Ditemukan 1222 data
24 — 3
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 29 dari 39 Putusan Nomor 510/Pid.Sus/2016/PN.Lbp30menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
52 — 8
sering disebut sebagai mededaderschap ;Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 ( empat )macam tersebut di atas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 ( dua ) art yaituHalaman 24 dari 30 halaman Putusan Nomor 376/Pid.B/2016/PN Dumdalam art luasmencakuo keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam artsempit yaitu. daders dalam golongan plegensaja sedangkan dalam lapangan ImuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdin sendin(Zelfstandige Vormen
Van Deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yangtidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen Van Deelneming /Accessoire Vormen VanDeelneming) ;Bahwa terhadap turut serla melakukan tindak pidana atau bersamasamamelakukan oleh Memorie Van Toelichting Wetboek Van Strafrecht Belanda diartikan setiaporang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurutdoktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat Medepleger,yaitu:a.
20 — 1
sebagai melawanhukum (wederechtelijk), dalam praktek juga sering dipergunakanistilahistilah lain yaitu, Hazewinkel dan Suringa menggunakanHalaman 13 dari 26 Putusan Nomor 472/Pid.B/2014/PN.LbpLDistilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen
sikap batin siTerdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai melawanhukum (wederechtelijk), dalam praktek juga sering dipergunakanistilahistilah lain yaitu, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
MUDRIKA Als DIKA
36 — 5
, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakanistiiah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
bahwa sekarang Majelis akan memberikan pertimbangannya terkaitsub unsur tanpa hak atau melawan hukum, sehingga secara yuridis harus dapatdibuktikan bahwa Terdakwa dalam perbuatannya a quo telah dilakukan secara tanpahak atau secara melawan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian terdahulubahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemene verordening bepaal de vormen
67 — 8
sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh riburupiah) dan oleh terdakwa diterimanya dan saksi korban beserta isteri diperbolehkankeluar Lapangan dan tidak lama lagi datang Polisi dari Polsek Camplong untukmenangkap terdakwa ;Menimbang, yang dimaksud dengan tampa hak, Hoge Raad mempergunakanistilah tampa hak (zonder eigen recht) mempunyai wewenang (met overdening vanzijin bevoegdheid) tanpa mengindahkan cant yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneng van de bij algemene verordening bepaal de vormen
ENDANG DWI RAHAYU,SH
Terdakwa:
MUSTOFA Bin SISWOYO
36 — 3
disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN.NJKlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kKewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanopa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschniding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
71 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan dadersdalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapi KUHP hanya membedakandalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macam yaitu dadersdalam golongan plegen saja, sedangkan dalam lapangan Ilmu PengetahuanHukum Pidana bentuk dee/neming dikenal penyertaan yang berdiri sendiri(zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen van deelneming/accessoire vormen
354 — 15
(mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin jugasering disebut sebagai mededaderschap ;Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan DADERSdalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapi KUHP hanyamembedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempatmacam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS' dalam golongan PLEGEN saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk DEELNEMING dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (ZELFSTANDIGE VORMEN
VAN DEELNEMING) dan jugadikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak oberdiri sendiri(ONZELFSTANDIGE VORMEN VAN DEELNEMING/ACCESSOIRE VORMENVAN DEELNEMING) ;Halaman 17 dari 22 Putusan Pidana Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN TmgMenimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang yangmelakukan perbuatan (PLEGEN) dikenal penafsiran dari beberapa doktrinaILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA, yaitu : PROF.
20 — 7
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
KOKO ROBY YAHYA, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL HADI
55 — 20
melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 27/Pid.B/2021/PN Pyaverordening bepaal de vormen
kearah Sukarara untuk menjual kompresor tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengambil 1(satu) buah kompresor merk Mitsui warna orange dengan nomor inventaris02.04.01.01.18, milik SMPN 5 Praya, sehingga menurut Majelis Hakimperbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam perbuatan yang melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid) dan bertindak tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ;Berdasarkan ketentuan 3 (tiga) alasan Kasasi tersebut di atas bahwaMajelis Hakim pada Tingkat Banding terdapat kekeliruan cara melakukanperadilan menurut undangundang (wegen verzum van vormen) sehinggaPenuntut Umum keberatan terhadap isi putusan dari Hakim Tingkat Bandingkarena mengandung kesalahan bahwa dalam isi putusan pada Tingkat Bandingmenyatakan telah menerima banding dari Penuntut Umum sedangkan dalampertimbangan Hakim Tingkat Banding
Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa:
Darwis Dg.Siama Bin dg.Tutu
27 — 4
hukumMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
26 — 7
pertimbangansebagai berikut ; wonnn Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakanistilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
63 — 8
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
sehinggasecara yuridis harus dapat dibuktikan bahwa Terdakwa dalam perbuatannyatelah menyimpan kristal berwarna putin yang kemudian oleh Saksisaksi danTerdakwa disebut dengan istilah sabusabu a quo adalah dilakukan secaratanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagianterdahulu bahwa yang dimaksud dengan tanoa hak atau melawan hukumadalah tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (Zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
19 — 5
melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 10 dari 23 Putusan Nomor 1135/Pid.Sus/2016/PN Lbpmenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istlan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
LOLY EVA SIMANJUNTAK,SH
Terdakwa:
DOLLY SIHOMBING Als KIBO
114 — 12
selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
84 — 24
Pid.SusAnak/2019/PN KdiMenimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 36/Pid.SusAnak/2019/PN Kdibevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
54 — 19
Kemudian meskipun pasal 55 KUHPmenggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam daders dalam golongan plegen saja, sedangkan dalamlapangan ilmu pengetahuan hukum pidana bentuk deelneming dikenalpenyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan jugadikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandigevormen van deelneming/accessoire vormen van deelneming
16 — 3
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
19 — 3
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen