Ditemukan 531 data
I Made Sukamerta
Tergugat:
PT BPR Dewata Candradana
66 — 43
SuratEdaran BankIndonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenaiupayayang harusdilakukanolehpihak Bank antara lainrestrukturisasiyaituupayaperbaikan yang dilakukan bankdalamkegiatanperkreditandenganmaksud/dalamrangkamembantunasabah/PENGGUGAT agar dapat menyelesaikan kewajibannya Restrukturisasitersebut dilakukan dengan jalan :a. Penjadwalankembali (Rescheduling);Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuatjadwal pembayaran dan waktu pembayaran;b.
SuratEdaran BankIndonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993;Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan penekanan danperbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada PENGGUGATmaka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tatacara hukum jual beli kKeperdataan secara tidak benar menyimpang menurutHukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e.
Hernowo Hadiwijaya, HEE
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk, Kantor Cabang Surabaya Mulyosari
2.Kukuh Mulyo Raharjo, SH
56 — 17
PENGGUGAT tidakmengetahui hakhaknya seperti cara menghitung bunga, dan hak apa sajayang masih dimiliki PENGGUGAT ketika kreditnya macet, sehingga PENGGUGAT selaku konsumen menjadi lemah dan tidak berdaya menghadapi TERGU GAT dengan tanpa hak serta melawan hukum.10.Bahwa PENGGUGAT masih menginginkan membayar kreditnya, karenaPENGGUGAT selaku Konsumen masih memiliki hak mendapat Restrukturisasi,serta masih beritikad baik untuk menyelesaikan kredit tersebut, dan menurutSurat Edaran Bank Indonesia (SEBI
TERGUGAT tidak melakukan upaya untuk membantu PENG GUGAT selaku kosumen agar bisa keluar dari kesulitan, dan ketidakmampuan sebagai upayaupaya penyelamatan kredit PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor23/12/BPPP tertanggal 28 Pebruari 1991 Jo Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005.C.
79 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Pemohon Kasasi, yang membuktikan bahwa bukti kuitansi pembayarantersebut berasal dari cek Bank Lippo yang berisi surat surat perintah darinasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (currentaccount), kepada tertarik dalam hal ini Bank, untuk membayar tanpasyarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yangberfungsi sebagai alat pembayaran tunai;Dasar hukumnya:1 Pasal 178 229 KUH Dagang2 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7Tahun 1992 Tentang Perbankan3 SEBI
M U I N A H, DKK.
Tergugat:
PT, Panjunan di Kota Cirebon
500 — 239
. , tanggal 09 Desember 2019, antara Sdr.RRR Sebi BERGGugat ReWaN Pe MindaAEkoNGtNeIndonesia di Karawang sebagai Tergugat;16171819. Bukti P15. Bukti P16. Bukti P17. Bukti P18Photocopy sesuai dengan print out Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1AKhusus Jakarta Pusat telah memutus perkara Nomor 279/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST, tanggal 14 Februari 2017 ,antara Sdri Humairah Nopi Lestari sebagai Penggugatmelawan PT.
INDRA BAYU WIRA PERMANA
Tergugat:
1.ARMAN BANJAR
2.SANTI LADEHULU
74 — 35
memenuhi kriteriaHal. 12 dari 23 Halaman Putusan Perdata Nomor: 2/Pdt.G.S/2019/PN Lbhsebagai berikut:a) Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan ataubunga/marginb) Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilaimampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi;PenjelasanDengan ini Penggugat tegaskan bahwa Penggugat masihmemiliki Gaji/repayment memiliki Kemampuan untuk membayar.Tentunya dengan cara bertahap dan atau di cicil sampai denganlunas;Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
110 — 60
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, dengan kurang memenuhi surat keputusanHalaman 8 dari 66 Putusan No: 26/Pdt.G/2021/PN Sgr12.13.14.direksi Bank Indonesia, TERGUGAT telah melakukan penyimpangan dariaturan tersebut.Bahwa berdasarkan uraian hukum posita angka 7 di atas TERGUGAT telahmelanggar pasal 2 dalam perjanjian kredit nomor: 1054/PK/SGR/BIC/09/2019terkait jangka waktu yang ditentukan oleh TERGUGAT dan juga baikPENGGUGAT maupun TERGUGAT telah bersepakat bahwa
Surat Edaran BankIndonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 upaya upayapenyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuatjadwal pembayaran dan waktu pembayaranb.
157 — 52
Surat edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPPTanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihakBank antara lain restrukturisasi hal ini di lakukan dengan maksud/dalamrangka membantu nasabah / Penggugat agar dapat menyelesaikankewajibannya. Restrukturisasi tersebut dialakukan dengan jalan :a. Penjadwalan kembali ( rescheduling )b. Persyaratan kembali ( Reconditioning )c.
75 — 47
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukanOleh pihak Bank antara lain restrukturisasi hal ini dilakukan denganmaksud/dalam rangka membantu Nasabah/Penggugat agar dapatmenyelesaikan kewajibannya. Resirukturisasi tersebut dilakukan denganjalan Penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan kembali(Reconditioning), Penataan kembali (Restrukturing);10.Bahwa atas hal tersebut Tergugat telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM.
abdullah Umar
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Cab. Rimbo Bujang
2.KPKNL Jambi
147 — 49
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukanoleh pihak Bank antara lain restrukturisasi yaitu upaya perbaikan yangdilakukan bank dalam kegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangkamembantu nasabah/Penggugat agar dapat menyelesaikan kewajibannya.Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan jalan :a.
