Ditemukan 19088 data
54 — 38
77 — 40
81 — 26
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 30/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 6 Mei 2014, sekedar mengenai: lamanya pidana, uang denda yang ditiadakan, dan penghapusan uang pengganti yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Tinggi Jayapura Nomor 25/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT JAP.tanggal 18 Agustus 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini ;II Penetapan Hakim Ketua sidang Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 25/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT JAP. tanggal 25 Agustus 2014, tentang Penetapan hari sidang perkara ini ;Ill Berkas perkara dan Suratsurat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A JayapuraNomor: 30/Tipikor
tertulis dalam persidangan Tanggal 06Maret 2014 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secaralisan dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 yang pada pokoknya Penasihat HukumTerdakwa tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut,Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telahmenjatuhkan putusannya Nomor: 30/Tipikor
Berdasarkan register perkara Tipikor di PengadilanTinggi Jayapura, saksi: M. Sofyan, SE. adalah merupakan terpidana dalam 2 (dua) kasuskorupsi No. 10/Pid.Tipikor/2012/PN.Jpr. dan No. 18/Pid. Tipikor/2012/PN.Jpr. di KPU KotaJayapura dan pada waktu perkara Terdakwa pada tingkat penyidikan saksi: M. Sofyan, SE.melarikan diri dan sampai sekarang belum diketemukan (buron).
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundangperundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan NegeriJayapura dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJayapura Nomor: 30/Tipikor
Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiJayapura, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari: Kamis tanggal 28 Agustus 2014, oleh Hakim KetuaSidang di dampingi oleh HakimHakim anggota tersebut, dibantu oleh: TOMMY LK.MEDELLU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri olehPenuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd. ttd. 1.JOSNER C. SIMANJUNTAK, SH, M.Hum.
100 — 43
Bahwa Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di dalam putusannya Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 telah menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primer.
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 10 di atas, dengan mendasarkan pada fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, kami selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara a quo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 harus dibatalkan dan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili sendiri perkara ini dengan amar
Salinan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April 2015Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk.yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April2015 Nomor: 65/Pid.Sus / TPK/ 2014/ PN.Plk.;G.Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Terdakwa dan Terdakwa Ilmasing masing pada tanggal 30 April 2015 No.02/Aka/Pid.SusTPK/2015/PN.PLK. ;H.
,MH.Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 11 Mei 2015,Nomor : W16.U1/99/HK.01TPK/V/2015, yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa danTerdakwa Il sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;J.
Jadi telahterjadi kontradiksi di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalamperkara a quo.Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telahmemutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk. tanggal27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbanganhukumnya.
,M.H.Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Bandingsebagai Hakim Ketua Majelis, RUMINTANG, S.H., M.H. Hakim TIPIKOR danINTAN WIDIASTUTI, S.H.,M.Kn.
74 — 28
perhitunganinspektorat itu harus diserahkan kepada BPK kemudian BPK yang menyatakankerugian Negara bukan inspektorat jadi inspektorat dapat dimintai bantuan olehBPK untuk menghitung kerugian Negara tetapi inspektorat tidak pada posisiHalaman 61 dari 95 Putusan Nomor 122/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdnuntuk menyatakan kerugian Negara karena yang dapat menyatakan kerugianNegara adalah BPK menurut UndangUndang yang berlaku;Bahwa bisa dikatakan kekurangan volume setelah pemyataan selesai 100%pekerjaan sebab itulan ada UU tipikor
dimunculkan apabila pembuatan beritaacara 100% bisa saja ketiga pihak yaitu konsultan pengawas, pelaksana danpemilik pekerjaan itu bersekongkol atau berkolusi, UndangUndang Tipikor itudibentuk untuk pengawas dibelakangan hari artinya boleh atau tidak dilakukanpemeriksaan kembali;Bahwa tenaga ahli jasa kontruksi itu dapat ditugaskan sebagai ahli dalam bidangjasa kontruksi sesuai dengan kompetensinya contoh kalau ahli jembatan makakompetensinya bidang jembatan kalau bangunan gedung kompetensinyabangunan
44 — 30
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg,yang dimintakan banding tersebut ;- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa 1. dan terdakwa 2. pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
dengan tanggal 18 Juli2013 ;11 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, tanggal 4 Juli 2013 No.179/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. danNo.180/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg sejak tanggal 19 Juli 2013 sampaidengan tanggal 16 September 2013;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus
Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Juni 2013 sebagaimana ternyatadalam Akta Permohonan Banding No. 79 / Banding / Akta.Pid.Sus / 2013 /PN.Tipikor.Smg jo.
