Ditemukan 25594 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat salim sawah
Putus : 05-10-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 673/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 5 Oktober 2017 — HINDRIA KUSUMA BAMBANG HARTO TJAHJONO
8922
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon selaku orang tua kandung dari keempat anaknya yang masih dibawah umur yaitu : Cherilyn Geralda, Michelle Lou Christabel, Dylan Sean Edbert dahulu bernama Valenchio Joseliano dan Jayden Sean Hubert dahulu bernama Valendhio Javiero, untuk menjual atas harta miliknya berupa sebagian dari saham-saham sebagai berikut : - 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,- dalam PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; - 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000,- berkedudukan di Kota Surabaya ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Ratna Megawati Moelijono telahdiperoleh pula harta kekayaan berupa antara lain berupa saham sebagai berikut: 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,dalam PT. (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4.500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesarRp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ; Hal 2 Penetapan No.673/Pdt.P/2017/PN.Sby..
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;.
    MH., Notaris di Kota Surabaya, diberi tanda bukti P11;Fotocopy Akta No. 19, tanggal 27 April 2016, Tentang Pernyataan KeputusanPara Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. GIRI TATAREJA di LuarRapat Umum Pemegang Saham, yang dibuat dihadapan Dr. Ir. AGNOATMAJA, SH.
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di KotaAdministrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000, (duaratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan pada hari : KAMIS tanggal : 05 OKTOBER 2017,oleh kami : TIMUR PRADOKO, SH.
Putus : 13-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 02/PDT.P/RUPS/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 13 Maret 2015 — EFENDI FERMANTO VS MIMI GUNAWAN THAMRIN
639
  • Menetapkan kuomm Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TritalaSakti Utama Motor, yang ketiga, yang semula 3/4 (tiga per empat) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluaricanperseroan, menjadi sebesar V^ (satu per dua) bagian, atau 50 % dari jumlahseluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluari^an perseroan;3.
    Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang sah jika disetujuioleh, semula % (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarican,menjadi sebesar 74 ( satu per dua ) bagian + 1, atau 50 % 1 dari jumlahsuara yang dikeluarkan.4.
    Menetapkan penurunan kuorum dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1 ) huruf (a )dalam Anggaran Dasar PT Tritala Sakti Utama Motor yang terakhir yang semula % (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan haksuara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan, menjadi sebesar 2/3 ( duaper tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.5.
Register : 15-07-2019 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 15-02-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 825/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
1.SURYA SUSANTO
2.SUTRISMAN SUKINAH
Termohon:
1.MARDJAN SARONAMIHARDJA
2.HARYO PADMOASMOLO
503201
  • Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-I tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-I PT. Antar Jasa Pratama Agung adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB-l;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-lI PT.
    Antar Jasa Pratama Agung adalah lebih dan 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT. Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-II tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-Il PT.
    ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan, tidak termasuk waktu han pemanggilan;
  • Menetapkan PARA PEMOHON untuk melaksanakan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antar Jasa Pratama Agung dalam jangka waktu 14 hari sebelum pelaksanan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antan Jasa Pratama Agung yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat;
  • Menetapkan PEMOHON I atau PEMOHON II, dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan seluruh Pemegang Saham PT. Antar Jasa Pratama Agung untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
Register : 04-12-2023 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 839/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
WONG JOHN JUADI
Tergugat:
1.PT PALMINA ADHIKARYA SEJATI
2.AFANDI
3.CITRA HARTONO
Turut Tergugat:
3.MENTERI HUKUM DAN HAM RI, C.Q. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM C.Q. DIREKTUR PERDATA
4.PT BOSOSI PRATAMA
380
  • MENGADILI:

    Dalam Provisi:

