Ditemukan 2118 data
201 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sillahi, penghuni rumah di Jalan Bukit Duri Raya Nomor55, RT 2, RW 12, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, JakartaSelatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghunian rumahHalaman 3 dari 44 halaman.
Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumahdan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.2. Pensiunan Pegawai Negeri:a. Menerima pensiun dari Negara;b. Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumahdan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.3. Janda/Duda Pegawai Negeri:a.
Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c.
Lampiran berisi Surat PerjanjianPT KAI sebagai pemilik rumah dengan pegawai PT KAI untuk tinggaldi rumah perusahaan, dan lampiran Il berisi tentang ketentuanketentuan penghunian, seperti hak dan kewajiban penghuni selamatinggal di rumah perusahaan, masa berlaku penghunian, dan lainsebagainya.
Bahwa SPR yang menjadi dasar izin penghunian adalah bentukdari sebuah perjanjian keperdataan antara PT KAI sebagai pemilikrumah dengan pegawai PI KAI.
72 — 23
/H32/PS/2009 tertanggal 11 Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian RumahNegara Di Jalan Simpang Bogor No. 10 Kota Malang an.
Diktum Pertama dari Keputusantersebut berisi: Batas waktu penghunian atas rumah negara (rumah dinas) diUniversitas Negeri Malang adalah sampai dengan janda/duda Pegawai NegeriSipil (PNS) yang bersangkutan meninggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Mei2009 diterbitkan Keputusan Rektor tentang Pencabutan Izin Penghunian RumahNegara di Jalan Simpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
Munandir dkk. tanggal 30 Mei2009, menyampaikan harapan dan memohon kebijaksanaan atas SKRektor tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara, danbukannya ...
Joseph Rijadi Sarojo tercatat pensiun tanggal 192000; dengandemikian penghunian Rumah Negara di JlIn.
M.S., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :50Bahwa pendapat saksi, penghunian Rumah Negara harus mempunyaialasan/ dasar hukum penempati ; Bahwa saksi tidak mengetahui hukum positif tentang penghunian RumahNegara ; Bahwa saksi tidak mengetahui Rumah Dinas dibedakan dalam beberapa golongan ;Bahwa pendapat saksi, untuk penghunian Rumah Negara diperlukan tindakan untuk mendapatkan ijin penghunian ;Bahwa sepengetahuan saksi, suatu perijinan akan diberikan apabila adapermohonan dan permohonan tersebut
Pembanding/Penggugat IX : TUKUL LASIMAN
Terbanding/Tergugat I : Kolonel CTB Drs. Wahyudi Wijayanto
Terbanding/Tergugat II : Direktur Topografi Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Terbanding/Tergugat IV : Lurah Cempaka Putih Barat
Turut Terbanding/Penggugat I : RR. SITI SRITRI RIANINGSIH DKK
Turut Terbanding/Penggugat II : SYAHRIAL EFFENDI
Turut Terbanding/Penggugat IV : ALIA DINATA
Turut Terbanding/Penggugat V : EDI YULIANTO
Turut Terbanding/Penggugat VI : ERNI KWANTINI
Turut Terbanding/Penggugat VII : SRI HANDOYO
Turut Terbanding/Penggugat VIII : URIP ASMANURWIDJAYA
Turut Terbanding/Penggugat X : TRI INDRIANA
Turut Terbanding/Penggugat XI : Drs. H.M. NURZAIN
Turut Terbanding/Penggugat XII : LENTI MAHARTI
Turut Terbanding/Penggugat XIII : ENDANG GAMBIROWATI
Turut Terbanding/Penggugat XIV : UMI LUSIYATI
Turut Terbanding/Penggugat XV : RAMINAH
Tu
183 — 482
penghunian Rumah Dinas,PenggugatVIlIl sudah tidak berhak lagi menghuni RumahDinas Komplek Dittopadi.
penghunian Rumah Dinas,PenggugatXXI sudah tidak berhak lagi menghuni RumahDinas Komplek Dittopad.v.
/2019 tentang penghunian Rumah Dinas,PenggugatXXXVII sudah tidak berhak lagi menghuniRumah Dinas Komplek Dittopad.ll.
2019 tentang penghunian Rumah Dinas,PenggugatXXXIX sudah tidak berhak lagi menghuniRumah Dinas Komplek Dittopad.nn.
Bahwa Penghunian Rumah yang didalilkan oleh ParaPenggugat, senyatanya merupakan penghunian atasRumah Dinas Direktorat Topografi Tentara NasionalIndonesia yang diberikan kepada Anggota OrganikMiliter/PNS Topografi Angkatan Darat berdasaran Suratin Penghunian (dahulu Surat Izin Menempati RumahDinas) yang dikeluarkan oleh Direktur TopografiAngkatan Darat (dahulu Kepala Djawatan TopografiAngkatan Darat).
Terbanding/Penggugat : R. DARSONO SUDARMO disebut juga R. DARSONO SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : Hj. CHODIDJAH
Terbanding/Penggugat : ERIE SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : EDWIN SOEDARMO
Terbanding/Penggugat : EMIL SOEDARMO
106 — 91
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang adadan berlaku, telah diatur yaknI :> UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danP@MUkIMAN 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn enn nnn nnnPasal 12 : 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn enn(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila adapersetujuan atau izin pemilik.(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baikdengan cara sewa menyewa maupun dengan cara bukan sewaMENY@WA, n nanan nena
nnn nner nn ene nen eens en ene(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengancara sewa menyewa dilakukan perjanjian tertulis, Sedangkanpenghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dapatdilakukan dengan perjanjian tertulis.6.
Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpabatas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undangundang inidinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunyaUndangundang inl. 2 nne nnn nnn nnn nnn nen nnn> Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PenghunianRumah oleh Bukan Pemiilik PaSAal 2 222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila adapersetujuan atau izin
pemilik.(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baikdengan cara sewa menyewa maupun dengan cara bukan sewaMEN YQWA. =2=n naan nn nena nnn cence nce enc ncn ccc nnn cnc nnn enncencensHalaman 3 dari 57 Halaman : 448/PDT/2015/P'T.SBY.BUKTI BERTANDA : P3a dan P3b 7.
Bahwa Para Penggugat sudah berusaha agar Tergugat menyelesaikanlegalitas kepenghunian serta uang sewanya secara kekeluargaan bahkantelah diberikan Somasi, namun sama sekali tidak menggubris menunjukkanitikad tidak baiknya, dengan demikian penghunian Tergugat atas objeksengketa adalah tanpa alas hak, BUKTI BERTANDA : P4 2222 on nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cen nn nnn eee8.
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah, yaitu Surat SekretarisDaerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian Warga Banceuy Permai yangditujukan kepada Para Penghuni Komplek Ruko Banceuy Permai,yangisinya menyatakan secara tegas bahwa permohonan tersebut tidak dapatdikabulkan (ditolak);Bahwa Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian WargaBanceuy Permai yang ditujukan
Jawa Barat Nomor 030/1963PBDtertanggal 11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian WargaBanceuy Permai yang ditujukan kepada Para Penghuni KomplekRuko Banceuy Permai tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat DaerahProvinsi Jawa Barat.
UndangUndangNomor 5 Tahun 1986, maka SuratSekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal11 April 2014 Perihal Tindak Lanjut Penghunian Warga Banceuy Permaiyang ditujukan kepada Para PenghuniKomplek Ruko Banceuy Permaitersebut merupakan objek Gugatan Tata Usaha Negara;Bahwa Penggugat berkepentingan untuk mengajukan Gugatan atas objeksengketa tersebut karena akibat dari Surat Sekretaris Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor: 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal TindakLanjut Penghunian
Putusan Nomor 649 K/TUN/201520.30.Jawa Barat Nomor 030/1963PBD tertanggal 11 April 2014 Perihal TindakLanjut Penghunian Warga Banceuy Permai yang ditujukan kepada ParaPenghuni Komplek Ruko Banceuy Permai tersebut ditunda.
Perihal :tindaklanjut penghunian warga Banceuy Permai, menyebutkan"Nama, Alamat, "Hal Tertentu secara rinci?
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 322 K/TUN/2010Seiring dengan perjalanan waktu, pelbagai Keputusan yang diterbitkanRektor IKIP Malang yang kemudian berubah menjadi Universitas NegeriMalang yang menyangkut penghunian Rumah Dinas (Rumah Negara) diJalan Simpang Bogor. Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut padaintinya selalu berisi : batas waktu penghunian rumah negara (rumah dinas)di Universitas Negeri Malang (UM) adalah sampai dengan janda/dudaPegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.
