Ditemukan 508 data
77 — 29
MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BIMA ADE PRASETYA AlsBIMA Bin ALMUNIR dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah)Subsider 6 (enam) bulan penjara;3.
Menyatakan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIR tidakterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Membebaskan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIRdari segala dakwaan;3.
aquopada hari Senin tanggal 05 Januari 2017;Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) dari Terdakwa/PenasihatHukum tersebut, di persidangan Penuntut Umum telah pula menyampaikantanggapannya sebagaimana dikutip dalam Putusan Sela Majelis Hakim dalamperkara aquo pada hari Senin tanggal 05 Januari 2017;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa BIMA ADE PRASETYA AlsBIMA Bin ALMUNIR
Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang (Hijdie) disiniadalah barang siapa atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hakdan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkanKetentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia;Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIR, yangsetelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan lentitasTerdakwa sebagaimana yang tercantum
Menyatakan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIR tidakterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Membebaskan Terdakwa BIMA ADE PRASETYA Als BIMA Bin ALMUNIRdari segala dakwaan;3. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwaakan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
10 — 7
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fiAgidah wa asySyarlah wa alManhaj.
9 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fiAgidah wa asySyariah wa alManhaj.
15 — 8
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
8 — 5
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 6
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 5
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
8 — 3
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
8 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
8 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
17 — 5
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 5
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
17 — 6
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 5
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
12 — 3
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
8 — 4
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
14 — 11
Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).