Ditemukan 441 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — SAKINA, S.H., M.Si.;
201119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terungkap di persidangansebagian warga peserta PRONA bermusyawarah, berdasarkanketerangan saksi saksi yang di dengar dalam persidangan secarafakta, terungkap di persidangan bahwa memang benar terjadi biayapembuatan sertifikat, tetapi bukan Kepala Desa yang menentukan danmelakukan pungutan namun hasil musyawarah peserta PRONA yangdilandasi sosialisasi (berdasarkan keterangan Saksi Suyoto, SaksiTayid, Saksi Saidi, Saksi Wasiman, Saksi Nawiyo, Saksi Wiyanto,SAKSI Adi Suwamo, Saksi Karmo Suwito, Saksi Said Sugiyat