Ditemukan 704 data
32 — 11
3000.000 (tiga juta rupiah)sebagaimana ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam bekas istriberhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali nusyuz,maka Penggugat rekonvensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddahkarena telah meninggalkan rumah kediaman bersama tanpasepengetahuan dan seizin Tergugat rekonvensi (nusyuz), hal ini sejalandengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yangdimaksud Nusyuz adalah keluarnya istri dari rumah suami tanpa hak,sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
Termohon:
10 — 2
Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuzadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar.Hal ini sejalan dalam Pasal 80 ayat (4) huruf (a) dan (b) dalam KompilasiHukum Islam serta pendapat Ulama Malikiyah dan Syafiiyah tidak wajibnafkah, karena istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya secarasempurna untuk bersenangsenang.
9 — 4
6.000.000,00(enam juta rupiah) dan Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakantidak sanggup memberikan nafkah lampau sesuai tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
36 — 9
milik Aan Khoirul Afifudin tanpa seijin pemiliknya ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan caraawalnya terdakwa hanya jalanjalan dari terminal wates menuju stasiun wates,kemudian terdakwa jalan lagi dan beristirahat di pasar wates lalu terdakwa jalanlagi dan sesampainya di Gadingan terdakwa melihat ada masjid lalu terdakwabermaksud istirahat di dalam masjid, kemudian sekira pukul 02.30 WI.terdakwa masuk masjid dengan cara melompati pagar pintu gerbang PondokPesantren (Ponpres) ASY SYAFIIYAH
21 — 8
nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memeberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan pendapatkalangan Syafiiyah
ol ne Ce Sil G 431he ary BY Bleed Vy 28 nt oe rll et betlll tebead cee UL tL OSI; 5g cae LAI At UistArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah.
57 — 10
nafkah terutang Penggugat Rekonvensi,sehingga tuntutan Penggugat Rekonvensi, dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan melihat pemeriksaan buktibukti saksiyang menyatakan Penggugat Rekonvensi telah terbukti menjalin cintadengan lakilaki lain, dan Penggugat Rekonvensi telah keluar dari rumahsuaminya, mak a dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa nusyuz menurut ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
18 — 10
Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangantelah terungkap bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai seorang isteri tidak terbuktinusyuz kepada suami, karena ia tidak pergi meninggalkan suaminya justru Suami lahyang
15 — 5
Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanapiah yang menyatakanbahwa yang dimaksud Nusyus adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasanyang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah Syafiiyah dan Hanabillah adalah isteritidak lagi menjalankan kewajiban kewajibannya .Bahwa faktanya sekarang ini Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sejak awal bulanJanuari 2018 sudah berangkat lagi sebagai TKW keluar negeri /Hongkong tanpa seizin dansepengetahuan Pemohon Konpensi selaku suaminya (pergi
13 — 5
tetap memberikan nafkah berupa uang dan beras sesuaidengan perincian tersebut, akan tetapi itu hanya untuk kebutuhan anak Penggugatdan Tergugat dan bukan untuk Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7) KompilasiHukum Islam, terlebin dahulu Majelis akan mempertimbangkan ada atau tidaknyaperilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
19 — 9
Nusyuz menurut UlamaHanafiyah adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasanyang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hambaliadalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajid kepada suaminya,ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkapbahwa Penggugat Rekonvensi sebagai seorang isteri tidak terbukti nusyuzkepada suami, karena Termohon meninggalkan kediaman Pemohonberdasarkan kesepakatan
12 — 1
kalangan fuqoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalambentuk fasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (gobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
103 — 59
Dalam kitab Wahbah alZuhaily mengemukakan Pendapat kalangan Syafiiyah :Nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutang bagi orang tua kecualidengan adanya perintah atau izin dari hakim dikarenakan orang tuatersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.
40 — 23
BjbAye come Geol sl od 45) gh eld Cee pi Y) all gl de Lo al I) a jueity : ApedLG LEcle Can g LAY ANI Vg Gad oe he ue HM ees Ledill ate al gl 45 Lady GIBY) Ge pLCui d ptae Ld dglall Cl aby cdglall adsl allArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izindari hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.
