Ditemukan 183 data
361 — 325 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan para Tukang Gigi sepakat, jika adaTukang Gigi yang melanggar dalam berpraktek silahkan yang melanggar diberisangksi yang tegas.Bahwa, implikasi dari penerapan 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang192021Pekerjaan Tukang Gigi, bagi Tukang Gigi yang tetap membuka praktek akandituduh melanggar Pasal 78 UndangUndang Praktek kedokteran yang diancampidana penjara 5 tahun.Pasal 78 UndangUndang 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteranmenyatakan
Padahal UU praktek kedokteran tidak mengatur tentang praktekbidan? Praktek bidan hanya diatur oleh keputusan menteri. Bukankah praktekbidan juga bisa dikatakan melanggar pasal 78 UU praktek kedokteran?.Bahwa, karena perkara ini sudah menjadi keresahan Tukang Gigi se Indonesiadan demo terjadi dimanamana.
Disatu sisi,melindungi para bidan yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktek bidan.4 Bahwa, jika Termohon konsisten melarang siapapun melakukan praktek seolaholah seperti dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UndangUndang 29Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Seharusnya bidan juga di larang.Karena pekerjaan bidan adalah pekerjaan dokter spesialis kandungan (SP.OG).dan dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, keberadaanbidang sama sekali tidak disinggung. Hanya dokter dan Dokter Gigi.Pertanyannya kenapa bidan diberikan payung hukum sementara Tukang Gigitidak?5 Bahwa, tidak semua pekerjaan dokter spesialis kandungan boleh dilakukan olehbidan. Misalnya bidan tidak boleh operasi caecar, bidan tidak boleh melakukancuretase dll.
Kedokteran terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28Dayat (1) UndangUndang Dasar 1945 telah dikabulkan oleh MahkamahKonstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUUX/2012 Tanggal 2 Januari 2013;Halaman 29 dari 32 halaman.
88 — 53
pengobatanyang baik dengan harapan sembuh dari penyakit yang diderita, sedangkankewajiban Para Pembanding semula tergugat dan Tergugat Il membayarbiaya / tagihan rumah sakit yang telah memberikan pelayanan; Bahwa Terbanding semula Penggugat, Rumah sakit Mitra Kemayoranmempunyai hak untuk menerima biaya/ tagihan Rumah sakit atas perawatanpasien, sedangkan kewajiban terbanding semula Penggugat memberikanlayanan dan pengobatan yang se baikbaiknya;Menimbang, bahwa berdasarkan UURI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran dalam pasal 46 menyatakan :(1 ) setiap dokter atau Dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajibmembuat rekam medis;(2) rekam medis sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) harus segera dilengkapisetelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan;(3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, wakiu dan tanda tanganpetugas yang memberikan pelayanan atau tindakan; Pasal 47 ayat (1) menyatakan : Dokumen rekam medis sebagaimana di maksud dalam pasal 46merupakan milik dokter, dokter
penting bagi Para Pembanding semula tergugat dan Tergugat Il untuk mengetahui apa penyebab kematian Aryo Prabudiapakah ada kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan waktu dirawatatau tidak ;Menimbang, bahwa atas permintaan isi rekam medis tersebut Terbandingsemula Penggugat tidak memberikan dan tidak menyangkalnya, sehinggaterbukti bahwa pihak Terbanding semula Penggugat telah melakukanwanprestasi sebagaimana dijelaskan dan terdapat dalam pasal 47 dan pasal52 UURI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek
kedokteran;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding semulaPenggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi tidak memberikan isi rekammedis pasien almarhun Aryo Prabudi, anak kandung Para Pembanding semulaTergugat dan Tergugat Il, sehingga gugatan terbanding semula Penggugat harusditolak dan putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat No.611/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Mei 2016 tidak dapat dipertahankan danharus dibatalkan dan majelis hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yangamar
selengkapnya akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat dipihakyang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan;Mengingat Pasal 47 dan pasal 52 Undangundang R.I No. 29 Tahun 2004tentang Praktek Kedokteran, HIR, Undangundang R.I No. 20 tahun 1947 sertapasalpasal dari Undangundang lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semulaTergugat dan Tergugat Il ;Hal
779 — 547
sebagai suatu lembaga yang Independen untuk menegakkan DisiplinDokter dan Dokter Gigi dalam penyelenggaraan Praktek Kedokteransebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 29 Tahun 2004Tentang Praktek Kedokteran sesuai dengan surat No. 152/RH&P.V/2011 perihal :Mohon Melakukan Pemeriksaan Terhadap Dr.
