Ditemukan 324 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2198 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 25Februari 2013, atas nama PT Lembu Jantan Perkasa, NPWP: 01.354.390.5007.000, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat diJalan Wrajati 7 Blok A4 Nomor 7, Komplek TNIAU, Waringin Permai, DKIJakarta 13620, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukandengan PIB Nomor 041526 tanggal 01 Februari 2013 yaitu 1.507 Heads ofFeeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 478 Heads FeederSteers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 1.029Heads Feeder
    Cattlenegara asal Australia, yang terdiri dari 478 Heads Feeder Steers pada postarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 1.029 Heads FeederHeifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 041526tanggal 01 Februari 2013, berupa importasi Heads of Feeder Steers danHeads of Feeder Heifers Negara asal Australia
    yang diberitahukanmasuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbandingditetapbkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.90.00 (BM 5%) untukimportasi 7.029 Heads of Feeder Heifers dan klasifikasi pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) untuk importasi 478 Heads of Feeder Steers,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp588.031.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu penetepan klasifikasi atasimportasi berupa Feeder
    Steers Negara asal Australia yangdiberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 041526 tanggal 01Februari 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapi jantan yangdikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX(Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 84/Pid.B/2013/PN.Pwt
Tanggal 24 Juli 2013 — I.DAMAN SOPANDI bin UTA (Terdakwa I) II.ADE SUNARTA bin APID (Terdakwa II). III.UJU JAYANO bin BRAJA (Terdakwa III). IV.NANA SOPIANA bin DIDI(Terdakwa IV)
4717
  • Menyatakan barang bukti berupa: Potonganpotongan kabel feeder dengan panjang sekitar 1 metersebanyak 147 potong dikembalikan kepada PT.TelkomselCabang Purwokerto melalui saksi DIDIK CAHYONO; 1(satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam No.Pol.
    Banyumas, telah mengambil barang berupa kabel feeder;Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa sebanyak 10 batang panjang+300 meter yang ditaksir seharga Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta);Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa adalah milik PT TelkomselCabang Purwokerto;Bahwa para Terdakwa berbagi peran masingmasing : UJANG (DPO)bertugas memanjat tower melalui tangga sekaligus memotong kabelkabel feeder dengan dibantu oleh terdakwa ADE SUNARTA yang jugaikut memanjat setelah itu kabel diterima oleh terdakwa
    Banyumas, telah mengambil barang berupa kabel feeder;Bahwa kabel feeder yang diambil para Terdakwa sebanyak 10 batangpanjang + 300 meter;Bahwa kabel yang diambil para Terdakwa adalah milik PT TelkomselCabang Purwokerto;Bahwa para Terdakwa mengambil kabel feeder tersebut tanpa seijin dansepengetahuan pemiliknya yaitu PT.
    Banyumas, para Terdakwa secara bersamasamatelah mengambil kabel feeder sebanyak 10 batang panjang + 300 metermilik PT Telkomsel Cabang Purwokerto atau setidaktidaknya bukan milikpara Terdakwa.Dengan demikian, unsur diataspun telah terpenuhi.Ad.4.
    Menetapkan barang bukti berupa :Potonganpotongan kabel feeder dengan panjang sekitar 1 metersebanyak 147 potong dikembalikan kepada PT.Telkomsel CabangPurwokerto melalui saksi DIDIK CAHYONO;1(satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam No.Pol.
Putus : 17-12-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 589/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 Desember 2013 — ADI AHMAD alias AHMAD alias ADI MAN
235
  • Telkomsel dan saksi mengetahuinya dari operator Telkomsel yangmenghubungi saksi melalui handhone ;Bahwa pencurian kabel Fedeer tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September2013 sekitar pukul 00.20 Wib yang bertempat di Dusun Desa Tanjung HarapKecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai ;Bahwa yang saksi lakukan setelah rnendapat informasi tersebut, saksi dan ternan saksiyang bernama HOTMAN MARBUN langsung menuju ketempat lokasi kejadian danditempat tersebut, saksi melihat ada kabel feeder
    makianyaitu Kontol yang ditujukan kepada warga yang masih berkumpul didepan tower ;Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saudara Kardinal Purba bersama dengantemannya yang bernama Hotman Marbun dan langsung mengejar mobil Xenia yangdiduga pelaku atau kawannya pelaku yang berhasil melarikan diri dan tidak lamakemudian Kardinal Puroba dan kawannya Hotman Marbun datang lagi ketower ketempatkejadian dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BK 4006 GW ;Bahwa saksi ada melihat kabel feeder
    Siregar alias Bu Lurahberhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Dolok Masihul sedangkan Jarot,Kamal, Nur Hasan alias Hasan dan Rahman alias Eman Berhasil melarikan diri ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Saksi ke4 MUHAMMAD SOFYAN Alias JIMI; Bahwa barang bukti yang didapat yaitu 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam BK 1406GW, 1 (satu) buah gunting besi warna orange, 1 (Satu) buah gunting seng, 1 (satu) buahtang potong, 4 (empat) buah linggis, kabel feeder
    Telkomsel, dimana kabel Feeder tersebut adalahsuatu barang yang mempunyai nilai ekonomis dan telah berpindah penguasaanuya kepadaterdakwa dan teman temannya secara tidak sah, dengan demikian maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Ad.3.
