Ditemukan 3505 data
55 — 12
Wildan Suyuthi, S.H. yang diterbitkan olehPuslitbang Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2001, pada halaman 14dijelaskan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa dan atau keterangan Saksi dipersidanganhanya dapat dibenarkan apabila pencabutan didasarkan pada alasan yang logis. Biasanyadidalam persidangan Terdakwa sering mengatakan bahwa ia dengan sangat terpaksa telahmemberikan keterangan seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan karena iadipukul atau disiksa oleh Penyidik.
116 — 18
Wildan Suyuthi, S.H. yang diterbitkan oleh Puslitoang Diklat MahkamahAgung Republik Indonesia tahun 2001, pada halaman 14 dijelaskan bahwapencabutan keterangan Terdakwa dan atau keterangan Saksi dipersidanganhanya dapat dibenarkan apabila pencabutan didasarkan pada alasan yang logis.Biasanya didalam persidangan Terdakwa sering mengatakan bahwa ia dengansangat terpaksa telah memberikan keterangan seperti yang disebut dalam BeritaAcara Pemeriksaan karena ia dipukul atau disiksa oleh Penyidik.Menimbang
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA MILTON SIALEKY
108 — 64
menjawabpertanyaan tersebut Majelis Hakim terlebin dahulumengemukakan pendapat Gustav Radbruch denganajaran prioritas bakunya menyatakan bahwa tujuanhukum berdasarkan prioritas adalah, Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian hukum, dan meskipunajaran prioritas baku ini mengedepankan keadilansebagai prioritas pertama akan tetapi apabila hakimmemiliki dua alternatif antara keadilan dan kemanfaatanmaka harus dipilin keadilan, antara kemanfaatan dankepastian hukum maka harus dipilin kemanfaatan.Sedangkan menurut Wildhan Suyuthi
143 — 61
menjawabpertanyaan tersebut Majelis Hakim terlebih dahulumengemukakan pendapat Gustav Radbruch denganajaran prioritas bakunya menyatakan bahwa tujuanhukum berdasarkan prioritas adalah, Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian hukum, dan meskipunajaran prioritas baku ini mengedepankan keadilansebagai prioritas pertama akan tetapi apabila hakimmemiliki dua alternatif antara keadilan dan kemanfaatanmaka harus dipilin keadilan, antara kemanfaatan dankepastian hukum maka harus dipilin kemanfaatan.Sedangkan menurut Wildhan Suyuthi
1.I GEDE WIDHARTAMA, SH
2.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
3.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
4.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
5.YASSER SAMAHATI, SH
6.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, SH
7.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT
207 — 143
FARUQ SUYUTHI, di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Abdul Gafur Laitupa.Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keteranganBahwa keterangan saksi sehubungan dengan Perkara Dugaan TindakPidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi PembangunanPLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW Tahun Anggaran2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, KabupatenBuru, Provinsi Maluku.Bahwa benar PT.PLN (Persero
FARUQ SUYUTHI Saksi9 : SIHARMARULAK TAMBUNAN Saksi10 SARIAH BANGUN PURBA Saksi11 DIDIKSUDARMADI Saksi12 : ROESMIN, S.Sos. M.Si Saksi13 YUNUSSUJARWADI Saksi14 NURDIN KAREPESINA, S. SiT., MMP Saksi15PIETER SINGADJI, A. Ptnh Saksi16 PETRUS SAIYA, S.Sit, Saksi17 FERYLATUPEIRISSA, SST Saksi18 ERWIN TERSEMAN, S.Sit Saksi19 HUSENWAMNEBO Saksi20 KARIM WAMNEBO, SH Saksi21 TALIM WAMNEBOSaksi22 MASNI Saksi23 ADE IRWAN TODUHO Saksi24 Dr. Ir. TRIKURNIAWAN,MMA Saksi25 R.