Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/2016Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup buktiselisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembeliankarena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwapembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut: Pembelian sesuai PIB Rp 274.950.699.480,00 Diskon pembelian Rp 55.165.000.000,00 Selisih
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajaksependapat dengan alasan yang dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlahRp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telan membuatkan tabelpembanding antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) danTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) yangHalaman 15 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/20165)Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelis HakimPengadilan Pajak dalam Putusannya seharusnya menegaskanperlakuan terhadap selisih kurs yaitu dengan memasukkansebagai komponen pengurang penghasilan;Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisihkurs revaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan tetapi juga
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikankronologis permasalahan sebagai berikut :a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 MasaPajak Juli 2008 Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiridari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesarRp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam HargaPokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006.
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292 .626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006. Biaya bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287Jumiah objek PPh Pasal 23 339.231.176.744Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368 b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyerahkan beberapa buku besar.
Register : 11-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55899/PP/M.IIIA/15/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20462
  • Pengurang Penghasilan Bruto Rp100.443.085,00yang terdiri dari:e Biaya Bunga Pinjaman (Rp 154.719.012,00e Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha R p255.162.097,0'1. Koreksi Positif KompensKerugian Rp14.633.903.771,00A.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00Koreksi Positif Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255.162.097,0(bahwa atas materi sengketa tersebut menurut Terbanding dipertahanberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;bahwa atas koreksi tersebut oleh Terbanding diperhitungkan sesuai hpemeriksaan;bahwa Pembayaran Bunga Pinjaman sudah sesuai dengan kurs yang disetujuibersama saat melakukan perjanjian pinjam meminjam dan telah disepakati dalambentuk table perlunasan
    pokok dan bunga;bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding karMenurut MajelisMenurutTerbandingMenurut Pemohon :Jumlah Biaya Bunga yang dibayar sesuai dengan perjanjian tersebut untuk tal2010 adalah sebesar Rp302.323.458,00 atau sebesar USD37.460,10;bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00, terdiatas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) danKoreksi Positif Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255.162.097,00;bahwa berdasarkan
    amortisatas praoperasi yang menurut ketentuan Psl.6 (1) Undangundang PPenghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya.bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1:tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasandisebutkan;Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuatberkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundanperpajakan,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum aquo, Majelis berpendapat batkoreksi Terbanding terhadap sengketa Pengurang
Putus : 21-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu notaretur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakanunsur pengurang nilai penjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertasadalah sebagai berikut:Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.2291.609.142.857.656 1.609.142.857.656
    Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145 Bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20146.10.merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Auditor Independen terbukti terjadi karena adanya perbedaandalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sehinggakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20147.19.7.20.7.21.Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249,00yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkanbahwa dalam melakukan pengujian arus piutang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249.
    ) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00 dengan supporting document dari pihakketiga;Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan MajelisHakim Pengadilan Pajak nyatanyata tidak mengacu pada nilaisengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikannilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00;Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanyamembuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),
Register : 28-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49122/PP/M.I/15/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14345
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesarRp4.255.273,00;1.
    mengenai koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat alasan pengajuan banding mengenaikoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00, dan menyatakan dalamsengketa banding ini hanya mengajukan banding atas koreksi Pengurang
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00bahwa biaya bunga leasing sebesar Rp1.728.883.290 dikoreksi karena Pemohon Banding tidakbersedia meminjamkan surat perjanjian leasing;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bunga leasing tersebut karena:a. Biaya bunga timbul adalah konsekuensi dari suatu pinjaman yang melibatkan dua pihakyaitu peminjam dan yang meminjamkan (Bank / non Bank);b.
