Ditemukan 10029 data
33 — 18
dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 2922222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
, yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
82 — 19
Bahwa barang yang dijaminkan olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Koperasi Swamitrajuga telah dijaminkan dengan Jaminan Fidusia sesuai dengan AktaJaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yerak A.
kendaraan lunas ;Halaman 19 dari 38 Putusan Nomor 221/Pdt.G/2015/PN.Kpg.Bahwa berdasarkan aturan formal, setiap perjanjian pembiayaan yangdengan mencantumkan katakata dijaminkan secara Fidusia harus dibuatdi depan Notaris dan didaftarkan pada kantor fidusia untuk mendapatkansertifikatnya, sehingga tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan atauterjadi perjanjian fidusia dibawah tangan ;Bahwa yang berhak untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini adalahpemberi kredit dalam hal ini koperasi Swamitra flamboyan
kami mulai bekerjadengan memeriksa buku register pendaftaran fidusia kami dan akhirnyasampai kami mendatangi koperasi Swamitra Flamboyan tersebut ;Bahwa kalau dari pihak Penggugat ada bukti penjaminan berupa 2 (dua)unit mobil ;Bahwa menurut saksi syarat untuk dilaksanakannya eksekusi terhdapjaminan Fiducia yaitu harus ada permintaan dari pemohon, obyek tersebutmemiliki Akta Jaminan Fidusia, Obyek Jaminan Fidusia terdaftar padakantor Pendaftaran Fidusia, Obyek Jaminan Fidusia harus memilikisertifikat
jaminan fidusia dan jaminan fidusia harus berada di dalamwilayah hukum Indonesia.
;Bahwa mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia initercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, dimanapermohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulisoleh penerima jaminan fidusia dan pemohon wajib melampirkan suratkuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasahukum peneerima jaminan fidusia, jika pemohon menggunakan jasa kuasahukum.
Terbanding/Penggugat : PT ARTA PRIMA FINANCE
Turut Terbanding/Tergugat II : NENI NURAENI
71 — 24
Dengan Mengadili Sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Pewrjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Nomor 010-A 84-05-120411 pada hari Kamis tanggal 22-08-2013 antara Penggugat dengan Tergugat.1 dan Tergugat.II ;
- Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat.1 dan Tergugat.II dari Penggugat berupa :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI
: F 8839 UO ;
- Nomor BPKB : H 06592288 ;
- Atas Nama : Tatan Rustandi ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat jaminan Fidusia
yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 700 tanggal 10 September 2013 yang dibuat Notaris Markus A Mametah.SH.berkedudukan di Jalan Bayangkara No.18 Sukabumi 43121 dan telah didaftarkan pada tanggal 18 September 2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.11.734317.AH.05.01 Tahun 2013 ;
- Menyatakan Trergugat I dan Tergugat.II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran
untuk tiap bulannya secara beerturut-turut terhadap perjanjian pembiayaan denga jaminan Fidusia Nomor 010-A84-05-120411 pada hari Kamis tanggal 22-08-2013 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atas kendaraan obyek jaminan Fidusia dari Tergugat.I dan Tergugat.II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat.I dan Tergugat.II kepada Penggugat ;
- Menyatakan
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telah memberikanfasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 010A8405120411 padahari Kamis, tertanggal 22 Agustus 2013 kepada Tergugat dan Tergugat Il;2.
Hal 6 dari 27 hal20.21.22.Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dan sesuaidengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugat sebagaiPenerima Jaminan Fidusia, maka Penggugat mempunyai hak untuk menarikbarang jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyaikekuatan Eksekutorial yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA terhadap kendaraan tersebut dariTergugat dan Tergugat II
paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh jutarupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusia mengenai ketentuanpidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
BPKB : H06592288;Atas nama TATAN RUSTANDI ;Bahwa benar dalil Penggugat dalam halaman 4 (empat) point 10 (Sepuluh)bahwa atas Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor : 010A8405120411 tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013,TERGUGAT dan TERGUGAT II juga telah memberikan kuasa kepadaPENGGUGAT untuk memasang Jaminan Fidusia atas barang/benda yangdijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT sebagai PenerimaJaminan Fidusia dan untuk melakukan Penarikan terhadap siapapunkendaraan
Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat jaminan Fidusia yang tertuangdalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 700 tanggal 10 September 2013 yangdibuat Notaris Markus A Mametah.SH.berkedudukan di Jalan BayangkaraNo.18 Sukabumi 43121 dan telah didaftarkan pada tanggal 18 September2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Barat dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.734317.AH.05.01 Tahun 2013 ;.
a.Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor :010-A84-05-
120411 dengan Spesifikasi sebagai berikut :
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RITA OCTAVERA, SH
63 — 33
KemudianPT Olympindo Multi Finance mendaftarkan perjanjian tersebut ke kantorPendaftaran Fidusia Jakarta;Kantor pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan:1. Akta jaminan Fidusia No.7 tanggal 02 Juni 2017 yang memuat:a. Identitas pihak pemberi (Ridwan Munthe) dan Penerima Fidusia (PTOlympindo Multi Finance);b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;d. Nilai penjaminan;e. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;2.
Penerima Fidusia : PT Olympindo Multi Finance;Alamat : Berkedudukan di Jakarta Pusat melalui CabangPekanbaru;c.
Menyatakan terdakwa Ridwan Munthe Bin Ahmadin Munthe terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:mengalihkan, menggadaikan Benda yang menjadi objek jaminanFidusia sebagaiman dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaan melanggarpasal 36 UURI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia;2.
RIDWAN MUNTHE;3. 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor:W4.00104694.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13062017, dengannama Pemberi Fidusia RIDWAN MUNTHE dan Penerima FidusiaPT.
RIDWAN MUNTHE;3.1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor :W4.00104694.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13062017, dengannama Pemberi Fidusia RIDWAN MUNTHE dan Penerima FidusiaPT.
35 — 11
Menyatakan Terdakwa SUTIKNO BIN WATAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 ( satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 403000010012 tanggal 3 Januari 2012- 1(satu) lembar surat kuasa pembebanan Fidusia- 1(satu) bendel sertifikat jaminan fidusia6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,-(duaribu rupiah ) ;
Menyatakan Terdakwa SUTIKNO Bin WATAM bersalah melakukantindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikanatau. menyewakan benda yang emnjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (20 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang nomor 42 tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ;2.
Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orang ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu SUTIKNO BinWATAM yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yangterdapat dalam surat dakwaanMenimbang,bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwa Sutiknobin watam yang dibenarkan oleh saksisaksi bahwa benar terdakwa Sutikno sebagaiPemberi Fidusia kepada PT FIF Pos Bumiayu ,dengan demikian unsur kesatu initelah terpenuhiAd
Unsur Yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)Menimbang,bahwa maksud dari Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atasbenda bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungansebagiamana dimaksud UndangUndang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganyang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi pelunasanutang
tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakam kepada penerimaFidusia tergadap kreditor lainMenimbang,bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kedualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang,bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
Bahwa barang yang menjadi objek jaminan Fidusia adalah sepeda MotorHonda Beat nopol G 2262 HJ dan merupakan milik PT FIF berdasarkansertifikat jaminan Fidusia nomor W8.08171.AH.05.01 TH 2012 tanggal 14Maret 2012124.
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
MUJIONO Bin SOEDARMIN
69 — 17
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SOEDARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
, Nomor W.13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor : 110 tanggal 9 Juli 2020, yang dikeluarkan Notaris SOPAN, S.H.
