Ditemukan 542 data
98 — 64
pada tergugat Il.Bahwa karena tergugat Il tidak mau transparan memberikan informasi atashutangnya tergugat I, kKemudian pada tanggal 15 februari penggugat bersuratkepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa/Kospin Jasa pusat Pekalongan denganmaksud agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarahmufakat, dan oleh Kospin Pusat Pekalongan sesuai suratnya Nomor ;142/H.PP/JS.Pst/ll/2019, tertanggal 26 februari 2019 memutuskan terhadappermasalahan tersebut dengan menggunakan pengalihan hutang (subrogasi
)dengan setoran sebesar Rp.4.500.000.000, (empat miliar lima ratus jutarupiah), danhal itu dilaksanakan paling lambat lambat tanggal 13 Maret 2019Hal 6 dari 63 halaman Putusan Perkara Nomor 41/Pdt G/2020/PN Dps11.12.dan sekaligus perkara di pengadilan Negeri DenpasarNo.770/Pdt.G/2018/PN.Dps, dinyatakan selesai).Bahwa walaupun telah diputuskan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa/KospinJasa Pusat Pekalongan untuk penyelesaian permasalahan denganmenggunakan pengalihan hutang (subrogasi) sebagaimana yang
tertuang dalampoint 7 gugatan, namun tergugat I/Koperasi Simpan Pinjam Jasa/Kospin jasatidak memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyelesaikan hutangtergugat dengan menggunakan pengalihan hutang (subrogasi), tergugat Ilsecara diamdiam telah melakukan lelang atas tanah sengketa secara melawanhukum melalui tergugat Ill/KPKNL.Bahwa karena diketahui terhadap ke 4 (empat) tanah berserta bangunan obyeksengketa telah dilelang oleh tergugat II melalui tergugat Ill, Kemudian penggugatpada hari Jum
RONY ATTAN
Tergugat:
1.PT. SILMA SUNTER AGUNG
2.YUHENDRI
3.PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING (CSUL) FINANCE
42 — 35
Pembiayaan Investasi Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 19.10.17.01100 tanggal 23 Maret 2017 dan Perjanjian Pembiayaan Investasi Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 19.10.17.01463 tanggal 02 Mei 2017 jo Addendum Perjanjian tanggal 10 Mei 2017 antara Turut Tergugat II selaku Kreditur dan Tergugat selaku debitur in casu telah terhapus (selesai) karena pembayaran oleh Penggugat sebagai Penanggung;
- Menyatakan seterusnya telah terjadi Subrogasi
Menyatakan segala hak Turut Tergugat II (Kreditur) dalam dan/atau sehubungan Perjanjian Pembiayaan Investasi Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 19.10.17.01100 tanggal 23 Maret 2017 dan Perjanjian Pembiayaan Investasi Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 19.10.17.01463 tanggal 02 Mei 2017 jo Addendum Perjanjian tanggal 10 Mei 2017 antara Turut Tergugat II selaku Kreditur dan Tergugat selaku debitur in casu beralih kepada Penggugat sebagai Hak Subrogasi
121 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Gresik,Pemohon tidak pernah melepaskan haknya kepada pihakkreditor lain atau menerbitkan Surat Pelepasan HakTanggungan kepada Kantor Pertanahan setempat, hal tersebutsesuai Pasal 7 UndangUndang Hak Tanggungan yakni:Pasal 7 (UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 HakTanggungan): Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknyadalam tangan siapapun objek tersebut berada";Pasal 16 (UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 HakTanggungan):Ayat 1: Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggunganberalin karena cessie, subrogasi
Termohon Kasasi/Terlawan;e.)k Bahwa ketentuan Pasal 6 jo Pasal 16 ayat (1), ayat (2) danayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan, secara jelas mengatur sebagai berikut:Pasal 6:Apabila Debitur cidera janji, pemegang hak tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual objek haktanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut;Pasal 16:)fMg(1 Jika Piutang yang dijamin dengan hak tanggunganberalin karena cessie, subrogasi
JONO GUNAWAN
Tergugat:
1.PT. BANGUN PRIMA CIPTA
2.YAYASAN PANDU PERTIWI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG Cq.Bupati Tangerang
49 — 17
Tangerang, berdasarkan Akta Subrogasi No. 33 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Hj. Titiek Febriyanti Utami Marwan,
S.H.
HARYANTO
Tergugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SAMUDERA INDONESIA Kantor Pusat Kediri
Turut Tergugat:
1.PT.JAMINAN KREDIT DAERAH JAWA TIMUR PT.JAMKRIDA JATIM
2.BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL BPKN
3.YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA YLKI
147 — 58
Bahwa dikarenakan kredit atas nama PENGGUGAT sudahmasuk kategori kredit macet, maka sudah selayaknyaPENGUGGAT dihukum untuk melunasi hutangnya berikut bunga,Halaman 19 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Gprdenda, biaya yang timbul karena kelalaian PENGGUGATsekaligus hutang subrogasi PT. Jamkirda Jatim .
Pasal 9 tentang Keputusan Klaim ayat 7 yang berbunyi SejakKlaim dibayar oleh Pihak Pertama, maka klaim tersebut secara hukumberalih menjadi Piutang Subrogasi Pihak Pertama.b. Pasal 10 tentang Penagihan Piutang Setelah PembayaranKlaim Ayat 1 yang berbunyi Pihak Kedua Wajib Menagih PiutangSubrogasi secara aktif sesual jumlah kerugian sampai lunas danhasilnya wayjib disetorkan kepada Pihak Pertama secara Proporsionalkepada dengan Pihak Kedua.c.
68 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp29.362.970,00 +Rp 91.522.380,96Selanjutnya masih membayar angsuran sesuai jadwal sampai lunas (45 angsuranlagi) atau dilunasi sekaligus;Bahwa gugatan terhadap Bank Danamon Sidoarjo sebagai turut Tergugatdimaksudkan agar Bank Danamon sebagai kreditur yang sementara ini hak atasrumah Gading Kirana Blok B25 Sidoarjo terikat untuk mematuhi dan melaksanakanputusan Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai gono gini atas kepemilikan rumahtersebut;Bahwa dalam mempertimbangkannya, mohon diperhitungkan hak regress danhak subrogasi
161 — 35
- Menyatakan Akte Akad Subrogasi Nomor 30 tanggal 6 Agustus 2020 dan Akte Akad Jual Beli (al-Bai`) Nomor 31 tanggal 6 Agustus 2020 antara Tergugat I Konvensi dengan Tergugat II Konvensi yang dibuat di hadapan Tergugat III Konvensi tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
66 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
baku yang dilarang UUPK juga tertuang dalamperjanjian pembiayaan konsumen Pasal 9, pada halaman Pengalihan Haktertulis Debitor menyetujui serta seberapa perlu dengan ini memberi Kuasakepada Kreditor, dan karenanya tanpa diperlukan suatu pemberitahuan resmidalam bentuk dan/atau cara lain apapun juga, untuk mengadaiulangkan ataudengan cara apapun memindahkan dan menyerahkan piutang atau tagihantagihan Kreditor berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain dengan siapaKreditor akan membuat perjanjian subrogasi
420 — 415
Askrindo Cabang Surabaya dan sebagai Assistant AreaManaging Director (AAMD) / Kepala Seksi Klaim & Subrogasi;e Bahwa PT.
Askrindo bergerak dalam bidang Asuransi/Penjaminan Kredit yang saat iniditunjuk pemerintah sebagai salah satunya penjamin Kredit KUR;e Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi dalam pekerjaan adalah :1 Mengevaluasi keabsahan dokumen sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim;2 Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan klaim di kantor cabang Surabaya;3 Mengawasi penyelenggaraan administrasi dan kearsipan untuk kegiatan penggantianklaim;4 Memonitor dan evaluasi tindakan subrogasi yang dinyatakan dalam Claim
settlement;5 Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Subrogasi;6 Memonitor penyelenggaraan administrasi dan kearsipan untuk tindakan subrogasi;7 Melakukan kunjungan setempat dalam rangka rekonsiliasi piutang subrogasi, usahadebitur dan agunannya;e Bahwa dalam kredit KUR, PT.
Bank Jatim tanpaterlebih dahulu melakukanevaluasi kelayakan;e Bahwa pelayanan Penjaminan KUR sejak awal perikatan sampai dengan pencairan klaimdan pengembalian subrogasi Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:1 PT. Bank Jatim mengajukan permintaan penjaminan;10PT. Askrindo melakukan penjaminan dengan menerbitkan sertifikat penjaminan atasdebitur PT. Bank Jatim yang diajukan penjaminannya tersebut;Selama masa penjaminan PT.
Bank Jatim;Bahwa untuk pengembalian Subrogasi yang di sebut juga Recoveries sudah adapembayarannya dan telah dilimpahkan ke rekening PT. Askrindo, recoveries tersebutdilimpahkan tidak harus menunggu debitur melunasi melainkan dalam PKS disebutkanrecoveries tersebut harus dilimpahkan ke rekening PT. Askrindo selama debiturmelakukan pembayaran angsuran kreditnya dibagi sesuai coverage/prosentaseperhitungan klaim;Bahwa proses penilaian kelayakan Klaim Asuransi kredit KUR oleh PT.
17 — 12
Siantar sebesar Rp. 81.000.000,(subrogasi);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum (pasal 1400, 1401KUH Perdata), pihak ketiga/Penggugat menggantikan kedudukan kreditur lamauntuk menagih utang dari Tergugat dan Il, tidak serta merta menjadi pemilikbarang jaminan utang tersebut. Peralihan barang jaminan harus dilakukansecara lelang umum.
Olehkarenanya pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang menyatakanperbuatan Tergugat Il mengatasnamakan tanah objek perkara menjadi atasnama Tergugat Il merupakan perbuatan melawan hukum menjadi tidak tepatdan keliru;Menimbang, bahwa dari halhal yang dikemukakan diatas, maka kamiberkesimpulan bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah adanyapelunasan utang oleh pihak ketiga (Subrogasi) yang dilakukan oleh Penggugatterhadap pelunasan utang Tergugat yang dijamin oleh Tergugat Il denganjaminan
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dengan demikian jika ternyata hutangACHMAD SODERI kepada Bank Internasional Indonesia dibayar dan dilunasioleh TEMMY WIDJAYA, maka secara yuridis hak untuk menagih hutangkepada ACHMAD SODERI dkk, beralih kepada TEMMY WIDJAYA (subrogasi)dan terhadap Sertifikat Hak Milik TEMMY WIDJAYA yang menjadi jaminanhutang kembali kepada pemiliknya yaitu ACHMAD SODER dan bukankembali kepada TEMMY WIDJAYA (putusan halaman 31 alenea ketiga);Karena hak menagih hutang dari ACHMAD SODERI beralih kepadaTEMMY
254 — 388
Tanggung jawab ini harus melibatkan Penanggung yangselanjutnya Penanggung dapat menuntut kepada pihak ke tiga untukikut bertanggung jawab;e Bahwa Ahli menyatakan Prinsip subrogasi ini sangat penting sebagaibentuk perlindungan kepada Tertanggung maupun Penanggung. Pihakketiga harus bisa membuktikan, kecuali ada overmacht.
namanyasubrogasi itu biasa di Asuransi ;Bahwa penanggung sebenarnya dapat menuntut ke pihak asuransi terhadap siCarier selanjutnya asuransi yang menuntut ke Carier kalau Penanggungbertanggung jawab dia bilang oke saya menjamin anda punya kerugian saya bayaranda, dan dengan membayar itu hak anda tertanggung pindah ke saya dan sayamenuntut orang yang salah, kalau saya tidak membayar bagaimana hak bisapindah kalau penanggung tidak membayar dia tidak bisa dapat hak apapun karenadia telah membayar hak subrogasi
undangundang itu kenapa saya sudah membeli baru tahubelakangan, asuransi tidak begitu anda tahu dulu baru membeli baru masukasuransi, jadi tidak ada hal yang dilanggar ;e Bahwa Tanggung jawab pihak Asuransi adalah apa yang tertera dalam polis, ada 3(tiga) pihak, pemilik barang selaku Tertanggung dan ada pihak ketiga yaitupengangkut, kalau terjadi kerusakan atau kelalaian dari carier, pihak asuransi bisamenuntut pihak Pengangkut apabila polisnya sudah dibayar, itu didalam polis adamenyangkut hak subrogasi
216 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, Penggugat mempunyai hakatas piutang Turut Tergugat karena Subrogasi terhadap Tergugat 1.
HENDRA JAYA SITEPU
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA PUSAT
Intervensi:
Herman Djohari
303 — 259
Jakarta Pusat (Tergugat)berpedoman pada ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 53Halaman 26 dari 56 Halaman Putusan e court Nomor 31/G/2020/PTUNJKTPendaftaran peralihan hak tanggungan~ dilakukan denganmencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak tanggungan yangbersangkutan dan pada buku tanah serta sertipikat hak yangdibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yangdijamin karena cessie, subrogasi
pernyataan darikreditor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hakyang dilelang tersebut untuk jumlah yang melebihi hasil lelangbeserta kutipan risalan lelang dapat dijadikan dasar untukpendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda yang berkaitan dengan tanah dijelaskan sebagai berikut :Pasal 16(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, Subrogasi
Tergugat dalam hal initelah melakukan proses peralinan sesuai dengan ketentuan Pasal 53dan Pasal 54 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah Ketentuan Peralihan dan Hapusnya HakTanggungan sebagai berikut :Pasal 53Pendaftaran peralihan hak tanggungan~ dilakukan denganmencatatnya pada buku tanah serta sertifikat hak tanggungan yangbersangkutan dan pada buku tanah serta sertifikat yang dibebaniberdasarkan surat tanda bukti beralinnya piutang yang dijamin karenacessie, Subrogasi
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
124 — 80
SBY.ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANG BERKAITAN DENGANTANAHPasal 16(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, Hak Tanggungantersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditor yang baru.(2) Beralinnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan.(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimanadimaksudpada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan denganmencatatnya
Selain itu di dalam UndangUndang No. 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBendaYang Berkaitan Dengan TanahPasal 16(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, Hak Tanggungantersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wayjib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada KantorPertanahan.(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak dlikutidengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktuyang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 atau ayat4, atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimanayang dimaksud pada ayat 5 batal demi Hukum".Pasal 16Yang berbunyi:(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditoryang baru.(2) Beralihnya