    Bank CIMBNiaga Tbk., telah didukung dengan buktibukti yang cukup dan dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesarRp1.728.883.290,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada butir 1 dan 2, Majelisberkesimpulan atas koreksi Terbanding mengenai Penghasilan Neto sebesar Rp1.758.371.820,00,
    Rp901.731.289,00;lbahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan, kredit pajak menurutIPemohon Banding adalah sebesar Rp905.986.562,00, namun dalam Surat Banding PemohonBanding tersebut tidak diberikan penjelasan mengenai pengajuan banding atas Kredit Pajak;lbahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp4.255.273,00 dan menyatakan dalam sengketalini hanya atas koreksi Biaya Leasing di Pengurang
Putus : 28-03-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 08/PID.B/2011/PN.WKB
Tanggal 28 Maret 2011 — - YADI MARAWALI Alias YADI, dkk
10926
  • Terhadap korban obat pengurang rasa nyeri, selanjutnyakorban dipulangkan dalam keadaan baik.KesimpulanPada pemeriksaan korban pria berumur tiga puluh delapantahun ini ditemukan Jluka Jlecet tekan dan Jlebam akibatkekerasan tumpul.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
17138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Register : 01-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1677 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRESIK POWER INDONESIA;
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016sebagai unsur Pengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelisberpendapat bahwa atas pendapatan dari kompensasi yang sudahdicatat sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan tersebutdikeluarkan dari unsur pengurang Harga Pokok Penjualan sehingganilai Harga Pokok Penjualan menjadi bertambah sebesar nilai yangdisengketakan yaitu US$890,022.51 sehingga menjadiUSD$28,452,815.51";Halaman 27 Alinea ke1: "Dengan demikian Majelis menyatakan Koreksi Penghasilan LuarUsaha sebesar US
    $ 890,022.51 a quo ditinjau kembali dan dihitungulang dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah (US$)1 Peredaran Usaha 30,455,3292 Harga Pokok Penjualan 28,452,8153 Laba bruto 2,002,5144 Penghasilan dari Luar Usaha (481,785)5 Jumlah Penghasilan bruto 1,520,7296 Pengurang Penghasilan Bruto 3,337,9797 Penghasilan neto dalam negeri (1,817,250)8 Penghasilan neto luar negeri 09 Jumlah Penghasilan netto (1,817,250)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 011 Kompensasi kerugian 012 Penghasilan Kena Pajak
    US$1,047,126.74 yang menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) jelas selain dari nilai yang telahdiakui Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam SPT SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2005 sebagai pengurang HPP;Dengan demikian telah salah dan keliru pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalamhalaman 26 alinea ke3 angka 1 Putusan Pengadilan PajakNomor Put.25469/PP/M.IX/15/2010 tanggal 24 Agustus 2010yang menyatakan "bahwa penerimaan pendapatan dari
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016tid:7.8.mendasarkan pendapatnya bahwa penghasilan gaskompensasi yang telah dibukukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang HPPsebesar USS 3,836,149.27 adalah berdasarkan pada incomestatemen for the year ended 30 September 2005 (LaporanKeuangan Komersial) maupun berdasarkan Ledger Accountatas NG/Diese!
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016 Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan penjelasan PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terbukti dari gaskompensasi sejumlah US$890,022.51 merupakan Penghasilan dari LuarUsaha dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu harus dikeluarkan dariunsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata tidak sesuai dengan
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :* Tentang koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp70.444.614,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.IV.
    Bahwa pokok sengketa banding dalam Putusan a quo adalah KoreksiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sebesar Rp 1.235.483.585,00.Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.235.483.585,00 tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyamengajukan Peninjauan Kembali atas nilai Pajak Masukan sebesarRp70.444.614,00.2.
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potonganharga atau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dariTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding).Sehingga nilai DPP
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3PER159/PJ./2006.11.
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56044/PP/M.VIA/13/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 —
3021
  • .: bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitunganPPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang PemohonBanding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding NomorKEP1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Bandingmengajukan Banding atas KEP1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan
    .10.883.926.200,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatifTerbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesarRp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis ataspokok sengketa adalah sebagai berikut : MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanTotal SengketaTidakDipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) oe (Rp); ; 3.271.308.8 3.271.308.81 Kompensasi Kerugian 74 00 71 00 0,00Koreksi Negatifatas> pengurang
    berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengankuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya bandingPemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 BadanTahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding RpKoreksi yang tidak dapat dipertahankan : Koreksi Positif Kompensasi Kerugian Rp3.271.308.871,00 Koreksi Negatif atas Kredit/Pengurang
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. TIRTA BENING MULYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikoreksiJumlah KoreksiDasar Koreksi PPh Badan Harga Pokok Penjualan Koreksi pembelian bahan Baku karena ataspbembelian tersebut tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding danmerupakan pembelian dalam rangka menambah Pabnibellen Ripe n6e. 220.540 Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa dapurpabrik dan telah dibebankan melalui penyusutanSehingga terjadi dua kali pembebanan.Penyusutan Rp 414.207.528 Koreksi positif penyusutan karena kesalahanlpenerapan kelompok dan tarif penyusutan Pengurang
    Penyusutan Rp 414.207.529Koreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 16 tahun sedangkanmenurut Pemohon Bandingdimana secara teknis masamanfaat 4 s.d 8 tahun;Tidak Setuju Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/2016 Pengurang PenghasilanBruto PenyusutanRp40.381.770Tidak SetujuKoreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 8 tahun.