FIF, tertanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan, nomor 424000590320;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Nomor 424000590320;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pembiayaan, nomor 4240020PO00009037;
- 1 (satu) lembar bukti penyerahan sepeda motor;
- 1 (satu) lembar rincian angsuran atas nama MUJIONO;
- 2 (dua) lembar surat Somasi I dan II kepada saudara MUJIONO;
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor, merk Honda Vario
Bahwa objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merkHonda Vario 150, Tipe X1HO2N35S3A A/T, warna hitam, tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
Kepala Subbidang PelayananKekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Tengah;Bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggaldicatatnya jaminan Fidusia dalam buku daftar Fidusia;Bahwa benar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.13.00463996.AH.05.01TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020 tersebut telah didaftarkan padaDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 14 Juli 2020;Benda yang menjadi Jaminan Fidusia di dalam Sertifikat Jaminan Fidusianomor
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CIMB NIAGA AUTO FINANCE, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat : PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Terbanding/Tergugat : PT BANK CIMB NIAGA TBK
Terbanding/Tergugat : PT. ANZON AUTOPLAZA
97 — 38
Sertifikat W16.009620.AH.05.01 Tahun 2013artinya selang 2 (dua) hari setelah dilakukannya penarikan atas obyekJaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II, danTergugat Ill selaky Pihak Kreditur pada saat melakukan penarikan ataskendaraan bermotor roda empat milik Penggugat pada tanggal 08 Mei 2013belum mengantongi Sertifikat Jaminan Fidusia, yang berkepala DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang diterbitkan olehKantor Pendaftaran FiduSia;2 02002 0n
nn nnen nn nenn nnnBahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan FidusiaBagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan KonsumenUntuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia,Hal 8 dari 21 hal Put No.654/PDT/2014/PT.DKI34.35.36.37.38.39.menyebutkan: Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikanbenda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia danmenyerahkannya kepada Perusahaan pembiayaan, Bahwa sekalipun Jaminan Fidusia dibuat dalam bentuk akta notarial tetapiakta notarial tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusiamaka tidak memiliki kekuatan eksekutorial;Bahwa Jaminan Fidusia yang tidak dibuatka Sertifikat Jaminan Fidusianyaatau yang Sertifikat Jaminan Fidusianya dibuat secara sepihak maka obyekJaminan Fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi secara langsung(parate eksekusi), sehingga apabila Tergugat
;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 3, UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan: Jaminan fidusia lahir padatanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam bukuDaftar Fidusia milik Kantor Pendaftaran Fidusia;Bahwa berdasarkan Pasa 2 Peratuaran Menteri Keuangan RepublikIndonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan FidusiaBagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan KonsumenUntuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia,menyebutkan
Warna : Black Micamilik Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III tidak sah danbertentangan dengan UndangUndang Dasar RI 1945, UndangUndang RINo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang PendaftaranJaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan PembebananJaminan Fidusia;4.
413 — 181
sebagai utang pemberi jaminan fidusia di Indonesia ?
Niaga.Jkt.PstSesuai dengan Pasal 11 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (UU Fidusia") maka AktaAkta Fidusia (vide Bukti TI3,Bukti TI4 dan Bukti TI5) telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran FidusiaDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Banten,dimana pendaftaran jaminan fidusia tersebut kemudian dibukukan danditerbitkanlah Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W2900001602HT.04.06.TH.2007/STD, sebagaimana diubah terakhir kalinyaberdasarkan Pernyataan Perubahan Jaminan
Bantahan Tagihan Kreditur Nomor: 06/Pdt.SUS/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Psti Pemohon / PT.Effendi adalah Pemberi Fidusia dan TermohonI / RBIadalah Penerima Fidusia; danil Pemohon/PT.
/ RBI merupakan Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia (sesuaidengan Pasal 55 ayat 1 UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUKepailitan ) atas obyekobyek jaminan fidusia yang secara sah telahDIBERIKAN / DIALIHKAN OLEH PEMOHON / PT.EFFENDI UNTUK KEPENTINGAN DARITermohonI/RBI;2 Lebih lanjut dengan adanya Sertipikat Jaminan Fidusia (vide Bukti TI6),maka sesuai Pasal 15 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia ("UU Fidusia) bahwa Sertipikat
gagal bayar, makasesuai dengan ketentuan Pasal 9.1 huruf d dan huruf b AktaAkta Fidusia. khususnva Akta Nomor O1 tanaaal 09Aaustus 2007 (vide Bukti TI3) iuncto Pasal 29 UU Fidusia.
