Ditemukan 2484 data
19 — 5
Tergugatkarenanya Para Penggugat tetap pada pendiriannyasupaya hakhaknya dibayarkan sesuai dengan tuntutanyang berdasar pada perundangundangan yang berlaku ;.Bahwa atas Anjuran tersebut, ternyata Tergugat hinggabatas waktu yang diberikan tidak memberikan jawabanapapun kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaSurabaya, sehingga dapat Para Penggugat simpulkanbahwa Tergugat menolak Anjuran tersebut : (Bukti12.Bahwa karena Perselisihan Hubungan Industrial tersebuttelah dilakukan upaya bipartit dan tripartit
109 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1349 K/Pdt.SusPHI/201712.13.14.15.pribadi dan bebas dan tidak dapat dikekang ataupun dipaksakan untukberpihak kepada Tergugat karena akan bertentangan dengan hati nuranidan independensi seorang saksi pidana;Bahwa karena perselisihan hubungan Industri tersebut, telah dilakukanupaya bipartit dan tripartit sebagaimana diatur dalam undangundanglembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri, namun tidak tercapaikesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilanmelalui pengadilan
November, Desember belum dibayarkankepada Gunawan Harsojo, MBA 4 x Rp14.000.000,00 = Rp56.000.000,00Maka total keseluruhan yang harus di terima oleh saudara GunawanHarsojo, MBA., sebagai uang pensiun adalah:Rp168.000.000,00 + 28.000.000 + 12.200.000 + 56.000.000 =Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah);Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh oleh Penggugatsebagaimana disebutkan dalam peraturan ketenagakerjaanya itu upayapenyelesaian melalui perundingan bipartite dan juga tripartit
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:I DASAR GUGATAN1 Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit
92 — 15
Bahwa terhadap perselisihan ini telah di upayakan penyelesaiannya melaluibipartit, tripartit, dan penyelesaian non formal lainnya, dimulai dari:k) Telah dilakukan pertemuan antara Komisaris dan Direktur Utama PT.PG .Rajawali Il dengan pengurus Forum Silahturahmi Purnakarya pada tgl 27November 2013 di rumah dinas Dirut PT. PG .Rajawali II!)
Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara bipartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebonm) Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara Tripartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali II Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali II Cirebon dan difasilitasi oleh DisnakertransKabupaten Cirebon, Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka danDisnakertrans Kabupaten Subangn) Telah dilakukan pertemuan
secara tripartit dan mediasi antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebon dan Disnakertrans Provinsi JawaBarat dan keluarnya surat Anjuran No 560/3405/Perlin tanggal 22 Agustus2014, perihal Anjuran5.
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ulil Amri (PemohonPeninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan BapakPandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Penggugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT (Novum P 13), di DISNAKER Kota Cilegon untuk membahas perselisihanyang sedang dialami Sdra.
Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Tergugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT dansetelah perundingan tersebut selesai pada sore harinya di berikanSanksi SP Ill, dengan tuntutan pelanggaran yang dilakukan yaituMenolak Mutasi, hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan PKBHal. 29 dari 35 hal. Put. No. 140 PK/PDT.SUS/2012XVil.pasal 69 ayat 5, maka berdasarkan hal di atas Surat Peringatan Ill,yang ditujukan kepada Sdra.
Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembalidahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) melakukan perijinan kerja denganketerangan sebagai berikut :Kalender Tanggal 26 Maret 2010 s/d 6 April 2010 ae * = = S Keterangan :27 & 28 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)30 & 31 : Surat Ijin Dokter2 : Hari libur Nasional ( Hari Wafat Isa Almasih)3&4 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)6 : Surat ijin Dispensasi (menghadiri sidang TRIPARTIT)Bahwa hal tersebut di atas menerangkan walaupun Sdra.
Ulil Amri melayangkan suratijin Dispensasi Organisasi kepada pihak Manajemen PT JawamanisRafinasi, dengan keperluan menghadiri Perundingan TRIPARTIT Il,yang akan di gelar/dilaksanakan pada tanggal 6 April 2010, tempat dikantor DISNAKER Kota Cilegon, yaitu untuk membahas prihalperselisihan (Surat Non Job, SP , SP Il dan Surat Mutasi) yangsedang di alaminya, dan setelah dilaksanakan PerundinganTRIPARTIT Il tanggal 6 April 2010 (Novum P 14), pukul 13. s/dselesai, belum juga menghasilkan sebuah kesepakatan
Ulil Amri (PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sedang ditangani oleh pihak Mediator (Tahap TRIPARTIT Il), maka apa yangdibuat dan diputuskan oleh Bapak Pandu Pertolo (TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat), hal ini tidaksesuai atau bertentangan dengan UndangUndang KetenagakerjaanNo. 18 Tahun 2003 dan UndangUndang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (PPHI) No. 2 Tahun 2004, maka berdasarkanhal di atas Surat PHK, yang ditujukan kepada Sdra.
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial Pada PengadilanNegeri Medan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa didalam pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Medan halaman 15 alinea 1 disebutkan;Menimbang bahwa penyelesaian dengan Bipartit belum dilakukan sesuaidengan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tetapi telah diMediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi SumateraUtara, dan para pihak hadir pada pertemuan Tripartit
Para pihakmemberikan keterangan di hadapan Mediator, namun tidak ada kesepakatanpenyelesaian sengketa Penggugat dengan Tergugat sehingga dilanjutkan kePengadilan Hubungan Industrial;Menimbang bahwa penyelesaian dengan cara Tripartit telah dilakukannamun tidak berhasil, upaya penyelesaian tersebut adalah bagian dariRisalah;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakuyang mana sesuai Undangundang Nomor 2 Tahun
52 — 28
hukum PENGGUGAT dibalas oleh Kuasa HukumTERGUGAT yang isinya menolak permintaan PENGGUGAT ~ untukdipekerjakan kembali serta mempersilahkan PENGGUGAT untuk menempuhjalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;15.Bahwa oleh karena itu maka, PENGGUGAT mencatatkan dan mengadukanperselisihan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dengan surattertanggal 22 Juli 2015 ;16.Bahwa setelah menerima pengaduan dari PENGGUGAT, selanjutnyaMediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melakukan proses Mediasi Tripartit
,yang ternyata Mediasi tersebut tidak juga menghasilkan kesepakatan apapundiantara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;17.Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnya Mediatormenerbitkan ANJURAN dengan Surat yang bernomor: 567/4552/DSTKM/2015 tanggal 21 Agustus 2015 perihal ANJURAN;18.Bahwa setelah membaca Surat Anjuran tersebut diatas, PENGGUGATmerasa keberatan dengan isi anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja KotaMedan
Bahwa dalam Anjuran Mediator Tripartit, tidak adadisebutkan tentang besaran upah proses yang harusdibayar oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT.c. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,TERGUGAT harus terus membayar upah PENGGUGATsampai adanya putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial terkait dengan hal yangdiperselisinkan.d.
45 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jikaproses Bipartit dan Tripartit tidak tercapai kesepakatan, makapenyelesaian sengketa baru dapat diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial sesuai bunyi Pasal 5: "Dalam hal penyelesaianmelalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, makasalah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada PengadilanHubungan Industrial;Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasisemula Para Penggugat maupun Pemohon Kasasi semula Tergugat ,tidak terdapat satupun alat bukti ataupun pengakuan
yangmembuktikan telah adanya perundingan Bipartit antara Para TermohonKasasi dengan Pemohon Kasasi sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3ayat 1 UU PPHI;Bahwa bukti Surat Anjuran Nomor 565178/Sosnaker/Hi dari DinasSosial dan Tenaga Kerja, tidak pernah membuktikan adanyaperundingan Bipartit, lagi pulu proses Tripartit yang dilaksanakantersebut telah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU PPHI, karena perundinganTripartit dilakukan tanpa didahului adanya perundingan Bipartit,sehingga secara hukum Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja tidak dapatmemeriksa penyelesaian perselisihnan tersebut pada tingkatperundingan Tripartit termasuk untuk menerbitkan Surat Anjuran,sehingga atas dasar hal tersebut Pemohon Kasasi semula Tergugat dengan tegas telah menolak seluruh proses Tripartit tersebut karenatidak sah dan melanggar hukum;Bahwa dengan demikian gugatan Para Termohon Kasasi adalahPremature yaitu belum waktunya untuk diajukan melalui PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, karenapermasalahan antara
Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasisemula Tergugat belum diselesaikan melalui perundingan Bipartitdan perundingan Tripartit sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4ayat (1) UU PHI;Halaman 19 dari 36 hal.
38 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berhubung Penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 26 Desember 2012 Penggugat mengajukan Perkara keInstansi yang berwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kotaPadangsidimpuan untuk menyelesaikan masalah secara Tripartit (Vide Pasal8 UU Nomor 2 /2004);.
Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal28 Januari 2013 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuanmengeluarkan Surat Anjuran Nomor 560/100/2013 hal mana sesuai anjurantersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah dan menganjurkanTergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selama bekerja 17 tahun,namun baik terhadap pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantianhak dan Perobatan, yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat belumdapat dilaksanakan;.
124 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, akantetapi karena Tergugat tidak beritikad baik sehingga persoalan ini tidak mencapai katasepakat ;Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Penggugat dengan Tergugat I telahmelakukan perundingan bipartit, namun tidak ada kesepakatan antara kedua pihak ;Bahwa kemudian pada tanggal 05 Febuari 2013 Penggugat mendaftarkanSengketa Perselisihan Hubungan industrial ini kepada Dinas Tenaga Kerja PropinsiNusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Mediator dalam Perundingan Tripartit
Nomor 14Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek ;Bahwa terhadap Anjuran Tertulis Nomor Nakertrans 800/235/568/2013 yangtermuat dalam Risalah Perundingan Tripartit dengan hasil perundingan dan kesimpulansebagai berikut:aBahwa Perundingan gagal, karena tidak ada kesepakatan parapihak dalam perundingan ;Bahwa Pengusaha menolak untuk tidak memberikan sesuatuapapun kepada pekerja selain pensiun dan uang Rp. 10.000.000,sebagai tanda ucapan terima kasih dari Yayasan ReginaAnggelorum ;Bahwa
55 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelasmerupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yangberlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secaraBipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ;Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 18 Desember 2013 Penggugat mengajukan perkaranya keinstansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan yang dalam hal ini DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikanmasalah secara Tripartit
(vide Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004) :Bahwa Penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 27Maret 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utaramengeluarkan surat Anjuran Nomor 4166/DTKTR/2014 hal mana sesuaiAnjuran tersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah dan menganjurkanTergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selama bekerja 1 tahun 22 hari,namun baik terhadap Pesangon, Pengganti perumahan dan pengobatan, klaimuang cuti, klaim biaya pemulangan
tanpamelalui Prosedur yang berlaku, sehingga Pemohon kasasi dahulu Penggugat berusahamenyelesaikan permasalahan secara Bipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah ;8 Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 18 Desember 2013 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukanperkaranya ke Instansi yang berwenang dalam Ketenagakerjaan yang dalam hal iniDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikanmasalah secara Tripartit
(vide Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004) :9 Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak tercapai kesepakatan apapun,sehingga tanggal 27 Maret 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiSumatera Utara mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 4166/DTKTR/2014 hal manasesuai Anjuran tersebut menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat jelas tidakbersalah dan menganjurkan Termohon Kasasi dahulu Tergugat untuk memberikan hakhak Pemohon Kasasi dahulu Penggugat selama bekerja 1 tahun 22 hari, namun baikterhadap
103 — 34
Bahwa upaya penyelesaian perselisihanyang berlangsung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya DIKGIalls cess sxsonwe seriedikenal sebagai upaya Tripartit, yaitu suatu upaya perundingan antarapekerja/ouruh dengan pengusaha dengan melibatkan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikanPerselisihan Hubungan Industrial.B.Upaya Antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT danTERGUGAT Il yang Melibatkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaSurabaya untuk Menyelesaikan
Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yangmenyebutkan sebagai berikut: 200 n2 nn nn nn nn nn nn enonee Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihakmencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjJawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkanbukti bahwa upayaupaya penyelesaian
Serta upaya penyelesaian perselisihan yangbertanggung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dikenalsebagai upaya Tripartit (suatu upayaPerundingan.............. perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha denganmelibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaanuntuk menyelesaikan Perselisihan HubunganIndustrial).
Bahwa upaya Tripartit merupakan suatu upaya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang melibatkan instansi yang bertanggung jawabdibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan HubunganIndustrial. Bahwa dalam perkara a quo, pekerja/ouruh adalah PENGGUGATdan pengusaha adalah TERGUGAT dan TERGUGAT5510.Bahwa upaya Tripartit sesungguhnya merupakan suatu upaya yang selarasdan merupakan suatu upaya yang merupakan amanat dari UU PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.
Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, yangmenyebutkan sebagai berikut:e Pasal 4 avat (1) UU PenvelesaianPerselisihan HubunganIndustrial:"(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartite
104 — 67
Bahwa ternyata Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar, tidakdilakukan sesuaim prosedur atau cacat prosedur karena pembahasan UpahMinimum pada Kabupaten Karanganyar tidak melalui Dewan Pengupahan,namun melalui Lembaga Tripartit; Bahwa Pembahasan Upah Minimun Kabupaten karanganyar Tahun 2014tidak melibatkan Dewan Pengupahan, selain bertentangan dengan Pasal 89UndangUndang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jugabertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004Tentang Dewan
1.EKO SUSANTO
2.HALIMAH
3.TEUKU KAIFAN
Tergugat:
PT. DIPO RAYA ACEH SULTAN HOTEL
195 — 56
Bahwa perselisihnan PHI antara Para Penggugat dengan Tergugat sudahselesai melalui Mediasi (Tripartit) dan sudah didaftarkan ke PengadilanNegeri/PHI Banda Aceh sesuai dengan ketentuan perundangundangan;3.
sesuai dengan Surat Kesepakatan Kerja yang diatur dalam 6 ayat (2)Pemutusan Hubungan Kerja Apabila Pihak Pertama maupun Pihak Keduatidak ingin meneruskan Kesepakatan ini sampai pada waktu yang telahdisepakati bersama, maka Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dapatmemutuskan kesepakatan ini dengan cara memberitahukan 1 (satu) bulansebelumnya dan masingmasing pihak tidak saling menuntut segala bentukkerugian apapun ;Bahwa perselisihan antara para Penggugat sebenarnya sudah diselesaimelalui Mediasi (Tripartit
Bahwa perselisihan PHI antara Para Penggugat dengan Tergugat sudahselesai melalui Mediasi (Tripartit) dan sudah didaftarkan ke PengadilanNegeri/PHI Banda Aceh sesuai dengan ketentuan perundangundangan;3.
pihakatau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisinan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (2) Penyelesaianperselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan denganpengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat;Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi Tergugat pada angka (2) diatas, yang menyatakan perselisihan PHI antara Para Penggugat dengan Tergugatsudah selesai melalui Mediasi (Tripartit
tahun secara teruS menerus tanpaterputus sampai diakhirinya perjanjian kerja terakhir tanggal 31 Juli 2019, (VideBukti P3.1, P3.2, dan P3.6);Bahwa, terhadap Penggugat dan Penggugat II diberitahukan oleh Tergugatkontrak kerjanya akan berakhir tertanggal 31 Juli 2019 dan Penggugat IIlkontrak kerjanya berakhir tanggal 31 Agustus 2019, (Vide Bukti P1.10, P2.9, P3.6, T4, dan T16);Bahwa dalam hal berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat I, II dan Ildengan Tergugat, telah dimusyawarahkan ditinggkat Tripartit
101 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan (upaya hukum) tersebutmerupakan upaya hukum Tripartit hal yang tidak dapat dibenarkansebab dilakukan tanpa dapat dibuktikan adanya upaya Bipartitsebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa kami kuasa hukum Penggugat hadir di Kantor Dinas TenagaKerja Kabupaten Bogor bersama dengan Tergugat yang diwakili olehSaudara Riduan Siagian, selaku General Manager PT.