, namun TERGUGAT Ill lalai mengawasi TERGUGAT I;Kesalahan atau kelalaian TERGUGAT Ill yang tidak mengawasi TERGUGAT Ildan TERGUGAT dalam melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Praktek Kedokteran dan juga tidak mengawasi apakah Visi dan Misi RS MMC(TERGUGAT Il) dijalankan dengan baik atau tidak oleh TERGUGAT Il danTERGUGAT yang merupakan tanggung jawab TERGUGAT Ill selakupemilikHal. 9 dari 91 hal.
Kedokteran dalam hal ini sebagai dokter spesialis Obsetri danGinekologi, di dalam websitenya mengatakan bahwa : Sesuai visi dan misinyaRS.
Santy Mulyasari (istri Penggugat) sebagaimana diaturmenurut dasar Pasal 45, Pasal 50 huruf a, huruf b dan huruf c UndangUndangNo.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;(Vide, Bukti Terlampir)Terhadap fakta demikian, jelas surat gugatan Penggugat tidak benar danmengadaada serta tidak sejalan dengan aturan yang diatur didalam UndangUndang Praktek Kedokteran;Bahwa, Selain itu Almh. Santy Mulyasari dan Penggugat selaku suami pasienAlmh.
Tamtam Otamar Samsudin,dr,Sp.OG yang pada pokoknyamemberikan sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi sementaraselama 12 bulan terhitung mulai tanggal 2 September 2013 s/d tanggal 2 September2014 dan selama STR nya dicabut sementara tersebut yang bersangkutan dilarangmelakukan praktek kedokteran (bukti PK/TR25.b);Menimbang, bahwa Ahli yang dihadirkan Tergugat yaitu Prof.dr.
NURHAYATI,SH
Terdakwa:
drh. YUDA HERU FIBRIANTO, M.P, Ph.D Bin RADJIMAN Alm
4548 — 10611
kedokteran ;Bahwa praktek kedokteran ada standar kompetensi yang secara khusus,sementara pengobatan alternative pengobatan yang turun temurun ataudengan pelatihan sehingga untuk ilmiah/empirisnya belum terbukti danuntuk pengawasannya dan perijinannya berbeda;Bahwa Injeksi itu tidak harus obat bisa jadi misalnya plasenta ,tetapi yangtidak boleh itu Tindakan penyuntikannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 KUHAP, terdakwatelah mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (Saksi
kedokteran adalah praktek yang bertujuan untukmelakukan pengobatan ;Bahwa tindakan medis di dunia kedokteran itu banyak, misalnyamemasang infus itu termasuk tindakan medis, menyuntik, memasangselang kateter, pasang perban, semua itu termasuk Tindakan medis dantindakan medis tidak harus dilakukan seorang dokter ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;2.
Kedokteran, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1.
Kedokteran, oleh karena itu pula Majelis Hakim memperolehkeyakinan bahwa Terdakwa drh.
Kedokteran, UU No.8 tahun 1981 dan peraturan lain yangberkaitan dengan perkara ini :MENGADILI:Halaman 74 dari 78 Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Smn1.
Terbanding/Terdakwa : ADHITAMA
201 — 103
IVSubdit 3 Sumdaling dibawah kepemimpinan AKP Seto Handoko padatanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di JI GriyaUtama Blok D Nomor 12 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung PriokKota Jakarta Utara Saksi Suwito, SE dan Saksi Wakhyu Lukmanul K yangkeduanya merupakan Anggota Kepolisian dari Unit IV Subdit 3 SumdalingDitreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan observasi denganmelakukan undercover sebagai pasien dan menemukan masih ada DokterWarga Negara China tersebut melakukan praktek
kedokteran di Lantai 4gedung Klinik Utama Cahaya Mentari dan selang tidak berapa lama petugasHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 420/PID.SUS/2020/PT DKIkepolisian langsung menunjukan surat tugas dan melakukan pemeriksaandan penggeledahan terhadap klinik dan didapati barang bukti obat obatandari lantai 2 klinik antara lain :1) 1 (Satu) klip kantong plastik berisi 950 butir obat berbentuk bulan hitam;2) 5 (lima) klip kantong plastik dengan total berisi 2428 butir obatberbentuk bulat putin dengan
tersebut Unit IVSubdit 3 Sumdaling dibawah kepemimpinan AKP Seto Handoko padatanggal 13 Januari2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di JI GriyaUtama Blok D Nomor 12 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung PriokKota Jakarta Utara Saksi Suwito, SE dan Saksi Wakhyu Lukmanul K yangkeduanya merupakan Anggota Kepolisian dari Unit IV Subdit 3 SumdalingDitreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan observasi denganmelakukan undercover dan menemukan masih ada Dokter Warga NegaraChina tersebut melakukan praktek
kedokteran di Lantai 4 gedung KlinikUtama Cahaya Mentari dan langsung menunjukan surat tugas danHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 420/PID.SUS/2020/PT DKImelakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap legalitas klinik dandidapati barang bukti antara lain :1)2)3)4)))6)7)8)9)10)11)42)1 (satu) lembar asli Izin Klinik Utama Nomor: 2/B.6.7/31.72.02/1.779.3/e/2019 tanggal 12 Februari 2019 atas nama pemilik klinikADHITAMA dan nama klinik KLINIK UTAMA CAHAYA MENTARI yangditerbitkan oleh Unit Pelaksana
,FACLM Ahli dari Konsil Kedokteran Indonesia menerangkanbahwa pemilik klinik yaitu Terdakwa ADHITAMA dapat dikatakan sebagaisubjek delik dalam Pasal 80 Undang Undang Praktek Kedokteran denganmemperkerjakan Li Shengzhou ( Terdakwa dalam berkas perkara lain)dimana Li Shengzhou telah melakukan tindakan tindakan kedokteran danLi Shengzhou tidak memiliki legalitas termasuk Surat Tanda Registrasi danSurat Izin Praktek ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 ayat (1) Jo Pasal
199 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya telah salah menerapkan atau tidak memenuhi ketentuanUndangUndang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 496/MENKES/SK/N/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit jo.
";In concreto, Tindakan hukum yang telah dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang secara sepihakmenyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensitelah melakukan pelanggaran praktek kedokteran dengan hanyadidasarkan atas hasil evaluasi medis dari Komite Medik yang secarasepihak pula ditetapkan oleh Termohon Kasasi/TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi tanoa memenuhi ketentuan hukum yangdiatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.496
No. 295 K/Pdt.Sus/201029 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran khususnya Pasal 67 dan 68 jo.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 496/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit jo.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.Bahwa terlebihlebin jelas dan tegas terbukti, terhadap Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalampertimbangan hukumnya halaman
No. 295 K/Pdt.Sus/2010* Halaman 54 alenia 5, yang menyatakan :..selanjutnya Tergugat memberikan surat peringatan pertama danterakhir kepada Penggugat tertanggal 5 Maret 2009... ".Berpijak dari segala pertimbangan hukum tersebut di atas jelas dan tegasmembuktikan bahwa = sesungguhnya Termohon Kasasi/TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi telah salah menerapkan ketentuanhukum perburuhan maupun praktek kedokteran, oleh karenanya PemohonKasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berkeberatan dengandasar
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan PerbuatanMelanggar Hukum atau setidaktidaknya telah melakukan Perbuatanyang bertentangan dengan ketentuan dalam PKBRSAHUW danUndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,sebagaimana dalam gugatan Penggugat pada Point 3;3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan/pelanggaran berat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuanPasal 43 ayat 9 huruf g dan h, PKBRSAHUW dan Pasal 51 huruf adan b Jo.
NURHAYATI,SH
Terdakwa:
RADEN TONNY KURNIAWAN Bin HOEI HWA KIN Alm
355 — 126
Kedokteran Jo Pasal 56 ke 2KUHP;2.
YUDAHERU FIBRIANTO, M.P, Ph.D Bin RADJIMAN Alm adalah seorangdokter hewan dan tidak memiliki Surat tanda registrasi dokter dan suratizin praktik untuk praktek kedokteran sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang PraktikKedokteran. Bahwa biaya untuk sekali suntik bagi seorang pasien adalah Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maupun secara transfer kerekening Bank Mandiri atas nama drh. YUDA HERU FIBRIANTO, M.P.,Ph.D. Dan saksi drh.
Kedokteran dalam UU Nomor 29tahun 2004 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan doktergigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan; Bahwa yang bisa melakukan praktek kedokteran adalah dokter dan doktergigi, dan yang disebut dokter adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dandokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; Bahwa dokter hewan tidak termasuk yang diatur dalam UU Nomor 29 tahun2004 ; Bahwa setiap dokter yang melakukan praktek harus
kedokteran adalah tindakan medisyang dilakukan oleh dokter kepada manusia; Bahwa tindakan penyuntikan adalah termasuk praktek kedokteran;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik POLDA DIY,dan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut sudahbenar; Bahwa Terdakwa kenal dengan drh Yuda Heru Fibrianto sejak tahun 2017; Bahwa awal mula kenal drh Yuda Heru Fibrianto karena
Kedokteran Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
47 — 13
Menyatakan terdakwa SURYONO bin PARTO SUWIRYO (alm)terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesanseolaholah yang bersangkutan adalah dokter atau doktergigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atauSurat Ijin Praktek sebagaimana dimaksud dalam dakwaanpertama melanggar paSal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU RI No.29 tahun2004 tentang Praktek Kedokteran ; 2.
IQRAM SYAH PUTRA, SH
Terdakwa:
ADHITAMA
351 — 399
,FACLM Ahli dari Konsil Kedokteran Indonesia menerangkanbahwa pemilik klinik yaitu Terdakwa ADHITAMA dapat dikatakan sebagaisubjek delik dalam Pasal 80 Undang Undang Praktek Kedokteran denganmemperkerjakan Li Shengzhou ( Terdakwa dalam berkas perkara lain)dimana Li Shengzhou telah melakukan tindakan tindakan kedokteran danLi Shengzhou tidak memiliki legalitas termasuk Surat Tanda Registrasi danSurat Izin Praktek ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 ayat (1) Jo Pasal
Reskrimsus Polda Metro Jaya; Bahwa Saksi bersama rekan Saksi yang masih satu tim yaitu sdr.Wakhyu Lukmanul yang dipimpin oleh AKP Seto Handoko pada hariSenin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Klinik UtamaCahaya Mentari yang beralamat di Rukan Puri Mutiara Jalan Griya UtamaBlok D No. 12 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara telah melakukan penindakan terhadap Warga NegaraAsing (WNA) China yang diduga melakukan Praktek Kedokteran sebagaidokter THT tanpa memiliki
SHENGZHAO sebagai dokter spesialis THT diKlinik Utama Cahaya Mentari karena terkait permohonan kerja dokter LISHENGZHAO langsung berhadapan dengan ADHITAMA selakuDirektur Klinik Utama Cahaya Mentari ; Bahwa sepengetahuan Saksi dokter L SHENGZHAO bekerja danmelakukan praktek kedokteran di Klinik Utama Cahaya Mentari sekitarbulan Juli 2019 dan informasi yang Saksi dapat dari sebagian perawatbahwa dokter LI SHENGZHAO adalah spesialis dibagian THT untukpenanganan pasien THT ; Bahwa Saksi tidak mengetahui
SHENGZHAO apakahdigaji atau tidak selama bekerja dan melakukan praktek kedokteran diKlinik Utama Cahaya Mentari ; Bahwa dokter LI SHENGZHAO kalau menerima pasien ataupraktek mengobati pasien di lantai 4 ruang THT di Klinik Utama CahayaMentari;Halaman 17 dari 45 Putusan Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr Bahwa saat ini Saksi sudah tidak bekerja lagi di Klinik UtamaCahaya Mentari dan kalau Terdakwa sering datang ke Klinik UtamaCahaya Mentari pada waktu masih belum tutup ; Bahwa kalau untuk dokter LI
SHENGZHAO khusus yangbersangkutan sendiri yang memberikan obat kepada pasien ; Bahwa Saksi masuk kerja di Klinik Utama Cahaya Mentari setiaphari, tetapi Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima dokter LISHENGZHAO masuk bekerja dan melakukan praktek kedokteran diKlinik Utama Cahaya Mentari ; Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis obat yang lebih mengetahuladalah ADHITAMA selaku pemilik Klinik Utama Cahaya Mentari dandokter atau perawat yang berada di Poli THT, tugas Saksi hanyamembelanjakan obat generik