    • Menolak provisi yang dijukan Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Turut Tergugat II;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham
    Lunas tertanggal 09 Agustus 2021 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi pihak-pihak yang menyepakatinya;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  • Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Tergugat I sehubungan dengan jual beli 200 (dua ratus) lembar saham milik Tergugat I pada Turut Tergugat II;
  • Menyatakan Penggugat merupakan pemilik 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut
    Tergugat II yang sah;
  • Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan peralihan 200 (dua ratus) lembar saham milik Tergugat I kepada Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat atas 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut Tergugat II;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 200 (dua ratus) lembar saham pada Turut Tergugat II kepada Penggugat
    ;
  • Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencoret atau merubah susunan pemegang saham Turut Tergugat II pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), apabila Tergugat I tidak melaksanakan jual beli dan menyerahkan 200 (dua ratus lembar) lembar saham pada Turut Tergugat II, sehingga komposisi pemegang saham Turut Tergugat II menjadi sebagai berikut: a) WONG JOHN JUADI sebesar 200 (dua ratus) lembar saham, b) PT.
    PALMINA ADHIKARYA SEJATI sebesar 275 (dua ratus tujuh puluh lima) lembar saham, c) MULYADI sebesar 25 (dua puluh lima) lembar saham.
Register : 28-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 476/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon:
MELANIE TJENDARA
3721
  • Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan jumlah lembar saham 5.000 dengan total Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas nama pemegang saham HENRY SOETIO yang berkedudukan sebagai Direktur;
  • PT ADITYA KIRANA MANDIRI, beralamat di Jl.
    Kampung Baru, Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah lembar saham 2.590 dengan total Rp. 1.295.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atas nama pemegang saham HENRY SOETIO yang berkedudukan sebagai Direktur;
  • PT OGITU INDONESIA, beralamat di Jl.
    Arjuna Utara 46, Graha Matapel, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kabupaten Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan jumlah lembar saham 330 dengan total Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) atas nama pemegang saham HENRY SOETIO yang berkedudukan sebagai Komisaris Utama;
  • PT PRIMA SELARAS ALAM, beralamat di Jl.
    Pantai Berawa No. 148B, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan jumlah lembar saham 240 dengan total Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atas nama pemegang saham HENRY SOETIO yang berkedudukan sebagai Komisaris;
  • PT KARYA MERATUS UTAMA, beralamat di Gd.
    Thamrin nomor 1 Kabupaten Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, dengan jumlah lembar saham 7.700 dengan total Rp. 7.700.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) atas nama pemegang saham HENRY SOETIO yang berkedudukan sebagai Direktur;
  • PT SUBORE SUBUR MAKMUR, beralamat di Jl.
Register : 13-12-2007 — Putus : 14-01-2008 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR.
Tanggal 14 Januari 2008 — PT. PRIMA JAYA MANDIRI
17014
  • Prima Jaya Mandiri untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Prima Jaya Mandiri dengan korum paling sedikit dihadiri oleh 40% dari saham yang ada dan sah dengan agenda sebagai berikut :A.
