Ditemukan 670 data
Terbanding/Tergugat II : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT.
Turut Terbanding/Penggugat II : MANROFEN, SE.
55 — 21
Pembanding/Penggugat I : Andres,SE Diwakili Oleh : Andres,SE
Terbanding/Tergugat II : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT.
Turut Terbanding/Penggugat II : MANROFEN, SE.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP), Berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No.14Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II/TERBANDING I;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, telah membaca :1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :59/B/2015/PT.TUNMDN tanggal 24 Maret 2015, tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa perkara ini;2.
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makaberdasarkan hal tersebut Tergugat mengeluarkan surat keputusan Nomor171/Kpts/KPUProv014/2014 tertanggal 8 Desember 2014 TentangPemberhentian atas nama Abdul Azis Agus Priyanto, S.H., selakuanggota Komisi Pemilinaan Umum Kabupaten Sampang yang nyatanyataPenggugat merasa kepentingannya telah dirugikan dikarenakan dalamputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 316/DKPPPKEIII/2014 tersebut tidak memberikanrasa adil bagi Penggugat, maka sebagaimana dalam Putusan
Bahwa dikarenakan putusan Nomor 316/DKPPPKEIII/2014Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia yang menjadi dasar pertimbangan Keputusan Tergugat,mengingat sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 31 ayat(2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara KodeEtik Penyelenggara Pemiilihan Umum, faktanya DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesiatersebut tidak cukup mempertimbangkan buktibukti yang diajukanoleh
Pemilihan UmumRepublik Indonesia tersebut harus dibatalkan. b).
Bahwa Tergugat selaku organ Tata Usaha Negara dalam suratkeputusannya pada pokoknya semata mata hanyamempertimbangkan dan menjalankan putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 316/DKPPPKEIII/2014;c. Bahwa sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangankode etik, nama yang tertuang dalam SK DPP PKPI JawaTimur No. 24.31/SKEP/DPP PKP Indonesia/JT/V/2011 yaituAbd.
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 316/DKPPPKEIII/2014 angka 4.3, DewanHalaman 12 dari 27 halaman Putusan Nomor 284 K/TUN/2016Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia menyatakan Berdasarkan fakta persidangan danketerangan para pihak, DKPP berkeyakinan PengaduanPengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materiil, haltersebut menunjukkan bahwasanya Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilinan Umum Republik
91 — 52
316/DKPPPKEII/2014 tersebut;Bahwa dikarenakan putusan Nomor 316/DKPPPKEIIV2014Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia yang menjadi dasar pertimbanganKeputusan TERGUGAT, mengingat sebagaimana dalamPasal 7 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemiilihan Umum, faktanya DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tersebut tidak cukup mempertimbangkan
Azis, SH adalah PENGGUGAT namun DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tidak menggali dan mempertimbangkanbagaimanakah mekanisme dan proses rekruitmenPENGGUGAT menjadi anggota/pengurus PKPI...??
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan putusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 316/DKPPPKEIIV2014 angka4.3, Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Republik Indonesia menyatakan Berdasarkanfakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP Putusan Perkara Nomor : 08/G/2015/PTUN.SBY.Halaman 18 dari 64 Halamanberkeyakinan Pengaduan Pengadu dapat dibuktikankebenarannya secara materiil, hal tersebut menunjukkanbahwasanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bukti P16: Fotokopi Laporan Proses Seleksi Calon Anggota KPUKabupaen Sampang 20142019 (fotokopi dari fotokopi);17.Bukti P17: Fotokopi Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor: 13Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum(fotokopi dari fotokopi);18.
Terbanding/Tergugat II : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
Turut Terbanding/Penggugat II :
74 — 28
Terbanding/Tergugat II : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
Turut Terbanding/Penggugat II :DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP),berkedudukan di Jalan M. H. Thamrin No. 14 JakartaPusat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il/Terbanding ;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut;Telah membaca:1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MedanNomor: 57/B/2015/PT.TUNMDN tanggal 24 Maret 2015 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini;Hal 2 dari 8 Hal. Put. No. 57/B/2015/PTTUNMDN2.
58 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP),berkedudukan di Jalan M.H.
Bahwa berdasarkan Pasal 111 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP bertugas untuk: (a)Halaman 6 dari 72 halaman.
Putusan Nomor451 K/TUN/2015Pemilinan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;c.
Mewajibkan TERGUGAT II untuk mencabut:Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor91/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014;. Mewajibkan TERGUGAT I;Halaman 48 dari 72 halaman.
Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Dewan KehormatanHalaman 51 dari 72 halaman.
Terbanding/Tergugat II : EWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU
19 — 5
., M.Si
Terbanding/Tergugat II : EWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS
Terbanding/Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU
104 — 42
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKILBUPATI KOLAKA TIMUR TAHUN 2015 TANGGAL 23 APRIL 2015bertentangan dengan OBJEK SENGKETA I berupa Surat KeputusanKPU Provinsi No.09/Kpts/KPU.Prov.026/Tahun 2015 TERTANGGAL20 APRIL 2015 TENTANG PENUNJUKAN KPU KABUPATENKOLAKA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN BUPATIDAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN2015 karena di dalam Surat Keputusan tersebut mengharuskan KPUKolaka melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanpa adapembatasan, akan tetapi oleh TERGUGAT II
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di KabupatenKolaka Timur Tahun 2015 tertanggal 20 April 2015 seharusnya jugadibatalkan dan dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak taat terhadapputusan Pengadilan TUN Kendari dan Pengadilan Tinggi TUN Makassaryang membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Anggota KPUKolaka, sehingga Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ProvinsiNo.09/Kpts/KPU.Prov.026/Tahun 2015 tentang Penunjukan KPUKabupaten Kolaka sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan WakilBupati di Kabupaten
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015Pada Daerah Otonomi Baru (DOB),.
pemilihan Bupati dan Wakil bupati di KabupatenKolaka Timur Tahun 2015 dan Keputusan Ketua Komisi PemilihanUmum Kabupaten Kolaka Nomor : 01.1/KptskpuKab.026.4335571tahun 2015, tanggal 23 April 2015 tentang Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kolaka sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kolaka Timur Tahun 2015 pun telah berakhir ketika KPU KolakaTimur terbentuk, sehingga dalil dalam posita Penggugat tidak singkrondengan petitum tentang permohonan kepada Majelis Hakim agarmemerintahkan
Pemilihan Bupati Dan WakilBupati di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 dan Keputusan Ketua KomisiPemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor : 01.1/Kpts.KPUKAB.026.433557/Tahun 2015 tertanggal 23 April 2015 Tentang Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kolaka sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati diKabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, karena Penggugat tidak memilikikepentingan hukum dan hubungan hukum dalam lingkup dari Keputusan TataUsaha Negara tersebut, mengingat Keputusan Tata Usaha Negara
Terbanding/Terdakwa : Masye Freike Tindangen, SE.
86 — 0
pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Februari 2018 dengan jumlah Rp44.570.000,00 atas nama Meriane Barik, S.Kom;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Mei 2018 dengan jumlah Rp37.570.000,00 atas nama Era V.Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Utara Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Daniel Bawotong, SE;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Desember 2017 dan Januari 2018 dengan jumlah Rp96.975.000,00 atas nama Prins B.Pontoh, SH;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Februari 2018 dengan jumlah Rp62.110.000,00 atas nama Prins B. Pontoh, SH;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Prins B.Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Biaro Desember 2017 dan Januari 2018 dengan jumlah Rp85.025.000,00 atas nama Fandri Pantolosang;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Biaro Februari 2018 dengan jumlah Rp52.540.000,00 atas nama Fandri Pantolosang;
Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan PenyelenggaraPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan dengan jumlah Rp42.417.500,00;
Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara dengan jumlah Rp27.597.500,00;
Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
MARWAN SYAH LAIA, S.H.
Terdakwa:
Masye Freike Tindangen, SE.