2030 — 2167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada tanggal 13Mei 2011, Penggugat telah pula melaporkan kejadian dan kejanggalankematian almarhumah tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI) sebagai suatu lembaga yang independen untukmenegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktekkedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1, 2 dan 3 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran sesuai denganSurat Nomor 152/RH&P.V/2011 perihal: Mohon
Bahwa Standar Prosedur Operasional (SPO) yang salah yangdibuat dan diterapkan oleh Tergugat II tidak diawasi oleh Tergugat III selakupemilik Tergugat Il yang seharusnya melakukan pengawasan terhadapkegiatan pelayanan kesehatan dan praktek kedokteran yang dilakukan olehTergugat II dan Tergugat , dan SPO tersebut dipraktekkan oleh Tergugat pada saat melaksanakan operasi caesar kepada almarhumah padahalselaku dokter spesialis yang profesional sebagaimana misi Nomor 1Tergugat Il yaitu mengembangkan insan
Bahwa Tergugat Ill selaku pemilik Tergugat II dimana Tergugat melakukan Praktek Kedokteran dalam hal ini sebagai Dokter SpesialisObstetri dan Ginekologi, di dalam website nya mengatakan bahwa: Sesuaivisi dan misinya RS MMC telah membuktikan dengan pelayanan profesionaldi bidangnya, serta memiliki beberapa pilinan ruangan rawat inap mulai dariVIP Superior, VIP Deluxe, dst.....;27.
Bahwa pernyataan Tergugat Ill bahwa sesuai misinya RS MMCtelah membuktikan dengan pelayanan profesional di bidangnya tersebut diatas, terbukti tidak benar karena Standar Prosedur Operasional (SPO) yangdibuat dan dimiliki oleh Tergugat II dan Standar Pelayanan Kedokteran yangdilaksanakan oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Jo PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang DisiplinProfesional Dokter Dan Dokter Gigi
Bahwa terhadap kasus kematian almarhumah Santi Mulyasari (istriPenggugat) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Unit VSubditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara Karenalalainya mengakibatkannya orang lain meninggal dunia dan Malpraktek sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP dan Pasal 79 huruf cUndang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,atas laporan Tergugat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/2846NI11/2013/PMJ/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2013;3.
178 — 148
1 (satu) tempat praktek;Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang padapokoknya telah menentukan syaratsyarat untuk mendapatkan SIP, yaitua.
Kedokteran Jo.
PeraturanMenteri Kesehatan RI No. 2025/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktekdan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;9.
Bahwa salah satu syarat bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis untukmendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) tersebut, diperlukan Surat TandaRegisterasi (STR) Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis untuk melengkapisyarat permohonan tersebut, selanjutnya STR tersebut dilekatkan denganSIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sesuai Pasal 38 ayat (1)UndangUndang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Jo.
Siloam dimana setiapbulannya PEMBANDING II memperolehpenghasilan ratarata Rp. 20.000.000,sehingga 8 bulan x Rp. 20.000.000.adalah SGb@Sal ansennensnnnnesennonecsceTidak bisanya PEMBANDING Ilmelakukan praktek kedokteran sejakbulan April 2015 s.d. Juni 2015 (3 bulan)di RSUP. H.
1734 — 739
kedokteran operasi cito tidak multak ada penjelasan kepada pasienkarena sifatnya segera ; Bahwa untuk operasi cito tidak perlu pemeriksaan penunjang karena sifatnya segeradioperasi ;Menimbang, bahwa ahli yang diajukan oleh para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Prof.Dr.
kedokteran tanpa memilikisurat izin praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara palinglama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternative kedua pada dakwaan Jaksa PenuntutUmum tersebut yaitu perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 76 UndangUndang R.I No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagaimana yang akan diuraikan dibawah
iniMenimbang, bahwa terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 76 UndangUndang R.INo. 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PVVV/2007 tanggal 19 Juni 2007 atas permohonan drANNY J.S.