Megasari Makmur pada umumnya;Bahwa selanjutnya setelah perundingan bipartit, sama sekali tidakmenemukan saling kesesuaian atau perdamaian sebagaimanamestinya, pada gilirannya dengan menunjukkan risalah perundinganbipartit dimaksud (P22), perundingan Penggugat dan Tergugatdilanjutkan dalam bentuk tripartit yang dimediasikan oleh pihak mediatordari kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor;Hal. 6 dari 60 hal.Put.Nomor 52 K/Pdt.SusPHI/2016Ill. oaya hukum Tripartit;20.26.Bahwa perundingan Tripartit sekalipun
Amar Anjuran;2/.Bahwa pada gilirannya pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogormenganggap perundingan Tripartit telan selesai dengan diikutiPenerbitan Surat Anjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal31 Maret 2015 (P23) yang menurut pertimbangan dan kesimpulannyamenunjukkan bahwa pihak Mediator sama sekali tidak dapat menerimakeseluruhan keterangan pihak Tergugat dan sebaliknya menerimakeseluruhan dalil (keterangan) pihak Penggugat, dengan amar anjuran:Pertama : Tuntutan pihak pekerja a.n.
Tanggapan terhadap surat anjuran (risalah Tripartit);Hal. 7 dari 60 hal.Put.Nomor 52 K/Pdt.SusPHI/201628.29.30.Bahwa Tergugat kemudian menyampaikan tanggapannya terhadapsurat Anjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal 31 Maret2015 (P23), dalam bentuk surat kepada bagian PHI di Kantor DinasTenaga Kerja Kabupaten Bogor yang intinya menolak amar anjurana quo;Bahwa Penggugat kemudian menyampaikan tanggapan terhadap SuratAnjuran Nomor 565/2175/HI/Syaker/2015 tertanggal 31 Maret 2015(P23), dalam
Bahwa setelah Penggugat melalui kuasa hukumnya melewati tahapantahapan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang UndangKetenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yaitu mulai dari upaya Bipartitsampai dengan upaya tripartit, yang dalam hal ini Penggugat memohonke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar dapatmemfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, namun tidakmenemukan titik temu sehingga Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKabupaten Bogor mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 565/2175/HI
SY.MUHAMMAD WAHYUDI
Tergugat:
PT.DUTA INDO LESTARI
50 — 14
Bahwa selanjutnya terhadap semua pelanggaran yangdilakukan Penggugat ini sebenarnya telah pernah dilakukan upayaBipartit dan Tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan mediasi, bahkansampai kepada tahap untuk melakukan proses Pemutusan HubunganKerja terhadap Penggugat berdasarkan ketentuan perundangan yangberlaku;.13.
Bahwa didalam proses mediasi (Tripartit) tersebut di atas pihakMediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten KubuRaya menganjurkan agar Penggugat diterima kembali untuk bekerja diperusahaan Tergugat dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidakmengulangi pelanggaran yang telah dilakukannya. SelanjutnyaPenggugat telah membuat Surat Pernyataan sebagaimana dimaksudpada tanggal 8 Maret 2018;14. Bahwa selanjutnya Tergugat bersedia untuk menerimaPenggugat untuk bekerja kembali di PT.
dari Penilaian Kinerja Karyawantersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018 telah dilakukan pertemuanBipartit antara Personalia dengan Penggugat untuk melakukanmusyawarah mengenai hasil Penilaian Kinerja Karyawan tersebut namuntidak mencapai kata sepakat mengenai keputusan akan melakukanproses Pemutusan Hubungan Kerja dengan pihak Penggugat, sehinggadiputuskan untuk melanjutkan proses ini dengan melibatkan pihak DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya sebagai mediatordalam pertemuan Tripartit
Bahwa perlu kami sampaikan juga dalam persidangan yangmulia ini, walaupun telah dilakukan mediasi secara Tripartit dan bahkansampai dengan dikeluarkannya Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, ternyata Penggugat masihmelakukan pelanggaran lagi (mangkir) dalam kurun waktu setelahAnjuran tersebut dikeluarkan (20 Agustus 2018);30.