49 — 0
Ramehiang, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara Februari 2018 dengan jumlah Rp82.050.000,00 atas nama Oktanita S.R. Ramehiang, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara Mei 2018 dengan jumlah Rp62.090.000,00 atas nama Oktanita S.R.
;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Februari 2018 dengan jumlah Rp44.570.000,00 atas nama Meriane Barik, S.Kom;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Mei 2018 dengan jumlah Rp37.570.000,00 atas nama Era V.
Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Utara Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Daniel Bawotong, SE;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Desember 2017 dan Januari 2018 dengan jumlah Rp96.975.000,00 atas nama Prins B.
Pontoh, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Februari 2018 dengan jumlah Rp62.110.000,00 atas nama Prins B. Pontoh, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Prins B.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan dengan jumlah Rp42.417.500,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara dengan jumlah Rp27.597.500,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
95 — 56
Para Penggugat telah banyak mengeluarkanbiaya/dana, tenaga dan pikiran didalam mengikuti Pemilihan KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Buru' Tahun 2017, danmengeluarkan biaya dalam memperkara Para Tergugat (KPU Kab.Buru) ke DKPP, dan menghadiri sidangsidang di DKPP, termasukmenghadirkan saksisaksi dalam sidang di DKPP Jakarta ;Bahwa oleh karena Para Tergugat telah lalai didalam melaksanakanisi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor : 66/DKPPPKEVV/2017 Tanggal
Menyatakan Putusan Nomor : 66/DKPPPKEVV2017 DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaTanggal 10 Mei 2017 adalah sah dan mengikat, dan sebagai obyeksengketa dalam perkara ini;. Menyatakan tindakan Para Tergugat sebagaimana putusan Nomor :66/DKPPPKEVV/2017 Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Republik Indonesia Tanggal 10 Mei 2017 poin 2 dan poin 4Halaman 6 dari 25 hal.
NamunTerbanding I/ Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secarabaik, propersional dan akuntabel dalam penyelenggaraan PemilihanKepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 yang lalu, makaPembanding V Tergugat selaku Pengadu mengajukan dugaanpelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yangdilakukan oleh Terbanding V Tergugat kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia;Halaman 10 dari 25 hal. Putusan Nomor 21/ PDT/ 2018/PT AMB4.
Putusan Nomor 21/ PDT/ 2018/PT AMBsehingga dari hal ini telah menjelaskan bahwa perbuatan ParaTergugat sudah dinilai oleh Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum Republik Indonesia dan tidak ada alasan lagi bagiPara Penggugat untuk berkeberatan terhadap putusan tersebut;Bahwa hakim sudah benar dalam menggunakan dan menerapkanhukum pembuktian karena dengan adanya bukti T.l2 dan T.lk2menunjukan Para Tergugat/Para Terbanding telah dilaksanakan isiPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
inipaling lama 7 (tujuh hari ) setelah putusan ini dibacakan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda T.l 2 = T.ll 2berupa surat dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 187/SDMSP/81/PROV/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 , Perihal : Peringatan Kerasyang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru daripadanya maka dapat diketahui dimana Tergugat Il / Terbanding telahmelaksanakan isi dari Putusan Nomor : 66/DKPPPKEVI/2017 DEWANKEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIKHalaman
187 — 83
Pemilihan Umum yang berbunyisebagai berikut :Pasal 96Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden danWakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkanoleh Bawaslu Provinsi.Bahwa Tergugat tidak menerapkan Pasal 96 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum malah melakukan penetapan terhadap AnggotaPanitia Pengawas Pemilihan Umum
Umum Kota Medan Dalam RangkaPemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tanggal 19 Oktober2012, sehingga tahapan Pemilihan DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota sudah masukdengan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan demikian Pasal 70 UndangUndang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudahberlaku dan sudah pula dilaksanakan oleh Penggugat berdasarkan asasasas pemilihanumum ;Bahwa Penggugat juga melakukan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu2014, sebagaimana
Pemilihan Umum yangberbunyi ;19Bahwa Penggugat tidak pernah mengklarifikasi di depan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kesalahan Penggugat atau pelanggaran yangdilakukan oleh Penggugat sebagaimana yang bunyi Pasal 100 UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum :Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf fdidahului dengan verifikasi oleh
Pemilihan Umum atau tidak ada satu kesalahan yangdilakukan oleh Penggugat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera UtaraTahun 2013 atau tidak adanya pengaduan masyarakat dan atau Putusan Pengadilanmanapun tetang kesalahan Penggugat dan atau Keputusan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai mana bunyi Pasal 100 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum :1 Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah memenuhiketentuan sebagaimana
Rotan Raya No. 59 Desa PerumnasSimalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ;Bahwa pengrekrutan anggota Panwaslu Kota Medan Sesuai dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ; Bahwa 3 (tiga) orang yang diperlukan untuk melakukan pengawasan Pemilu Gubernurdan Wakil Gubernur Sumatera Utara ; Bahwa diantara 3 (tiga) orang tersebut yang Saksi kenal hanya Helen N.M.