PADMO SARTJOJO,dr BAMBANG TUTUKO, dr.CHARINA, dr.RAMA TJANDRA,SPOG,H.CHANADA,SCHSANI,SH yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian ; Menyatakan pasal 75 ayat (1) dan pasal 76 sepanjang mengenai katakata penjara paling lama3 (tiga) tahun atau dan pasal 79 sepanjang mengenai katakata kurungan paling lama 1(satu) tahun atau serta pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata atau huruf e UndangUndang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Kedokteran, sudahbukan merupakan tindak pidana sehingga dengan demikian kepada para Terdakwa harusdibebaskan pula dari dakwaan alternative kedua yaitu pasal 76 UndangUndang No. 29 Tahun 2004tentang Praktek Kedokteran tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternative keduamaka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative ketiga primer perbuatan para89Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke
210 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terkait dengan isi rekam medis ini, dalam UndangUndang Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran antara lain telah diatur danditetapkan sebagai berikut:Pasal 46 ayat (1): Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanankesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien;Pasal 52: Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran,mempunyai hak:a.
berdasarkan padaasas process doelmatigheid, dimana Pengadilan Tinggi Bandung samasekali tidak mempertimbangkan Memori Banding Pembanding/PemohonKasasi berkenaan dengan apakah sama atau tidak sama antara isirekam medis, maka keberatan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi initetap berkenaan dengan, bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkanhukum (peraturan perundangundangan) yang berkaitan dengan hakpasien untuk mendapatkan isi rekam medis sebagaimana dijamin olehUndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;Bahwa sebagaimana posita dan butir 4 Petitum gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi adalah Menghukum Tergugat agar memberikan isirekam medis atas nama pasien Ismi Aprillia Nurjanah....
Pasal 52 huruf e UndangUndang Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Sedangkan Tergugat/Termohon Kasasi hanya bersedia memberikan ringkasan rekam medisdengan mendasarkannya kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor269/ Menkes/Per/III/2008 tanggal 12 Maret 2008, Pasal 1 ayat (1), Pasal3 ayat (2) dan Pasal 12;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangpembentukan peraturan perundangundangan, Pasal 7 ayat (1)menyatakan bahwa, jenis dan hierarki peraturan perundangundanganadalah
84 — 19
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun1986 tentang tenaga Kesehatan dan Undangundang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktek Kedokteran dalam hal ini terdakwa tidak ada kewenangan melakukan praktekkesehatan dikarenakan tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kesehatan dan tidakmemiliki ijin penyelenggaraan praktek pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terdakwa membukapraktek kesehatan layaknya seorang petugas medis/kesehatan sejak tahun 1997,
Bahwa berdasarkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1986 tentang tenaga Kesehatan dan Undang undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dalam hal initerdakwa tidak ada kewenangan melakukan praktek kesehatan dikarenakan tidak mempunyai latarbelakang pendidikan di bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin penyelenggaraan praktek pelayanankesehatan kepada masyarakat, terdakwa membuka praktek kesehatan layaknya seorang petugas medis/kesehatan sejak tahun
AMELIA MONIKA
72 — 47
ENAM BELAS /KDR/KR/1991 Tanggal 27 Juni 1991 yangdikeluarkan kepala Kantor Catatan Sipil Kab.DATI Il KEPULAUAN RIAU Bahwa dalam kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut tertera nama IbuKandung ENDANG HARYANI Bahwa dalam Dokumendokumen Ibu Kandung seperti KK/KTP/SIM/ SKPensiun adalah ENDANG HAIRANI ;Hala 1 dari 7 Penetapan Nomor 121 /Pdt.P/2018/PN Bel Bahwa untuk pengajuan pembuatan surat izin Praktek Kedokteran Gigiadanya perbedaan antara akte Lahir dengan Kartu Keluarga (KK) Bahwa untuk pemohon,
46 — 35
kesepakatanyang berisi 9 (Sembilan) pasal kesepakatan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa Penggugat dan Tergugat benar memiliki harta bersama berupa sebidangtanah berikut bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jalan Pahlawan, DesaBatang Beruh, Kabupaten Dairi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1483 tanggal 29Desember 2010 atas nama Amanta Kalbar Sembiring (Tergugat) yang diterbitkan oleh2Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Dairi yang dilengkapi dengan perabotan danperkakas rumah tangga serta peralatan praktek
kedokteran gigi telah disepakati olehPenggugat dan Tergugat bahwa tanah, rumah dan segala isinya menjadi hak milikPenggugat;Pasal 2Bahwa Penggugat dan Tergugat benar memiliki harta bersama berupa sebidangtanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak di Perumahan Griya Permata Il,Tanjung Anom Blok HH No. 16 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, KabupatenDeli Serdang atas nama Helma Marini (Penggugat) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.600 tanggal 03 Januari 2011, disepakati oleh Penggugat
205 — 117
kedokteran undangHalaman 22 dari 37 Hal Putusan Nomor 880/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Selundang 29 tahun 2004 yaitu Pasal 1 ayat 12 disebut organisasi profesiadalah IDI untuk dokter, PDGI untuk dokter gigi;Bahwa dokter itu harus dapat rekomendasi dari IDI dulu setelahrekomendasi diberikan kepada ptsp Jakarta untuk diterbitkan surat izinpraktek tanpa rekomendasi dari pada IDI.
Kalau dokter umum dikelurahan diJakarta pakai ptsp nanti keluar surat izin praktek dari ptsp tapi tetapbertanggung jawab dalam pengawasan praktek kedokteran sesuai denganundangundang Pasal 54.
Dokter mempunyai 3 str, jadi bisa prakter di 3 tempat nah setelah adastr Baru dia datang ke IDI cabang lagi untuk diurus rekomendasi jjinprakteknya dengan ada pertemuan dua sampai dengan 3 jam baru ketuaIDI cabang dan 3 dokter memberikan rekomendasi ijin praktek untukdibawa ke ptsp dari itu ptsp menerbitkan surat ijin praktek baru dokter yangbersangkutan bisa melakukan praktek kedokteran;Bahwa STR adalah surat tanda registrasi dimana dokter yang profesionalharus memenuhi tiga unsur yang pertama dokter
kedokteran, dia analisis pasien, bertanyapada pasien, dan sebagainya.
Didalam pasal 42 pimpinan sarana dilarang mempekerjakanDokter atau dokter gigi yang tidak punya ijin praktek di sarana tersebutuntuk melakukan praktek kedokteran. Kalau dilatih silakan silakan saja tapikalau udah praktek tanpa izin jelas melanggar undangundang praktikkedokteran. Jelas melanggar, melanggar kode etik kedokteran itu jugakenapa kita mempekerjakan orang tanpa izin misalnya.
93 — 42
adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tandaregistrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktek,yangmana perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali sehingga merupakankejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagaisatu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :Bahwa terdakwa YOHANIS PATI, Amak pada kurun waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan diatas, telah melakukan praktek
kedokteran yakniantara lain pertama pada tanggal 27 Desember 2010 bertempat di rumah saksiLEONARDUS LEDO alias LEO, terdakwa memeriksa saksi LEONARDUS LEDOalias LEO selanjutnya memberikan obat berupa obat tablet Dexamethasone,selanjutnya terdakwa kembali menjalankan praktek sebagai layaknya seorang dokterpada hari senin tanggal 17 Januari 2011 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah saksiBERNADUS BOLI dengan cara memeriksa pasien antara lain saksi ROSALIAOHA alias ROSA, saksi EFI FANIA BOTA dan SALEH
Lembata untuk membuka praktek dan memberikanpelayanan medis kepada masyarakat layaknya seorang dokter.Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 78 UU RI No.29 Tahun2004, Tentang Praktek Kedokteran jo pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa dalam upayanya untuk dapat membuktikan dakwaannyaitu, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi : SALEH AHMAD,LEONARDUS LEDO alias LEO, BERNADUS KULENG alias BERNADUS BOLI,ANASTASIA LEDA, SSi
Rp.40.000, (empatpuluh ribu rupiah) tetapi waktu itu saksi bayar Rp.50.000, (lima puluh riburupiah) dan sisanya tidak dikembalikan kerana terdakwa tidak ada uangpecahan Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah);10bahwa karena terdakwa melakukan praktek kedokteran, terdakwa pernahditegur oleh bidan yang bertugas di Desa Peusawah, dan oleh bidan,kemudian dilaporkan kepada saksi selaku Sekretaris Desa Peusawah, lalusaksi menyuruh Bidan untuk melaporkan kepada Polisi;bahwa benar oleh terdakwa saksi pernah diperiksa
Kedokteran jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan apakah terdakwaterbuktimelakukan tindak pidana, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semuaunsurunsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa unsurunsur dari perbuatan pidana sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 78 UU RI No.29 Tahun 2004, Tentang PraktekKedokteran jo.
87 — 24
) atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja menggunakan alat,metode atau cara lain memberikan pelayanan kepadamasyarakat (korban Endang / Dwi Endang Susiati) yang dapat menimbulkan kesan seolaholahseorang dokter yang telah memiliki regristasi atau surat ijin praktek yang sah. perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78Undangundang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek
kedokteran ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksisaksi yang diajukanoleh Penuntut Umum dengan bersumpah terlebih dahulu pada pokoknya sebagai berikut :1.
tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan dan kepada terdakwa haruslah diperintahkan unrtuk tetap dalam tahanan ;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana makakepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan :Mengingat , UndangUndang No. 14 Tahun 1970 Jo UndangUndang No.35 Tahun 1999,UndangUndang No.2 Tahun 1986, UndangUndang No. 8 Tahun 1981, pasal 78 Undangundang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek
kedokteran Serta peraturanperaturan lain yangberkaitan :MENGADILI:Menyatakan terdakwa SAWI Bin ARNADIN tersebut diatas, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGGUNAKANALAT ATAU OBATOBATAN MEDIS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADAMASYARAKAT SEOLAHOLAH SEBAGAI DOKTER ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya
574 — 578
(Vide, Bukti Terlampir) ;Surat Tanda Registrasi sebagai dokter (STR) dan Surat Ijin PraktekPenggugat tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur didalampasal angka 2, angka 7, angka 8, pasal 36 UndangUndang Nomor 29tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ; Bahwa, Selama Penggugat berpraktek di beberapa Rumah Sakit atauselama bertugas menjalankan Praktek Kedokteran selalu menjalankantugasnya dengan baik sebagai Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi ;Bahwa, Pada tanggal 20 April 2011 Penggugat serta
Bertentangan denganpasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 44, pasal 45, Pasal 69 ayat (1) ; (2) ; (3)UndangUndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, sertabertentangan dengan prinsipprinsip hukum acara yang berlaku sertamelanggar ketentuan pasal 1866 KUHPerdata tentang Hukum Pembuktianserta pula bertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik,yang meliputi : asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara,asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan
UndangUndang Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ;16 Bahwa, Demikian pula penerbitan Obyek SengketaI pada point Keenamyang menyebutkan : ~ Konsil Kedokteran Indonesia melalui Divisi Pembinaan KonsilKedokteran bersama Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan,Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Jakarta Selatan, melakukanpembinaan kepada Saudara Tamtam Otamar Samsudin, dr, Sp.OG,dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan praktik kedokteranyang baik paling sedikit 1 (satu) kali iAdalah juga
Pasal 3 Ayat (2) huruf h yang berbunyi : tidak memberikan penjelasan yangjujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganyadalam melakukan praktek kedokteran yaitu tidak memberikan penjelasan tentangresiko tindakan seksio ke empat kalinya.Menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin, dokter, SpesialisObsetri dan Ginekologi, berdasarkan pelanggaran pada angka XI butir I di atasberupa rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sembilan(9) bulan
yang Baik terutama Asas Kecermatan serta Asas Profesionalitas ;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I,Tergugat IIT dan Tergugat II Intervensi telah membantahnya melalui suratjawabannya masingmasing tertanggal 27 Agustus 2013, dan 3 September 2013dan menyatakan bahwa penerbitan kedua Obyek Sengketa sudah sesuai denganUndangUndang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran joPeraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara122Penanganan Kasus