    Voucher telahPemohon Banding serahkankepada Pemeriksa Ikhtisar Pembahasan Akhir UraianKoreksi Cfm PembahasanHasil Pembahasan Akhir Pemeriksa Pemohon Pemeriksa Pemohon(Rp) Banding (Rp) Banding(Rp) (Rp) Peredaran Usaha 173.793.616.740173.793.616.740 Harga Pokok Penjualan2.483.428.06868.062.235.45970.545.663.527 Penghasilan Bruto Usaha2.483.428.0685.731.381.2813.247.953.213 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.074 Jumlah Penghasilan Bruto2.483.428.0685.834.928.3553.351.500.287 Pengurang Penghasilan
    )2.549.485.9681.920.223.230 (629.262.738) Pajak Terhutang 558.566.900 558.566.900Kredit Pajak ; 9.752.637 9.752.937Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 558.566.900) 548.814.263 (9.752.637)Bunga Pasal 13 (2) KUP 263.430.846 263.430.846 ;Pajak YMH Dibayar 821.997.746 812.245.109 (9.752.637) Menurut TerbandingBahwa Pemeriksa tetap mempertahankan Harga Pokok Penjualan dengankoreksi sebesar Rp2.483.428.068,00 yang terdiri dari Pembelian Bahan BakuRp2.069.220.540,00 dan Penyusutan sebesar Rp414.207.528,00;atas Pengurang
    Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding UraianMenurutTerbanding(Rp)Menurut PemohonBanding(Rp) Peredaran Usaha173.793.616.740773.793.616.740 Harga Pokok Penjualan68.598.024.78670.543.333.326 Penghasilan Bruto Usaha5.195.591.9543.250.283.414 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.0074 Jumlah Penghasilan Bruto5.299.139.0283.353.830.488 Pengurang Penghasilan Bruto3.922.776.7553.922.776.755 Penghasilan Neto1.376.362.273(568.946.267) Peng.
Register : 25-08-2011 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44437/PP/M.I/15/2013
Tanggal 15 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12238
  • Penghasilan Dari Luar Usaha 2,533,829.934 Pengurang Penghasilan Bruto 848,075.21 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5,276,209.78 Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD124,048.53a) Koreksi Positif atas Goods Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77,420.78bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon
    Kebenaran Materi (UKM) terbukti bahwa:e jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akunGood Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77.426,78 adalahuntuk mengoreksi penjualan tahun 2005 yang tidak terealisasi,e PEB Nomor 264824 tanggal 30 mei 2007 sebesar FOB USD86.372,00tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar USD77,426.78.bahwa berdasarkan hasil UKM tersebut Majelis berpendapat, koreksipenjualan tahun 2005 yang dilakukan pada tahun buku 2006 tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesarUSD2.533.829,93bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak tanggapan Terbandingatas seluruh koreksi positip atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanTerbanding, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UndangUndangPajak
    tetap tersebut telah dilaporan dalam SPTPPh badan tahun 2006.bahwa berdasarkan dokumen hasil UKM, Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas laba penjualan Aktiva Tetap sebesar US$20.635,09 tidakdapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3), Majelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar US$2,533,829.93, koreksi sejumlah US$460.171,02 tetap dipertahankan,sedangkan koreksi sejumlah US$2,073,658.91 tidak dapat dipertahankan.Koreksi Positif atas Pengurang
    No. 17/2000 yang dapat mengurangi penghasilan bruto.: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$848,075.21 dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan danproses keberatan tidak memberikan buktibukti yang cukup.bahwa menurut Pemohon Banding, biayabiaya yang terdapat dalamPengurang Penghasilan Bruto tersebut merupakan biayabiaya yang terkaitlangsung dengan kegiatan usaha, dalam rangka mendapatakan, mengaih danmemelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11534
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA SEJAHTERA INSANPALAPA
17942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke6 s.d. ke8Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5 % merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/20158.8.8.9.Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskon penjualantersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilai DPPPPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkan dalamFaktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (Semula
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/2015berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER159/PJ./2006;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 40.697.397,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PARADISE ISLAND FURNITURE
12730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 272.997.489,00 0,00 272.997.489,00Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00Penghasilan Kena Pajak 2/2.997.489,00 0,00 272.997.489,00PPh Terutang 59.178.100,00 0,00 59.178.100,00Kredit Pajak 1.191.100,00 0,00 1.191.100,00PPN Kurang (Lebih) Bayar 57.987.000,00 0,00 57.987.000,00Sanksi Administrasi 17.396.100,00 0,00 17.396.100,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 75.383.100,00 0,00 75.383.100,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Pengurang
    Tentang Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp. 221.347.750,001.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dailildalil yang akandikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padauraian berikut ini.Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.28427/PP/M.X/15/2011 tanggal 12 Januari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak telah mengabaikan fakta fakta yang PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian dipersidangan terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa
    (batas waktu pengkreditan PMhanya untuk transaksi masa SeptemberDesember yang masihdapat dikreditkan di bulan JanuariMaret 2007).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp.221.347.750,00 tersebut karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankanuang muka.