Diktum Pertama dariKeputusan tersebut berisi : Batas waktu penghunian atas rumah negara(rumah dinas) di Universitas Negeri Malang adalah sampai denganjanda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2009 diterbitkan Keputusan Rektortentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
Negeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor Nomor 26, Malang atas nama Drs.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan Rektor UniversitasNegeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor Nomor 26, Malang atas nama Drs. Sukarta Indrafachrudi) ;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor Nomor 26, Malang atas nama Drs. Sukarta Indrafachrudidan memberlakukan kembali KeputusanKeputusan Rektor UniversitasNegeri Malang yang bersangkutan dengan Izin Penghunian Rumah Negara ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Hal. 8 dari 15 hal. Put.
105 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;c.
pelanggaran ketentuan persyaratan penghunian; Pada huruf angka 2. a dan b menyatakan bahwa penunjukanpenghunian berakhir pada saat penghuni yang bersangkutantidak berhak lagi menempati rumah negara yang ditindaklanjutidengan pencabutan surat ijin penghunian dalam bentuk suratHalaman 17 dari 45 halaman.
Hak ataskeuntungan untuk menghuni Rumah Negara Golongan II melekat padaPegawai Negeri Sipil yang memiliki izin penghunian rumah negaraGolongan II dan sifat izin penghunian ini secara otomatis berakhir masaberlakunya ketika kualitas pribadi tertentu tidak lagi berstatus sebagaiPegawai Negeri Sipil.
27 — 23
Selain itu, pertimbanganhukum bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang Nomor: 0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni2007 tentang Penataan Penghunian Dan Status RumahNegara Di Universitas Negeri Malang bertentangandengan peraturan perundang undangan yang beriakuadalah keliru/tidak benar. Hal ini dapat diuraikanseperti di bawah.
DiPerguruan Tinggi Negeri selain Universitas NegeriMalang, tidak ada satupun Rektor/Pimpinan PerguruanTinggi Negeri yang mencabut Izin Penghunian RumahNegara di lingkungannya berdasarkan PeraturanMendiknas Nomor 76 Tahun 2008.
Perubahanterakhir adalah diterbitkannya Surat Keputusan RektorUniversitas Neger Malang Nomor: OS45a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 ~Juni 2007 tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah Negara . DiUniversitas Negeri Malang. Judex Facti untuk menguatkan pertimbangan hukumutama dalam Putusan a quo menyatakan bahwa SuratKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor:0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Jun!
2007 tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah Negara DiUniversitas Negeri Malang. bertentangan dengan9peraturan perundang undangan ~i yang berlaku yangbericaltan dengan Runtah Negara, sehingga kebijakantersebut tidak mempunyal kekuatan mengikat dan...Karenanya.....karenanya dikesampingkan Pengadilan.
Tentang halini, Pembanding akan menguraikan kekeliruanJudexFactie pada butir 6 sebagai berikut.Surat Keputusan Rektor Universitas Neged MalangNomor: 0545a/KEP/H32/PS/2007 tanggal,26 Juni 2007tentang Penataan Penghunian Dan Status Rumah NegaraDi Universitas Negeri Malang yang salah satu isinyaadalah: batas waktu) penghunian Rumah Negara di UMadalah sampai dengan janda/duda PNS yang bersangkutanrpeninggal adalah sesual dengan ketentuan hukum danperundang undangan yang bedaku.
59 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun Tergugat dalam suratnyatertanggal 3 Juni 2009 No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelasmenyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malangtentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mel2009 bersifat final.
Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut padaintinya selalu berisi : batas waktu penghunian rumah negara (rumahdinas) di Universitas Negeri Malang (UM) adalah sampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.
Negeri Malang No. 0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mel2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor No. 33 Malang a.n.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yang menjadiHal. 7 dari 14 hal. Put. No. 325 K/TUN/2010obyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan Rektor UniversitasNegeri Malang No.0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan Simpang Bogor No. 33Malang a.n. Drs. Sinar Baskoro) ;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No. 0315034/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor No. 33 Malang a.n. Drs. Sinar Baskoro dan memberlakukan kemballKeputusanKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang = yangbersangkutpaut dengan izin penghunian Rumah Negara;4.
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 323K/TUN/2010Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya pada pokoknya atas dalil dalil1.Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri MalangtentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor Nomor 27 Kota Malang diterima olehPenggugat pada tanggal 12 Mei 2009.
Yang dimaksud dengan "produkhukum" di sini adalah izin penghunian yang dilakukansecara sah berdasarkan pelbagai peraturan hukum sebelumberlakunya Peraturan Mendiknas Nomor 76 Tahun 2008adalah tetap berdasarkan pada peraturan yang lama.
Diktum Pertama dari Keputusan tersebutberisi : Batas waktu) = penghunian atas rumah negara(rumah dinas) di Universitas Negeri Malang adalahsampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bersangkutan meninggal. Selanjutnya pada tanggal11 Mei 2009 diterbitkan Keputusan Rektor tentangPencabutan = Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
Menyatakan batal atau. tidak sah Keputusan RektorUniversitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negarayang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini (SuratKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang) Nomor 0315031/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangBogor Nomor 27, Malang atas nama Drs. Abdussalam) ;.
Bahwa meneliti dengan seksama surat gugatan Penggugat,disebutkanobyek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara iniKeputusan RektorUniversitas Negeri Malang Nomor 0315031/KEP/H32/PS/2009, tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangHal. 11 dari 15 hal. Put. No. 323K/TUN/2010Bogor Nomor 27, Malang atas nama Drs.
378 — 527 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 57 P/HUM/2020(3) mata acara menurut nomenklatur kepentingan penghunian rumahsusun atau terutama untuk tempat hunian karena berkaitan dengankepentingan penghunian rumah susun;Sebelum atau setelah PPRS terbentuk.
Putusan Nomor 57 P/HUM/2020kemasyarakatan sesuai dengan Penjelasan Pasal 74 ayat (2) UURusun, dan tata tertib penghunian rumah susun;56.
nomenklatur kepentingan penghunian rumah susun atauHalaman 219 dari 339 halaman.
Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata penghunian dan frasa setiapanggota berhak memberikan satu suara: kKuorumnya satu dansuaranya satu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUUXIII/2015 halaman 176177:Penggunaan kata penghunian dalam pasal ini sudah tepat karenapemanfaatan sarusun yang utama adalah untuk penghunian bukanpemanfaatan dalam arti yang luas di luar fungsi hunian.
Putusan Nomor 57 P/HUM/2020Keterangan DPR RI atas Pasal 77 ayat (2) bukan Pasal 77 ayat (1)UU Rusun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXIII/2015 huruf k halaman 176177:Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata penghunian dan frasa setiapanggota berhak memberikan satu suara;Penggunaan kata penghunian dalam pasal ini sudah tepat karenapemanfaatan sarusun yang utama adalah untuk penghunian bukanpemanfaatan dalam arti yang luas di luar fungsi hunian.
73 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa dengan pensiunnyaPenggugat , pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIP)Nomor SIP.104/D1.4/1996 pada tanggal 17 Oktober 2003 dan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,Halaman 7 dari 30 Hal.
Selanjutnya, BPKP telahmencabut Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIP) NomorSIP.104/DI.4/1996 atas nama Penggugat pada tanggal 17 Oktober2003 sebagaimana diakui oleh Penggugat dan Penggugat II dalamposita gugatan angka 6;d.
Nomor 367 PK/Pdit/2016b) Pasal 7:Penghunian rumah Negara hanya dapat diberikan kepadaPejabat atau Pegawai Negeri;c) Pasal 8 ayat (1):Untuk dapat menghuni rumah Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP);d) Pasal 10:(1) Penghuni rumah negara wajib:a. Membayar sewa rumah;b. Memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuaidengan fungsinya;(2) Penghuni rumah negara dilarang:a. Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepadapihak lain;b.
Nomor 367 PK/Pdt/2016Bahwa sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 angka 1 Lampiran SuratIjin Penghunian Rumah Negara (SIP) Nomor SIP.104/DI.4/1996dinyatakan bahwa Penggugat dapat menghuni rumah negaraselama Penggugat masih ada ikatan kerja dengan BPKP danapabila Penggugat berhenti dari jabatan karena hak pensiun, makaPenggugat harus mengosongkan rumah negara selambatlambatnyasatu tahun sejak diberhentikan dari jabatannya;Berdasarkan uraian peraturan perundangundangan diatas,disimpulkan bahwa penghunian
bisa dihuni/rusak total;Dan tidak akan ada penghunian rumah tersebut sampaikapanpun.