MARWAN SYAH LAIA, S.H.
Terdakwa:
Herry F. Poli
93 — 0
Ramehiang, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara Februari 2018 dengan jumlah Rp82.050.000,00 atas nama Oktanita S.R. Ramehiang, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara Mei 2018 dengan jumlah Rp62.090.000,00 atas nama Oktanita S.R.
;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Februari 2018 dengan jumlah Rp44.570.000,00 atas nama Meriane Barik, S.Kom;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Tengah Mei 2018 dengan jumlah Rp37.570.000,00 atas nama Era V.
Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Utara Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Daniel Bawotong, SE;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Desember 2017 dan Januari 2018 dengan jumlah Rp96.975.000,00 atas nama Prins B.
Pontoh, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Februari 2018 dengan jumlah Rp62.110.000,00 atas nama Prins B. Pontoh, SH;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Tagulandang Selatan Mei 2018 dengan jumlah Rp49.830.000,00 atas nama Prins B.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan dengan jumlah Rp42.417.500,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Barat Utara dengan jumlah Rp27.597.500,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
96 — 33
Bahwa SURAT KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI PAPUA Nomor 08 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah,bertentangan dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 112 ayat 2, 7, 8dan 9 yang mana harus didahului dengan verifikasi oleh dewankehormatan atas rekomendasi Bawaslu) atau PengaduanMasyarakat dengan identitas yang jelas;.
Bahwa ternyata Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat(2) huruf a dan b UU Nomor 9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 112ayat 2, 7, 8 dan 9 yang mana harus didahului dengan Verifikasioleh dewan kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atauPengadua Masyarakat dengan identitas yang jelas; karenanyaPenggugat mohon agar Pengadilan Tata
Pasal 3 Angka (2) UndangUndang Nomor UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanNegara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, oleh karenanya penerbitanobjek sengketa in casu mengandung cacat yuridis dari segi prosedural ; Menimbang, bahwa selain mengandung cacat yuridis dari segiprosedural sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, ternyata dasarhukum penerbitan objek sengketa adalah menggunakan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumyang telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, walaupun verifikasiadministrasi dan faktual serta rekomendasi sebagai dasar terbitnyaobjek sengketa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Provinsi Papua yangkewenangannya diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007,namun objek sengketa haruslah berdasarkan pada UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karenaobjek sengketa diterbitkan setelah diundangkannya UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaipengganti UndangUndang Nomor 22
Pemilihan Umum, sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yangberkaitan ;oe MENGADILI DALAM PENUNDAANMenolak permohonan penundaan Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA1.
92 — 32
Pemilihan Umum,berbunyi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikandengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;wanna nnn nnn nnn onan nnn nena nnn nnn anna none Pasal 27 ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,berbunyi Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan : a.
putusanDKPP ; Selanjutnya Pasal 43 ayat (2)Peraturan DKPP RI Nomor tahun 2013 tentang Pedoman Beracara KodeEtik Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi Penyelenggara Pemilu wajibmelaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusandibacakan.
Penyelenggara Pemilihan Umum R.I.
Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanBukti P7 : Foto copy sesuai Download Internet Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum R.I.
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum di Daerah ;Bukti T4 : Foto copy dari print out Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2013 TentangPemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diBukti T5 : Foto copy sesuai dengan asli Putusan No 309/DKPP PKEIH/2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tanggal 11 NopemberBukti
68 — 36
Penggugat tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Umum untuk PemilihanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 4.
S.Ag.MM berdasarkan Rekomendasi dari DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 281//DKPPPKETW/2014 + tanggal 21 November 2014 dimaksud adalah sebagai berikut1.
MM berdasarkan Rekomendasi dariSurat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 28 1//DKPPPKEIII/2014 tanggal 21 November 2014, Bahwa Tergugat telah membuat keputusan yang tidak membertimbangkan alat bukti yangdisampaikan langsung oleh Penggugat. ; Bahwa Dalam Sidang DKPP Anggota DKPP(Saut Hamonangan Sirait.
DKPP Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terdapatfakta hukum bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo atas dasar perintah peraturanperundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 112 ayat (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu jo.
Pasal 43 ayat (2) Peraturan DKPP Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanMenimbang, bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia No. 281/DKPPPKEHI/2014 (Vide bukti T2) tersebut adalah bersifat final danmengikat sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Pemilu jo.
69 — 36
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum ProvinsiJawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan,; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan BadanPengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan PutusanINi; 7.
Pemilihan Umumsebagaimana telah diganti dengan Undangundang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 27ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf c, padaintinya dinyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kotadiberhentikan oleh KPU Provinsi dalam hal melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik, sehingga berdasarkan ketentuandi atas maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat mempunyaiwewenang untuk menerbitkan Keputusan yang menjadi obyeksengketa yang berisi pemberhentian
Pemilihan Umum lamayaitu.
Pemilihan Umum dan menurut Pasal 36Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumNomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum yang berlaku sejak tanggal 11September 2012 dinyatakan bahwa Penyelesaian PelanggaranKode Etik yang masih diproses dan belum diputus sebelumberlakunya Peraturan ini dilaksanakan berdasarkan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata KerjaDewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi PemilihanUmum Provinsi
Pemilihan Umum diatur bahwa: PelanggaranKode Etik yang diduga terjadi sebelum Peraturan Bersama inidiundangkan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum dan menurut Pasal 36Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan bahwaPenyelesaian Pelanggaran Kode Etik yang masih diproses danbelum diputus sebelum berlakunya Peraturan ini dilaksanakanberdasarkan Peraturan
133 — 41
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)Berkedudukan di jalan M.H.
,dan Manrofen,Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 91/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 71/Kpts/KPUProv/ Tahun 2014, tanggal 28 Juni 2014 tentang Pengangkatan PenggantiAntar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawaiatas nama Bastian, S.
Pengertian ini lebih memenuhi ketentuanUUD 1945 yang mengamanatkan adanya penyelenggara pemilihan umum yangbersifat mandiri untuk dapat terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsipprinsip luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan olehlembaga independen, akan mengancam prinsipprinsip luber dan jurdil dalampelaksanaan Pemilu.
Pemilihan Umum Nomor Tahun 2012 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan,bahwa putusannya TERGUGAT II (DKPP) mesti disampaikan kepadaTeradu dan/atau Terlapor (PENGGUGAT) dan Pengadu serta pihakpihakterkait lainnya untuk ditindaklanjuti karena pada saat pembacaa putusanPara Penggugat tidak ada hadir dan tidak ada diundang oleh Tergugat II.Lalu, atas dasar apa TERGUGAT I menerbitkan objek perkara a quo?
Pasal 43 ayat (2) Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;~ Menimbang, bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 91/DKPPPKEII/2014 tanggal 9 Juni 2014 (Vide buktiT.1.4) tersebut adalah bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu jo.
