Ditemukan 326095 data
88 — 11
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
79 — 14
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
47 — 6
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000.00. (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;----------------------------------
118 — 30
M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
101 — 36
- MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
99 — 13
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
101 — 30
MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
24 — 6
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;B. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;D.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat dari perkara ini ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar Ganti Rugi baik secaratunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 212.000.000(dua ratus duabelas juta rupiah).3.
TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai pihak yang dikalahkan dan pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensisebagai pihak yang dimenangkan maka kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan, pasal 178 HIR dan dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;B.
DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
53 — 23
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi Penggugat; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ---------------------------------- Membebankan Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Kepada Negara; ----
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dariSengketa INI; nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nen nnn con nen nnn nnn nnnAtau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Cq.
194 — 43
- Menolak Gugatan Penggugat seturuhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.059.000,- ( Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )
gugatanKonvensi telah ditolak maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam gugatankonvensi,maka gugatan rekonvensi juga hams ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang bahwa oleh karena gugatan konvensi ditolak, ,makaPenggugat Konvensi Tergugat rekonvensi sebagai pihak yang kalah hamsdihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan per undangundangan yangberlaku;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAMEKSEPSI Menolak Eksepsi 'Tergugat I dan Terguagat IT seluruhnya;24DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Penggugat seturuhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.059.000, (Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriMakassar yang dilaknkan pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009 oleh kamiH.
112 — 33
M E N G A D I L I 1.DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provesi dari Penggugat .2.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat.3. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;4.
DALAM REKON PENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;5.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang sampai saat ini di taksir sebesar Rp. 2.422.000 -, ( dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
54 — 11
DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
membuktikan dalildalil bantahannya dan terbukti tanah obyek sengketa adalahmilik Tergugat yang dibeli dari Anang Umar sejak tahun 1977tanpa Surat Jual beli, maka dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolakseluruhnyaMenimbang, bahwa karena gugatan Penggugatditolak seluruhnya dan Penggugat adalah pihak yang kalah makaPenggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara iniMengingat, Ketentuan dan PeraturanPerundang Undangan yang bersangkutan;36 DALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.419.000, (satu) juta empat ratus sembilan belasribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IBBangko pada hari Selasa tanggal tanggal 8 Desember 2009oleh kami ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH.MH sebagai KetuaMajelis, MUHAMMAD RAMDES, SH dan ATEP SOPANDI, SH.MH. masing masing sebagai HakimHakim Anggota
156 — 63
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat I dan III dalam Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
/PenggugatRekonvensi agar Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pekan baru Riauyang memeriksa perkara ini agar kiranya memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI3.4.Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas danterang (obscurr libel).DALAM PROVISIHal. 71 dari 117 hal Putusan Perdata2.Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat karena sudah masuk pokokperkara dan bersifat eksekutorial.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI3.4.Menolak gugatan
gugatan Penggugat atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima..
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeVerklard) dan atau,DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.2.
Menerima eksepsi Tergugat Ill seluruhnyaHal. 98 dari 117 hal Putusan PerdataMenyatakan Pengadilan Negeri Pekan Baru tidak berwewenang mengadiligugatan Penggugat terhadap Tergugat IIISetidaknya Menyatakan mengeluarkan Tergugat Ill sebagai pihak dalamPerkara Nomor : 238/Pdt.G/2014/PN.PBR.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena mengandungcacat error in personaDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnyaDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1;2.Menolak gugatan Penggugat untuk
Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Il, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSIMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat dan Ill dalamKonvensi untuk seluruhnya ;Hal. 116 dari 117 hal Putusan PerdataDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.411.000.( EMPAT RATUS SEBELASRIBU RUPIAH
59 — 65
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
122 — 0
MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Konvensi pada posisi semula;3.
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
166 — 64
MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
105 — 57
Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
34 — 4
M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.
250 — 0
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
72 — 10
Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.