26 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun Tergugat dalam suratnya tertanggal 3 Juni No.2843a/H32/TU/2009 secara jelas menyatakan bahwa Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negaratertanggal 11 Mei 2009 bersifat final.
Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut pada intinya selalu berisi :batas waktu penghunian rumah negara (rumah dinas) di Universitas NegeriMalang (UM) adalah sampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bersangkutan meninggal.
Yang dimaksuddengan "produk hukum" di sini adalah izin penghunian yang dilakukan secarasah berdasarkan pelbagai peraturan hukum sebelum berlakunya PeraturanMendiknas No. 76 Tahun 2008 adalah tetap berdasarkan pada peraturan yanglama.
tanggal 11 Mei2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Di Jalan SimpangBogor No.10 Malang atas nama Drs.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara yangmenjadi obyek sengketa dalam perkara ini (Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No : 0315043/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Di JalanSimpang Bogor No. 10 Malang atas nama Drs.
127 — 52
C12, RT 003, RW 001, KelurahanKramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sejak lahirmengikuti dan melanjutkan penghunian kedua orangtuanyasejak tahun 1958 berdasarkan Perjanjian Sewa MenyewaRumah secara Lisan dengan orang tua pemilik Rumah(CHOLID ASSAD1) (Bukti P2)Bahwa Surat aguo yang diterbitkan oleh Tergugat merupakanKeputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kongkret,individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal1 angka (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 ;Bahwa kepentingan Para Penggugat
Penggugat atas rumah sengketaadalah meneruskan penghunian orangtua Penggugatdengan cara sewa menyewa secara lisan dengan orangtua Pemohon, sehingga jelas hubungan antara Penggugatdengan Pemilik yang dalam hal ini ( Cholid Assadi) tidak ada hubungan hukum = samae sekali ;Bahwa oleh karena Penggugat menghuni / menempatirumah sengketa dengan meneruskan penghunian orang tuaPenggugat dengan cara sewa menyewa secara liSan tanpabatas waktu, maka dengan telah dikeluarkannya Undangundang No.4 Tahun 1992
Peraturan PemerintahNo. 44 Tahun 1994 penghunian rumah dengan cara sewamenyewa baik secara liSan maupun Tertulis tanpa bataswaktu. tertentu. telah berakhir demi hukum pada tahun1995, hal ini sesuai dengan makna Pasal 12 = ayat(6) Undang undang No. 4 Tahun 1992 Jo.
Pasal3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 yang secarategas menyatakanPasal 12 Undang undang No. 4 Tahun 1992,menyatakan(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanyasah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik ;(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) baik dengan cara sewa menyewa maupun dengancara bukan sewa menyewa ; Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994,menyatakanApabila penghunian rumah dilakukan tanpapersetujuan pemilik dinyatakan sebagai penghuniantanpa hak atau tidak
HELMI Bin SALEH HUSEN BALFAST dan semua orang yangmendapat hak dari padanya ( Termohon Pengosongan / ParaPenggugat ) ;Menimbang, bahwa Para Penggugat mengakui sebagaipihak yang = menghuni / menempati rumah / bangunansebagaimana yang dimohonkan = oleh Pemohon Pengosongan( dalam hal ini CHOLID ASSADI ) dimana penghunian /penempatannya didasarkan atas perjanjian sewa menyewasecara lisan dengan orang tua pemilik rumah pemohonpengosongan, tetapi sebelum permasalahan sengketa rumah /bangunan tercapai kata
100 — 79
Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 04/V/SIP/SRG/1987, tanggal 19 Juni 1987 atas nama Penggugat, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Wilayah Daerah atas nama Tergugat I ;b. Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 277/0/SIP/SRG/1994/95, tanggal 1 April 1994 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat I ;c. Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 509/Peg.V/SIP/SRG/1998/99, tanggal 1 April 1998 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat I ;d.
Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 167/Peg.V/SIP/SRG/1999-2000, tanggal 1 April 1999 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat I ;e. Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 245/Peg.V/SIP/SRG/2000, tanggal, 1 April 2000 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat I ;adalah sah menurut hukum ; 4.
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III segera memproses peralihan hak rumah dinas/ rumah negara Pemerintah Kabupaten Sorong in casu tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor: 28 Kelurahan Kampung Baru Distrik Sorong-Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 849 M2 (Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) dalam bentuk Surat Keputusan Tergugat I tentang Penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III Milik Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemegang Izin Penghunian
Menyatakan perbuatan Tergugat IV s/d Tergugat VIII yang mencoba menghalang-halangi proses pengalihan hak atas tanah obyek sengketa a quo kepada Penggugat dan serta perbuatan Tergugat I, II dan III tidak memproses Surat Keputusan Tergugat I tentang Penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III Milik Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemegang Izin Penghunian Rumah Dinas Selaku Pembeli atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;9.
Surat Izin Penghunian Rumah Dinas, nomor: 509/Peg.V/SIP/SRG/1998/99,tanggal, 1 April 1998 (yang saat itu dijabat oleh Bapak John P.Wanane, SH) ;d. Surat Izin Penghunian Rumah Dinas, nomor: 167/Peg.V/SIP/SRG/19992000, tanggal, 1 April 1999 (yang saat itu dijabat olen Bapak John P.Wanane,SH) ;e.
MEMILIKI SURAT VIN PENGHUNIAN YANG SAHc.
(SIP) terakhirnya yang pada dasarnyaSurat Ijin Penghunian (SIP) tersebut sifatnya Temporer atau tidak baku/paten,itu dapat dibuktikan dalam syaratsyarat dan ketentuan point 7 didalam Suratjin Penghunian (SIP) itu sendiri ; Bahwa anakanak dari Alm.
Surat Izin Penghunian Rumah Dinas, nomor: 167/Peg.V/SIP/SRG/19992000,tanggal, 1 April 1999 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat ;e. Surat Izin Penghunian Rumah Dinas, nomor: 245/Peg.V/SIP/SRG/2000,tanggal, 1 April 2000 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat ;adalah sah menurut hukum, Majelis Hakim mmpertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa kelima surat Izin Penghunian tersebut terbit setelah Bpk.A.
Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 277/0/SIP/SRG/1994/95,tanggal 1 April 1994 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat Hal 77 dari 80 Halaman Putusan Perdata No. 66/Pdt.G/2018/PN Son5.Cc.Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 509/Peg.V/SIP/SRG/1998/99,tanggal 1 April 1998 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat Surat Izin Penghunian Rumah Dinas nomor: 167/Peg.V/SIP/SRG/19992000, tanggal 1 April 1999 atas nama Penggugat yang dikeluarkan olehTergugat ;Surat Izin Penghunian
89 — 63
Hal ini adalahbertentangan dengan AUPB khususnya Asas Kepastian Hukum dan/ atau Asas Kepastian Hukum Formal ;Bahwa obyek sengketa in litis, dalam konsideran Mengingat nya, sama sekali tidakmencantumkan Peraturan dan /atau Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesiasebagai dasar yuridis / sumber kewenangannya untuk mengatur penghunian, memberikan ijinpenghunian, mencabut ijin penghunian, memerintahkan pengosongan rumah NegaraPage 15 of 7829.30.31sebagaimana materi dalam dictum kedua obyek
Rumah Negara yaitu Menteriyang membidangi Pekerjaan Umum (Bab IV tentang Penghunian pasal 7 sampai dengan pasal10), dan bukan merupakan Kewenangan Menteri Pendidikan Nasional apalagi RektorPage 16 of 78Bea3:34.Universitas Mataram.
Pihak Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) hanya diberikan kewenanganuntuk Memberikan Jjin Penghunian (pasal 8 ayat 2), sedangkan menyangkut kewenangantentang pengaturan penghunian lainnya (seperti perintah pengosongan dan/ atau penyerahankembali Rumah Negara) adalah merupakan kewenangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum (pasal 8 ayat 4) ;Bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa in litis yangberisi perintah pengosongan Rumah Negara yang dihuni
No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, secara jelas dantegas menentukan : penghunian rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabatatau pegawai negeri. Selanjutnya status personal sebagai pegawai negeri baru dapatmenjadi penghuni rumah Negara setelah memiliki surat izin penghunian yang diberikanPage 21 of 78oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan (vide Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 40 Tahun 1994) ;Bahwa oleh karena Penggugat 1 (Ny. Dra.
Sekretaris pelaksana kopertis untuk koordinator kopertis ;Pemimpin unit utama, pemimpin peguruan tinggi untuk perguruan tinggi negeri baik yangberbadan hukum maupun tidak, atau koordinator kopertis menerbitkan surat izin penghunianatau pencabutan penghunian rumah negara golongan II yang dikelolanya ; (10) Penghunian rumah Negara golongan II dievaluasi setiap 2 (dua) tahun ; (11) Izin Penghunian rumah Negara golongan II dapat dicabut apabila : Page 66 of 78Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 berbunyi :a.pejabat
41 — 6
Bahwa, namun demikian sejak tanggal Pengikatan Jual Beli sebagaimanadimaksud di atas yaitu tanggal 25 Oktober 2011 yang lalu sampai dengandiajukannya gugatan ini pada bulan September 2013, Penggugat tidak dapatmenikmati haknya dalam arti menempati obyek sengketa aquo, hal ini disebabkanobyek sengketa aquo telah ditempati, dihuni dan dikuasai oleh Tergugat secarasepihak tanpa ada hubungan hukum apapun yang timbul karena persetujuan atauijin penghunian dan/atau penempatan, maupun atas dasar perjanjian
Pasal 2 ayat(1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah olehBukan Pemilik, jelasjelas menentukan :"Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijinpemilik. "; Bahkan sesuai fakta, terhadap penguasaan, penempatan serta penghunian manaoleh Tergugat, sejatinya berulangkali telah pernah disampaikan tegoran secaralisan oleh Penggugat, baik secara langsung kepada Tergugat, ataupun melaluiPemilik asal selaku pihak Penjual obyek sengketa aquo, demikian
pula melaluibantuan perangkat Desa setempat ( Desa Pilang ) in casu Kepala Desa ( Pejabatlama ), namun faktanya Tergugat tetap saja menguasai, menempati sertamenghuni obyek sengketa aquo secara tanpa hak atau tidak sah dan melawanhukum, dengan demikian jelaslah perbuatan Tergugat tersebut, yang notabenetelah menguasai, menempati dan menghuni obyek sengketa aquo, menurut hukumharus dinyatakan sebagai penguasaan dan penghunian tanpa hak atau tidak sahdan merupakanperbuatan melawan hukum yang merugikan
Penggugat; Bahwa, oleh karena penguasaan, penempatan serta penghunian atas obyeksengketa milik Penggugat, oleh Tergugat, tidak memiliki dasar atau tanpa hak /tidak sah, maka menurut hukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperolehhak daripadanya, sepatutnya dihukum segera mengosongkan obyek sengketa danselanjutnya mengembalikannya kepada Penggugat selaku Pemilik sah atas obyeksengketa aquo; 2222222 222 Bahwa, bilamana obyek sengketa aquo dipergunakan dan dimanfaatkan sertadisewakan kepada pihak
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menempati serta menghuniobyek sengketa aquo, adalah merupakan penguasaan dan penghunian tanpa hakatau tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat; 2 222222222 2222225.
242 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelbagai Surat Keputusan Rektor tersebut padaintinya selalu berisi : batas waktu penghunian rumah negara (rumahdinas) di Universitas Negeri Malang (UM) adalah sampai dengan janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.
Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor No. 17 Kota Malang, Penggugat telah mengajukantawaran musyawarah kepada Tergugat. Namun Tergugat dalamsuratnya tertanggal 3 Juni No. 2843a/H32/TU/2009 secara jelasmenyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malangtentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara tertanggal 11 Mei2009 bersifat final.
Diktum Pertama dariKeputusan tersebut berisi : Batas waktu penghunian atas rumah negara(rumah dinas) di Universitas Negeri Malang adalah sampai denganjanda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meninggal.Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2009 diterbitkan Keputusan Rektortentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor dan Jalan Ambarawa Kota Malang.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang No: 0315024/KEP/H32/PS/2009 tertanggal 11 Mei 2009 tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jalan Simpang Bogor No.17 Kota Malang atas nama Dr. Munandir;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang No: 0315024/KEP/H32/PS/2009 tanggal 11Mei 2009 tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di JalanSimpang Bogor No. 17 Kota Malang atas nama Dr. Munandir ;4.
