Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded : soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaite Sol har (outer sole), adalabs bagian alas kaki, bila dipakei, bersinggungan langsung dengan tanab.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemulcan batas antara bagian outer sole dan bagtan upper, sebagai contoh footwearcart baba plastk produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kale Aangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL
    karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1),3.
    Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7 Air masuk melalui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.allthe Shoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchANATOMY SHOEAGIRLED TRASTPOGTER TORCousst LAG ,: : Pail .SAKE NEVREE GE SREY aeanroo = maTSDAP GER = MSR oTMRch; SPRONT Sumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy htto:/Awww.podocanada.com/OrthopedicAtml Footwear. phpSepatu terdiri bagian
    di alesferturt Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi /ututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah) we.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pape Upper batas menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016,~~?
    air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup
    , ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45169/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11428
  • Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh fodari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kak:melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).2.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari baha1atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
    Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinabahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbubahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhutlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).4.2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di man Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;6.2.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut sole Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) dia;Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki peg: Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Halaman
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJK/2016 j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki 4 al, PA,'tZs " p>sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVil. SUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS, EN to HS,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasH sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (NonWaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danHalaman 14 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJkK/2016bentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00. sesuai yang diamanahkan ExplanatoryNotes Fifth Edition (2012) hal.Xll64021 butir (f) yaitu: Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example bathingslipper);Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup > Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiavwe slipper 3.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah)batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/20163.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52893/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;Bahwa dapattidaknya air
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di atas lutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (Sole) hingga batas atas(Upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang Sole /Upper tidakberlubang / tidak bercelah) upper* sole batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiBatas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya;Dapat menahan terhadap penetrasi
    Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer Sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan Upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian Outer Sole maupun Upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian Outer Sole dan Upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    Outer Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Upper alas kakisehingga penyambungan Sole dan Upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/Halaman 18 dari 30 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut pom = UPDEF batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah: alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalamalas
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: , UPPREr Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mate kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahanpenetrasi (non
    dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikutPendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 19 dari 33 halaman.
    footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.Halaman 21 dari 33 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut i upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut sole Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) dia;Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibawah sole hingga batas upper di+ upper ss menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Pengertian
    alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 21 halaman.
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,r disekrup bawah sole hingga batasrr uu er Tidak dapat menahan air dariupper di bawah mata kaki+ sole ws MD stipper > upper Tidak dapat menahan air dariwtt y, bawah sole hingga batasSESS a. ie sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (oroducedin one piece).Gambar: j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari. bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas ke ingmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.0 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:9.
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52895/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12023
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Putus : 06-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shal! be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakijamelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL, Halaman 16 dari 33 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan laulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari katet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari balan tekstilPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atan plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3, Pos 64,01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, cipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 17 dari 33 halaman.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggianpermukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan, Dengan demikian pengertian waterprooffootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki darisentuhan air adalah tidak benar;5.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah) upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 31 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
35393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmeic?n Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Halaman 16 dari 42 halaman.
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan telestil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64,04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan owrfer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Register : 17-04-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51808/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10726
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses
    moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    , seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud
Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
20134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas ( upper ) dia Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiiH upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole= kiadalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole )hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/20163.
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup +> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiiH+ soleslipper VIL. * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS ,EN to HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi( produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasiH sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/2016d.e.f.
    Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021produced in one piecebutir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear(for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di
    Pujiam Goarnaa.Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401..
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper
    adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:713 57040 CIF 20.534,40di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air
    masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau