Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : SENOPATI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAO VAN QUYNH
7624
  • PDM36/RNI/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dimana Terdakwa telah didakwadengan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku nahkoda kapal ikan asingBV 8909 TS bersama HAO (DPO) selaku nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
    BT atau setidaktidaknya padatempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Perikanan Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksudPasal
    Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananmenegaskan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing di wilayah ZEEI wajib memilik SIPI.wonnnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananJo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKETIGAn Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
Terdakwa:
Pham Van Tuan
11147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Menyatakan terdakwa Pham Van Tuan bersalah melakukan tindakpidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan Pertama Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan SuratDakwaan sebagai berikut:KESATUwon nnn nena =n === Bahwa ia terdakwa PHAM VAN TUAN selaku Nahkoda KIA BV 9989TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Ly Huu Kiet Nahkoda KIA BV 9928 TS pada hari Selasa tanggal02 Juli tahun 2019 sekira pukul 10.35 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuli tahun 2019 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
    Bahwa ketika KRI TJIPTADI381 melaksanakan kegiatanpatroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasatanggal 02 Juli tahun 2019 sekira pukul 08.30 WIB dengan menggunakanradar JRC JMR 9225 mendeteksi 2 (dua) buah kapal yang dinahkodaiterdakwa dan saksi Ly Huu Kiet, setelah KRI Tjiptadi381 mendekati posisikedua kapal tersebut dan dapat diidentifkasi secara visual bahwa keduakapal tersebut kapal asing yang mengibarkan bendera Vietnam pada posisi05 41 24 U 108 56 30 T sedang melakukan
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5, Unsur Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;6.
    ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dan 3.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 86/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
LAM VAN THANG
5931
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
    kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/TRP/11/2017,tanggal 13 November 2017, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:PERTAMA: Bahwa Terdakwa LAM VAN THANG selaku Nakhoda KG 90658 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Selasa tanggal 28Maret 2017 sekira jam 17.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa;b.
    Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
1923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
    UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Kedua "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2)"Pasal 93 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan jo. Pasal 102 UU No.31 tahun 2004 jo.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
467
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
9724
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Register : 30-10-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 73/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 19 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
INTHAVA PHOMMALATH
7031
  • E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang Melakukan, Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    Pada saat dipergoki di koordinat 04 11 100"LU 105 00 200" BT dan saat ditangkap di koordinat 04 19 208 LU 10459 004" BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ;Bahwa saksi menerangkan hasil pemeriksaan KM.
    Ahli Pelayaran ADI WAHYUDI H, S.ST, oleh karena tidak bisa dihadirkanPenuntut Umum keterangannya dibawah sumpah di Penyidik dibacakan di depanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas laut territorial,batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEED) ; Bahwa ahli berpendapat berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan
    ZEEI, dan 3.
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, yang turut sertamelakukan perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan BerbenderaAsing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanatersebut dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
6720
  • persidangan ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Menimbang, bahwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2016 yang meminta supaya Majelis Hakimyang mengadili perkara ini untuk memutuskan : Hal. 1daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Huu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533' 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 30-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 18 September 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DUONG VAN RO
5524
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jjin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukurdari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO. tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DUONG VAN RO, sebesar Rp.300.000.000.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
14372
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Register : 24-05-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 21 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Van The
3919
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.45Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Kedua;2.
      ) pada posisi 06 51 57 U 106 51 24 T yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih masuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinHalaman 4 dari 42 Putusan
      rohani sertabersedia untuk diperiksa;e Bahwa saksi penangkap tidak kenal dan tidak ada hubungan famili maupunhubungan kerja dengan terdakwa Vo Van The Nakhoda BV 95074 TS;e Bahwa Saksi penangkap bekerja sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut yangbertugas di KRI Alamang644;e Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi penangkap di KRI Alamang 644adalah sebagai Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi;e Bahwa pada tanggal 29 April 2017, pukul 00.45 WIB, saat KRI Alamang 644melaksankan patroli diperairan Natuna ZEEI
      200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut tertorial Indonesia, sedangkan Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang undang R.I.
      Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO VAN THE, oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
TRAN HIEN
8925
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN
    Menyatakan Terdakwa TRAN HIEN selaku Nahkoda KM.BD.95405 TS,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.Ranperbuatan pidana "memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," melanggar Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No
    BD 95405 TS melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalamwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa jaring Cumi, dengan cara operasinya yaitupertamatama lampu sorot di nyalakan untuk menarik cumi sSupayaberkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlinat berkumpul kKemudian jarringdi turunkan, setelah 15 menit kemudian jarring diangkat beserta hasil cumitangkapan sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan dimasukkan ke dalampalka
    dari 32 Putusan Nomor. 53/Pid.SusPrk/2017/PN.RanPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari PemerintahRepublik Indonesia ;Bahwa, saksi menerangkan KM.BD.95405 TS sedang berlabuh saatditangkap ;Bahwa, saksi menerangkan posisi alat tangkap jaring cumi ada di ataspalka dan tersusun rapi ;Bahwa, KM.BD.95405 TS terdapat perizinan dari Vietnam ;Bahwa, saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan KM.BD.95405 TSyang di nahkodai TRAN HIEN yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 29 Juni 2016 — PHAN NGOC TOAN
11243
  • BV 5688 TS oleh KapalPatroli 3601 di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.e Bahwa Saksi bekerja di kapalperikanan KM.
    (SIKPI).Bahwa WPP RI adalah Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia yang meliputi Indonesia, ZEEI dan sungai,danau, waduk, rawa dan genangan air sebagaimana tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b,c, UU 31 tahun 2004 TentangPerikanan.Bahwa posisi kapal KM.
    BV 5248 TS menggunakan alatpenangkapan ikan Pair Trawl di ZEEI Laut CinaSelatan, kemudian dilakukan penghentian danpemeriksaan terhadap kapal KM. BV 5688 TS.Bahwa pemeriksaan terhadap kapal perikanan KM. BV5688 TS hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 pukul 03.04WIB pada posisi 06 29. 826 N 108 05.665 E sesuaiGPS di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.Bahwa atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan Kapal dariNahkoda KP.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu tanggal 16April 2016 pukul 03.04 WIB di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 29,826 N / 10805,665 E sesuai GPS atau 06 29 50 LU / 108 05 40 BTe Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi SAMSON, IBRAHIM dan EDUARDODA COSTA FERNANDES di atas kapal KM.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016sekira pukul 03.00 WIB dimana kapal tersebut berada pada posisi 06 29.826N 108 05.665 E sesuai Global Posision System (GPS) atau 06 29 50LU 108 05 40 BT yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak diPerairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina SelatanMenimbang, bahwa di atas kapal KM.
Putus : 11-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Lgs.
Tanggal 11 September 2017 — SAKON SREEPA
7812
  • Selanjutnya Terdakwa sebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia. Padahal Terdakwa menyadari untuk memasuki perairanIndonesia Terdakwa harus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP).
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.71.
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN LgsMenimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP
Register : 09-05-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Prkn/2012/PN.Rni
Tanggal 19 Juni 2012 — Mr. HO XUAN MINH
4615
  • BTH 98168 TS berbenderaVietnam pada hari Rabu tanggal Empat bulan Januari tahun dua ribu dua belas sekira jam08.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua belas, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0546 10 LU 105 57 00 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
    Dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli ke depanpersidangan yang telah bersumpah sesuai dengan agama dan keahliannya sebagai berikut :TEDJO SUKMONO, pada pokoknya menerangkan:Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dimintaiketerangan dalam perkara tertangkap KM.BTH 98168 TS yang didugamelakukan Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Pengelolaan PerikananIndonesia;Bahwa benar posisi 05 46 10 U 106 5700 T; adalah termasuk wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI).Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEJ) adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia.Hal 11 dari 22Putusan No.: 04/PID.PRKN/2012/PN.Rni12e Bahwa benar KM.BTH
    98168 TS terbuat dari kayu dan menurutbentuk dan awaknya menunjukkan kapal berasal dari Vietnam.e Bahwa ahli Pelayaran menyatakan bahwa posisi KM.BTH 98168 TS pada saatposisi terdeteksi 05 37 00 LU 106 02 90 BT dan tertangkap pada posisi05 37 00 LU 106 02 90 BT Berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputiNatuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas HidroOceanografi merupakan termasuk Zona Laut Zona Ekonomi Exlusif (ZEEI
    saat KM.BTH 98168 TS pertama kali di deteksi olehKRI IMAM BONJOL 383 pada hari Rabu tanggal 04 januari 2012 sekitar jam 10.00 WIBpada terdeteksi pada posisi 05 46 10 LU 105 57 00 BT dan tertangkap pada posisi05 46 10 LU 105 57 00 BT Berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputi Natuna(PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi merupakan termasuk ZonaLaut Zona Ekonomi Exlusif (ZEEI) RI.Menimbang, oleh karena
Register : 22-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
DANTE RULE WENCESLAO
15584
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dante Rule Wenceslao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, ikan Tidak memiliki SIUP dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Jerick telah memasuki dan melakukan kegiatan penangkapanikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonsia (ZEEI) laut Sulawesi WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, dari fakta yang terungkap dalam pesidanganTerdakwa dan ke 4 (empat) orang ABK, telah melakukan usaha PerikananTangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indoneisa (ZEEI), terhadap TerdakwaPut.
    Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa tentang unsur Setiap Orang; telah dipertimbangkanpada pertimbangan diatas, oleh karena itu Majelis Hakim tidakmempertimbangkan unsur ini lagi;2.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut MajelisHakim adalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Menyatakan Terdakwa Dante Rule Wenceslao telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Melakukan UsahaPerikanan Dibidang Penangkapan, Ikan Tidak Memiliki SIUP danMemiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Perikanan BerbenderaAsing Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Yang TidakMemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2.
    Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memiliki Surat I1zin UsahaPerikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbenderaasing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)6.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN THUAN
4825
  • >Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 99991 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99991 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Mareti 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THUAN tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 66/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN NUOC
5617
  • >M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN NUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Bahwa saksi menerangkan posisi kapal BV 99688 TS yang dinahkodaiNGUYEN VAN NUOC saat terdeteksi di koordinat 0640300 LU 10735900 BT posisi saat dipergoki di koordinat 0645200 LU 10732950 BT dan saat ditangkap di koordinat 0622020 LU 10732105 BT sedah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan WPPRepublik Indonesia.9.
    Saat ini Ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan PelayaranBidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten KepulauanAnambas.Bahwa Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku
    Padatanggal 16 November 2016 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan November 2016 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatanpada posisi 06 22 020 LU 107 32 105 BT, kapal KM Bv. 99688 TSditangkap dan diperiksa oleh KP Orca 02 6002.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN NUOC ielah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN VAN QUOC
7527
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN QUOC, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 9/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN VAN QUOC selaku nahkoda kapal ikanasing KG 94810 TS bersama VIET (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV94880 TS, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekirakiranya pukul 22.15WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Kemudian saksi diperintahkan untukmemastikan posisi kontak tersebut pada peta, selanjutnya saksi melakukanplotting terhadap posisi tersebut pada Peta Laut No. 38A dan diketahuikontak tersebut berada 2 Nm di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) dan 3 Nm di luar Landas Kontinen Indonesia; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Perwira Jaga Lautdan kemudian diteruskan kepada Komandan KRI Wiratno379, danselanjutnya Perwira Jaga Laut diperintahkan untuk mendekati kontaktersebut.
    Wiratno379 karena diduga keras melakukantindak pidana perikanan berada di Perairan Natuna ZEEI berjarak kuranglebih 85 (delapan puluh lima) mil laut arah Barat Laut dari garis pangkalpulau terdekat yaitu Pulau Tokongnanas atau kurang lebih 73 (tujuh puluhtiga) mil laut dari batas wilayah laut teritorial Indonesia, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);6. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 12-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
AUNG MYO OO
8530
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
    3. Menetapkan

    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalan melakukan perbuatan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIP melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwwaanalternatif Kesatu.2.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT ARBA, S.St.PiPetugas KP.
    ZEEI, c.
    Perikanan (illegalFishing), disebutkan Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwahanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.Menimbang bahwa berdasarkan Yuripundensi dari Putusan Kasasi Nomor1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016, yang isinya pada intinya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada KejaksaanPutusan Nomor 40/PiSusPRK/2018/PN.Tpg.
    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Dendasebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);3.