    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk menyelamatkan kondisi keuangan Perseroan yang saat ini berada dalam posisi negatif, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : Meningkatkan modal dasar dan modal disetor pada Perseroan oleh Para Pemegang Saham. Memberikan wewenang kepada Direktur Utama Perseroan untuk mengundang Investor baru kedalam Perusahaan.B.
    Memberikan persetujuan pengalihan 40% saham Perseroan milik Bapak Soeherman Djaja.D. Memberikan Persetujuan dan Pengangkatan kembali para Direksi dan Komisaris Perseroan yang telah habis masa jabatannya untuk 2 (dua) priode pengangkatan, serta mengesahkan dan menyetujui seluruh tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh para Direksi dan Komisaris Perseroan selama priode 18 Nopember 2005 sampai dilaksanakannya rapat sebagai tindakan Perseroan.E.
    Hal-hal lain yang diusulkan oleh para Peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).3. Menetapkan rapat umum pemegang saham tersebut diadakan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan Penetapan ini diputuskan, dengan tenggang waktu Pemberitahuan / Undangan kepada para Pemegang Saham lainnya paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak termasuk hari, tanggal pemberitahuan/undangan dan tanggal diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).4.
    Prima Jaya Mandiri untuk membuat, menandatangani undangan dan memimpin rapat umum pemegang saham tersebut.5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) ;
    Ts OoQae Komisaris : Antonius Kusnadi.a Bong Kon Ho/ William sebanyak 2.375 saham atau sebesar Rp.1.187.500.000,b Elsini Tirta sebanyak 1.125 saham atau sebesar Rp. 562.500.000,c Andrew Sutanto sebanyak 1.250 saham atau sebesar Rp. 625.000.000,d Haji Suharno sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,e George Gunawan sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,Bahwa susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatNo.6 tertanggal 30 Desember 2004 dibuat dihadapan Sudiono Abady
    , SH., Notarisdi Jakarta (P2) adalah sebagai berikut :Bong Kon Ho / William sebanyak 2.375 saham atau sebesar Rp.1.187.500.000,Elsini Tirta sebanyak 1.125 saham atau sebesar Rp. 562.500.000,Yau Kam Muk sebanyak 1.250 saham atau sebesar Rp. 625.500.000,Haji Suharno sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,Ir.
    Prima Jaya Mandiri mengadakan RapatUmum Luar Biasa para Pemegang Saham, sesuai dengan salinan PernyataanKeputusan Rapat PT. Prima Jaya Mandiri No.8 tanggal 27 Oktober 2003, NotarisIda Adiningsih, SH., (P5) rapat dihadiri oleh seluruh para Pemegang Saham danrapat memutuskan dengan suara bulat :1 Persetujuan Pengalihan/jualbeli Saham dan Perseroan milik :a Tuan Loekito Tjandra Djaja, sebanyak 200 lembar saham (P5a).b Tuan Soehendra Djaja, sebanyak 200 lembar saham (P5b).c Ny.
    Tuan Soeherman Djaja, sebanyak 300 saham.2. PT. Pratama Multi Graha sebanyak 375 saham.3.
    PMJ).Rapat Umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tersebut diatas akan diadakanpada :1 Hari/tanggal : Senin, 17 Desember 2007.2 Waktu : 09.30 Wib s/d. selesai.3 Tempat : JLTanjung Duren Barat III/50, JakartaBarat 11470.Bahwa terhadap undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)tersebut diatas para pemegang saham lainnya yaitu Bpk.Tan Sardiono pemilik 30%saham serta selaku Komisaris Utama PT. Prima Jaya Mandiri dan PT. PratamaMulti Graha pemilik 30% saham PT.
Register : 06-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1769/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 2 Oktober 2023 — Pemohon:
1.SRI WELAS ANISA W.
2.MOCH. RIFKY ADIYANTO
3.MOCH. ANANDA ADHIYANTO
Termohon:
1.PRANADITYA
2.HENRY AKBAR
3.SRI WINARSIH
990
  • MENETAPKAN:
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemberian Izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.

    DAYA BARU TEKNIK;
    3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut:

    • Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
    • Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Direksi (Direktur Utama dan Direktur) serta Komisaris;

    4. Menetapkan Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan

    ini ditetapkan;
    5. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    DAYA BARU TEKNIK, sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
    6. Menetapkan SRI WELAS ANISA W. sebagai pimpinan rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK;
    7. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK, yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah Sah Secara Hukum.

    8. Memerintahkan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk hadir dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut;
    9. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Register : 01-12-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 572/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
PT Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.Mariano Halilintar
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
161212
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan PEMOHON adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 950 (sembilan ratus lima puluh) lembar saham yang mewakili 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Mandiri Alam Sejahtera;

    3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelanggarakan sendiri

    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera;

    1. Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat;

    4. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Mandiri Alam Sejahtera;

    5. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB

    ) PT Mandiri Alam Sejahtera dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera untuk seluruh agenda rapat;

    6. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam

    jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan tidak termasuk waktu hari pemanggilan;

    7. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan

    ini;

    8. Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera berdasarkan Penetapan ini;

    9. Menetapkan PEMOHON berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Mandiri Alam Sejahtera;

    10.

Register : 12-02-2019 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 124/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat:
PT. HAES INTI INVESTAMA
Tergugat:
PT. KRAKATAU SUKSES PRATAMA
Turut Tergugat:
1.PT. DYNASTY MINING
2.DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
3.Drs. SOEBIANTORO, S.H.,
12452
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. Menyatakan Pasal 1 ayat (2) Perjanjian Perjanjian Jual-Beli Saham tanggal 16 April 2018 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, yang berbunyi: Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah, sebagai
    batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Membatalkan Perjanjian Jual-Beli Saham tanggal 16 April 2018 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas ;
  • Mengembalikan keadaan hukum Penggugat dan Tergugat seperti semula;
  • Membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Penggugat pada Senin, 16 April 2018 sepanjang tentang pengalihan saham Penggugat di PT.
    DYNASTY MINING sebanyak 2.020 (dua ribu dua puluh) lembar saham kepada Tergugat dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menyatakan pencatatan saham Penggugat di PT.
    DYNASTY MINING sebanyak 2.020 (dua ribu dua puluh) lembar saham kepada Tergugat sebagai tidak berkekuatan hukum tetap dengan segala akibat hukumnya;
  • Membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT DYNASTY MINING Nomor : 06 tanggal 03 Mei 2018;
  • Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang sebesar Rp.
Register : 25-06-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 676/Pid.B/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 16 September 2019 —
20851
  • Ayoga Mediasa tertanggal 21 Agustus 2018 penjualan saham PT. Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) sebanyak 102.040.816 lembar kepada RIZAL IRFAN SHAHAB pada PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas3). Foto copy legalisir Kesepakatan Transaksi Dan Penyelesaian Pasar Negosiasi antara PT. Sinarmas Sekuritas dengan PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas tertanggal 21 Agustus 2018 mengenai transaksi negosiasi saham PT.
    Foto copy Legalisir Surat Instruksi Transaksi Saham dari nasabah atas nama Rizal Irfan Shahab tertanggal 21 Agustus 2018 untuk melakukan transaksi pembelian saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) sebanyak 102.040.816 lembar dengan harga per sahamnya Rp.520,- secara FOP (Free Of Payment/Tanpa Aliran Dana) dari penjual atas nama PT Sinarmas Sekuritas8).
    Print out bukti terima saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) dari system ORCHID KSEI untuk transaksi pembelian FOP (Free Of Payment / Tanpa Aliran Dana) ke rekening atas nama Rizal Irfan Shahab tertanggal 21 Agustus 2018 sebanyak 102.040.816 lembar saham dari penjual atas nama PT Sinarmas Sekuritas11).
    Foto copy surat instruksi pindah saham dari nasabah tertanggal 27 Agustus 2018 untuk memindahkan saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) dari rekening atas nama Rizal Irfan Shahab di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sebanyak 102.040.816 lembar saham ke Deutche Bank AG, Cabang Jakarta dengan perpindahan saham secara NCBO (No Change in Beneficial Owner / Tidak Ada Perubahan Kepemilikan Saham)12).
    Saham MABA sebanyak 101.265.416 lembar saham yang saat ini ditempatkan di rekening atas nama Bank Of New York Mellon (BNYM) Sub Account Weiser Asset Managemen dengan nomor rekening 2039925910.Nomor 23 dan Nomor 24 dikembalikan kepada PT. Ayoga Mediasa melalui saksi ADITYA PRATHAMA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
PT.ARGA PURA
Termohon:
PT ARGA PURA
8886
  • ARGA PURA dengan agenda rapat sebagai berikut:
    • Laporan Kegiatan Perseroan;
    • Laporan Keuangan Perseroan tahun 2017 dan tahun 2018;
    • Perubahan Susunan Pengurus Perseroan (Direksi dan Komisaris)
    • Penjualan/pengalihan saham
      1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;
      2. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA untuk seluruh agenda rapat;
      3. Menetapkan penyelenggaraan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 14 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
      4. Menyatakan bahwa keputusan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
      5. Menetapkan Pemohon atau kuasanya sebagi ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. ARGA PURA berdasarkan penetapan ini;
      6. Memerintahkan seluruh direksi dan Komisaris PT. ARGA PURA untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
        ARGA PURA kepada seluruh Pemegang Saham;
      7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon melakukan sendiriPemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT.
    sahamMenetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT.
    ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuhpuluh lima persen) dari seluruh jumlah saham, serta keputusan dalam RapatUmum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadirdengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.
    Saham Luar Biasa ini maka keputusan rapat Umum Pemegangsaham Luar Biasa PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA adalah paling sedikit 75 %(tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT.ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju Ssekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGAPURA untuk seluruh agenda rapat;6.
Register : 09-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 937/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
PT Rohijreh Mulia
Termohon:
1.YOSEP PARK
2.DRS. SUNARYONO, SH
292
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham PT.
    ROHIJIREH MULIA adalah 1/15 (satu per lima belas) bagian atau 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara sah;
  • Menetapkan Pemohon untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Penetapan Pengadilan diucapkan;
  • Menetapkan Pemohon untuk melakukan panggilan kepada Para Pemegang Saham untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga PT.
    Rohijireh Mulia periode Tahun 2020 - 2021;

    - Peubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

    - Persetujuan Jual Beli Saham;

    - Penambahan jumlah saham;

    - Peningkatan modal dasar perseroan;

    5. Menetapkan Pemohon untuk membayar ongkos permohonan ini yang hingga kini sebesar Rp876.000,00,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Register : 18-04-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1344/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
13496
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI
    -Menolak Provisi Penggugat ;
    DALAM POKOK PERKARA
    1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2.Menetapkan harta (saham) berikut sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
    1)Saham pada PT. Bangun Andalan Perkasa atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 12.000 (dua belas ribu) lembar saham ;
    2)Saham pada PT.