Tingkat Banding setelahmembaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari JaksaPenuntut Umum tersebut diatas ternyata semua keberatan tersebut telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam putusannyadengan benar sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding setelahmembaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan salinan resmiputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni2013
Nomor. 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg serta memori banding dari JaksaPenuntut Umum, Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair dimana dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa dan Terdakwa 2 telah menyalahgunakan jabatan dankesempatan dengan memanfaatkanpeluang yang ia peroleh
Wakil KetuaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, HARDJONO C, SH.MH.
43 — 28
Menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Januari 2013 Nomor. 76 / Pid.Sus / 2012 / PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut ;------ Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
PUTUSANNomor : 42/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGPengadilan Tindak Pidana KorupsiMAHA ESA (Tipikor) pada PengadilanTinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa NanBrs. H.
Advokat / Pengacara pada LembagaAdvokasi Partai Amanat Nasional (LAPAN), yang beralamat di JalanMukharom No. 7 Kedungmundu Semarang, berdasarkan Surat Kuasatertanggal 12 Januari 2012;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3Januari 2013 Nomor : 76/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. dalamperkara
(lima riburupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtelah menjatuhkan putusan pada tanggal 3 Januari 2013 Nomor : 42/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang amar putusan berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa Drs.H.AHMAD MUSTAIN HUDA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 2 ayat 1 jo.
Panitera Muda TipikorPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Januari 2013 sebagaimanaternyata dari akta permohonan banding Nomor. 5 / Banding /Akta.Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg. dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Januari 2013 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Kajen telah menyatakan Permohonanbanding dihadapan Plt.
DJAMIAN, SH.MH.CN Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang masing masing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 29 Mei 2013 Nomor. 42/Pen.Pid.Sus/2013/PT TPKSmg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bandingdan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari KAMIS, tanggal 4 JULI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut sertaANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.
93 — 51
Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya No. 26/Pid.SusTPK/2017/PN.Plk tanggal 02 November 2017.2.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Raya telah mengabaikan faktahukum yang terungkap dalam persidangan bahwa saya sebagai terdakwatidak secara langsung menangani kasus proyek tersebut.
Bahwa pertimbangan hokum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Rayahal 187 alinea ke 2 yangmenimbang bahwa dalam perkara ini saya sebagai terdakwa tidakmendapatkan keuntungan dan tidak pula menikmatinya, maka seharusnyaMajelis Hakim seharusnya membebaskan saya dari segala tuntutan hukum..
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertamasebagaimana telah tertuang dalam putusannya yaitu Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanatercantum dalam Dakwaan Subsidair yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu.
;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingtelah sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan olehMajelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam perkara ini, sehingga dengandemikian alasanalasan Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa danTambahan Memori Banding Pribadi Terdakwa haruslah dikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor
98 — 39
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 06 Agustus 2014 Nomor : 28/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PLK. yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Terdakwa II BELGIE, ST Bin ANGGEN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan Terdakwa II tersebut bukan merupakan tindak pidana;- Melepaskan Terdakwa II BELGIE, ST Bin ANGGEN oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ONTSLAG VAN ALLE
pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejaktanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2014 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Palangka Raya, sejak tanggal 03 Mei 2014 sampai dengan tanggal01 Juli 2014 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 2 Juli sampaidengan tanggal 31 Juli 2014 ;Perpanjangan Penahanan Il oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan
Berkasberkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkaraini serta Putusan Pengadilan TIPIKOR Palangka Raya tanggal 06 Agustus2014 No. 28/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PLR. dalam perkara terdakwatersebut di atas;B.
Salinan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan NegeriPalangka Raya tanggal 06 Agustus 2014 No.28/PID.SUS/TIPIKOR/PN.PLR.1.Menyatakan Terdakwa REJO SWANDI SKM, M.Si Bin UMBUNPANGKONG dan Terdakwa Il BELGIE, ST Bin ANGGEN, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair ;.
Paniteradari 144 Pts. 04/PID.SUSTIPIKOR/2014/P T.PLK.Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Rayamenerangkan bahwa Terdakwa Il dan Penuntut Umum = mengajukanpermintaan banding terhadap putusan Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 06 Agustus 2014 Nomor:28/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk.. Akta pemberitahuan permohonan banding kepada Penuntut Umum dankepada Terdakwa Il tanggal 138 Agustus 2014 Nomor : 28/Akta. Pid.Sus/TPK/2014/PN.PIk. ;.
Panitera Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 22 Agustus 2014 2014 Nomor :W16.U157HK.01/TIPIKOR tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukankepada Terdakwa Il dan Penuntut Umum sebelum berkas perkara dikirimke Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi PalangkaRaya ;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum danTerdakwa Il telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara sertasyaratsyarat sebagaimana ditentukan dalam Undangundang, sehinggadengan
55 — 36
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 April 2013, nomor : 17/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa AGUNG ROFIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair;2.
pada Pengadilan Negeri Semarang(1), sejak tanggal 1 Desember 2012 s/d 30 Desember 2012 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang(II), sejak tanggal 31 Desember 2012 s/d 29 Januari 2013 ;5 Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d 10 Pebruari 2013 ;6 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, sejaktanggal 4 Pebruari 2013 s/d 5 Maret 2013 ;7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 6 Maret 2013 s/d 4 Mei
2013 ;8 Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang , sejak tanggal 5 Mei 2013 s/d 3 Juni 2013 ;9 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejaktanggal 3 Mei 2013 s/d 1 Juni 2013 ;10 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang , sejak tanggal 2 Juni 2013 s/d 31 Juli 2013;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan
Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 3 Mei 2013 sebagaimana ternyatadalam Akta permohonan Banding Nomor : 57 / Banding / Akta.Pid.Sus / 2013 /PN.Tipikor.Smg jo.
dansalinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 29 April 2013 Nomor. 17/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg, memori bandingdari Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding Terdakwa serta suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang berpendapat bahwa pertimbangan hukum MajelisHakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang telah tepat dan benar olehkarena itu. pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan
Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang dan DERMAWAN S DJAMIAN, SH.MH.CN sebagai Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari KAMIS tanggal 11 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengandihadiri para Hakim Anggota tersebut serta dibantu AFIAH, SH PaniteraPengganti tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.Hakim Ketua,TertandaDJOKO SEDIONO, SH.MH.Hakim Anggota,Tertanda TertandaHARDJONO
55 — 4
169 — 163
dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi; tetapi apabila dakwaan primair tidak terbuktimaka dakwaan subsidair baru dipertimbangkan.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1.ZeSetiap orang ;Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiMenyalahgunakan
96 — 23
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 24 November 2017 Nomor :20/PID.SUSTPK/2017/PT.PLK tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Surat Panitera Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya tanggal 24 November 2017 Nomor : 20/PID.SUSTPK/2017/PT.PLK tentang Penunjukan Panitera Pengganti;3.
129 — 25
411 — 79
Siti Maisyaroch, M.Si) saksi tidak tahu.Bahwa saksi tahu kesepakatan tersebut pada saat saksi diminta keteranganoleh Penyidik Tipikor Polda Jateng dan Auditor BPKP bahwa terkaitpengadaan benih tebu pola Il di Kab. Karanganyar (kontrak pengadaan benihtebu Pola Il di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013)tidak pernah ada pengiriman benih tebu kepada petani / petani mencari benihsendiri dan petani diberikan uang pengganti benih oleh PT.
100 — 15
(PembahasanUU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.
59 — 34
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13Desember 2012 ; hal dari 62 hal Put No.33/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg4. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11Pebruari 2013 ; 5. Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 13 Maret6.
Perpanjangan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April7. Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ; 8.
Kartini No. 27Kabupaten Jepara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksadan mengadili, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Berawal pada tanggal 31 Maret 2011 saksi Nur Hasan Widada, S.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 01 April 2013sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 41/Banding/Akta.Pid/2013/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 114/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masingmasing bertanggal 08 April2013. menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telahdiberitahukan secara seksama dan diberi kesempatan untuk memeriksa danmempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di kepaniteraanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak
285 — 257 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti dalam pertimbanganputusan a quo menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi permufakatan jahat melanggarPasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipikor dengan alasansebagai berikut : Pada mulanya Terdakwa mendapat telepon dari Anggoro Widjojo untukmembicarakan perkara Anggoro Widjojo dengan Eddy Sumarsono danTerdakwa pertama kali bertemu di ruangan kerja Irnwan Nasution JaksaInteligen pada Kejaksaan Agung R.I, Terdakwa meminta
menyebabkan terjadinya gesekan antara KPK dengan Kepolisian danKejaksaan di satu pihak ; Bahwa atas dasar serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwa maksud dan tujuan atau niat Terdakwa untukmemberikan uang kepada Ade Rahardja dan pimpinan KPK adalah untukmenggagalkan pemeriksaan Anggoro Widjojo agar supaya tidak dilanjutkanpemeriksaannya oleh KPK baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.Perbuatan Terdakwa tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 21Undang Undang Tipikor
Hoc Tipikor padaMahkamah Agung dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum. Hakim Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Mariana Sondang Pandjaitan, SH.,MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KomisiPemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ;HakimHakim Anggota : Ketua,ttd./ ttd./Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., Dr.
135 — 30
162 — 56
kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkanbahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan auditterhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidakmenghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negaraberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telahbanyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan umum maupunperadilan Tipikor