FAJAR TRI KUSUMA AJI, SH
Terdakwa:
YUDI LOKIMAN Alias PAPA TASYA Alias YUDO
36 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yudi Lokiman alias Papa Tasya alias Yudo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;<
Menyatakan Terdakwa YUDI LOKIMAN alias PAPA TASYA alias YUDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36Jo.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Yang dimaksud pemberi fidusiadalam Pasal 1angka 5 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalahadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.
Dimana pemberi fidusia termasuk dalam kategori subyek hukum.Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019PN.KTGSehingga bila dikaitkan dengan adanya tindak pidana, dimana pemberi fidusiaberdasarkan sertifikat fidusia dengan Nomor : W25.00027329.05.01 Tahun 2018Tanggal O06 April 2018 dengan Notaris DEVIE STEPHANNIE SARIOWAN,S.H.,M.Kn. diterangkan bahwa yang menjadi Pemberi Fidusia adalah YUDILOKIMAN alias PAPA TASYA alias YUDO.
Pasal 13 Ayat (3)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, pada intinya menyatakan bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yangsama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia yangsalinannya termuat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia;Sedangkan pengertian benda persediaan tidak disebutkan dalam UndangUndangNo. 42 Tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia.
Dimana setelah terjadi adanya pengalihan tersebutHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019PN.KTGkepada pihak pembeli yaitu ARIYANTO MOKOGINTA, ARIYANTOMOKOGINTA melarikan diri dan tidak membayarkan cicilan kredit dan objekjaminan fidusia dimaksud sudah tidak bisa ditemukan berdasarkan (berita acarapencarian barang bukti). Sehingga PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCECabang Kotamobagu sebagai Penerima Fidusia tidak dapat mengeksekusiobjek jaminan fidusia dimaksud.
112 — 33
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12. 11.079.AH .05.01 TH.2011/STD Tanggal 27 Mei 2011, atas nama Pemberi FidusiaSADIKUN, 3.2. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12. 22.693.AH .05.01TH.2013/STD Tanggal 23 Jan 2013 atas nama Pemberi FidusiaNOVITA RIBAH ALAMIL, 3.3.
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.19.00094702.AH.05.01Tahun 2013 Tanggal 28 11 2013, atas nama Pemberi FidusiaERNA HIDAYATLI, 3.4 Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.19.00094720.AH.05.01Tahun 2013 Tanggal 28 11 2013, atas nama Pemberi Fidusia :HAMZAKH, Hal. 19 dari 45 hal.
MKn. atas nama Sadikun kemudian didaftarkan diKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Nomor:W12. 11.079.AH .05.01 TH. 2011/STD Tanggal 27 May 2011 ,atas nama Pemberi Fidusia SADIKUN, serta Surat Kuasa lainuntuk pengurusan, pengambilan dan penguasaan kembali kendaraanobjek fidusia tanggal 03 Juli 2010;Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 26/11/2012dengan Akta No. 103 tanggal 29 Nopember 2012, yang dibuatdihadapan Tati
MKn. atas nama Sadikun kemudian didaftarkan diKanor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Nomor:W12. 11.079.AH .05.01 TH. 2011/STD Tanggal 27 May 2011 ,atas nama Pemberi Fidusia SADIKUN, serta Surat Kuasa lainuntuk pengurusan, pengambilan dan penguasaan kembali kendaraanobjek fidusia tanggal 03 Juli 2010;Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 26/11/2012 (26September 2012 ) dengan Akta No. 103 tanggal 29 Nopember 2012,yang dibuat
Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 28/09/2012,dengan Akta No. 06 tanggal 6 Nopember 2013, yang dibuatdihadapan Tati Yuliati, SH.