Terbanding/Tergugat : PT.AIA FINANCIAL
Terbanding/Turut Tergugat : PT.BANK CENTRAL ASIA TBK
127 — 92
Bahwa bancassurancesendiri diatur secara tegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 perihal Penerapan ManajemenRisiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran denganPerusahaan Asuransi (Bancassurance).
51 — 38
Suratkeputusan direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo.Surat edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei1993 mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihak Bank antara lainrestrukturisasi hal ini di lakukan dengan maksud / dalam rangkamembantu) nasabah / Penggugat agar dapat menyelesaikankewajibannya. Restrukturisasi tersebut dialakukan dengan jalan :a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)b. Persyaratan kembali (Reconditioning)c.
AMIR IRAWAN KWAN
Tergugat:
1.ENY WAHYUNDRANINGSIH
2.SUGIATO Alias AHUA
101 — 32
Fakta Fakta Hukum19.Bahwa, dalam hal ini dijelaskan, definisi Cek, Bilyet Giro dan Cek/ Giro kosongdapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2 / 10/Dasp Tahun 2000Tentang Tata Usaha Penarikan Cek / Bilyet Giro Kosong ( SEBI 2/10/2000 yangmenyatakan sebagai berikut : Cek adalah surat Perintah membayar sebagaimana diatur didalam KitabUndangundang Hukum Dagang ( KUHD), sedangkan di jelaskan dalam situsHalaman 4 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 544/Pdt.G/2018/PN MdnBank Indonesia Bahwa
43 — 31
Surat edaranBank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenaiupaya yang harus dilakukanoleh pihak Bank antara lain restrukturisasi hal ini di lakukan denganmaksud / dalam rangka membantu nasabah / Penggugat agar dapatmenyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi tersebut dialakukandengan jalan:a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)b. Persyaratan kembali (Reconditioning)C.
43 — 7
Surat EdaranBank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihak Bankantara lain restrukturisasi hal ini dilakukan denganmaksud / dalam rangka membantu nasabah / Penggugat agardapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasitersebut dilakukan dengan jalana. Penjadwalan kembali ( rescheduling ).b. Persyaratan kembali ( Reconditioning ).c.
abdullah Umar
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Cab. Rimbo Bujang
2.KPKNL Jambi
87 — 44
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukanoleh pihak Bank antara lain restrukturisasi yaitu upaya perbaikan yangdilakukan bank dalam kegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangkamembantu nasabah/Penggugat agar dapat menyelesaikan kewajibannya.Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan jalan :a.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK DANAMON prapatan
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
39 — 24
ini jelasjelas hanyalahsuatu cara untuk mengulurulur waktu, dengan demikian Pelawan adalahDebitur yang beritikad buruk.Atas tindakan Pelawan tersebut, Terlawan selaku Institusi Perbankanyang berniat baik memberikan pinjaman dana kepada masyarakat luasdengan tujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat banyak telahmengalami kerugian karena tidak dapat menarik kembali dana yangsudah diberikan/dipinjamkan kepada Pelawan.Definisi mengenai kredit macet berdasarkan lampiran Surat EdaranBank Indonesia (SEBI
206 — 294
DalilPENGGUGAT tersebut sematamata karena PENGGUGAT tidakmemahami konsep asuransi dimana TERGUGAT II memiliki kerja samareferensi dengan TERGUGAT untuk melakukan pemasaran referensiproduk asuransi sesuai dengan Surat Edaran Bank IndonesiaNo. 12/35/DPNP mengenai Penerapan manajemen Risiko pada Bankyang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan PerusahaanAsuransi (bancassurance) tertanggal 23 Desember 2010 (SEBI).Mengacu pada SEBI tersebut, disebutkan bahwa peran TERGUGAT Ildalam melakukan pemasaran
Teddy APSpB KBD tanggal 25 November 2014 (sesuai dengan asili) ;: Foto copy Surat Pernyataan Penyelesaian Sengketa Klaim No.005/PPSKAJUD/BMAI/07.2012 tanggal 16 Juli 2012 yangditerbitkan oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (sesuaidengan asli) ;: Foto copy Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNPmengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yangMelakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran denganPerusahaan Asuransi (bancassurance) tertanggal 23Desember 2010 (SEBI) (sesuai foto copy) ;: Foto copy Perjanjian
36 — 15
menyatakan kredit Tergugat dan tergugat IIadalah macet sehingga terjadi wanprestasi, dengandinyatakkannya kredit macet tersebut semestinya Penggugatuntuk menyelematkan kredit yang bermasalah denganmelaksanakan langkahlangkah sebagaimana dalam surat edaranmaupun surat Keputusan Bank Indonesia ( BI dalam ketentuansurat Bank Indonesia ( BI ) No 31/150/Kep/Dir tertanggal 12Nopember 1998 Jo Keputusan Direksi Bank Indonesia ( BI ) No 26/ 22.Kep / Dir tertanggal 29 51993 Jo Surat Edaran BankIndonesia ( SEBI
43 — 25
Surat edaran Bank Indonesia( SEBI ) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harusdilakukan oleh pihak Bank antara lain restrukturisasi hal ini di lakukandengan maksud / dalam rangka membantu nasabah / Penggugat agar dapatmenyelesaikan kewajibannya.
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1689 K/Pdt/2014Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 23/12/BPPP tanggal 28Februari 1991 jo.