Ditemukan 2881 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
26294313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tengah, dengan luas tanah 3077 m2 (tiga ribu tujuhpuluh tujuh meter persegi) sebagaimana yang telah dibukukan dalamBuku Tanah Hak Milik No. 3142 Kelurahan Sondakan dan tersebutsebagai milik dari POPPY FEMIALYA, dengan penunjuk berupa AktaJual Beli No.451/Laweyan/2007 tanggal 14 Desember 2007 yangdibuat oleh Sunarto, SH selaku PPAT Kota Surakarta.Nomor urut 290 s/d 292 dirampas untuk negara.Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang terletak diJalan Sri Sedono RT 7, Desa Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo
    SurakartaPropinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 3077 m2 (tiga ribu tujuhpuluh tujuh meter persegi) sebagaimana yang telah dibukukan dalamBuku Tanah Hak Milik No. 3142 Kelurahan Sondakan dan tersebutsebagai milik dari POPPY FEMIALYA, dengan penunjuk berupa AktaJual Beli No.451/Laweyan/2007 tanggal 14 Desember 2007 yang dibuatoleh Sunarto, SH selaku PPAT Kota Surakarta ;Dirampas untuk Neagara ;293.Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang terletak di JalanSri Sedono RT 7, Desa Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo
    No. 537 K/Pid.Sus/2014Jual Beli No.451/Laweyan/2007 tanggal 14 Desember 2007 yangdibuat oleh Sunarto, SH selaku PPAT Kota Surakarta ;Dirampas untuk Neagara ;293.Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang terletak diJalan Sri Sedono RT 7, Desa Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo,Kotamadya Madiun, Propinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 1090m2(seribu sembilan puluh meter persegi) sebagaimana yang tersebutdalam Akta Jual Beli No. 96/2008 tanggal 24 Desember 2008 yangdibuat oleh Notaris atas nama
    No. 537 K/Pid.Sus/2014Jual Beli No.451/Laweyan/2007 tanggal 14 Desember 2007 yangdibuat oleh Sunarto, SH selaku PPAT Kota Surakarta ;Dirampas untuk Negara ;293.Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang terletak diJalan Sri Sedono RT 7, Desa Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo,Kotamadya Madiun, Propinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 1090m2(seribu sembilan puluh meter persegi) sebagaimana yang tersebutdalam Akta Jual Beli No. 96/2008 tanggal 24 Desember 2008 yangdibuat oleh Notaris atas nama HARI