Keadilan, dalam kasus ini harus ditegakkan oleh hakim.Karena itulah, kalangan Syafiiyah berpandangan bahwa dalam halhaltertentu seperti disebutkan di atas, hakim (pengadilan) dapat mewajibkanHalaman 97 dari 102 Putusan Nomor 276/Pdt.G/2016/PA. Bjbkepada orang tua (ayah) untuk membayar nafkah lampau anak yangsengaja dilalaikannya;Bahwa perlu dikaji lebih jauh mengenai apa makna lil intifa dalam nafkahanak.
Pemenuhan yang dilakukan oleh ibudapat dipandang sebagai hutang seorang ayah yang lalai kepada ibu; Bahwa dengan pertimbangan tersebut, di atas, hakim memilih sependapatdengan pandangan Syafiiyah dan mengesampingkan pandangan jumhurulama yang menetapkan sifat /i/ intifa pada nafkah lampau anak yang tidakterbayarkan; Bahwa dengan demikian, tuntutan nafkah lampau anak yang diajukan olehPenggugat seharusnya dikabulkan minimal sejumlah Rp. 900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan dikalikan dengan
17 — 5
yang dalam hal ini diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakimdalam perkara ini, sebagai berikut: Menurut Fugaha, nafkah anak menjadigugur dengan telah lampaunya masa, karena bukan pemilikan/littamlik danbukan merupakan utang, dan oleh karenanya bukti P.4, P.5, P.6, P.7, dan P.8tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merujuk pada Kitab Al Figh alIslam wa. adillatund karya Wahbah al Zuhaily pada Juz 7 halaman 829dalamkitabnya, Wahbah al Zuhaily mengemukakan:Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
167 — 58
ini Tergugat Rekonvensi sudahtidak memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dalam repliknya menyatakantetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
16 — 17
Putusan Nomor 0113/Padt.G/2017/PA.Mnatidak sepantasnya sebagai seorang istri yang sudah mempunyai suami, olehkarenanya dengan demikian Penggugat Rekonvensi terbukti sebagai isteri yangtelah nusyuz;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanitadari ketaatan yang wajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidaklagi menjalankan kewajibankewajibannya
14 — 10
dan beralasan pula menurut hukum pemohonmenuntut cerai dengan termohon;11.Bahwa sebelum di ajukan permohonan cerai oleh pemohon, pemohonberkalikali membujuk termohon agar mau tinggal bersama denganpemohon bahkan menyuruh toko masyarakat bahkan staf Desa Nata dankepala Desa Nata dan Kepala Desa Roi untuk menasehati dan membujuktermohon tapi tidak membuahkan hasil12.Bahwa apa yang dilakukan termohon adalah NUSYUZ yaitu menentangperintah suami, hal demikian senada dengan pernyatan Ulama Malikiyah,Syafiiyah
13 — 2
Hal ini sesuai dengan KHI pasal 83 (1), 84 (1) dan pasal 149 (b) ;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajibkepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah isteri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa Penggugatrekonvensi sebagai seorang isteri telah terbukti
13 — 1
TngSedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabillah berpendapat bahwaNusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan kepada suami.5. Bahwa mengenai nafkah mutah atau pemberian Pemohon terhadapTermohon sebagaimana yang Termohon minta yaitu. sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah), Pemohon sangat keberatan terhadapbesarnya yang diminta oleh Termohon.
22 — 31
kebajikan.Maka pada dasarnya hakim bebas menentukan besaran mutah karena yangmenjadi tolak ukur dalam Al Quran adalah kemampuan pihak suami dandengan nilai yang patut;Menimbang, bahwa dalam menetapkan bilangan mutah, MajelisHakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan denganmenggali fakta kemampuan suami selain fakta kKebutuhan dasar hidup istri, halmana sesuai dengan doktrin fuqaha Hanafiyah yang menganalogikan bilanganmutah dengan nafkah, dan merupakan pendapat dalam madzhad Syafiiyah