    Yan furuhn ian termasuk kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang tenmgkap dipersidangan, dimana saksisaksidan terdakwa menerangkan bahwa benar kabel Feeder Tower sepanjang 15 meter milik PT.Telkomsel, yang diambil oleh terdakwa dan temantemannya adalah benar seluruhnya milik PT.Telkomsel dan yang jelasnya bukan kepunyaan terdakwa, dengan demikian maka unsur initelah terbukti dan terpenuhi.Ad.4.
Register : 05-03-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 37/Pid.B/2014/PN.KTA
Tanggal 14 April 2014 — - APRINUDIN Als. JUMAT Bin PULUNG; - EDI SUJAROT Bin SUWANTO;
2628
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah gergaji besi bergagang merah hijau dan merah kuning ungu;- 1 (satu) gulung tali BTS warna putih;- 5 (lima) bungkus tali plastik;- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 17;Dirampas untuk dimusnahkan;- 3 (tiga) gulung kabel FEEDER warna hitam;Dikembalikan kepada PT. TELKOMSEL;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 Nopol B 1705 TRF; Dikembalikan kepada PT. COMBI;6.
    RYUU lalu muncul lah niat Terdakwa untuk mengambil FEEDER tersebut;e Bahwa selanjunya Terdakwa langsung menghubungi Terdakwa Ildengan cara menelpon untuk memberitahukan dan mengajak Terdakwa IIuntuk mengambil FEEDER tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.20 WibTerdakwa kembali menelpon Terdakwa II dan meminta agar Terdakwa IImembawa gergaji serta meminta Terdakwa II agar pukul 17.30 Wib sudahberada di rumah Terdakwa ;e Bahwa pada pukul 17.30 Wib Terdakwa dan Terdakwa II berangkatmenuju BTS Tower
    sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan gergaji besisetelah FEEDER dipotong oleh Terdakwa I, lalu Terdakwa II yang beradadibawah menarik FEEDER yang telah dipotong dan memotongmotongnya menjadi ukuran kurang lebih 1 (satu) meter;e Bahwa saat Terdakwa dan Terdakwa II mengambil FEEDER secara tibatiba datang masyarakat yang berteriakteriak, lalu Terdakwa turun dankeluar dari BTS tersebut melewati pagar kawat yang telah mereka rusak,melihat Para Terdakwa berusaha kabur saksi APRIZON bersama saksiBENI SETYAWAN
    Pringsewu, Para Terdakwa telah mengambil kabel FEEDER, dengan caraTerdakwa menggergaji kabel tersebut hingga putus lalu Terdakwa II menarikkabel FEEDER tersebut dari bawah hingga kabel tersebut lepas dari tempatposisinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai unsur kedua telah terpenuhi;3.
    Berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Para Terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa perbuatanPara Terdakwa mengambil barang secara melawan hukum karena mengambildengan tanpa ijin dari pemilik hak atas kabel FEEDER yang berada di BTSTower PT TELKOMSEL adalah milik PT TELKOMSEL. Oleh karena itu, MajelisHakim menilai unsur ketiga telah terpenuhi;4.
    dan Terdakwa Ilmengambil kabel FEEDER adalah milik PT TELKOMSEL tersebut adalah1415dilakukan secara bersamasama. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai unsurke empat telah terpenuhi;6.
Register : 23-07-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 69/Pid.B/2013/PN.Wt.
