Ditemukan 704 data
10 — 0
intifabukan li tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkahkepada anaknya (nafkah madliyah anak) tidak bisa digugat juga berdasarkanpendapat ulama dalam kitab Al Figh al Islam wa adillatuhu karya WahbahalZuhaily pada juz 7 halaman 829 mengemukakan:gh Ane Gun Gol) 845 Ig) old Go pI all oll Qe Ly 0 al gll Aaah aot: Apalall JU,all gl) he Cus g LY Ailsa Vg Gad ne ye (yo jl tne ol giall aie al oll 4ga3 Lusty GLY) Ye Lidlhid one Led Aglal Call oy Jalal adelArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah
110 — 20
Dengan pelatinan kerja di Pondok Pesantren Syafiiyah di Ngetal,Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, agar klien anak menjadi anakyang lebih baik dan memahami tentang keagamaan;Menimbang, bahwa dari rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) Balai Pemasyarakatan Kediri serta pertimbanganpertimbangan diatastermasuk pembelaan Penasihat Hukum Anak, dalam hal ini Hakim berpendapatbahwa dalam perbuatan ini Anaklah yang lebih aktif dan berinisiatif untukmelakukan persetubuhan tersebut dan kemauan belajar
12 — 2
Hal ini sesuai dengan KHI pasal 83 (1), 84 (1) dan pasal 149 (b) ;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajibkepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah isteri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa Penggugatrekonvensi sebagai seorang isteri telah terbukti
12 — 0
Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakanbahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya. Namun Pemohonmemiliki itikad baik dengan memberikan kebijakan uang Iddahsebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);c) Menolak nafkah anak sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap bulannya.
14 — 8
No: 0319/Pdt.G/2016/PA.LwkMenimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilan adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya;Menimbang, bahwa dalam fakta di persidangan telah terungkapTergugat telah pergi meninggalkan Penggugat dari tempat tinggalbersama yang Ssampai saat ini selama
27 — 7
sekarangTergugat baru bekerja di perusahaan LPG dan belum diketahui gajinya danPenggugat dalam kesimpulan rekonvensinya menyatakan menerimakesanggupan Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
87 — 39
Menurut ajaran hukum Islam Figh Syafiiyah termasuk menurutketentuan pasal 105 huruf a KHI seorang ibu baru layakmemegang hak asuh atas anak apabila ia memenuhi persyaratansebagaimana di dalam kitab
14 — 10
dan beralasan pula menurut hukum pemohonmenuntut cerai dengan termohon;11.Bahwa sebelum di ajukan permohonan cerai oleh pemohon, pemohonberkalikali membujuk termohon agar mau tinggal bersama denganpemohon bahkan menyuruh toko masyarakat bahkan staf Desa Nata dankepala Desa Nata dan Kepala Desa Roi untuk menasehati dan membujuktermohon tapi tidak membuahkan hasil12.Bahwa apa yang dilakukan termohon adalah NUSYUZ yaitu menentangperintah suami, hal demikian senada dengan pernyatan Ulama Malikiyah,Syafiiyah
11 — 0
Hal ini sejalandengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhah AtThalibinhim.7/269 batasan tentang kreteria isteri yang Nusyuz yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yangbersikap kasar dan tidak ramah dengan suami, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam positaSurat permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sudahHal. 7 dari 33 Hal.