Terbanding/Tergugat I : Ismail Harahap
Terbanding/Tergugat II : Emiliana Hasibuan
81 — 60
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telah memberikanfasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 kepada Tergugat danTergugat Il;2.
paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusia mengenai ketentuanpidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akankebenarannya berdasarkan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAUndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(2)Sertifikat Jaminan Fidusia
BDG4.2 Bahwa, Gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat IIyang terdapat didalam Posita Penggugat pada point 5 (Lima)sampai dengan 9 (sembilan) yang terkait Perjanjian DenganJaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853 tertanggal 04Desember 2014, merupakan Perjanjian dibawah tangan danbukanlah merupakan Perjanjian Fidusia yang sebagaiamana diaturdengan ketentuanketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa, Gugatan Penggugat yang tertuang dalam Point 10 (Sepuluh),Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH50!
KIFLY HEYCE PALANDENG
Tergugat:
PT. Mandiri Tunas Finance Manado
87 — 29
yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarisdalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
DAPAT DILAKSANAKAN tanpamelaluipengadilan dan bersifatfinalserta mengikat parapihakuntuk melaksanakan putusan tersebut.Pasal 30:Pemberi Fidusia WAJIB Menyerahkan Benda Yang Menjadi ObjekJaminan Fidusia Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi JaminanFidusia.Penjelasan Pasal 30 :Dalam Hal Pemberi Fidusia Tidak Menyerahkan Benda Yang MenjadiObjek Jaminan Fidusia Pada Waktu Eksekusi Dilaksanakan,Penerima Fidusia BERHAK MENGAMBIL BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA Dan Hanya Apabila Diperlukan DapatMeminta
Bantuan Pihak Yang BerwenangSehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) huruf (a) JoPasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,sangat jelas menyatakan TERGUGAT selaku Penerima Fidusia dapatdan/atau berhak untuk melakukan eksekusi atas Objek Pembiayaandan/atau Objek Jaminan Fidusia yang dikuasai oleh PENGGUGAT selakuPemberi Fidusia tanpa melalui pengadilan, hal tersebut dikarenakanSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00083913.AH.05.01 bersifat finaldan mempunyai
Jaminan Fidusia tersebut!!
No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaAkta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5sekurangkurangnya memuat : a. identitas pihak Pemberi danPenerima Fidusia; b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; c.uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia; d. nilaipenjaminan; dan e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.3.5.
138 — 17
Menyatakan Terdakwa Andi Mirnawaty S.Pd Alias Andi Mirna Binti Andi Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah surat bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor : M-10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Honda motor polisi DP 2348 LC;- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016;- 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDI MIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang Parepare;- 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDI MIRNAWATY
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor M10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Hondanomor polisi DP 2348 LC; 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance(FIF) Cabang Parepare; 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDIMIRNAWATY S.Pd; 1 (satu)
IWAN ke kantor polisi namun sampaisaat ini belum juga ditemukan;Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) nomor M10573757atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY jenis kendaraan Honda nomor polisi DP2348 LC; 1 (satu) rangkap akta Jaminan Fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis Hakim,mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunanbagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;Menimbang, bahwa pasal 23 Ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2017/PN PreMenimbang
MajelisHakim berkesimpulan unsur ke2 (dua) yaitu Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia telah terpenuhi:Ad.3.
Jemy Jusef Korinus
Tergugat:
PT. Astra Sedaya Finance, Cabang Manado
55 — 10
yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang mejadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.Pasal 30Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminanfidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Penjelasan Pasal 30Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objekJaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusiaberhak mengambil Benda yang menjadi Objek Jaminan pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil benda
Bahwa saksi pada bulan November 2020 pada siang hari, bertempat diTaman Kesatuan Bangsa (TKB) melihat objek fidusia sedang terparkir,lalu saksi bersama tiga orang teman menghampiri objek fidusia tersebut.Selanjutnya datang seorang bapak bersama keluarganya, lalu saksimenyampaikan bahwa objek fidusia tersebut sedang dalam masalahmenunggak sehingga saksi mengajak bapak tersebut untuk ke KantorACC (Tergugat), namun pada waktu itu saksi sempat menelponPenggugat dan menyampaikan pada pokoknya hendak membawa
menurutMajelis Hakim sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Pejabat yangberwenang tersebut adalah sah ;Menimbang bahwa mengenai pembuatan akta notaril yang menggunakansurat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia;Menimbang bahwa di persidangan Penggugat tidak dapat membuktikansebaliknya adanya kesalahan dalam pembuatan suratsurat tersebut, karenasesuai bukti T5 berupa Surat Kuasa Pengurusan Fidusia menunjukan bahwapihak Penggugat sebagai Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada penerimaKuasa
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SABRINA,SH
58 — 34
Aur Kec.Medan Maimun KotaMedan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Medan, pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan denda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia , perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa sekira bulan September tahun 2017 terdakwa Ade Nova FauziaZeinmengkredit
Medan Maimun KotaMedan Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan dan melaporkanperistiwa tersebut.Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 36 Jo.Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum NomorReg Perkara PDM 43/KARO/06/2020, tanggal 12 Agustus 2020 yang menuntutsupaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.
Menyatakan Terdakwa ADE NOVA FAUZIA ZEIN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 1754/Pid.Sus/2020/PT MDNmenggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang tidak merupakan denda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 36 Jo.
Pasal 23 ayat (2) UU RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE NOVA FAUZIA ZEINdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Denda Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) Subs.3 (tiga) bulanpenjara;Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) lembar Surat Kuasa asli nomor : 004/LTIMCF/DIRKUASAT/III/18,tanggal 01 Maret 2018; 1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3385 yangditandatangani
Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3385 yangditandatangani Notaris Pengganti di Kabupaten Bogor atas nama SarenSudarmono, SH, M.Kn yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan;1 (satu) lembar = Sertifikat = Jaminan Fidusia NomorW2.00310424.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06 Nopember 2017 yangditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikKepala Kantor Wilayah Sumatera Utara yang dilegalisir oleh PengadilanNegeri Medan;2 (dua) lembar yang berisi Perjanjian Pembiayaan Multiguna, tanggal 25September
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
YULIASIANE SULISTIYAWATI
178 — 124
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Yulisiane Sulistyawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir (bukti pembayaran fidusia) yang ditujukan pada pihak Bank CIMB Niaga;
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 6347/CSC-J-1/MGD/PK/VIII/2006 tanggal 30 Agustus 2006;
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 32 tanggal 24 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA
Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.33 tanggal 24 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia No.W7.019863.AH.05.01.TH2010/STD tanggal 09 November 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir tanda terima surat pemberitahuan dari Bank CIMB Niaga ke PT.
ataumendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Utrberhak atas kuasa dengan hak subtitusi oleh pemberi fidusia untukmemeriksa tentang adanya keadaan obyek jaminan fidusia. Bahwa penerima fidusia atas biaya pemberi fidusia berhak namun tidakdiwajibkan untukmelakukan atau menyuruh melakukan segala sesuatuyang seharusnya dilakukan oleh pemberi fidusia atas obyek jaminanfidusia dalam hal pemberi fidusia melalaikan kewajibannya.
penggunaan danpengalihan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, maka dalam halterjadi sesuatu atas obyek jaminan fidusia yang mengakibatkan tidakdilaksanakannya hak penerima fidusia karena obyek tersebut tidakberada di suatu tempat tertentu, maka hal demikian menjaditanggungjawab pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui kuasa hukumnyamengajukan saksi yang meringankan Terdakwa yang dibawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
permasalahan fidusia tidak dapat serta mertalangsung secara pidana.Bahwa untuk fidusia maka yang dilakukan First Effort adalahPemenuhan perjanjian, dimana nilai yang dijaminkan harusdidapatkan kembali oleh si kreditur, jadi bukan kepada pemidanaanyang dilakukan oleh pemberi fidusia, karena nafasnya adalahberdasarkan kepercayaan.
: Inventory/persediaan/stok barang yang saatini Maupun nantinya akan dimiliki pemberi fidusia yang jenis dan jumlahrinciannya akan ternyata dari daftar yang dari waktu ke waktu wajib disampaikanoleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia yang saat ini sebesar USD14,487,213.19 (empat belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratustiga belas Dollar Amerika Serikat sembilan belas sen);Menimbang, bahwa obyek jaminan fidusia berada dan disimpan di tempatpemberi fidusia yaitu di Rukan Mangga
52 — 4
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) bundel surat perjanjian pembiayaan konsumen beserta syarat-syarat atas nama Agus Koswara , pembebanan jaminan fidusia , 1 (satu ) bendel surat somasi , seluruhnya dikembalikan kepada PT FIF ( PT Federal International Finance ) Cabang Kabupaten Bandung .5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah )
FIF kembali melayangkan suratsomasi ke Il kepada terdakwa untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karna tidak ada jawaban dari terdakwa kemudian penerima fidusia PT. FIFbertemu dengan terdakwa untuk menanyakan keberadaan obyek jaminanfidusia tersebut dan oleh terdakwa Obyek jaminan tersebut telah di alihkansecara sepihak kepada AGUS DORY (DPO) tanpa sepengetahuan dariPenerima fidusia ;Halaman 3 dari 18 halaman Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2016/PN.BlbAkibat perbuatan terdakwa PT.
Saksi Andi gunawan : Bahwa benar Terdakwa telah menerima fidusia yang mengalihkan tanpapersetujuan pemberi fidusia. Bahwa benar kejadian tersebut diketahui pada bulan Oktober 2014 diKampung Cipeusing RT.03 RW.03 Desa Kertawangi Kecamatan CisaruaKabupaten Bandung Barat.
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan carapemberi fidusia telah mengalihkan, objek jaminan fidusia tersebut tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, dan langsungdialinkan kepada orang lain. Bahwa benar Terdakwa member fidusia tersebut syaratsyaratnya sudahterpenuhi semua. Bahwa benar Persyaratannya adalah Fotocopy Kartu Keluarga (Kk),Fotocopy KTP, persetujuan istri, dan cakling tetangga bersediamembayar.
yaitu Pihak FIFASTRA.Bahwa benar Objek jaminan fidusia berupa kendaraan R2 merk HondaCB150R SREETFIRE DELIXE No.
Restu AdityaPermana karena ia sebagai Colektor akan menagih kredit Ke2 kepadaterdakwa, dan ternyata objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada,dialinkan kepada orang lain dan setelah itu sampai sekarang terdakwamenunggak kredit yang menjadi objek fidusia tersebut.Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan carapemberi fidusia telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dan langsungdialinkan kepada orang lain.Bahwa
SARIPUDIN, SH.
Terdakwa:
ARI PURNAMA ALAM bin KUSBINI
124 — 100
Mengadili
1 Menyatakan Terdakwa ARI PURNAMA ALAM Bin KUSBINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan jaminan Fidusia tanpa izin tertulis;
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh
bahwa yang dimaksud dengan mengalihkan di dalamUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahmemindah penguasaan atau memperjualbelikan atau memindahtangankan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;Bahwa Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan SertifikatFidusia yaitu Akta Notaris, pernyataan pendaftaran jaminan fidusia danmembayar biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak);Bahwa Meknisme pembuatan Sertifikat
Fidusia yaitu mengisi databerdasarkan akta jaminan fidusia yang dibuat secara Notaril oleh Notarismelalui website Dirjen AHU yaitu website AHU.web.id dilakukan olehpemohon.Bahwa setiap pembelian kendaraan dengan cara kredit di Finance wajibdi daftarkan fidusianya sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 Undangundang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa benda yangdibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkanBahwa pembuatan Sertifikat Fidusia dilakukan setelah dibuatkan danditandatanganinya
akta fidusia oleh Notaris dan sesuai ketentuan pasal13 ayat 1 undangundang No. 42 tahun 1999 tentang Jamian Fidusiayang berbunyi permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan olehpenerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia;Bahwa masa berlakunya Sertifikat Fidusia yaitu sampai dihapuskan/dicoret oleh pemohon fidusia dalam hal ini penerima fidusia;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00988242.AH.05.01TAHUN 2017 tanggal 10 Juli 2017 terdaftar
MILDA MUNTIKA seharga Rp 19.000.000,00dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (2) dandapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan ketentuan pasal 36Undangundang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwapemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00(lima puluh
Mizuho Balimor Finance; Bahwa Terdakwa mengetahui tidak diperbolehkan memindahtangankanobyek jaminan fidusia dengan cara apapun kepada pihak lain selamaperjanjian Fidusia belum berakhir berdasarkan perjanjian antara saksidengan PT.
30 — 3
Menyatakan terdakwa SLAMET SUHARTO Bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 040113103 878;- 1 (satu) bendel akta Jaminan Fidusia Nomor 561 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.394734.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 29-08-2013;- 1 (satu) lembar History Payment an. Nasabah SLAMET SUHARTO;- 1 (satu) buah BPKB atas sepeda motor merk/type Suzuki JD 110 NE warna putih tahun 2013 Nopot. H-2276-AIG Noka. MH8CE44DAD113543 Nosin. AE521D711509 atas nama SLAMET SUHARTO alamat Jl.
ADIRA Dinamika Multi Finance Semarangsebagai bukti bahwa sepeda motor tersebut menjadi jaminan Fidusia;3. Selanjutnya PT.
Pol.: BP /100/K/ BAP/VI/2014 / Reskrim tanggal 16Juni 2014 atas nama SLAMET SUHARTO Bin dan disetujui oleh saksi; bahwa, saksi mengetahui perbuatan terdakwa terkait dengan fidusia yaituterdakwa telah melakukan mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia; bahwa, saksi mengetahui terdakwa merupakan nasabah PT.
No. 282 /Pid.Sus/2014/PN Smg.jaminan Fidusia, kemudian PT.
yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujua tertulis dariPenerima Fidusia;Ad.1.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujua tertulis dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa unsur pasal diatas mengandung alternatifelemenHalaman 18 dari 23 Put.
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Anton Adeka Putra
334 — 140
No. 42 tahun 199921.22.tentang Jaminan Fidusia jelas dan terang bahwa dalam rangkapelaksanaan eksekusi fidusia maka Penerima Fidusia dapat:a. Melaksanakan titel eksekutorial melalui permohonan eksekusi kepengadilan; ataub.
Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penjelasan atas pasaltersebut, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi fidusia PemberiFidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PenerimaFidusia, dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,maka Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada, danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak
Bahwa dalam eksekusi jaminan fidusia, objek jaminan fidusia harusdiserah terimakan secara sukarela;Bahwa Saudari Aulia Melita yang merupakan Istri dari TermohonKeberatan (dahulu Penggugat/Pengadu) telah secara sukarelamenandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Sehinggasyarat sukarela ini pun telah terpenuhi.
Rangka MHRDD1750HJ722994, No.Mesin L12B31891762, Warna Rallye Red, Tahun 2017 telah diikatsebagai jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan tentang tata carapendaftaran jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 11 sampai denganpasal 14 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW3.00006793.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 18 Januari 2018 Jo. AktaJaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo.
Akta Jaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo. SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2018;4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu)unit mobil merek/tipe Honda Brio Satya E MT 1.2, No. Polisi BA 1007 OY,No. Rangka MHRDD1750HJ722994, No. Mesin L12B31891762, WarnaRallye Red, Tahun 2017 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentinganeksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;5.