Tanggal 19 Agustus 2013 — RANDI BIN SUMARNO
506
  • yang berada di area tower operator seluler ; Bahwa kemudian Asep berkata kepada terdakwa Kamu pergi aja nyari tempatrame, ntar tunggu telpon dari saya beberapa saat setelah Asep, Rian danYandi alias Sigit berhasil mengambil 6 (enam) tarikan cable feeder dengan caramerusak pagar kawat berduri kemudian melompat pagar lalu memanjat towerdan memotong cable feeder tersebut, setelah berhasil mengambil kabel feeder5Asep menelpon terdakwa dan mengatakan udah beres sekarang jemput ;e Bahwa terdakwa bertugas
    mengantar dan menjemput Asep, Rian dan YandiAlias Sigit di Lokasi dekat tower dan mengangkut 2 (dua) karung berisipotongan kabel feeder berbagai ukuran dengan diameter 7/8 inc ke belakangmobil yang kemudian ditutupi terpal dan kain karung berwarna putih agar tidakterlinat oleh orang lain ; e Bahwa selanjutnya potongan kabel feeder tersebut disimpan di kos daerahLendah Kulon Progo, kemudian terdakwa Asep, Rian dan Yandi Alias Sigitmenuju daerah Purworejo untuk menjalankan aksinya kembali sedangkanterdakwa
    milikPT.Smart Freen yang hilang ; Bahwa sebelumnya tidak pernah ada yang minta ijin untukmengambil kabel tersebut i Bahwa dengan hilangnay cable feeder tersebut maka sinyalhandphone jadi terganggu ;lle Bahwa harga cable feeder tersebut Rp.65.000,00 (enam puluhlima ribu rupiah) per meter sehingga kerugian sekitarRp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain mengajukan saksi
    Unsur Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan kabel feeder yangdiambil terdakwa bersama dengan ASEP, RIAN, YANDI Als SIGIT bukan milikterdakwa maupun ASEP, RIAN, YANDI Als SIGIT adalah milik PT.Smart Freen yangtelah diambil oleh terdakwa bersama dengan ASEP, RIAN dan YANDI Als SIGIT tanpaseijin dan sepengetahuan PT.Smart Freen sebagai pemiliknya sehingga unsure ini terpenuhi ; Ad.4.
    Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Menimbang, bahwa dari fakta dipersidnagan, tujuan terdakwa bersamadengan ASEP, RIAN, YANDI Als SIGIT mengambil kabel feeder adalah untuk dijualdan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsure keempat ini terpenuhi ;Ad.5.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 144 / PID. B / 2014 / PN.BLG
Tanggal 20 Agustus 2014 — RUDIANTO ALS RUDI
2812
  • tower PTIndosat yang terdakwa RUDIANTO ALS RUDI dan BUDI SIMBOLON(Daftar Pencarian Orang) buka dan potong;Bahwa ketika berada diatas tower terdakwa sambil membawa kunci paskemudian membuka baut yang mengapit kabel feeder tower milik PT Indosatdengan menggunakan kunci pas dimana terdakwa RUDIANTO ALS RUDImemotong kabel dan kemudian setelah selesai membuka baut kabel feedertower PT Indosat sebanyak 5 (lima) baut tibatiba datanglah warga Aek Natoludan menangkap terdakwa sementara temanteman terdakwa
    yang lain berhasilmelarikan diri;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan MARGASIMBOLON (Daftar Pencarian Orang), BUDI SIMBOLON (Daftar PencarianOrang) serta ABDUL SITOMPUL (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkanPT Indosat selaku pemilik kabel feeder tower PT Indosat mengalami kerugiansekitar Rp.120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah);Bahwa dalam melakukan perbuatannya dengan mengambil kabel feeder towermilik PT Indosat terdakwa RUDIANTO ALS RUDI tidak memiliki izin yangsah
    dari PT Indosat selaku pemilik kabel feeder tower tersebut;Perbuatan Terdakwa RUDIANTO ALS RUDI sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana; SUBSIDAIRBahwa Terdakwa RUDIANTO ALS RUDI pada hari Kamis tanggal 27 Maret2014 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaktidaknya pada bulan Maret tahun 2014 atausetidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2014 bertempat diDesa Aeknatolu Jaya Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir atau setidaktidaknya pada
    tower PT Indosat pada hariKamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 01.30 di Desa Aek Natolu JayaKecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir; e Bahwa kabel feeder tower yang dicuri oleh terdakwa adalah milik PT.
Register : 20-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2246 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Langkat, Sumatera Utara dan menetapkan atas barangyang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 015656 tanggal 28 Mei2013 yaitu 217127 Heads Feeder Steers dan Feeder Heifers negara asalAustralia pada pos tarif 0102.29.9000 dengan tarif bea masuk 5%, sehinggabea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayarsebesar Rp 861.938.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu JutaSembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon
    Kembali dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan MenolakPermohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor : KEP304/WBC.02/2012 tanggal 28 Agustus 2013 mengenaikeberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor ; SPTNP001361/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal O7 Juni 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP : 02.278.672.7123.000, dan menetapkanatas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor :015656 tanggal 28 Mei 2013 yaitu 2127 Heads Feeder
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan Termohon Peninjauan Kembalidalam SPTNP Nomor : SPTNP001361/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 7 Juni 2013 atas importasi oleh Pemohon PeninjauanKembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 015656tanggal 28 Mei 2013 atas importasi 2.127 Heads Feeder Steersdan Feeder Helters, Negara asal Australia, yang diberitahukanklasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 dengan tarif bea masuk 0%, yangditetapkan klasifikasi pos
    Selanjutnya, importasi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan PIB Nomor : 015656tanggal 28 Mei 2013 atas importasi 2127 Heads Feeder Steersdan Feeder Heifers negara asal Australia pada pos tarif yangsemula 01.02.90.90.00 menurut BTBMI 2007, kemudianditransportasi menjadi pos tarif 0102.29.10.10 menurut BTKI 2012.Sedangkan tarif Bea Masuk menurut Asean Australia NewZealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk impor sapi/oxen sebesar 0% berlaku sampai 2013, maka Pemohon PeninjauanHalaman
Register : 14-04-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN BIREUEN Nomor 53/Pid.B/2014/PN Bir
Tanggal 24 Juni 2014 — MUNIR BIN SYAMAUN, CS
528
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 13 (tiga belas) set klaim feeder warna hitam;- 1 (satu) pintu rak baterai tower Telkomsel;- Kabel Flexibel 2 (dua) meter;Dikembalikan kepada korban yaitu pihak PT.
    Telkomsel mengatakan sebelum kejadian initelah pernah juga terjadi pencurian kabel dan baterai sebelumnya namun tidakberhasil ditangkap siapa yang menjadi pelakunya ; Bahwa akibat dari dipotongnya kawat dan tali klam feeder kabel fleksibel di towertersebut maka signyal hilang sehingga jaringan komunikasi terputus; Bahwa para terdakwa telah mengambil baterai dan klam feeder kabel fleksibel ditower BTS milik PT. Telkomsel tanpa ada yin dari pihak PT.
    Heri telah mengambil berupa baterai dan Clam feeder kabelflexible di Tower BTS milk PT. Telkomsel dengan cara saudara Heri Als. Heri Lahlekmengajak Zulkifli Als. Sidun dan Herman Als. Heri serta para terdakwa untuk mengambilbaterai dan Clam feeder kabel flexible di Tower BTS milk PT. Telkomsel yang manasaudara terdakwa I bertugas untuk mengawasi daerah sekitar tower sedangkan saudaraHeri Als. Heri Lahlek, Zulkifli Als. Sidun dan Herman Als.
    Heri telah mengambil berupa baterai dan Clam feeder kabelflexible di Tower BTS milk PT. Telkomsel dengan cara saudara Heri Als. Heri Lahlekmengajak Zulkifii Als. Sidun dan Herman Als. Heri serta para terdakwa untuk mengambilbaterai dan Clam feeder kabel flexible di Tower BTS milik PT. Telkomsel yang manaterdakwa I bertugas untuk mengawasi daerah sekitar tower sedangkan saudara Heri Als.Heri Lahlek, Zulkifli Als. Sidun dan Herman Als.
    Heri telah mengambil berupa baterai dan Clam feeder kabelflexible di Tower BTS milk PT. Telkomsel dengan cara saudara Heri Als. Heri Lahlekmengajak Zulkifi Als. Sidun dan Herman Als. Heri serta para terdakwa untuk mengambilbaterai dan Clam feeder kabel flexible di Tower BTS milik PT. Telkomsel yang manaterdakwa I bertugas untuk mengawasi daerah sekitar tower sedangkan saudara Heri Als.Heri Lahlek, Zulkifli Als. Sidun dan Herman Als.
    Menetapkan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) set klaim feeder warna hitam; 1 (satu) pintu rak baterai tower Telkomsel; Kabel Flexibe 2 (dua) meter;Dikembalikan kepada korban yaitu pihak PT.
Register : 04-11-2010 — Putus : 30-12-2010 — Upload : 09-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 338/Pid.B/2010/PN.Smp
Tanggal 30 Desember 2010 — MUHAMMAD TAUFIK
334
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (limabelas) hari ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa : - 21 buah penyekat/klaim kabel feeder
    warna hitam ,- 3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam dan terdapat 6 kawat tembaga,- 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagian dalam,- 2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam,- 1 buah kabel jumper conector warna hitam, Dikembalikan kepada pihak PT.
    Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninyadengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Memerintahkan barang bukti berupa berupa :21 buah penyekat/klaim kabel feeder warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga, 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam,2 potong lapisan
    luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam, buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
    Kalianget, Kab.Sumenep, berangkat kerja, sesampai disana, terdakwapunya pikiran untuk melakukan pencurian sehingga pulang kembali kerumahuntuk mengambil gergaji, setelah itu kembali ke TKP dan mengambil 6 (enam)buah kabel feeder dan aksesoris yang meliputi 6 (enam) buah jumper conektordan 6 (enam) buah kabel grounding kit ;bahwa benar Sekarang barangbarang tsb sudah terdakwa jual , semuanya ada 75Kg a.
    warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga,8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam,2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam,1 buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
    warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga, 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam, 2 potong lapisan luar kabel feeder yang terbuat dari karet warna hitam, buah kabel jumper conector warna hitam,Dikembalikan kepada pihak PT.
