Ditemukan 22784 data
140 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal3 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
25 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 339 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :MARGIANTO, beralamat di Jalan Purwobinangun KelurahanMakroman RT.14, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.
Olehkarena itu Penggugat menuntut Tergugat melalui Pengadilan HubunganIndustrial untuk membayar upah Penggugat selama dalam prosespenyelesaian pada perselisihan hubungan industrial hingga mendapatputusan yang berkekuatan hukum tetap ;Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 339 K/Pdt.Sus/20126.
Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilah Negeri Samarinda untukmenyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;Il.
Memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses PHK kepadaPenggugat dari bulan April sebesar Rp. 1.670.000 (satu juta enamratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai bulan Desember2011 sebesar 9 x Rp.1.670.000, = Rp.15.030.000, (lima belas jutatiga puluh ribu rupiah);SUBSIDIAIRApabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarindaberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Samarinda telahmengambil
SE.13/MEN/SJHK/I/2005 mengisyaratkan dalam pasal 158 UU No. 13 tahun2003, tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar/acuan dalamPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa dari butir 3a Surat Edaran Menakertrans RI No.
195 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1247 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUSILIA INDAH SHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PTSULINDAFIN), yang diwakili oleh Presiden Direktur, HendraHermijanto, berkedudukan di Jalan HOS Cokroaminoto, Nomor133, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, KabupatenBekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
19 Juni 2020, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 58/Kas/G/2020/PHI/PN Bdg, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 2 Juli 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu
Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 39/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg, tanggal 8 Juni 2020,yang dimohonkan Kasasi adalah batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat;4. Menghukum Penggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan kasasi;5. Menolak gugatan Para Penggugat;6.
Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT SUSILIA INDAH SHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PTSULINDAFIN) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial,
Nomor 1247 K/Pdt.SusPHI/2020Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUSILIA INDAHSHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PT SULINDAFIN) tersebut;2.
52 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDA BAGUS KUSUMA PUTRA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps., tanggal 23 September 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak 15 Mei 2020;3.
118 — 30
PUTUSANNOMOR : 82/G/2013/PHI/PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan dalamperkara antara :YOTAN LAMBANG, warga Negara Indonesia, alamat Kp. Kukun RT.011 RW.006 DesaCiantra, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,pekerjaan buruh/pekerja PT. Mayora Indah Tbk.
MAYORA INDAH Tbk Cibitung, beralamat di Jalan Jawa Blok H No. 10 Kawasan MM2100 CibitungBekasi, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah melihat suratsurat bukti ;Telah mendengar keterangan saksisaksi ;1 TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal26 Agustus 2013 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan IndustrialBandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal
Industrial pada Pengadilan Negeri klas IABandung dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersamamelalui Bipartit nomer 1226/BP/2012/PHI/PN.Bdg;Bahwa masa kerja Penggugat sampai dengan tanggal 10 Agustus 2012 telah 5 (lima)tahun lebih, maka berdasarkan Perjanjian Bersama tersebut diatas Penggugat adalahpekerja tetap PT Mayora Indah Tbk Cibitung karena yang bersangkutan telah bekerja diPT Mayora Indah Cibitung sejak 15 Mei 2006;Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 Tergugat melakukan
Dan sebagaimana yang telah disampaikan dalam dalil daliltersebut diatas, dengan Demikian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat menjadi batal demi hukum oleh karenanya kami mohon MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas 1A Bandungmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat tersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakankembali para Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang
Menghukum tergugat dengan memerintahkan tergugat menerbitkan suratPengangkatan sebagai Pekerja/buruh Status Tetap (waktu tidak tertentu) terhitungsejak tanggal 15 Mei 2006;4 Membebankan biaya perkara menurut hukum;B SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IAbandung ,yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohonputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat hadir kuasanya SULAEMAN,dkk berdasarkansurat
330 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANES SILI TEKA LAKONAWA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap, tanggal 4 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PASCHALIS JAFLEAN, bertempat tinggal di Ohoi WainRT 000, RW 000, Kelurahan Wain, Kecamatan Kei KecilTimur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku;2.
Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat 2, 3 dan 4 mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam provisi:1.2.Mengabulkan permohonan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat belum membayar kekurangan upah dan hakhaklainnya Para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1), (2), (3)dan (4) Undang Undang RI Nomor
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sejumlah Rp1.329.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 2, 3 dan 4
Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020 masing tanggal 27 Juli 2019, 31 Juli 2019, 12 Oktober 2019, 15 Oktober2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor19/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap, yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura padatanggal 31 Oktober
(seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Para Pemohon Kasasiadalah pihak yang senyatanya kalah, maka biaya perkara dalam tingkatkasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang
76 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor : 075 K /Pdt.Sus/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1.SOFYANDRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Kramat Gg. Musollah RT.006/RW.001No.50, Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, JakartaSelatan ;.
Hal tersebut jelas adalah merupakan upayapemberangusan terhadap serikat buruh ;Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung agar memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI1. Menetapkan PARA PENGGUGAT dapat melaksanakankewajibannya sebagai Pengurus PTP. FPBJ) PT.UI mewakili danmembela anggotanya ditempat TERGUGAT ;2.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka :a.
Unipack Indosystemsperiode 2009 2011 sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata setiapperjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuat dan PKB tersebuttelah memenuhi unsurunsur Pasal 1320 KUHPerdata ;Judex Facti mengabaikan bahwa dalam perkara ini diatur khususmengenai syaratsyarat Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku didalam hubungan industrial. Perjanjian Kerja Bersama PT.
INDUSTRIAL UU No.2TAHUN 2004 Pasal 14Pasal 14(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak ataupara pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satupihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
BMB EKSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
PUTUSANNomor 1241 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincentselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Magelang, Kilometer14, Kawasan Industry, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Anmad Mustaqim,S.H., CPL., 2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepada KuasaTergugat pada tanggal 8 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Juli 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 3 dari 7 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta perkara Nomor 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk;4.
Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 5 dari 7 hal.
BMB EKSPORTtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyktanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
311 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSANNomor 1409 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK,beralamat di Jalan Asahan Kilometer 18, Desa PematangAsilum, Kecamatan Gunung Pamela, Kabupaten Simalungun,dalam hal ini memberi kuasa kepada Landen Marbun, S.H.
Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juni 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor70/Kas/2020/PHI Mdn juncto Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn yangdibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 4 dari 7 hal.
Industrial pada PengadilanNegeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salahHalaman 5 dari 7 hal.
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 24 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 320 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :CV. ALFA SURYA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Karah TamaNomor 62 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANAMZAUHAR, Staff Operasional CV.
Alfa Surya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:HERMAN, beralamat di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu Nomor28 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon PutusanYang Adil (Ex Aequo Et Bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 169/G/2011/PHI.Sby. tanggal 28 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela := Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat tentangupah proses ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Sehingga berdasarkanPasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; putusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut secara hukum harus dibatalkan.Adapun kesalahan dalam menerapkan hukumnya atas putusan Pengadilan HubunganIndustrial tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :e Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusannya mendalilkanPerjanjian Kerja untuk Waktu tertentu yang dibuat antara Pemohon Kasasidengan
Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); makademi hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerjauntuk Waktu Tidak Tertentu adalah salah.e Karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengindahkan buktiPerjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu keI, keII, dan keII yangkesemuanya untuk jangka waktu hanya 1 Tahun (Perjanjian/Kesepakatan KerjaHal. 7 dari 11 hal.
141 — 48
PUTUSANNOMOR : 23/G//2013/PHI.BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraantara :PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA berkedudukan hukum di The Plaza Office TowerJl. MH.
Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Apabila PihakPihak atau salah satu Pihak yang berselisih tidak menerima Anjuranmaka sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 2 Tahun2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi JawaBarat Jl. Soekarno Hatta No.584 Bandung.(bukti P7)10.
tertentu. yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruhdan pengusaha.Pengertian PHK menurut Undangundang adalah sebuah tindakan hukumpengakhiran hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh(Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masingmasing ;2 Bahwa yang dimaksud dengan Schorsing adalah bentuk penyimpanganyang diperbolehkan oleh Undangundang apabila proses PHK belum adakeputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembagaperselisihan hubungan
"Menimbang, bahwa perselisihan hubungan Industrial antara Para Penggugat denganTergugat telah metatui tahapantahapan proses penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004,yaitu Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 06 Maret2013 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bekasi, maka dengan demikian gugatan ParaPenggugat telah memenuhi syarat formil ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibantah oleh