72 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP) berkedudukan di jalan M.H.
,M.M (Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten SolokSelatan) sebagai Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, serta DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menerbitkan KeputusanNomor 49/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014, merupakan tindakantata usaha negara (beschikking) yang konkrit, individual dan final ;Bahwa Putusan Komisi Pemilihnaan Umum Sumatera Barat dan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan suatu penetapantertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera
Padahal sesuai Pasal 27 UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatursecara tegas tentang alasanalasan seorang anggota KPU, KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat diberhentikan dari jabatannya ;b.
Padahal berdasarkanketentuan Pasal 111 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 35Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor1 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik PenyelenggaraPemilihan Umumdinyatakan, bahwa putusan Tergugat II (DKPP) mestidisampaikan kepada Teradu dan/atau Terlapor (Penggugat) danPengadu serta pihakpihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut ;Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor49/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014 ;5.
JUFRIZAL
Tergugat:
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH
130 — 67
Zuraida Alwi yangkedudukan pada saat itu selaku Komisioner Badan Pengawas PemilinanUmum Provinsi Aceh secara aktif menyuruh Bustanuddin untuk membuatlaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumHalaman 7 dari 37HalamanPutusan Perkara Nomor 57/G/2018/PTUN.BNARepublik Indonesia padahal berdasarkan Formulir Pengaduan ke DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesiaterhadap laporan yang telah di laporkan kepada Badan PengawasaPemilihan Umum Provinsi Aceh (Bawaslu Aceh) tidak
Bahwa terhadap penjelasan dari Tergugat dapat di simpulkanPenggugat Pada Terhitung semenjak tanggal 15 Agustus 2018 tidak lagimenjabat sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di karnakan sudahnama nama Pengawas Pemilihan Umum Priode 2018 s.d 2023;19. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 Penggugat melaluikantor Hukum ARZ & Rekan kembali melayangkan Somasi II (SuratPeringatan Il) yang pada pokonya menjelaskan Tergugat untuksesegera mungkin melaksakan Putusan DKPP Nomor : 123/DKPPPKEVII/2018;20.
Pemilihan Umum,(fotokopi dari fotokopi);Bahwa Penggugat selain menyerahkan buktibukti tertulis juga telahmengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama 1.
DPRA yangbertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Aceh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3Halaman 29 dari 37HalamanPutusan Perkara Nomor 57/G/2018/PTUN.BNATahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilinanUmum, menyatakan bahwa:(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat;(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP palinglama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan
dan/atauLaporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik PenyelenggaraPemilu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf aPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode EtikHalaman 32 dari 37HalamanPutusan Perkara Nomor 57/G/2018/PTUN.BNAPenyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Dugaan pelanggarankode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan;Menimbang, bahwa berdasarkan
222 — 141
SAHDI DUWILA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanamenghalanghalangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakantugasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198AUndangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUndangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014 tentangpemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHPidana.Menjatuhkan pidana
NAIPON ALIAS ON, danTerdakwa V SAHDI DUWILA alias Sahdi tidak terbukti bersalah melakukantindak pidana menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 198A Undangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahankedua atas Undangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapanHalaman 3 dari 34 Halaman Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Snr.peraturan pemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
SAHDI DUWILA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanamenghalanghalangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakantugasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198AUndangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUndangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014 tentangpemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHPidana.2.
Pemilihan Umum sebagai lembagayang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan;Halaman 28 dari 34 Halaman Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2020/PNMenimbang, bahwa untuk membantu tugas Bawaslu dalam melakukanpengawasan maka terdapat Bawaslu Provinsi, Panwas pemilihan KabupatenKota (Bawaslu Kabupaten/kota pasca putusan MK nomor 48/PUUXVII/2019),Panwas pemilinan Kecamatan, Pengawas pemilihan lapangan,dan PengawasTempat pemungutan suara;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 10, 16, 17, 18, 19 dan
Pemilihan sebagaimana yang dimaksudpada huruf a.