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
21631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Heifers FeederCattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%dan Feeder Steer Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalamrangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 664.971.000,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2015, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis
    Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebananbea masuk 5% dan Feeder Steer Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk,pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp664.971.000,00: adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor395521 tanggal 2 Oktober 2013, berupa importasi atas barang FeederHeifersFeeder Cattle dan Feeder SteerFeeder Cattle yangdiberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM O%) danoleh Terbanding sekarang (Termohon Peninjauan Kembali) ditetapkanmasuk untuk Feeder HeifersFeeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder SteerFeeder Cattle diklasifikasipada
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casupenetepan klasifikasi atas importasi berupa Feeder HeifersFeeder Cattledan Feeder SteerFeeder Cattle Negara asal Australia yangdiberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 395521 tanggal 2Oktober 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkanTerbanding sekarang
    Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapi jantan yangdikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX(Oxen) dikenakan tarif 596 adalah sudah benar.
Register : 12-08-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 282/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 16 September 2015 — -Agustinus Triwanta Sembiring, dk
685
  • yang sudah terpotong, saksi juga melihat adakabel feeder yang sudah terbuka sebanyak 5 (lima) set klem;Bahwa alat yang digunakan para terdakwa untuk memotong kabel tersebutadalah kabel pemotong;Bahwa akibat kejadian di tower Telkomsel tersebut, Telkomsel mengalamikerugian lebih kurang antara Rp. 15.000.000; s/d Rp. 20.000.000; ;Bahwa barang bukti yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu 6 (enam)potong kabel fedeer sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter, 5 (lima) setklem kabel, 1 (satu) unit mobil
    Karo;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 282/Pid.B/2015/PN KBJBahwa saksi kemudian langsung mengecek tower telkomsel tersebut danmenemukan ada orang lain didalam tower tersebut;Bahwa setelah mengetahui ada orang didalam tower, saksi kemudianmenghubungi Apto Surbakti dan kami pergi lagi ke lokasi Tower tersebut;Bahwa dilokasi Tower kami mendapati ada mobil Avanza warna putihsedang parkir dilokasi tower tersebut;Bahwa kami juga menemukan kabel feeder sudah terpotong di lokasitower tersebut sebanyak 6 (
    Enam) buah dengan panjang 2 (Dua) meter dantibatiba datang lakilaki datang dan mengaku mau mengambil kabelfeeder Telkomsel tersebut;Bahwa lakilaki tersebut adalah para terdakwa;Bahwa selain kabel feeder yang sudah terpotong, saksi juga melihat adakabel feeder yang sudah terbuka sebanyak 5 (lima) set klem;Bahwa alat yang digunakan para terdakwa untuk memotong kabel tersebutadalah kabel pemotong;Bahwa barang bukti yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu 6 (enam)potong kabel fedeer sepanjang kurang
    Karo;Bahwa dilokasi Tower kami mendapati ada mobil Avanza warna putihsedang parkir dilokasi tower tersebut;Bahwa pelaku pencurian kabel feeder Telkomsel tersebut ada 4 (Empat)orang;Bahwa kami juga menemukan kabel feeder sudah terpotong di lokasitower tersebut sebanyak 6 (Enam) buah dengan panjang 2 (Dua) meter;Bahwa selain kabel feeder yang sudah terpotong, saksi juga melihat adakabel feeder yang sudah terbuka sebanyak 5 (lima) set klem;Bahwa alat yang digunakan para terdakwa untuk memotong kabel
    milik Telkomsel hasilcurian;Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa kabel yang akanterdakwa jemput adalah kabel hasil curian;Bahwa terdakwa menjemput kabel hasil curian tersebut ada 3 (tiga) orangdengan menggunakan mobil Avanza Nomor Polisi BK 1260 QR warnaputih;Bahwa pada awalnya Ganda Tarigan mendatangi terdakwa dan menyuruhterdakwa untuk menyiapkan mobil untuk membawa kabel feeder yangdicuri oleh Ganda Tarigan;Bahwa Ganda Tarigan menghubungi terdakwa dan menyuruh menyiapkanmobil pada
Register : 01-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. ELDERS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDINGBerikut alasan banding yang diajukan olen Pemohon Banding:1.Bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni 2013sesuai uraian barang pada dokumen pendukung pabean (commercialinvoice dan post shipping advice) yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steeradalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/theZebu yang termasuk subfamily Bovinae, genus Bos, subgenus Bosindicus bukan bibit.Bahwa Terbanding dalam konsideran Kep46/WBC.05/2013 bagianMenimbang
    Be + Purebred breeding animals on== Leindain Other 5%Laintain: Omer.42 0102.00.10.00 + = Bibit + Purebred breeding animals o*%43 0102.00.90.00 Laintain = Ober 5% 2) Pos tarif Feeder Heifer terpisah dengan oxen (lembu) karena postarif Feeder Heifer termasuk dalam jenis sapi (cattle) bukanlembu/oxen berjenis kelamin betina/female dengan klasifikasi0102.29.90.00 dengan pembebanan tarif BM: 5%.3) Pos tarif Feeder Steer terpisah dengan oxen (lembu) karena postarif Feeder Steer termasuk dalam jenis sapi
    (cattle) bukanlembu/oxen berjenis kelamin jantan/male dengan klasifikasi0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif BM: 5%;Hurt jBahwa Feeder Heifer di klasifikasikan ke dalam pos. tarif0102.29.90.00 dengan pembebanan tarif BM 5% dan Feeder Steerdi klasifikasikan ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 denganpembebanan tarif BM 5%;Huruf kBahwa berdasarkan tabel korelasi BTKI 2012BTBMI 2007, HScode 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasaldari HS code: 0102.90.9000 pada BTBMI 2007, dimanaberdasarkan
    Bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor 001929 tanggal 19 Juni2013 adalan Feeder Heifer (betina/female) dan Feeder Steer(male/jantan) yang merupakan binatang hidup jenis lembu kategoriCattle dari family Bovidae, subfamiliy Bovinae, genus Bos, subgenus Bos indicus atau disebut lembu Zebu/Brahman atau humpedoxen/lembu berpunuk bukan bibit dengan umur +/ 18 bulan beratper ekor kurang dari 350 kg yang digemukkan dan dipotong.b.
    Dengan demikian barang diimpor yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steeryang diberitahukan dalam PIB a quo berupa sapi/lembu/cattle/oxenbukan bibit yang diimpor dengan skema AANZFTA yang dalam BTKI2012 diberitahukan ke Pos Tarif 0102.29.10.10 Lembu (Oxen) BM0% (MFN) dan dalam BTBMI/HS 2007 harus diklasifikasikan ke PosTarif 0102.90.10.00 Sapi (Oxen) dengan pembebanan BM AANZFTA(PMK166/PMK.01 1/2011) sebesar 0%.25.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 65/Pid.B/2015/PN.Sbg
Tanggal 11 Juni 2015 — HENDRA PARDEDE alias HENDRI
183
  • ukuran7/8 sepanjang 110 meter dan kabel feeder ukuran 1.1/4 sepanjang + 240meter milik PT.
    ukuran 7/8 sepanjang110 meter dan kabel feeder ukuran 1.1/4 sepanjang + 240 meter milik PT.
    dan kabel feeder ukuran 1.1/4 sepanjang + 240 meter milik PT.
    /PN.SbgPT Telkomsel tidak ada memberikan izin untuk mengambil kabel feeder ukuran 7/8sepanjang 110 meter dan kabel feeder ukuran 1.1/4 sepanjang + 240 meter milik PT.Telkomsel tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangansebagaimana keterangan saksisaksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwaawalnya saksi Hasbullah Hadi dan saksi Khairul Rizal sedang menjaga bangunan SMPIM Badiri yang tidak jauh dari lokasi tower, dan pada pukul 01.00.wib saksi HasbullahHadi
    kabel feeder ukuran 1.1/4 sepanjang + 240 meter milik PT.
Register : 12-08-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 20-10-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 145/Pid.B/2015/PN Spg
Tanggal 30 September 2015 — ABDUS SALAM
Onim Bin Agus
504
  • Menetapkan Barang bukti berupa:- 12 klem feeder warna hitam;- 6 (enam) potong kawat berduri;Dikembalikan kepada PT XL-AXIATA melalui saksi Slamet;6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan agar barang bukti berupa :e 12 klem feeder warna hitam; 6 (enam) potong kawat berduriDikembalikan kepada PT XLAXIATA melalui saksi Slamet;4.
    XL AXIATA yang ada di Desa tambelangan,dan setelah saksi cek ternyata kabel feeder tersebuttelah dicuri orang;Bahwa saksi mengetahui bahwa kabel tersebut telahhilang pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2015 sekitarpukul 03.00 wib (dini hari), di tower milik PT.
    XL.AXIATA yang termasuk di dusun Duko, DesaTambelangan, Kecamatan Tambelangan, KabupatenSampang;Bahwa kabel Feeder yang hilang yaitu untuk kabel 2Gukuran 7/8 mm hilang sebanyak 12 (dua belas) buahHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 145/Pid.B/2015/PN.
    Abdus Salam dalampenahanan yang sah maka penjatuhan hukuman akan dikurangkan daripenahanan yang sudah dijalani;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 klem feeder warna hitam,6 (enam) potong kawat berduri adalah milik PT.
    Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;oIMenetapkan Barang bukti berupa:e 12 klem feeder warna hitam; 6 (enam) potong kawat berduri;Dikembalikan kepada PT XLAXIATA melalui saksi Slamet;6.
Putus : 17-12-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 590/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 Desember 2013 — SURYADI Alias BADUT
276
  • Telkomsel dan saksi mengetahuinya dari operator Telkomsel yangmenghubungi saksi melalui handhone ;e Bahwa pencurian kabel Fedeer tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September2013 sekitar pukul 00.20 Wib yang bertempat di Dusun Desa Tanjung HarapKecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai ;e Bahwa yang saksi lakukan setelah rnendapat informasi tersebut, saksi dan ternan saksiyang bernama HOTMAN MARBUN langsung menuju ketempat lokasi kejadian danditempat tersebut, saksi melihat ada kabel feeder
    makianyaitu Kontol yang ditujukan kepada warga yang masih berkumpul didepan tower ;Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saudara Kardinal Purba bersama dengantemannya yang bernama Hotman Marbun dan langsung mengejar mobil Xenia yangdiduga pelaku atau kawannya pelaku yang berhasil melarikan diri dan tidak lamakemudian Kardinal Puroba dan kawannya Hotman Marbun datang lagi ketower ketempatkejadian dan berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Xenia BK 4006 GW ;Bahwa saksi ada melihat kabel feeder
    pergi menuju kearah galang ;Bahwa sekitar pukul 00,30 Wib, saksi dan kawankawan kembali lagi kelokasi kejadiansemula dan untuk mengulangi melakukan pencurian kabel di Tower tersebut dan saatitu yang turun dari dalam mobil untuk mengambil kabel Tower adalah Suryadi aliasBadut, Rahman alias Eman Serta saksi sedangkan kawankawan yang lain pergimeninggalkan lokasi agar tidak dicurigai oleh masyarakat ;Bahwa pada saat terdakwa dan Rahman alias Eman serta Suryadi alias Badut berhasilmengunting kabel feeder
    Telkomsel, dimana kabel Feeder tersebut adalahsuatu barang yang mempunyai nilai ekonomis dan telah berpindah penguasaanuya kepadaterdakwa dan teman temannya secara tidak sah, dengan demikian maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Ad.3.
    Yan furuhn ian termasuk kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang tenmgkap dipersidangan, dimana saksisaksidan terdakwa menerangkan bahwa benar kabel Feeder Tower sepanjang 15 meter milik PT.Telkomsel, yang diambil oleh terdakwa dan temantemannya adalah benar seluruhnya milik PT.Telkomsel dan yang jelasnya bukan kepunyaan terdakwa, dengan demikian maka unsur initelah terbukti dan terpenuhi.Ad.4.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2081 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT LEMBU ANDALAS LANGKAT vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Surat Keputusan KEP98, padahuruf g, dinyatakan pula oleh Terbanding;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan impor Barang(PIB) Nomor 037792 tanggal 9 Desember 2013, Pemohon Bandingmelakukan impor barang berupa Feeder Steer, Feeder Heifers dariAustralia dengan fasilitas AANZFTA (ASEANAUSTRALIANEWZEALAND FREE TRADE AREA);sehingga telah jelas bea masuk sapi asal Australia adalah 0%;7.
    Putusan Nomor 2081/B/PK/PJK/201714.15.memakai ketentuan BTKI 2012 dimana disebutkan bahwa barang yangdiimpor oleh Pemohon Banding bukanlah Oxen dan tidak memenuhipersyaratan sebagai Oxen dengan mencantumkan beberapa referensimengenai Feeder Cattle dan Oxen;Bahwa Terbanding menggunakan sumber dari the free encyclopediaterkait dengan Feeder Cattle dan Oxen (bersumber dari Wikipedia),namun menurut beberapa sumber yang Pembanding kutip, bahwa oxenjuga bukan terbatas hanya kepada pejantan, tetapi juga
    Di bagiankonsiderans Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP98/WBC.02/2013 tanggal 5 Maret 2014 huruf (g) dan huruf (h) angka 1& 6, Termohon Peninjauan Kembali telah menyatakan :Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan import BarangNomor 037792 tanggal 9 Desember 2013, PT Lembu Andalas Langkatmelakukan impor barang berupa Feeder Steer, Feeder Heifers dariAustralia dengan fasilitas AANZFTA (AseanAustraliaNew Zealand FreeTrade Area);Halaman 18 dari 34 halaman.
    Putusan Nomor 2081/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan import Barang Nomor037792 tanggal 09 Desember 2013, PT Lembu Andalas Langkat melakukanimpor barang berupa Feeder Steer, Feeder Heifer dan diklasifikasikan padapos tarif 0102.29.10.10 dengan BM : 0%;Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa barang yang diberitahukansebagai Feeder Steer, Feeder Heifer diidentifikasi sebagai sapi bakalanyang berumur 12 tahun yang berjenis jantan dan betina untuk tujuanproduksi/bakalan untuk
    Selanjutnya, importasi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan PIB Nomor 037792tanggal 9 Desember 2013 atas importasi Feeder Steer, Feeder HeifersNegara asal Australia pada pos tarif yang semula 01.02.90.90.00 menurutBTBMI 2007, kemudian ditransportasi menjadi pos tarif 0102.29.10.10menurut BTKI 2012.