HERLINA APRIANTI SARAGIH
Tergugat:
PT. SEMERU JAYA PRATAMA. HAPPY PUPPY KARAOKE KELUARGA
59 — 8
Namun Tergugattidak mengindahkannya sama sekali.Bahwa atas perundingan Bipartit telan gagal, maka Penggugat telahmencatatkan perselisihannya kepada instansi setempat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (c.q Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)sebagai langkah perundingan Tripartit sebagaimana yang dimaksud Pasal 4UndangUndang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisianHubungan Industrial.
Namun upaya mediasi secara Tripartit yang dilakukanMediator tersebut juga tidak menemui titik temu (gagal).
Maka dalam perkara aquo upah prosesPenggugat harus dibayar oleh Tergugat dari tingkat Bipartit, Tripartit danPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hinggaadanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yangdiperkirakan memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan;14.Bahwa dikarenakan tindakan Tergugat mengenai adanyaintimidasipengusiran kepada Penggugat dalam pekerjaan, adanya tuduhanperusahaan kepada Penggugat mengenai pelanggaran dalambekerja,adanya penghapusan data
ABDUL HAFIZ
Tergugat:
PT.SELONG SELO LOMBOK
131 — 39
Bahwa berdasar peristiwa diatas, Penggugat telah meminta untukdilaksanakan Bipartit, agar persoalan ini menemukan solusi terbaik antarapenggugat dan tergugat, akan tetapi proses Bipartit tidak mencapalkesepahaman antara Penggugat dan tergugat, sehingga dilanjutkankeproses Tripartit dengan menghadirkan mediator melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabapaten Lombok Tengah.
Pada proses Tripartit inipun tidak tercapai kesepahaman (deadlock) antara Penggugat dan tergugat,sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten LombokTengah mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor:560/434/03/nakertrans/2020 Pada tanggal 16 September 2020;8.
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 626 K/Pdt.Sus/2012ternyata antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak juga mencapaiKesepakatan, maka Mediator pada Proses Mediasi secara Tripartit mengeluarkanSurat ANJURAN pada tanggal 06 Mei 2011 dengan No : 567/1181/DSTKM/2011 (Fotocopy terlampir dengan perincian sebagai berikut :1 Sdri.
Proses Mediasi secara Tripartit Mediator mengeluarkan Surat Anjuran padatanggal 06 Mei 2011 dengan dengan No. : 5267/1181/DSTKM/2011 denganperincian sebagai berikut :1 Sdr.
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Pdt.Sus/2012tertanggal 16 September 2011, dimana perselisihan PHK ini diatur dalam Pasal2 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004:Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:a perselisihan hak;b perselisihan kepentingan;c perselisihan pemutusan hubungan kerja; dand perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu Tergugat;Bahwa terhadap PHK sepihak tersebut, Penggugat telah menempuh prosesperundingan bipartit dan tripartit
Bahwa pada saat panggilan sidang mediasi tanggal 17 November 2011,Penggugat dengan itikad baik masih berupaya melakukan sekali lagiperundingan bipartit dengan pihak Tergugat sebelum perundingan tripartit dimulai dl ruang sidang mediator Sudinakertrans Jakarta Selatan, akan tetapipihak Tergugat yang pada saat itu mengaku diwakili oleh bagian HRDnyamengatakan dalam perundingan bipartit maupun pada perundingan tripartitbahwa Tergugat tetap tidak akan memberikan hakhak atas PHK kepadaPenggugat;19.