281 — 134
ditandatangani oleh TERGUGAT padatanggal Delapan bulan Desember Tahun Dua ribu Enam belas (08122016)Tertuang dalam Lapiran SYARAT SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIANPEMBIAYAAN INVESTASI/ MULTIGUNA UNTUK PEMBELIAN DENGANPEMBAYARAN SECARA ANGSURAN Pasal 11 Tentang PENGALIHANPERJANJIAN KEPADA PIHAK LAIN Poin 11.3 yang menyatakan Semuapiutang, tagihan atau hak lainnya dari KREDITUR terhadap DEBITUR yangtimbul dari Perjanjian ini dapat dialihkan oleh KREDITUR kepada pihakmanapun dengan cara cessie, novasi, subrogasi
220 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan BankingSystem dan Kewajiban Subrogasi:38. Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATSKRD/V/2017 An. Muzammiltanggal 10 Mei 2017;39. Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATSKRD/V/2017 An. Suronotanggal 10 Mei 2017;40. Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATSKRD/V/2017 An. Akuan Roistanggal 26 Mei 2017;41. Berkas Kredit atas nama LINDA PK 157/SPK/KMKLS/V1/201 4,42. Berkas Kredit atas nama LILIS EFENDI PK 90/SPK/KURMK/V/201 4;43.
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
BintangMandiri;Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dari Penggugat tersebut secarayuridis disini telah terjadi subrogasi dari PT. Bintang Mandiri Finance(Tergugat IV) kepada Penggugat atau pengalihan piutang antara PT BintangHalaman 10 dari 14 hal. Put.
Pembanding/Tergugat II : CV. Karya Mandiri Diwakili Oleh : Asep Komarudin SH
Terbanding/Penggugat : CV. ADR
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Sinar Agung Kreasi Utama
179 — 101
hasil penjualan secaratunggal atas limbah B3 dan Non B3 Tergugat I.Bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat diajukan atas dasarimajinasi belaka, dengan tanpa didukung dengan buktibukti otentik yangsah, dengan demikian dalil gugatan Penggugat a quo harus dinyatakantidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak.Bahwa Tergugat II secara tegas menolak dalil gugatan Penggugathalaman 3, point 4 dan point 5, dimana Penggugat mendalilkan bahwaseolaholah telah terjadi penyerahan hak karena pembayaran hutang(subrogasi
11.396.576.250 kepada Tergugat , dimana untukmelaksanakan pengangkutan limbah industry tersebut Penggugatmenunjuk Tergugat II dan Turut Tergugat sebagai penyedia transportasi.Bahwa berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pasal1401, yang berbunyi:Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:1. bila kreditur, dengan menerima pembayanan dan pihak ketiga,menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalammenggunakan hakhaknya, gugatangugatannya, hakhak istimewadan hipotekhipoteknya terhadap debitur; Subrogasi
Putusan Nomor:61/PDT/2020/PT.BDG.2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, danmenetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akanmengambil alih hakhak kreditur, agar subrogasi ini sah, baikperjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuatdengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uangharus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasiutang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harusditerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yangdipinaamkan
Subrogasi ini dilaksanakan tanpabantuan kreditur.Bahwa oleh karena faktanya Tergugat II tidak pernah tahu berapasesungguhnya uang telah dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat ,dan tidak ada kesepakatan otentik antara Penggugat dengan Tergugat IItentang subrogasi, dengan demikian telah jelas bahwa dalil Penggugatyang mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemegang hak yang sahatas pengelolaan limbah industry berupa scrap dan gram/kiriko TergugatIl, karena adanya pengalihan hak dari Tergugat Il kepada
97 — 58
diikuti dengan pembuatan AktaPemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukansebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 atau ayat 4, atauwaktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yangdimaksud pada ayat 5 batal demi Hukum" .Dan terkhusunya berkaitan Pengalihan piutang melalui CessieSelain itu di dalam UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang HAKTANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANGBERKAITAN DENGAN TANAHPasal 16(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi
Perdata(KUHPerdata), berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian kepada orang lain, mewayjibkan orang yangmenimbulkan kerugian itu) karena kesalahannya untukmenggantikan kerugian tersebut. hingga menunggu Putusanhukum yang tetap oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo.Selain itu di dalam UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan TanahPasal 16(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi
Pasal 15 Ayat 6Yang berbunyi:"Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikutidengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalamwaktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3atau ayat 4, atau waktu yang ditentukan menurut ketentuansebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 batal demi Hukum".Pasal 16Yang berbunyli:(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralih karena hukum