    Ganjem Indo Mining atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 450 (empatratus lima puluh) lembar saham ;
    3)Saham pada PT. Andalan Perkasa Mitra Sarana atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 30 (tiga puluh) lembar saham ;
    4)Saham pada PT.
    Cakrawala Prima Solusi atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 600 (enam ratus) lembar saham ;
    5)Saham pada PT. Andalan Perkasa Investama atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 3.600 (tiga ribu enam ratus) lembar saham ;
    6)Saham pada PT.
    Andalan Perkasa Propertindo atas nama Tergugat (IR ALI ZAKI bin H.ABDUL RACHMAN ) sejumlah 540 (lima ratus empat puluh) lembar saham ;
    3. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh separuh atau 50 % (empat puluh porsen) bagian dan Tergugat berhak memperoleh separoh atau 50 % (enam puluh porsen) bagian lainnya dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas;
    4.
Register : 10-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 3 Juli 2013 — PT LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT LBHI) TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM
21390
  • Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
    Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) akan membahas mengenai Perubahan Pengurus Perusahaan PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), menjadi:- Direktur : Bpk. Darwin Yoesoef- Komisaris : Bpk. Mayor Jenderal (Purn.) Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selaku Direktur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.h.
    Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cqKetua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.i.
    Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.j. Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) etiga PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHIl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang Undang Nomor :40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    LBHI) dan sekaligus pemilik atau pemegang saham atas104 (seratus empat) lembar saham dalam perseroan senilai Rp 104.000.000,(seratus empat juta rupiah). Sedangkan Termohon adalah selaku Direktur Utamadari PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selakuDirektur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).. Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KetigaPT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
Register : 27-06-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 155/Pdt.P/2022/PN Pbr
Tanggal 12 Oktober 2022 — Pemohon:
Tn. AMIR LUTHFI
Termohon:
1.Sdr. IRMAN
2.Sdri. MARDIAH
3224
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS-LB] atas nama PT. CAHAYA MARWAH SEJAHTERA, yang dilaksanakan pada hari, tanggal, bulan, tahun 2022 [akan ditetapkan kemudian];
    3. Menetapkan Tn.
    AMIR LUTHFI [PEMOHON] selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan yaitu 55 % [lima puluh lima persen] Saham sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Cahaya Marwah Sejahtera;
  • Menetapkan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS- LB] PT. Cahaya Marwah Sejahtera adalah Perubahan Susunan Pengurus PT. Cahaya Marwah Sejahtera.
Register : 07-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 23 April 2021 — Pemohon:
Santoso Soeharto
10925
    1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Pemberian Ijin Kepada PEMOHON Untuk Melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
    3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut :

    3.1. Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ;

    3.2.

    Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB): Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ;