    Parangtritis Km. 7Cabeyan RT.04/04 Bantul, Yogyakarta 55188 sehingga perhitungan PajakPenghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagaimana tersebut di atas, terkaitHalaman 18 dari 20 halaman Putusan Nomor 839/B/PK/PJK/2011koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Supplier sebesarRp.221.347.750,00adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46528/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14249
  • dapatmembuktikan adanya penjualan barang rusak tersebut di dalam negeri.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas PeredaranUsaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Communication sebesar Rp.4.138.669,00Menurut Terbanding: bahwa koreksi terhadap biaya komunikasi dilakukan karena merupakanMenurut PemohonMenurut Majelispemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Pemohon Banding adalah hanya berupa nota bon yang tidakjelas/tidak lengkap dimana identitas pembeli maupun identitas penjual tidakdiisi dan tidak ada tanda tangan dari pihak penjual maupun pembelli.bahwa bukti berupa surat keterangan dari Presiden Direktur tidak ditunjukkanpada saat uji bukti dan tidak pernah ada pada saat pemeriksaan maupunkeberatan.bahwa karena tidak jelasnya transaksi tersebut, Terbanding tidak dapatmeyakini bahwa pembelian tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkansebagai pengurang
    sebesar Rp. 226.921,00 Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti yang memadai dan meyakinkan Majelis.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingatas biaya komunikasi sebesar Rp. 4.138.669,00 sudah tepat dan tetapdipertahankan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Traveling sebesar Rp. 22.000.000,00bahwa koreksi terhadap biaya perjalanan dinas dilakukan karena merupakanpemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Karena yang bersangkutan adalah staff ahli Pemohon Banding makaterhadap biaya yang dikeluarkan seharusnya memenuhi kriteria biaya untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dijadikansebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, hasil uji bukti dandokumen pendukung yang ada Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuanpasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan biaya perjalananMemperhatikanMengingatMemutuskandinas dapat dipergunakan
    sebagai pengurang penghasilan bruto, namunPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perjalanan dinaskedua orang Jepang tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PemohonBanding, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa biaya perjalanan tersebutuntuk kepentingan operasional perusahaan Pemohon Banding sebagai biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan, oleh karena itu biaya Travelling sebesarRp 22.000.000,00 adalah merupakan fasilitas
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TROPICAL ELECTRONIC
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,654,663.94.Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011tanggal 22 Juni 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karenadiputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.1.
    Scales, Oprion Kit and Parts 582.931,00b.Assembly 218.474,002 Harga Pokok Penjualan 2.676.664 ,00 Diajukan PKPembelian Bahan Baku 2.676.664,003) Penghasilan dari Luar Usaha 250.483,00 Diajukan PK4 Pengurang Penghasilan Bruto 1.659.889,00 Diajukan PKKoreksi Penghasilan Netto 5.388 .442,00 5.
    Sehingga dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011 tanggal22 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUSD1,654,663.94.Bahwa terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 179 alinea ke7 dan Halaman 180 alinea ke1Bahwa hasil pemeriksaan
    dipertahankansebesar USD 5,225.06:Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00 yang dilakukan Pemeriksa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat diketahui data sebagai berikut :2.1.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidakmempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD1,654,663.94 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat(1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.