11 — 7
Penggugatrekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas bahwa Tergugatrekonpensi terbukti lalai menafkahi Penggugat rekonpensi terhitung selama 5(lima) bulan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (4) kompilasi HukumIslam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan ada atau tidaknyaperilaku nusyuz pada diri Penggugat rekonpensi;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
66 — 29
Artinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fuqaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
tidak akan putus, sehingga ayahtetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anakitu tinggal bersama mantan istrinya, karena anak merupakan bagian daridarah daging ayahnya, seyogyanya anak jangan sampai disiasiakankarena semua akan dipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dannafkah anak yang tidak dibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebutdi atas mengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupunberdasarkan pendapat ulama Syafiiyah
27 — 2
karenabeberapa hal yang telah terurai diatas Termohon telah nyatanyata berbuat"Nusyuz kepada Pemohon dengan cara tersembunyi dan terangteranganHalaman 10 dari 30 halaman Putusan No 1357/Pdt.G/2019/PA.Smpsehingga sampai kiamatpun Pemohon sangatlah tidak mungkin memberikannafkah dhahir kepada Termohon;Hal ini dikuatkan oleh Pasal 80 ayat 7 dalam Kompilasi Hukum Islam, yangberbunyi : Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugurapabila istri nusyuz;Hal ini juga sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah
18 — 9
Hal ini sejalan dengan pendapat UlamaHanafiyah yang menyatakan bahwa menurut Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah karena istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya sebagimana tercantum dalam positapermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;b.
30 — 6
terhadap kadar / besaran nafkah lalai yang harus ditanggung olehTergugat, maka majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikutsebagaimana terurai di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7) KompilasiHukum Islam, terlebin dahulu Majelis akan mempertimbangkan ada atau tidaknyaperilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
53 — 5
Halaman 19 dari 91 halaman, Putusan Nomor / Pat.G/2017/PA.Bji7.10.Menolak uang iddah sebesar Rp. 75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah)dengan alasan karena sesuai dengan pasal 152 KHI maka Termohon tidakberhak mendapatkan iddah karena telah meninggalkan rumah kediamanbersama tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon (nusyuz) Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwanusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiya, Syafiiyah
sedangkan dalam posita suratpermohonan Pemohon Konvensi/Terugat Rekonvensi;Menolak uang kiswah sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas lima juta rupiah)dengan alasan karena sesuai dengan pasal 152 KHI maka Termohon tidakmendapatkan iddah karena telah meninggalkan rumah kediaman bersamatanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon (nusyuz) Hal ini sejalan denganpendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa nusyuz adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiya, Syafiiyah
sedangkan dalam posita suratpermohonan Pemohon Konvensi/Terugat Rekonvensi;Menolak uang maskan sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas lima jutarupiah) dengan alasan karena sesuai dengan pasal 152 KHI makaTermohon tidak mendapatkan iddah karena telah meninggalkan rumahkediaman bersama tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon (nusyuz)Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwanusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiya, Syafiiyah
23 — 3
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
33 — 8
Dansebaliknya pada ayat (7) disebutkan Kewajiban suami sebagaimana dimaksudayat (5) gugur apabila isteri nusyuz;Menimbang, bahwa sebagaimana ahli hukum Islam = (abhli fiqih)malikiyah, hanabillah dan syafiiyah menjelaskan bahwa seorang isteri yangtidak lagi melaksanakan kewajiban kepada suami dengan tanpa alasan yangdibenarkan maka seorang isteri dianggap nusyuz, sebagaimana disebutkandalam kitab almughni (VII/46):C35U aielsll at UbIl yt a53 Sl G55Hal. 23 dari 30 Hal. Put.
10 — 1
seratussembilan puluh lima juta rupiah) dengan alasan karenasesuai dengan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, makaTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak berhakmendapatkan nafkah iddah karena telah meninggalkanrumah kediaman bersama tanpa sepengetahuan danseizin Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (nusyuz).Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyah yangemnyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
112 — 65
As Syafiiyah No. 105, RT : 004/ RW 003, Kel. Cilangkap, Kec.
17 — 3
Beliau menjawab, engkau memberi makankepadanya, jika engkau makan, engkau memberi pakaian kepadanya, jikaengkau berpakaian, janganlah engkau pukul wajahnya, janganiah engkaumemburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalamrumah (hadits riwayat Abu Dawid dan Ilbnu Majah, serta Syaikh al Albanimengatakan: hasan shahih);Menimbang, bahwa Imam alKhithaby seorang ulama ahli hadits danahli bahasa bermadzhab Syafiiyah, beliau menjelaskan hadis tersebutdengan mengatakan:cotill Alea Vals