Ditemukan 5817 data
65 — 31
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukumMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
71 — 25
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan
53 — 25
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum, 22222222 2222 n noneMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31
58 — 13
PLN, Garuda Indonesia.Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yangoleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, oranglain , atau korporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semuaunsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satuyang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena
39 — 12
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukKorporasi ;Menimbang bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarangsiapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
199 — 110
Badan adalahsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yangmelakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidakberwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN).Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satukesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, firma
ARGA MARAMBA, SH
Terdakwa:
Jufri Raden
144 — 51
Penghasilan 1984 dan perubahannya;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 Pasal 1 angka 3Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milikdaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
63 — 21
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasiyang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
48 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidakditentukan dan diatur sebagai Badan Hukum, misalnya Firma, UsahaDagang;""Menimbang bahwa oleh karena unsur "diri sendiri", "orang lain", atau"korporasi" ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harusdibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai denganfakta di persidangan, oleh karena itu) Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidanganyaitu
68 — 24
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire116117Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang
506 — 372 — Berkekuatan Hukum Tetap
selakuDebitur (Borrower) berasal dari dana yang diperoleh melaluiPenerbitan Surat Hutang (vide bukti T5.E.5 dan vide buktiPenggugat P1 pada halaman 1);Bagaimana mungkin Penggugat mempertanyakankeabsahan peranannya sendiri (selaku Penerbit (/ssuer)dalam Penerbitan Surat Hutang, apabila Penggugat secarasukarela menandatangani Perjanjian Penerbitan SuratHutang (/ndenture) dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek(Underwriting Agreement) tersebut dan dengan mendapatkannasehat dari, tidak hanya satu akan tetapi, dua firma
,advokat pada kantor Firma Hukum Togar Parulian Sinaga, S.H., & Rekantelah mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad) kepada 19 (sembilan belas) Tergugat (salah satuTergugat adalah Tergugat X) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah register perkara Nomor 12/Pdt G/2004/PN.KTL., tertanggal 22Oktober 2004;Bahwa dalam persidangan, Para Tergugat dalam perkara a quo sudahmemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agarmemerintahkan Penggugat untuk memperlihatkan
MUSTOFA
Terdakwa:
SUPRIYANTO ASFAWI
310 — 322
mengekspor barang, melakukan usahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luarDaerah Pabean (Pasal 1 anga 14 UU PPN);Bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang danatau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negaraatau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
Prof. Dr. rer .nat. Rosari Saleh
Tergugat:
Rektor Universitas Indonesia
466 — 333
*Kesemuanya Warganegara Indonesia, Advokat dan/atauAdvokat Magang (*) yang tergabung pada Firma HukumMaqdir Ismail & Partners yang beralamat di JalanLatuharhary No. 6A, Menteng, Jakarta Pusat 10310Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;DAN:Nama : Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
35 — 12
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badanhukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
75 — 12
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimanatersebut dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
415 — 290
IGNATIUS GEMA OKTAVIANTO, S.H.Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokatpada Firma Hukum ADNAN KELANA HARYANTO & HERMANTO(AKHH), beralamat kantor di Jalan Raden Patah, Komp. SumberJaya Blok A No. 56, Nagoya, Kota Batam, Provinsi KepulauanRiau, domisili elektronik: ignatiusgemao@gmail.com, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2020;Untuk selanjutnya disebut sebagai......................... TERGUGAT;2. PT.
79 — 110
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yangtidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
114 — 30
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baikyang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, persoeroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
43 — 16
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
125 — 23
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukumadalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatursebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yangtelah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan setiappegawai