Ditemukan 964 data
SOFIA WARDI
23 — 19
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Iis Dayanti Permata Sari
25 — 2
menurut undangundang dan diterimasebagai suratsurat bukti di dalam permohonan ini;Halaman 3 dari 9 Halaman Penetapan Nomor : 433/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dihubungkandengan keterangan saksisaksi dan suratsurat bukti P1 s/d P5 yang diajukandipersidangan, telah terbukti adanya faktafakta hukum sebagai berikut :Menimbang bahwa dari keterangan saksi saksi bahwa Pemohonmengajukan permohonan perbaikan akte kelahiran pemohon disebabkanadanya kesalahan Nama pemohon dan Spasi
MASRIL
28 — 8
Pelalawan ;Bahwa nama Anak Pemohon LUQMANUL HAKIM telah digunakandikehidupan sehari sebagaimana yang tercantum pada KK dan KTP hinggadilingkungan masyarakat sudah mengenali nama tersebut ;Bahwa walaupun pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tercantumnama anak Pemohon dengan nama LUQMA NUL HAKIM, akan tetapidilingkungan Masyarakat mengenal dengan LUQMANUL HAKIM tanpaadanya spasi ; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon merubah nama anak Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran adalah untuk menjelaskan Identitas
ELLY SULISTIYOWIHARTI
73 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon ELLY SULISTIYOWIHARTI untuk melakukan perbaikan nama pemohon yang semula tertulis pada KTP pemohon serta KK pemohon dari semula ELLY SULITIYO WIHARTI menjadi ELLY SULISTIYOWIHARTI ( tanpa ada spasi pada tulisan SULISTIYO WIHARTI ) ;
- Memerintahkan kepada kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pemalang untuk melakukan
BESSEK BUNGA ALANG
15 — 3
Kelahiran No. 3576/Ist.1920/93/1998 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kodya DATI II Jambi tanggal sebelas Nopember seribusembilan ratus sembilan puluh delapan;Bahwa penulisan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebut adalahBESSEK BUNGAALANG dan penulisan nama orang tua lakilaki Pemohontertulis MUHAMMAD ARFAN serta penulisan orang tua perempuan Pemohontertulis DEMIYATI;Bahwa seharusnya penulisan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebutadalah BESSEK BUNGA ALANG (nama BUNGA dan ALANG memakai spasi
RENI HANDA YANI
24 — 1
ibukota Kabupaten / Kota dan daerahhukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kota ;Menimbang bahwa dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jombangberwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpermohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan dapatdikabulkan atau tidak ;Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon menyatakanadanya kesalahan tulis dalam akta kelahiran sebagaimana dalam bukti P.3 yaitutertulis RENI HANDAYANI seharusnya ada spasi
Susilawati
13 — 8
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
21 — 11
menyidangkan perkara ini, maka pada sidang ketiga PARAPIHAK TELAH DIPANGGIL SECARA PATUT dan kembaliPELAWAN TIDAK HADIR, oleh sebab itu kehadapan yang MuliaMajelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus mengeyampingkandasardasar pada poin a verzet PELAWAN SESUATU yang mustahilMELAWAN yang sudah mengetahui relaas panggilan sidang dan diakuiPELAWAN yang sudah hadir di Persidangan sampai tidak menanyakankepada kepanitaraan Pengadilan Negeri Sekayu, apalagi di dalam setiaprelaas Panggilan sidang ada spasi
MASTIUR ALIAS GUNTUR
23 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
119 — 28
KeluargaPemohon dikaitkan dengan keterangan para saksi diketahui bahwa Pemohon tinggaldi Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, ProvinsiSumatera Utara maka dalam hal Pengadilan Negeri Gunungsitoli berwenangmemeriksa dan mengadili perkara permohonan ini khususnya mengenai pokokpermohonan yaitu perbaikan nama dan tempat lahir dari anak Pemohon ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi diketahui adanya perbedaanidentitas dari Pemohon yang bernama Sabarel Larosa mengenai Spasi
Triharyanti
31 — 7
Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertulis nama PemohonTRIHARYANTI dan nama Anak Pemohon YOPA ALAMSYAH, dengan demikianbenar nama Pemohon TRIHARYANTI dan nama Anak Pemohon YOPAALAMSYAH;Halaman 5 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 246/Pdt.P/2019/PN.Smn.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 Akta Kelahiran atas namaTRIHARYANTI yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Sleman, dengan dengan demikian benar nama Pemohonadalah TRIHARYANTI tanpa ada spasi
Lismawanti
123 — 22
telah memenuhi persyaratan untukdapat dinilai sebagai surat bukti yang sah menurut undangundang dan diterimasebagai suratsurat bukti di dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dihubungkandengan keterangan saksisaksi dan suratsurat bukti P1 s/d P5 yang diajukandipersidangan, telah terbukti adanya faktafakta hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi bahwa Pemohonmengajukan permohonan perbaikan akte kelahiran pemohon disebabkanadanya kesalahan spasi
SANTY
21 — 14
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalam
TAMSUL B.SIAHAN
28 — 15
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Rahmat Hidayat
10 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Mustika Ayu Nini Wardani
27 — 2
Nomor: 319 / 1992 tanggal13 Oktober 1992 disitu tertulis telah lahir MUSTIKA AYU NINIWARDANIanak dari suami istri: Satrio Warno dan Prayekti diubah/diganti menjaditelah lahir MUSTIKA AYU NINI WARDANI anak dari suami istri: Satrio Warnodan Prayekti; Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalah karenakurangnya tanda spasi pada nama tersebut, di KTP, KK, dan Ijazah sudahmenggunakan nama yang betul MUSTIKA AYU NINI WARDANI Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada KetuaPengadilan
ANI HERNAWATI
20 — 12
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
BELLAYANNI SULASTRI BR SIMATUPANG
17 — 10
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
ALSEN SIHOTANG
13 — 10
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan AktaPencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum
AMRI RAHAYU
46 — 18
Btm.adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarganya yaitu semula tertulis