Ditemukan 1346 data
8 — 0
Jember sebagaimana dalam gugatan perkarapokok dalam perkara a quo dengan alasan yang tidak sesuai dengan kenyataanyang sebenarnya;Bahwa, oleh karena gugatan cerai dalam perkara pokok berasal dari misiatifTergugat Rekonvensi sedangkan Penggugat Rekonvensi tidak bersediamenceraikan Tergugat Rekonvensi karena masih mencintai Tergugat Rekonvensi,dan apabila Tergugat Rekonvensi masih berpegang teguh kepada dalilnya inginbercerai dengan Penggugat Rekonvensi, maka dengan mi Penggugat Rekonvensimengajukan khuluk
13 — 5
kembali dalam sebuah rumahtangga;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan tentang tuntutan pengembalian uang belanjaperkawinan dan mahar yang diserahkan Tergugat kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa uang belanja perkawinan (uang naik)adalah termasuk kategori pemberian seorang suami dalampelaksanaan pernikahan yang habis digunakan (dibelanjakan)dalam walimah pernikahan, bukan pemberian yang materilnyapermanent, namun dengan sebab tertentu bisa dikembalikanoleh isteri dalam bentuk khuluk
15 — 2
.0037/Pdt.G/2016/PA.SpnMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuktapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipundalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1)adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
14 — 4
/Pdt.G/2017/PA.LKMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam /ddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
52 — 7
Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Hal 11 dari 16 hal.Put.No195/Pdt.G/2014/PA.SpnPasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
28 — 16
tiga puluh juta rupiah) tetapi Tergugat Rekonvensi menyatakanakan mengembalikan cincin tanda jadi 23 karat seberat 2 gram dan cincinkawin 23 karat seberat 3 gram kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi untuk membayar iwadh sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tigaHal. 24 dari 28 halaman Putusan Nomor 279/Pdt.G/2019/PA.Blppuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakim berpendapatbahwa sejak awal perkara ini bukanlah perkara khuluk
sebagaimana ketentuanPasal 148 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan selama persidanganberlangsung Tergugat Rekonvensi keberatan atau tidak sepakat terhadapgugatan tersebut, sedangkan sahnya suatu gugatan khuluk haruslah dengankerelaan atau kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana ketentuan Pasal148 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, dan bilamana tidak terjadi kKesepakatantentang besarnya uang tebusan antara kedua belah pihak maka sebagaimanaketentuan Pasal 148 ayat (6) Kompilasi Hukum Islam Pengadilan
93 — 23
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggaran taklik talak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridha lalu mengajukan kehendak perceraiannya dengan membayar tebusan (iwadh) berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai yang tersebut dalam sighat taklik talak dalam akta nikah, maka telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan cerai Penggugat dengan jalan khuluk, yaitu dengan Menjatuhkan Talak Satu Khul
menambah diktum dalam putusan ini sebagaimanaakan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggarantaklik talak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridha lalumengajukan kehendak perceraiannya dengan membayar tebusan (iwadh)berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sesuai yangtersebut dalam sighat taklik talak dalam akta nikah, maka telah cukup alasanbagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan cerai Penggugat denganjalan khuluk
6 — 4
hal Putusan No. 0863/Pdt.G/2017/PA MkdMenimbang, bahwa oleh karena selama pernikahan berlangsung, antaraPenggugat dan Tergugat belum pernah bercerai, dalam keadaan badaddukhul,serta Penggugat telan membayar uang sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh riburupiah) sebagai iwadh (pengganti), maka Majelis Hakim Pengadilan AgamaMungkid berpendapat, sesuai maksud Pasal 119 ayat 2 huruf (b) KompilasiHukum Islam di Indonesia Tahun 1991, talak yang dijatunkan oleh PengadilanAgama, adalah talak dengan tebusan atau Khuluk
14 — 1
Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;Hal 1 1 dari 14 hal Putusan No 0100/Pdt.G/2016/PA.Spn122) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhulb. talak dengan tebusan atau khuluk
24 — 31
telah dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
23 — 4
kKe Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatunh karena tebusan (khuluk), sebagaimana maksud pasal 119 ayat(2) huruf (g) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap makabagi Penggugat terdapat waktu tunggu (masa iddah) selama
12 — 1
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
15 — 1
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;10Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
18 — 3
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
16 — 9
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut:Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi Karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2):(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 5
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
14 — 1
Talak ba'in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang teijadi gabla al dukhul,b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat untuk diputuskanperkawinannya dengan Tergugat telah dikabulkan maka berdasarkanpasal di atas Majelis Hakim in casu akan menjatuhkan talak bain sughraTergugat terhadap Penggugat.
14 — 14
/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
14 — 1
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
20 — 8
tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dariTergugat patut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukanoleh isteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk