanah yang menjadi objek sengketa ini adalah satusatu milik tergugatll, Karena mungkin saja ada harta lainnya yang sudah dibagi kepadaahli waris sehingga sudah tidak termasuk legitieme portie dari ParaPenggugat.a.
119 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dua ratus tiga puluh meter persegi)tersebut, telah melebihi 1/3 (Sepertiga) dari jumlah harta atau melanggarbagian mutlak (/igetime portie) dari Pemohon Kasasi dan ahli waris yanglainnya, karena objek sengketa adalah satusatunya harta peninggalanalm. Bok Hadija alias Kasira dan Pak Hadija als. Supai.
Bahwa undang undang melindungi hak ahli waris dari perbuatan pewarisuntuk mendapatkan hak/bagian mutlak (/egitime portie) sesuai denganPasal 913 KUHPerdata yang menyebutkan: bagian mutlak adalah suatubagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada anakanak(garis lurus ke bawah);Dengan adanya bagian mutlak tersebut maka oleh undangundang/KUHPerdata, pewaris dibatasi kehendak terakhirnya terhadapharta peninggalan.
Bagi legitimaris undang undang telah menjaminnyabahwa legitimaris akan menerima bagian tertentu yaitu bagian mutlak(legitime portie) yang tidak boleh dilanggar/dikurangi;Bahwa objek sengketa adalah satusatunya harta peninggalan/pewaris,sehingga dengan adanya hibah atas objek sengketa kepda salah satu ahliwaris (Termohon Kasasi), maka telah melanggar bagian mutlak (/egitimeportie) dari Pemohon Kasasi dan ahliwaris lainnya, mengakibatkan hibahatas objek sengketa batal dan tidak sah atau dinyatakan
Tn. FRANSISCUS XAVERIUS DIDIK SUMARYONO DAN Ny RELLY BORU TAMPUBOLON
108 — 64
., dengan alasan pertimbangan pencabutanpermohonan adalah permohonan Pemohon mengenai hibah menurut pasal 913KUHPerdata telah melanggar hak mutlak ahliwaris (Legitime Portie) dan bagianmutlak tersebut dimuat Pasal 914 KUHPerdata secara terperinci ; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan suratpermohonan Pemohon yang pada pokoknya mencabut perkara permohonanNomor 1173/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., oleh karena alasan pencabutan perkarapermohonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
114 — 172
Surat Pernyataan Waris berisi keterangan palsu tersebut disahkanoleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai denganNo.128/WAR/KET.WARIS/HKM/2013/PNJS dengan maksud = gunakepentingan pencairan dana di Bank Standard Chartered CabangPondok Indah Nomor Rekening 30607637339, 30606732842,30607777351, 30614035241, 30614038641, 30614038631;13.Bahwa Pasal 913 Kitab UndangUndang Hukum Perdata berbunyi :Legitime Portie atau bagian warisan menurut undangundang ialahsuatu bagian dari hartabenda yang harus diberikan
Bertentangan dengan Pasal 913 Kitab UndangUndang HukumPerdata dimana Surat Wasiat No. 53 Tertanggal 26 Maret 1997mengenyampingkan Legitime Portie Penggugat yang jelasjelasmerupakan anak sah dari Alm.
143 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknyamenolak alasanalasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal27 Juli 2018 dan kontra memori kasasi 20 Agustus 2018 dihubungkandengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan TinggiTanjungkarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarangterdapat kesalahan dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Penggugat dan II Konpensi tidak dapat membuktikan objekhibah telah melebihi Legitime Portie
55 — 23
Reni Susanti Binti Nahar11.Bahwa berdasarkan uraian posita diatas, maka yang berhak dan sahmenjadi Ahli Waris Langsung/Mutlak (Legitimate Portie) dari AlmarhumahYusra binti Ena adalah Nazir bin Ena (PEMOHON ) sebagai saudarakandung sesuai dengan ketentuan pasal 174 ayat ihuruf a yakni:Kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut Hubungan Darah :Hal. 3 dari 7 Hal.