Ditemukan 1346 data
14 — 2
Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);Hal 10 dari 14 hal Putusan No 0170/Pdt.G/2016/PA.Spn(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
9 — 1
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah,2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
30 — 1
Penggugat dipandang telah mempunyai cukup alasan dan memenuhiketentuan pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam yaitu suami melanggar taklik talak,lagi pula karena tidak ternyata gugatan Penggugat bertentangan dengan hukum danmelawan hak, maka gugatan Penggugat dapat diterima dan dikabulkan denganmenjatuhkan Talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat dengan Iwadl sebesarRp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai bunyi Pasal 119 ayat (2) huruf b KompilasiHukum Islam, yaitu talak dengan tebusan atau khuluk
14 — 1
Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;Hal 10 dari 13 hal Putusan No 83/Pdt.G/2015/PA.Spna. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
10 — 3
dalamrekonvensi;Menimbang, bahwa mengenai gugatan ekonvensi tentang gonogini danpemeliharaan anak para pihak dalam persidangan telah menyatakan bahwa masalahtersebut telah diselesaikan bersama dan telah mencapai kesepakatan, dan telah dibuatperjanjian dan tidak perlu dimasukkan dalam putusan Pengadilan, maka oleh karena itutidak perlu perlu dipertimbangkan dan telah selesai;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat rekonvensi tentang tukon trisno yangdalam sidang selanjutnnya Penggugat rekonvensi menyebut dengan khuluk
Terbanding/Penggugat : Irna, Amak binti Iskandar Husain Diwakili Oleh : H, Moh. Adnan, S.H.,M.H dan Iwan, S.H.,
43 — 19
petitumnyasebagai berikut: Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untukseluruhnya; Atau apabila Majelis Hakim yang mengadilli perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang bahwa petitum gugatan tersebut tidak jelas karena tidakdirinci tentang gugatan apa yang dimohonkan untuk dikabulkan, meskipundalam posita diuraikan dengan panjang lebar tentang gugatan berupa uangsejumlah Rp 200.000.000,00 untuk pengembalian nama baik, khuluk
109 — 35
Talak khuluk adalah lembaga yang disediakan oleh Allah bagi istriistri yangmau bercerai dengan suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan olehhukum;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 144/Pdt.G/2019/PTA Mks.3. Menceraikan suami istri tanpa mempertimbangkan mana yang salah danmana yang benar, adalah pelanggaran hukum Allah dan siapa yangmelanggar hukum Allah adalah dzalim namanya;4.
16 — 7
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi Karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 9
;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang telahdipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas dan perceraian ini diajukan olehpihak istri karena terpenuhinya syarat taklik talak (dengan jalan khuluk), makasesuai ketentuan pasal 119 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam,perkawinan Penggugat dengan Tergugat harus diputus dengan menjatuhkantalak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat;Hal. 11 dari 14 hal.
11 — 1
dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau Khuluk
10 — 1
Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Hal. 13 dari 17 Hal.Put.No.0008/Pdt.G/2015/PA.SpnPasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
20 — 5
tidak berhasil, makadalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dari Tergugat patut diterimadan dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukan olehisteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk
12 — 6
Putusan No.0474 /Pdt.G/2017/PA.LKPasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
19 — 4
tidak berhasil, makadalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dari Tergugat patut diterimadan dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukan olehisteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk
46 — 1
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 1
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah,2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
47 — 6
Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Hal 9 dari 13 hal Putusan No 239/Pdt.G/2014/PA.Spn10Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
26 — 8
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
16 — 2
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuktapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipundalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1)adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
16 — 2
hadlanahterhadap Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi;Menimbang, bahwa atas keinginan Penggugat rekonvensi/TergugatKonvensi untuk tetap mempertahankan rumah tangga dengan Penggugatkonvensi/Tergugat rekonvensi tersebut, dan tidak tercapainya kesepakatanantara Penggugat rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugatrekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap tuntutan uang tebusan Penggugatrekonvensi/Tergugat Konvensi, maka majelis hakim akan mempertimbangkantersendiri;Menimbang, bahwa adanya tuntutan khuluk
terhadap perceraian harusdidasarkan kesepakatan para pihak, manakala tidak tercapai kesepakatantentang besarnya tebusan atau khuluk, maka perkara tersebut diperiksa dandiputus sebagai perkara biasa;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengemukakandalil dalil sebagai berikut:wn?