    1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS-LB PT. Naga Mas Putra, adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan ;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Naga Mas Putra, sesuai dengan Undangundang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan ;
  • Menetapkan PEMOHON sebagai pimpinan Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
  • Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 29-11-2012 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 95/PDT.G/2013/PN.PLG
Tanggal 24 Oktober 2013 — Perdata : 1. ASMARUDDIN, M. Eng, Sc, ME, sebagai PENGGUGAT; L A W A N 1. SHEILLA NOVETA ASMARUDDIN, , selanjtnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2. Ny. Hj. RENNY DEVI, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; 3. FEHDY AGUS ASMARUDDIN, selanjutnya disebut TERGUGAT III; 4. TEFFY MAYNE ASMARUDDIN, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV; 5. THAMRIN, SH, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
19430
  • Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I yang telah membagi - bagikan 336 (tiga ratus enam puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut milik penggugat dan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang menguasai saham PT. Beringin Janggut milik penggugat atas pemberian dari tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan demi hukum sah akta hibah saham No. 33 tangga; 11 Oktober 1999 antara tergugat I dengan penggugat atas saham PT.
    Beringin Janggut sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham;4. Menyatakan demi hukum 336 (tiga ratus tiga puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut yang dibagi - bagikan oleh tergugat I kepada tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan YUDDI OKTAVIANDI (Penggugat) masing - masing sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar saham adalah bagian dari 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham milik penggugat;5.
    Menyatakan demi hukum tidak sah akta hibah saham No. 1 tanggal 1 November 2005, No. 2 tanggal 1 Nopember 2005, No. 3 tanggal 1 November 2005 dan No. 4 tanggal 1 Nopember 2005 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;6.
    Menyatakan demi hukum tidak sah atau batal demi hukum akta jual beli saham berdasarkan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2006 dan jual beli saham berdasarkan akta jual beli No. 19 tanggal 27 September 2006 antara tergugat III, tergugat IV dengan tergugat II yang dibuat dihadapan turut tergugat dengan segala akibat hukumnya;7.
    Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat II dan tergugat IV atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengembalikan saham PT. Beringin Janggut sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham kepada penggugat dalam keadaan baik, bersih dan tanpa ada beban apapun;9.
    Mangku Alam Asmaruddin memiliki 510 (lima ratus sepuluh) saham, TuanTandar Oetaria Sukma memiliki 255 (dua ratus lima puluh lima) saham, Nyonya YantiSilvia Sudarto memiliki 255 (dua ratus lima puluh lima) saham, dan Nyonya YulitaIzmarlani memiliki 180 (seratus delapan puluh) saham.3. Bahwa berdasarkan akta risalah rapat PT.
    Beringin Janggut sebanyak 360 lembar saham antaraTergugat I dengan Penggugat berdasarkan akta hibah saham No.33 tanggal 11 Oktober 1999adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya 360 lembar saham yang diserahkan olehTergugat I kepada Penggugat adalah sah milik Penggugat.Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah membagibagikan saham PT.
    Beringin Janggut milik Penggugatsebagaimana yang tertuang didalam akta hibah saham No.1 tanggal 01 November 2005, aktahibah saham No.2 tanggal 01 November 2005, akta hibah saham No.3 tanggal 01 November2005 dan akta hibah saham No.4 tanggal 01 Nevember 2005 yang dibuat dihadapan TurutTergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa oleh karena Tergugat I yang membagibagikan 336 lembar saham PT.
    jual beli saham yang dilakukan oleh Tergugat H, Tergugat III denganTergugat IV, sebagaimana yang tertuang didalam akta jual beli saham No.12 tanggal 20Juli 2006 dan akta jual beli saham No.19 tanggal 27 September 2006 yang di buat dihadapanTurut Tergugat adalah tidak sah, oleh karenanya jual beli saham berdasarkanakta jual beli saham No.12 tanggal 20 Juli 2006 dan akta jual beli saham No.19 tanggal27 September 2006 haruslah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum dengan segalaakibat hukumnya.19
    Bahwa benar tergugat III dan tergugat IV ada menerima hibah saham dari tergugat Imasing masing sebanyak 84 lembar saham.192. Bahwa tergugat III dan tergugat IV sama sekali tidak mengetahui apabila saham yangdihibahkan oleh tergugat I kepada tergugat III dan tergugat TV adalah saham milikPenggugat ;3. Bahwa saham milik tergugat III dan tergugat IV telah dijual kepada tergugat II.4.
Register : 30-05-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 137/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 13 Nopember 2018 — PT. SOLID GOLD PRIMA melawan PT. BUMI SAMUDRA JEDINE, Dkk