Peraturan Pemerintah No. 31Tahun 2005, secara delegatif kKewenangan dan hak pengadaan,penghunian, pengelolaan dan pengalihan status, dilimpahkan antaralain kepada LembagaLembaga Pemerintah/DepartemenDepartemen dan Lembaga Pemerintah NonDepartemen;Bahwa aset negara yang berupa RumahRumah Negara dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional, secara delegatifkewenangan dan hak pengadaan, penghunian, pengelolaan danpengalihan status, dilimpahkan kepada Departemen PendidikanNasional; hingga dalam rangka
271 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
hari dan tanggal yang sudah tidak dapatditentukan lagi, sejak bulan Januari 2009 sampai dengan tanggal 25 November2013 atau setidaktidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013,bertempat di Jalan Depati Endek Nomor 130 (dahulu Jalan Endek Raya Nomor139 dan dahulunya lagi Jalan Gegedek Nomor 130) Kelurahan Kota KecamatanTanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidaktidaknya di daerah hukumPengadilan Negeri Tanjungoandan yang berwenang memeriksa danmengadilinya, Dengan sengaja melanggar ketentuan penghunian
Djuanda Tannuwidjaya, MajelisHakim tidak mempertimbangkan sama sekali keteranganketeranganpara saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan hanyaberkesimpulan tanpa didasarkan faktafakta hukum = selamapersidangan yakni dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidakmelakukan penghunian dikarenakan Terdakwa tidak tinggal di rumahtersebut melainkan hanya digunakan sebagai gudang dan saksi HoHal. 7 dari 14 hal. Put.
No. 130 K/PID.SUS/2015Bahwa pertimbangan Majelis Hakim mengenai ruanglingkuppenghunian tersebut adalah keliru dan terlalu sempit serta hanyaberdasarkan pendapat pribadi semata tanpa mendasarkan padaaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa definisi penghunian sebagaimana diatur dalam Pasal 12UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Permukiman jo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik;Bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam pasal yangdidakwakan kepada Terdakwa yakni Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman maka tidak ada alasan bagi MajelisHal. 11 dari 14 hal. Put.
Ketentuan tindakpidana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 4 Tahun1992 yang rumusannya adalah setiap orang atau badan dengan sengajamelakukan penghunian rumah oleh bukan Pemilik telah didekriminalisasi, yaitudinyatakan bukan lagi sebagai tindak pidana oleh UndangUndang Nomor 1Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
33 — 15
Di Perguruan Tinggi Negeri selainUniversitas Negeri Malang, tidak ada satupunRektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yangmencabut Izin Penghunian Rumah Negara dilingkungannya berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor76 Tahun2008.
Berdasarkan faktahukum, alat bukti dan keterangan ahli dipersidangan tingkat pertama membuktikan bahwa,dalam perkembangan penghunian Rumah Negara telahterjadi perubahan perubahan ketentuan izinpenghunian Rumah Negara di lingkungan UniversitasNegeri Malang.
Perubahan terakhir adalahditerbitkannya Surat Keputusan Rektor UniversitasNegerl Malang Nomor: 0545 a/KEP/H32/PS/2007 tanggal26 Juni 2007 tentang Penataan Penghunian Dan StatusRumah Negara Di Universitas NegeriJudex Facti untuk menguatkan pertimbangan hukumutama dalam Putusan a quo menyatakan bahwa SuratKeputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor:90545 a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentangPenataan Penghunian Dan Status Rumah.........Negara Di Universitas Negeri Malang. bertentangandengan
: batas waktu) penghunian Rumah Negara diUniversitas Negeri Malang adalah sampai denganjanda/duda Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutanmeninggal adalah sesuai dengan ketentuan hukum danperundang undangan yang berlaku.
Penghunian Rumah Negara di Jalan SimpangAmbarawa No. 12 Malang a.n. Suwarno danmemberlakukan kembali Keputusan Keputusan RektorUniversitas Negeri Malang yang bersangkut pautdengan izin penghunian RumahNSQAIE Ss = see eens a sees oe soe ee coe ee ee4.