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 27-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57557/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
485630
  • Feeder Heifer danpos tarif 0102.29.1090 (BM 5%)untuk Feeder Steer;bahwa Pemohon tidak tepat dalammengklasifikasikan barang yangdiberitahukan sebagai FeederHeifer (Oxen) dan Feeder Steer(Oxen) yang diimpor dengan PIBNomor: 001681 tanggal 18 Juni2012, yakni dengan memasukkankedua barang tersebut ke dalamPos Tarif 0102.29.10 10 (BM 0%);bahwa sesuai dengan dokumenpendukung pabean, barangdiimpor adalah Feeder Heifer danFeeder Steer yang diberitahukanpada PIB Nomor: 000763 tanggal25 Maret 2013 2013.MoaihwatdVidataim
    Oxen are also used for food in some areas.bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan denganPIB Nomor 000763 tanggal 25 Maret 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiridari pos 1: 1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat ratarata 319Kg dan pos 2:934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannyamenjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ratarata 310Kg.
    Lembu (oxen) pada pos tarif tersebut tidak dibatasi untuk umur tertentu atauperuntukan tertentu.e Bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif BPSBTKI 2012 Feeder Heifer 0102.29.90.00 Live cattle not mala,other than purebredbreeding animals Feeder Steer 0102.29.10.10 Live male oxen, otherthan purebred breeflinganimals PendapatMajelis :bahwa di dalam Surat Banding, demikian pula di dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding telahberpendapat
    dan menyatakan Feeder Heifer yaitu live bovine animals (binatang hidup jenis lembu),kategori cattle (sapi), subfamily Bovinae, genus Bos, subgenus Bos indicus/Brahman/Humpedoxen/lembu berpunuk, berjenis kelamin betina/female bukan bibituntuk digemukkan dan dipotong,diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 TBM 5%.bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dariFeeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) tersebut, Majelis menjelaskan sebagaiberikut
    Heifers (sapi betina) denganberat ratarata 319Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 934logshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadisapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ratarata 310K g pada pos tarif0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2286/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
28949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BD.02/2012 tanggal17 Juli 2012, atas nama PT Lembu Jantan Perkasa, NPWP: 01.354.390.5007.000, Jenis Usaha: Cattle Breeding, Fattening & Trading, beralamat diJalan Wirajati Blok A4 No. 7, Komplek TNIAU, Waringin Permai, Jakarta13620, dan menetapkan atas barang yang diimpor Pemohon Bandingdengan PIB Nomor 271072 tanggal 03 Juli 2012 yaitu 2.047 HogsheadLembu (Oxen), yang sebenarnya adalah sapi bakalan jenis Brahman Crossyang berumur tidak lebih dari 30 bulan (sesuai ijin impor adalah: FeederSteers/Feeder
    Heifers/Feeder Bulls) negara asal Australia, masuk klasifikasipos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2014,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 24 Februari 2014 dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
    Steers / FeederHeifers/Feeder Bulls) negara asal Australia, masuk klasifikasi pos tarif0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu penetepan klasifikasi atasimportasi berupa Feeder
    Putusan Nomor 2286/B/PK/Pjk/2019diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 271072 tanggal 03Juli 2012 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapi jantan yangdikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX(Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. LEMBU JANTAN PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
28341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cukai Nomor: KEP6242/KPU.01/2013 tanggal 10Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap PenetapannyaYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP011189/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama PTLembu Jantan Perkasa, NPWP: 01.354.390.5007.000, beralamat di JalanWrajati 7 Blok A4 No. 7, Komplek TNIAU, Waringin Permai, DKI Jakarta13620, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan denganPIB Nomor 258073 tanggal 27 Juni 2013 yaitu 900 Heads of Feeder
    Cattlenegara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada postarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads FeederHeifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2014,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 28 November 2019 dengan
    Cattlenegara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada postarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads FeederHeifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 258073tanggal 27 Juni 2013, berupa importasi 900 Heads Feeder Cattle Negaraasal Australia yang diberitahukan masuk kKlasifikasi
    pos tarif0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapbkan masuk untuk663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif beamasuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00dengan tariff bea masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman 4 dari 7 halaman.
    0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapijantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapatdisebut OX (Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUM MULIA PRIMA
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RCL Feeder Pte Ltd dan Pemohon Banding sertasecara nyata atas keagenan tersebut dimanfaatkan oleh RCL FeederPte Ltd Singapore di luar negeri, maka atas penyerahan jasaHal 11 dari 29 hal.
    danmelindungi kepentingan principal (RCL Feeder Pte Ltd) diIndonesia.
    No. 30 B/PK/PJK/20112020Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding diketahuibahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmemberikan pelayanan jasa pengapalan berdasarkan instruksi detaildari RCL Feeder Pte Ltd.
    dengan jasa angkutan umum di laut, dan TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding akan mendapatkanfee yang ditagihkan langsung ke RCL Feeder Pte Ltd.
    Ltd yang berkedudukan di Singapore kepada PemohonBanding/Termohon Peninjauan Kembali serta secara nyata atas keagenantersebut dimanfaatkan oleh RCL Feeder Pte.