12838
  • Menyatakan bahwa dengan telah dibayar lunas transaksi jual beli 375 (tiga ratus tujuh puluh lima ) lembar Saham oleh TERGUGAT II sebesar Rp. 60.000.000.000,- ( enam puluh milyar rupiah ), maka terhitung sejak saat itu pula hak dan kewajiban PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham dalam TERGUGAT I telah beralih sepenuhnya kepada TERGUGAT II;3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / onrechtmatige daad ( vide.
    Menghukum TERGUGAT I untuk menyelenggaralan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) dengan agenda rapat, merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan selanjutnya mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I;5. Menghukum TERGUGAT I, untuk menyampaikan perubahan data tersebut untuk dicatatkan sebagai perubahan data perseroan TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III;6.
    Menyatakan bahwa, Apabila dalam waktu 14 ( empat belas hari ) sejak tanggal putusan ini, ternyata TERGUGAT I secara suka rela, tidak juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) untuk merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III, maka MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT III untuk melakukan perubahan dan mencatatkan dalam
    BUMI SAMUDRA JEDINE ( TERGUGAT I ) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tentang perubahan susunan Pemegang Saham menjadi sebagai berikut :- PT. GRAHA BERKAT JAYA, Sejumlah 875 ( delapan ratus tujuh puluh lima ) Saham;- TERGUGAT II ( PT. KURNIA JEDINE SENTOSA ), Sejumlah 375 ( tiga ratus tujuh puluh lima ) Saham;7.
    Bumi Samudra Jedine (Tergugat );Bahwa kepemilikan tersebut tidak akan berubah kecuali adanya rapatumum pemegang saham yang menyatakan penjualan saham danperalihan saham dan perubahan direksi;Bahwa perubahan melalui rapat umum pemegang saham tersebut barudapat dilakukan atas dasar permintaan dari pembeli saham dan penjualsaham yang bersangkutan.Bahwa sampai saat ini PT.
    Bahwa saham yang dimiliki olen Penggugat di tergugat hanyalah sebesar375 lembar saham ( Tiga ratus tujuh puluh lima lembar saham ) namunsangatlah aneh ketika Tergugat II membeli saham milik Penggugat tersebutsebesar Rp. 60.000.000.000 , (enam puluh milyar rupiah)Sehingga sampai dengan saat ini Tergugat Il enggan untuk menandatanganiAkta Jual Beli saham dengan alasan sebagai berikut:patut di duga adanya ketidak wajaran dalam proses jual beli saham tersebutdikarenakan saham yang dijual belikan tidak
    MOHAMMAD SUMEDISH.MH :Bahwa Ahli tentang Definisi Pemegang Saham dalam Undang UndangNomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada tetapiberdasarkan pasal pasal yang ada kita dapat melakukan interprestasi secarasistematis untuk bisa menghasilkan sebuah definisi tentang pemegangsaham, Pemegang Saham itu adalah pemilik saham (jadi dia kalau diabukan pemilik saham tidak bisa dikatakan sebagai pemegang) saham, yangnamanya tercatat didalam daftar pemegang saham atau daftar knusus yangterdapat
    Ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat 1 berlaku setelah saham dicatat dalam daftarpemegang saham atas nama pemiliknya jadi kalau belum tercatat dalamdaftar pemegang saham maka hak hak tadi itu belum bisa diberikan kepadaHalaman 30 dari 54 Putusan Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Sda.si pemegang saham maka itu tadi dibedakan antara pemilik saham danpemegang saham;Bahwa Ahlisaham itu dapat dialinkan dan cara pengalihannyatentu sesuaidengan ketentuan yang terdapat didalam Anggaran Dasar PerseroanTerbatas
    saham itu,lalu setelah persetujuan itu diberikan olen RUPS maka dilakukanlah prosespenjualan saham itu, tentu ini harus dituangkan dalam akta pemindahan hakakta jual beli saham, akta jual beli saham itu bisa dibuat dibawah tangan bisadengan akta autentik kedua duanya boleh, nah akta tadi itu atau salinannyadiserahkan kepada PT untuk dilakukan pencatatan tentang perubahan namapemegang saham karena ada pemegang saham baru berarti ada pemegangsaham lama yang namanya harus dicoret, dan pemegang saham
Register : 09-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 220/Pdt.P/2019/PN Pbr
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
Tn. ARIFIN
Termohon:
1.Sdr. RIA PUDJIANTI
2.Sdr. HAROLD KHAIRUNAS NOER
3.Sdr. H. ARSADIANTO RACHMAN
15640
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa atas nama PT.
    ABINDO PRATAMA MANDIRI, yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal, bulan, tahun 2020 (yang akan ditetapkan kemudian), dengan agenda Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Pengurus, dengan angka kourum yang diturunkan menjadi 1/3 dari jumlah pemegang saham;
  • Menyatakan Bukti Surat adalah Sah dan Berharga, berupa;
    • Akta No. 06 tanggal 11 Juli 2014 (Akta Pendirian);
    • Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanggal 26 Agustus 2014 No.
      Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. ABINDO PRATAMA MANDIRI;

      5. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dipimpin oleh Direksi PT.

      ABINDO PRATAMA MANDIRI dalam hal ini PEMOHON, dengan agenda Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Sususnan Pengurus dapat dilaksanakan dan sah, karena telah memenuhi kuorum yang telah diturunkan, meskipun hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham ;

      6. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.2.573.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Putus : 21-02-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 136/PDT.G/2012/PN.SBY
Tanggal 21 Februari 2013 — 1. SOEDARSONO SOEGIH SLAMET (PENGGUGAT I) 2. INGGRIT SUDARSONO (PENGGUGAT II) 3. GUNADI SOEGIH SLAMET (PENGGUGAT III) 1. BAMBANG PRAMUKANTORO, S.P. (TERGUGAT I) 2. NURMAWAN HARI WISMONO, (TERGUGAT II)
18582
  • AGTIKA DWISEJAHTERA, TERTANGGAL 26 November 2011 ; Surat jual beli saham, secara dibawah tangan, tertanggal 26 November 2011 ; dari Pnggugat II kepada Trgugat I ; Surat Jual Beli Saham, secara dibawah tangan, tertanggal 26 November 2011 ; dari Penggugat III kepada Tergugat I; Akta penyimpanan Surat ( Akta Depot), tanggal 26 November 2011, nomor 08,09,dan 10 ; Menyatakan : Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26 November 2011; Akta Pernyataan Keputusan
    AGTIKA DWISEJAHTERA, tertanggal 26 November 2011 nomor 07; yang dibuat di hadao aTergugat II ; Akta Perjanjian Kerjasama tangal 26 November 2011, nomor 06,yang dibuat di hadapan Tergugtat II ; Surat Jual Beli Saham, secar dibawah tangan, tertanggal 26 November 2011 ; dari pengugat I kepada Tergugat I ; Surat Jual Beli Saham, secara dibawah tangan, tertanggal 26 November 2011 ; dari Penggugat II kepada Tergugat I ; Surat Jual Beli Saham, secara dibawah tangan, tertanggal
    Akta Perjanjian Kerjasama pemegang Saham PT. Agtika Dwisejahtera No. 06 tanggal 29 Nopember 2010 ; 2. Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat dibawah tangan tertanggal 26 Nopember 2010 ; 3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Agtika Dwisejahtera No.07 tanggal 26 Nopember 2010 ; 4. 3 (tiga) berkas surat jual beli saham yang dibuat dibawah tangan tertanggal 26 nopember 2010; 5. Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Jual Beli Saham No.08 tanggal 26 Nopember 2010 ; 6.
    Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Jual Beli Saham No.09 tanggal 26 Nopember 2010 ; 7.
    Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Jual Beli Saham No. 10 tanggal 26 Nopember 2010 ; Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus biaya kerugian yang diderita Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi yaitu KERUGIAN MATERIIL berupa Biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I kepada pihak Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ; 1.
    Mardjuki Wibisana selaku undangan rapat ; Dalam rapat diputuskan ;e Penjualan ssebagian saham Gunadi Soegih Slamet dari total 16 (enam belas) lembarsaham :;e Sebanyak 6 (enam) saham di beli Handojo Tanuwihardjo ;e Sebanyak 6 (enam) saham di beli Mardjuki Wibisono ;60 Menyetujui pengeluaran saham dalam pertepel sebanyak 10 (sepuluh) saham yangdiambil oleh Sudarsono Sugih Slamet, sehingga susunan Pemegang Saham perseroan menjadi :e Goenadi Soegih Slamet : 4saham Rp. 4.000.000, ; Handojo Tanuwihardjo
    : 10 saham Rp. 10.000.000, ;e Sudarsono Sugih Slamet 10 saham Rp. 10.000.000.
    Menyetujui peningkatan modal dasar perseroan dari Rp. 100. 000.000, menjadi Rp.5.000.000.000, sehingga modal ditempatkan / disetor saham menjadi Rp. 1.250.000, atas 1250saham ;3: Menyetujui masuknya Mochammad Yani Wicaksono, Novinto Kurniawan, Farhat NikitaLatif menjadi Pemegang Saham Perseroan ;Sehingga Susunan Pemegang Saham menjadi :1. Soedarsono Sugih Slamet sebanyakk 625 saham ;Des Inggrit Soedarsono sebanyak 175 saham ;3. Mochammad Yani Wicaksono sebanyak 150 saham ;4.
    Pemegang saham dalam perseroan dan menerima pengalihan saham dari pihak pertamasebanyak 750 saham dengan perincian sebagai berikut : Seluruh saham milik Goenadi Soegih Soedarsono sebanyak 50 saham ; Seluruh saham Inggrit Soedarsono sebanyak 175 saham ; Sebagian saham milik Soedarsono Sugih Slamet sebanyak 535 saham ;b. Direksi di dalam Perseroan ;2.
    Persetujuan Penjualan Saham dalam perseroan ;2. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan ;3. Lain lain ;65Dan rapat menyetujui dengan secara bulat memutuskan :1. Persetujuan menjual saham miliknya Soedarsono Sugih Slamet sebanyak 525 saham ; Goenadi Soegih Soedarsono sebanyak 50 saham ; Inggrit Soedarsono sebanyak 175 saham ;2.