Ditemukan 58153 data
98 — 22
ABDUL LATIF;e Bahwa saksi tidak tahu persis tanah yang mana yang dibeli olehBUNTARAN, karena sampai hari ini tidak ada orang yang mendaftarkantransaksi jual beli terhadap tanah sengketa tersebut dan masih tetapatas nama H. ABDUL LATIF sampai sekarang ;e Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala desa Kembang sejak tahun2008 sampai sekarang masih aktif dan sebelumnya saya menjabatSekretaris Desa Kembang;e Bahwa luas tanah sengketa sekitar 9.000 meter persegi ;e Bahwa tanah yang dibeli oleh H.
ABDULLATIF tidak pernah menjual tanah sengketa dan tidak pernahmengadakan transaksi jual beli atas tanah sengketa tersebut ;Saksi IV: DIDIK SURYOWISONO, SH, , di bawah sumpah, menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara antara SUUD FARIDA dankawan kawan selaku pihak Penggugat melawan Hajah.
sengketa sebagaimana dalam data yang ada diBPN Bondowoso yaitu : Utara : Jalan Desa ; Timur :Sawah Pak.
Apabila dihubungkan dengan dua buah sertifikat tersebut( bukti surat bertanda T.IIl1 dan T.lll2 ), maka posisi gudang adalahberada di atas dua bidang tanah yang disebutkan dalam sertifikattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas khususnyamengenai batasbatas tanah sengketa ternyata terbukti bahwa tanahsengketa adalah tanah yang menjadi obyek jual beli antara Sabia aliasB.
Fakta tersebutdidukung oleh keterangan saksi Misnadi dan saksi Jumali, yangmenerangkan pada tahun 1973 pernah bekerja membangun gudang diatas tanah sengketa atas perintah dan dibayar oleh H. Abdul Latif;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah sengketa adalah hartapeninggalan H. Abdul Latif; 45 Menimbang, bahwa apakah harta peninggalan H.
87 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 494 PK/Pdt/2015Pemohon Peninjauan Kembali mohon, bahwa berdasarkan hal tersebutagar mengadili kembali perkara aquo dengan mengabulkan gugatanPemohon Peninjauan Kembali atau dahulu penggugat asal; Bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh Turut Termohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali atas obyek sengketaberupa tanah sengketa yaitu SHM Nomor 03319/Sariharjo, luas 22 m?
11 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium litis consortium) mengingatobjek sengketa A yang dimaksud dikuasai dan ditinggali oleh Irfan Mustari(menjalankan usaha rumah makan) dan sebagian lagi objek sengketa dimilkioleh Haji Mustari berdasarkan kwitansi jual beli tahun 2008 kemudianPenggugat tidak melibatkan BPN Kabupaten Mamuju terkait sertipikat Nomor719, terkait objek sengketa B Penggugat juga tidak melibatkan Iwan Mustariselaku pemilik objek tanah
sengketa dan lelaki Aco, Muli, Muliadi yangmenempati objek tanah sengketa;Bahwa gugatan Penggugat eror in objecto mengingat objek sengketa Bsama dengan objek sengketa diperkara lain yakni perkara Nomor 22/PDT.G/2011.PN.Mu, dikarenakan luasan objek yang dalilkan oleh Penggugat yakni459 m?
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa atau siapapunyang mendapat hak dari padanya untuk menempati dan membangun rumah diatas tanah obyek sengketa, dengan kata lain Tergugat tetap bersikerasmenguasai dan menempati obyek tanah sengketa ;Bahwa Penggugat sangat berkepentingan untuk menguasai tanah obyeksengketa sekarang demi kepentingan Dinas, maka Tergugat atau Tergugat IIdan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dihukum segera untukmenyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan sukarela dan dalamkeadaan kosong kepada
Menyatakan hukum tanah sengketa seluas + 1 Ha tersebut adalah bagiandari tanah Hak Pakai TNIAU seluas 543 Ha berdasarkan Sertifikat Nomor :485 ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat dan II menguasai tanah sengketaseluas + 1 Ha tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan melawanhak ;4.
Bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan yang nyata dalammempertimbangkan bukti P.11 yaitu bukti tentang Sertifikat Hak Pakai atasnama Termohon Peninjauan Kembali/Pengggugat, bukti T.2 tentang SuratKeterangan riwayat kepemilikan tanah sengketa tertanggal 1 Januari1999 dan bukti T.14 tentang Surat Keberatan para Pemohon PeninjauanKembali/para Tergugat, sebab justru dengan bukti T.2 yang membuktikanbahwa penguasaan dan pemilikan atas tanah sengketa oleh paraPemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat adalah
telah diperoleh daripemilik pertama yaitu Titus Humau almarhum dan bukan menyerobottanah TNIAU, jika dihubungkan dengan bukti 1.14 tentang SuratKeberatan dari para Pemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat kepadapihak Agraria Kabupaten Kupang ketika hendak menerbitkan Sertifikat HakPakai pada tanah sengketa tersebut yaitu bukti P.11, karena tanahsengketa adalah hak para Pemohon Peninjauan Kembali/para TergugatHal. 12 dari 16 hal.
sengketa tersebut bukan hak Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tetapi tanah sengketa adalah hak milik Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat karena telah diperoleh dari Titus Humau sebagai pemilikpertama ;6.
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kinah;Bahwa sejak diwarisi dan menjadi hak milik Penggugat, tanah sengketa telahdikuasai serta dibayar pajak buminya hingga sekarang, teroukti dengan telahdicatatkan perobahan kepemilikan tanah sengketa dari pemilik (wajib pajak)Hal. 1 dari 6 hal. Put. No. 1446 K/Pdt/2006lama an. Kinah No. 1484 menjadi atas nama Penggugat sebagai pemilik(wajib pajak) baru dan pula telah mendapatkan penetapan dari Kantor PajakBumi dan Bangunan di Kediri tanggal 15101981 No.1640;.
Bahwa oleh karena tanah sengketa telah dikuasai serta dimiliki olehPenggugat selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun, maka Penggugatberusaha mendaftarkan tanah sengketa atas alas hak (kuasa) pengakuanhak atas harta warisan ke Kantor Pertanahan di Nganjuk melalui prosesajudikasi agar dapat memperoleh surat tanda bukti hak milik (sertifikat) atasnama Penggugat sebagai pemiliknya;.
Bahwa permohonan pendaftaran hak atas tanah sengketa yang diajukanoleh Penggugat pada tahun 2002 tersebut karena memenuhi persyaratanmenurut peraturan pemerintah telah direspon dan diproses oleh PemerintahDesa C.q. Kepala Desa Jogomerto, dan Kepala Kantor Pertanahan Nganjukselaku Pejabat ajudikator serta ditindak lanjuti sesuai peraturan yangberlaku;.
Bahwa dengan kejadian tersebut Penggugat mencela dengan keras sertasangat menyesalkan atas perbuatan Tergugat ke dan Tergugat keIl yangsecara emosional telah melakukan perbuatan main hakim sendiri (secondaryinforcement) yaitu secara paksa merebut tanah sengketa dari penguasaan/pemilikan Penggugat;Bahwa semestinya apabila Tergugat ke dan Tergugat keIl merasa haknyaatas tanah sengketa dirugikan oleh Penggugat, secara prosedure hukumnyaTergugat ke!
sengketa asal pewarisan dari alm.
160 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TengahPerkara Perdata Nomor 138/Pdt/2003/PT SMG, tanggal 24 September2003 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukumdengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaPerkara Perdata Nomor 526 K/PDT/2004 tanggal 15 Juni 2005 yangtelah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum dengan segalaakibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa balik nama SPPT atas sebidang tanahsawah/semula tanah
sengketa dan semula tanah sengketa Il seluas3.693 m2 (250 ubin / % bau) Persil 46 yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang semula atas namaMachrum menjadi atas nama Nurhamid/ Penggugat adalah sah secarahukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah/ tanah yang semulasengketa Persil 46 seluas + 125 ubin yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan batasbatas: Sebelah utara > semula tanah sengketa
tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal11 Juni 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, PemohonKasasi meminta agar:Ts2.3.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah Persil 46 seluaskurang lebih 125 ubin, terletak di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak,Kabupaten Banyumas, dengan batasbatas: Sebelah utara : semula tanah
sengketa II (Nurhamid/ Penggugat)Sebelah timur : saluran airSebelah selatan: tanah Anwarudin, Sodiman, Sigeng dan NurhamidSebelah barat : saluran air/jalan desaadalah hak milik Penggugat/Noor Hamid alias H.
307 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap