Ditemukan 1674 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 1579 1179 1079 1379 1279 1979
Register : 12-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1879 B/PK/PJK/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT. MUTIARA INDAH MULTI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1879 B/PK/PJK/2019
    PUTUSAN SELANomor 1879/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT MUTIARA INDAH MULTI, beralamat di Jalan T.
    Putusan Sela Nomor 1879/B/PK/Pjk/20191. Mengabulkan Permohonan Banding seluruhnya;2.
    Putusan Sela Nomor 1879/B/PK/Pjk/2019UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 24 September 2018 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak
    Putusan Sela Nomor 1879/B/PK/Pjk/20191985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yangterkait:MENGADILI:Sebelum mengambil putusan akhir:1. Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaantambahan, yaitu melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan olehauditor independen teregistrasi;2.
    Putusan Sela Nomor 1879/B/PK/Pjk/2019Dr. Yosran, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti,ttd.Maftuh EffendiUntuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 19540924 198403 1 001 Halaman 6 dari 6 halaman. Putusan Sela Nomor 1879/B/PK/Pjk/2019
Register : 05-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLG
Tanggal 9 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.Plg dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam bels ribu rupiah)
1879/Pdt.G/2019/PA.PLG
PUTUSANNomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLGSEA, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Palembang, 30 Januari 1989,agama Islam, pekerjaan Swasta, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jl.
Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikahpada tanggal 08 Maret 2009, di Kecamatan Plaju Kota Palembangberdasarkan Kutipan Akta buku Nikah No. /23/III/2009 yang dikeluarkanoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PlajuKota Palembang tertanggal 10 Maret 2009 dan setelah akad nikahHalaman 1 dari 6 putusan Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLGTergugat ada mengucapkan sighat taklik talak yang berbunyisebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah tersebut;2.Bahwa, setelah
Saksitersebut memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat,KANENA oo. eceeeeceeeeeeeeees bertetangga;Halaman 3 dari 6 putusan Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLG Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal terakhirdi rumah .............. , dan selama perkawinanan tersebut Penggugat danTergugat telah dikaruniai anak ........ orang; Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat seringterjadi perselisinan dan pertengkaran
Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal selama .............0 : Bahwa selama berpisah, Tergugat tidak pernah datang ke tempatPenggugat, dan tidak pula memberi nafkah wajib kepada Penggugat;Halaman 4 dari 6 putusan Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLG Bahwa pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Penggugatdan Tergugat, tetapi tidak berhasil, dan sekarang tidak sanggup lagimengusahakannya;Bahwa Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan sesuatuapapun lagi dalam pemeriksaan perkara
,M.HPanitera Pengganti,Azhari, S.H., M.Si.Halaman 5 dari 6 putusan Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLGPerincian biaya :1. Pendaftaran Rp70.000,002. Proses Rp50.000,003. Panggilan Rp300.000,004. Redaksi Rp5.000,005. Meterai Rp6.000,00Jumlah Rp431.000,00( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Halaman 6 dari 6 putusan Nomor 1879/Pdt.G/2019/PA.PLG